Medan, 
Ir Tomas Purba menyampaikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 tanggal 16 Desember 
1985, yang telah dipecah menjadi HGB Nomor 8 dan Nomor 9, tidak 
berkekuatan hukum karena tanah itu sedang berperkara.
“Dalam putusan MA itu juga, MA menghukum para tergugat untuk membayar
 ganti rugi moril kepada penggugat sebesar Rp200 juta dan ganti rugi 
materil sebesar Rp1,9 miliar,”rasa sehingga keprihatinan dan sangat kecewa atas tidakan yang naif dan kejahatan sistematis secara drastis dan tak profesional dilakukan Ketua PN Kabanjahe terhadap kami di "Era Reolusi Mental" ini 
Ketua PN Kabanjahe terkesan tidak takut akan Tuhan kami duga sangat berani melawan putusan Mahkamah  Agung, demikian tuturnya di Medan didampingi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof  DR Syafruddin Kalo SH MH
Kami yang telah bersusah payah berjuang sejak Tahun 1968 sangat terkejut melihat tindakan Ketua PN Kabanjahe 
ini  membatalkan  eksekusi sehingga  Ketua PN Kabanjahe Amafni Arli SH MH dilapor ke Komisi Yudisial  (KY) 
atas dugaan pelanggaran kode etik profesi  tidak menghormati dan tidak mau melaksanakan eksekusi lahan Bukit Kubu
yang  sesuai Putusan Mahkamah Agung RI
No.590 K/PDT/2015 teranggal 9 Juli 2015 yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis Sudrajad Dimyati SH MH dan Syamsul MA'Arif SH LLM
Ph D dibantu Florensani Kadenan SH MH dengan Panitera Pengganti Dr Pri Pambudi
Teguh SH MH dan Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 182/Pdt/2014/PT.
Medan  tertanggal 28 Agustus 2014 Jo
Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.50/PDT.G/2102/PN.Kj.Tanggal 11 Maret
2011 lalu,dengan nomor register perkara 1315 K/PID/2012 tertanggal 26 November
2012.
Hal itu disampaikan Ahli Waris Keluarga Almarhum BalePurba melalui Ir Tomas Purba yang juga Ketua  DPD Kota Medan Ikatan Pemuda  Karya  menuturkan, bahwa pelapor  Merhat  Br Purba diwakili Ir Tomas Purba menuturkan  kepada Media ini bahwa Merhat Br  melaporkan  Ketua PN Kabanjahe  kantorn KY beralamat di Jalan Candi Prambanan
(Belakang gedung PN Medan) pada 17 November karena Ketua PN Kabanjahe  telah diduga melanggar point 1 ayat 2 dan 5,
point 8 dan point 10 Keputusan Bersama antara MA dan KY tentang Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).
Tomas menceritakan berawal dari perkara  lahan Bukit Kubu sebagai  kel ahli waris  Alm Bale Purba yang menjadi korban Ketua PN
Kabanjahe soal dugaan pelanggaran kode etik, ia mengatakan beberapa pasal telah
dicantumkan dalam laporan tersebut seperti, point 1 ayat 2 dan 5, point 8 dan
point 10 yang berisikan hakim wajib tidak memihak baik di dalam maupun di luar
pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari
keadilan (point 1 ayat 2). Ketua PN Kabanjahe sebagai Hakim dalam menjalankan
tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan,
prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal
kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial
dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan
baik melalui perkataan dan tindakan (point 1 ayat 5) terkait  disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau
kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah
serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan (point 8). tidak mau melaksanakan
 tindakan eksekusi pada tahun 19 Oktober
2016 lalu. Setelah itu melaporkan ketua PN Kabanjahe  ke Polda Sumatera Utara pasal 421 KUHAP
Pidana  ucap Tomas kepada wartawan, di
Medan 18 November 2016
"Menurut saya, Ketua PN Kabanjahe  itu memihak dan tidak menjaga wibawa
pengadilan sebagai Ketua PN harus mau  melakukan eksekusi. Saya juga menilai Ketua PN
Kabanjahe  itu tidak mengindahkan dan
mematuhi MA tentang perkara yang  memenuhi syarat serta diduga melanggar kode
etik Almafni Arli  telah melaporkan hal
tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak Kepolisian) bahkan
mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (Lahan/ rumah tersebut)
sehingga PN Kabanjahe telah menyurati Kapolres Tanah Karo No
W2.U7/1786/H.T.0.4.10/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 ditandatanganinya guna
tenaga pengamanan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di lingkungan Desa Lau Gumba
Juma Pasar/Lau Gumba Berastagi Kabupaten Karo guna memenuhi Putusan Mahkamah
Agung tersebut tanggal 19 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB, terkait pelaksanaan
Eksekusi Perkara No.50/Pdt/G/2012/PN/Kbj, demikian paparnya. 
Dalam surat pemberitahuan Ketua PN Kabanjahe  No W2.U7/11803/H.T.0410/X/2016   tersebut No W2.U7/1877/UM.02.05/X/2016  juga telah mengirim surat juga kepada Dahsat
Tarigan SH kuasa pemohon eksekusi keluarga ahli waris Alm Bale Purba
ditandatangani Jasmin Ginting SH tertanggal 7 Oktober 2016  Naifnya, menjelang tiga hari lagi mau
eksekusi tiba-tiba Ketua PN Kabanjahe mengirimkan surat penangguhan kepada
Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta atas info Kepaniteraan Mahkamah Agung
diputus 17 Oktober 2016 dengar amar putusan:Kabul PK I,II  diterima ketua PN Kabanjahe 1 November 2016
lalu sehingga menangguhkan atau mengehentikan eksekusi hanya modus
"Website" seraya secepat kilat memaksakan kehendak  dengan modus “Website menutupi perkara
perdata," ucapnya.
Sementara itu asisten kordinator Penghubung KY perwakilan
Sumut Rizal membenarkan bahwa pelapor telah melayangkan laporan tersebut ke
pihaknya. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke KY Pusat
untuk segera ditindaklanjuti. "Sudah kita terima dan proses selanjutnya
kita melayangkan laporan tersebut ke KY Pusat," tuturnya. 
Sementara Merhat Br Purba telah membuat Laporan di Poldasu  juga dengan Nomor: LP/1507/XI2016/SPKT "II" tanggal 17 November 2016 terkait tidak terlaksana "Eksekusi Lahan Bukit Kubu" telah dimenangkan oleh kami keluarga ahli waris  alm Bale Purba yang dikenakan pada pasal 421 KUHAP yang isinya  Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) yang berisi penjelasan bahwa "Seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk 
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan 
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan" Dituturkannya "Pengadilan Negeri Kabanjahe juga telah mengabulkan permohonan eksekusi bahkan PN Kabanjahe telah menerima dana pembayaran biaya eksekusi dari kami keluarga ahli waris Alm Bale Purba sebagai pemenang maka eksekusi sudah seharusnya dilaksanakan dengan tuntas sebab jalan yang dapat ditempuh Almafni Arli telah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak Kepolisian) bahkan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (Lahan/ rumah tersebut) sehingga PN Kabanjahe telah menyurati Kapolres Tanah Karo No W2.U7/1786/H.T.0.4.10/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 ditandatanganinya guna tenaga pengamanan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di lingkungan Desa Lau Gumba Juma Pasar/Lau Gumba Berastagi Kabupaten Karo guna memenuhi Putusan Mahkamah Agung tersebut tanggal 19 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB, terkait pelaksanaan Eksekusi Perkara No.50/Pdt/G/2012/PN/Kbj, demikian paparnya.
Dalam surat pemberitahuan Ketua PN Kabanjahe No W2.U7/11803/H.T.0410/X/2016 tersebut No W2.U7/1877/UM.02.05/X/2016 juga telah mengirim surat juga kepada Dahsat Tarigan SH kuasa pemohon eksekusi keluarga ahli waris Alm Bale Purba ditandatangani Jasmin Ginting SH tertanggal 7 Oktober 2016 Naifnya, menjelang tiga hari lagi mau eksekusi tiba-tiba Ketua PN Kabanjahe mengirimkan surat penangguhan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta atas info Kepaniteraan Mahkamah Agung diputus 17 Oktober 2016 dengar amar putusan:Kabul PK I,II diterima ketua PN Kabanjahe 1 November 2016 lalu sehingga menangguhkan atau mengehentikan eksekusi hanya modus "Website" seraya secepat kilat memaksakan kehendak pulakepada pihak MA meminta mengirim surat keputusan Peninjauan Kembali tersebut. Sementara proses memori PK (peninjauan kembali) tidak relevan dan tidak kuat dengan adanya novum yang digunakan pihak Bukit Kubu tidak logika berdasarkan surat fotocopy dari surat keterangan Kepala Desa. Kalau ditilik pada gambar atau fotho makam kuburan Almarhum Bale Purba sudah lazimnya dilahan milik alm Bale Purba pendiri Desa Lankumba (Simantek).
Novum ini jelas mengacu sebagai bukti sejarah sesuai fakta terbalik digunakan pihak Bukit Kubu justru menguatkan pihak keluarga Alm Bale Purba lah asli pemilik sah sesuai hukum adat diatas tanah ulayat sesual legalitasnya sebagai pemilik ahli waris.
Sikap melampaui prosedur, otoriter dan kejamnya Ketua PN Kabanjahe membatalkan putusan eksekusi, maka kami keluarga ahli waris Almarhum Bale Purba menilai Ketua PN Kabanjahe tidak REACHT: Respect (menghargai) ber Empati, tidak mau Audible (menerima pesan), Clarity multi interpretasi, tidak Humble (rendah hati) terhadap keputusan MA apalagi kami sebagai korban yang sudah menguras tenaga secara material maupun moril." tegasnya.
"Kami tidak akan diam akan menyuarakan aspirasi kami untuk terus menuntut kebenaran hukum 
demi keadilan yang terzolimi sejak tahun 1968 silam, tanpa tedeng 
aling-aling berkomitmen bersama anak-beru senina sehati sepikir dengan 
segala risiko tekad bulat sekali layar terkembang surut kita berpantang"
 tegasnya lagi. Ditambahkan Tomas, inilah negara kita menuntut kesabaran
 dari "Revolusi Mental" sehingga perlu kita mau menganalisis dan 
mengevaluasi sebagai anak bangsa sudah seharusnya tetap tegar dan terus 
berdoa terus bersyukur serta berharap kepada Sang Pemilik Khalik Langit dan Bumi
 maka Kami yakin dan percaya padaNya lahan Bukit Kubu dititip Tuhan pasti kembali kepangkuan kami. 
Meski dengan berat hati harus mengadukan hal
 ini ke Komisi Yudisial dan Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diduga dikenai pada pasal 421 KUHAP Pidana isinya Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk 
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan 
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, guna 
mengusut dugaan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oknum yang 
menzolimi kami yakni Ketua PN Kabanjahe Almafni Arli SH MH menginginkan api berkobar lebih besar lagi di publik."imbuh Ir Tomas Purba  (Nurlince  Hutabarat SPd) 


 


