Reses DPRDSU 22 -28 Maret 2013
*Reses TA 2012 semester II RESES dan Kunker DPRDSU?
Medan, Sang Saka Merah Putih 45 Online
Reses DPRDSU Semester I dimulai tanggal 22 Maret hingga 28 Maret 2013 Sesuai amanah undang-undang
dan PP No 16/2010 Para Anggota DPRD Sumut berkewajiban mengakomodir
hasil reses anggota dewan ke dapil (daerah pemilihannya) masing-masing
untuk ditampung di R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) tahun anggaran 2013 dapat menampung keluhan dari masyarakat, sudah
seharusnya bukan hanya ansih Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, tapi segenap
pimpinan di jajaran Pempropsu punya komitmen mengakomodir. Sementara TA 2012 Kegiatan Reses dan Kunjungan Kerja DPRDSU tidak ada dilaksanakan DPRDSU menjadi tanda tanya ada apa?
Sementara TA 2013 Aktivitas reses anggota
dewan melalui paripurna dewan melibatkan wartawan dan
bila pihak Pempropsu tidak mengakomodirnya
untuk dimasukkan dalam RAPBD, karena dampak maupun efeknya sangat tidak
baik bagi legislatif maupun eksekutif, kegiatan reses anggota
dewan ke dapil masing-masing merupakan amanah yang harus dilaksanakan
berdasarkan PP.No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan
tata tertib DPRD.
Maksud dan tujuan dari reses, sosialisasi
kebijakan pemerintah daerah, sosialisasi rencana pembangunan dan
sosialisasi hasil pembangnunan, sosialisasi tugas dan fungsi DPRD,
penyerapan aspirasi dari masyarakat, menampung usulan serta
penginpentarisir permasalahan yang ada dan sebagai sarana silaturahim
bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada
wakil rakyat yang duduk dilembaga DPRD. Tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui
kegiatan reses anggota dewan masih sangat normatif, seperti minta jalan
diperbaiki, sekolah dibangun, puskesmas dilaksanakan dengan baik dan
sarana pelayanan masyarakat lainnya.
Untuk menetapkan R-APBD Tahun 2013, diawali
dari kegiatan reses yang dibahas di Paripurna sebagai ‘pintu’ masuk
pembahasan R-APBD ditingkat legislative dan musrenbang (musyawarah
perencanaan pembangunan) ditingkat eksekutif. Pempropsu dan DPRD Sumut harus
bersama-sama bersinergi membangun komitmen, dalam mengakomodir hasil reses dan
musrenbang untuk ditampung di RAPBD, sehingga kegiatan reses dewan tidak
dianggap sekedar rutinitas dan menghilangkan krisis kepercayaan
masyarakat terhadap anggota dewan yang melakukan reses ke dapilnya. (Linche)
Selasa, 26 Maret 2013
Sabtu, 23 Maret 2013
Contoh Surat Kuasa
SURAT
KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama : Winda Sari Silalahi Tempat/Tgl. Lahir : Medan, 05 Juni 1987 Pekerjaan : Karyawan PT Mitra10 Jln Gatot Subroto Medan
Nama : Winda Sari Silalahi Tempat/Tgl. Lahir : Medan, 05 Juni 1987 Pekerjaan : Karyawan PT Mitra10 Jln Gatot Subroto Medan
Alamat
: Jl. Pendidikan Sunggal
Memberikan
kuasa Mendampingi konfirmasi untuk berdamai
dengan pihak PT Mitra 10 dikarenakan saya PHK . Oleh karena itu, saya akan
memberikan kuasa kepada :
Nama
: Nurlince Hutabarat SPd Tempat/Tgl. Lahir
: Medan, 25 Mei 1963
Pekerjaan : Wartawati/Kabid Infokom Perempuan LIRASumut
Alamat : Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan
Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan seperlunya .
Medan, 24 Maret 2013
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Pekerjaan : Wartawati/Kabid Infokom Perempuan LIRASumut
Alamat : Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan
Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan seperlunya .
Medan, 24 Maret 2013
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Nurlinche
Hutabarat SPd Winda Sari
Silalahi
Senin, 18 Maret 2013
Revolusi Akan Meledak
KPU Kurang Sosialisasikan Pilgub-Cawagubsu
Masyarakat Akan Revolusi Bila Penegakan Hukum Tidak Jadi Panglima
Medan, SSMP45 Online Ketua Formappi Sumut H Razman Arif c.SH SAg MA PhD menyampaikan kepada Media ini," Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumut menimbulkan polemik dan opini masyarakat terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seriis, dan tidak fokus menangani persoalan PILGUB-WAGUBSU. Hal ini disampaikannya di Hotel Angkasa Jln Sutomo kemarin.
Meskipun dana pemilihan Calon Gubernur dan wakilnya mencapai 7 Miliar terkesan KPU apatis dan tidak bersinergis melakukan tugasnya, tentu kita bertanya.....
Sikap apatis terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
yang digelar pada Kamis (7/3/2013) terjadi karena sikap
apatisme tersebut kemudian akan melahirkan tidak memberikan pilihan
atau suara dan mereka akan amsuk dalam golongan putih (golput).
Beragam indikator mengapa angka golput Sumut di Pilgub Sumut karena kurang sosialisasi KPU Sumut, kurang ketokohan yang mampu mengikat warga Sumut, banyaknya kasus korupsi yang belum tersentuh hukum, antara lain masalah Bansos mencapai Triliunan, masalah aset pempropsu yang semakin hari semakin berkurang, masalah penegakan hukum hanya terindikasi pada masyarakat miskin, dana bergulir, dana DAK, DAU, masalah DIPA (daftar isian proyek) dan lainnya.
Beragam indikator mengapa angka golput Sumut di Pilgub Sumut karena kurang sosialisasi KPU Sumut, kurang ketokohan yang mampu mengikat warga Sumut, banyaknya kasus korupsi yang belum tersentuh hukum, antara lain masalah Bansos mencapai Triliunan, masalah aset pempropsu yang semakin hari semakin berkurang, masalah penegakan hukum hanya terindikasi pada masyarakat miskin, dana bergulir, dana DAK, DAU, masalah DIPA (daftar isian proyek) dan lainnya.
Masyarakat muak, jijik dan jenuh terhadap pemimpin di Sumut tidak memiliki pencapaian target keberhasilan dan impiceman yang tidak jelas atau amburadulnya insfrastruktur maupun masalanh lain.
Revolusi
adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan
menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi,
perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih
dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran
kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan
waktu lama. Misalnya revolusi industri di Inggris yang memakan waktu puluhan
tahun, namun dianggap ‘cepat’ karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan
masyarakat seperti sistem kekeluargaan dan hubungan antara buruh dan majikan
yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Revolusi menghendaki suatu upaya
untuk merobohkan, menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem
yang sama sekali baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika,
romantika, menjebol dan membangun.
Dialektika revolusi mengatakan bahwa revolusi merupakan suatu usaha menuju perubahan menuju kemaslahatan rakyat yang ditunjang oleh beragam faktor, tak hanya figur pemimpin, namun juga segenap elemen perjuangan beserta sarananya. Logika revolusi merupakan bagaimana revolusi dapat dilaksanakan berdasarkan suatu perhitungan mapan, bahwa revolusi tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ia akan datang pada waktunya.
Kader-kader revolusi harus dibangun sedemikian rupa dengan kesadaran kelas dan kondisi nyata di sekelilingnya. Romantika revolusi merupakan nilai-nilai dari revolusi, beserta kenangan dan kebesarannya, di mana ia dibangun. Romantika ini menyangkut pemahaman historis dan bagaimana ia disandingkan dengan pencapaian terbesar revolusi, yaitu kemaslahatan rakyat. Pemerintahan SBY tidakberhasil mensejahterakan rakyat maka revolusi akan meledak, ujar Razman .(Linche)
Sabtu, 16 Maret 2013
"Merasa Dilecehkan "Pengusaha Mas Ramli Koto Lapor KY dan Ke Praperadilan Internasional Denhag Belanda
*Diduga Palsukan Tanda-tangan dalam Surat
Sungguh
tak disangka dan tak diduga bukan hanya di jalanan ada perampokan
diduga di Pengadilan Agama juga ada sehingga kekecewaan para penggugat
dan tergugat menilai citra Pengadilan Agama semakin buruk dikarenakan
mediator Non hakim tak memahami dan tak amanah.
Seperti yang terjadi Eksekusi yang dialami Ramli Koto menolak tegas eksekusi lahan rumah Jln Bromo Medan tersebut sudah diputuskan PN Medan No 267/Pdt. G/G 2012/PN Medan sebagai sita jaminan (conservetoir-Beslag) ditanda tangani H H Bastarial SH MH atas gugatan Wilmar Simanjuntak (pemohon sita) lawan Ramli Koto..
Seperti yang terjadi Eksekusi yang dialami Ramli Koto menolak tegas eksekusi lahan rumah Jln Bromo Medan tersebut sudah diputuskan PN Medan No 267/Pdt. G/G 2012/PN Medan sebagai sita jaminan (conservetoir-Beslag) ditanda tangani H H Bastarial SH MH atas gugatan Wilmar Simanjuntak (pemohon sita) lawan Ramli Koto..
Sebelumnya
permasalahan ini sudah diketahui isterinya Zuriati atas utang emas 1,5
kg dari Wilmar Simanjuntak sebelum kasus perceraian
Sudah
dua kali Ramli Koto menggugat Zuriati karena sering meninggalkan rumah
bersama pria idaman lain (PIL) pertama Tahun
2004 Nomor gugatan 181/Pdt/PA Medan kemudian pulang namun Ramli Koto
belum mendapat respon dari Pengadilan Agama Tahun 2005 dan gugatan
cerai No 269/Pdt/2006
Berdasarkan keputusan PN Medan yang dsamapaikan Mediator non hakim
Pengadilan Agama Kls I A Medan yang tidak bersinergi membantu tugas Majelis
Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara yakni Pengusaha Toko Mas untuk
menyelesaikan harta gono-gini perkara perceraian akan bagi hasil acapkali
terjadi dengan perdamaian atau tidak
melanjutkan perkaranya, tingkat keberhasilan harta yang akan akan dieksekusi dari
upaya mediasi tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan maka pihak Ramli
Koto menuding kinerja Mediator Non
Hakim yang tidak professional ingin menzoliminya.
Hal ini disampaikan Pengusaha Toko
Mas Diamon Jaya Ramli Koto warga Jln Bromo Medan sebagai korban keganasan rekayasa
pihak Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilaman Lubis,
pemenang lelang dan mantan isteri Zuriati yang telah mencuri perhiasan
seberat 2 Kg pada bulan Januari 2005 lalu meski sudah dilapor pada tahun 2006
indikasi penegakan hukum belum ada gelar perkara alasan dibuat pihak Polsek
Medan Area di SP2HP ke Padang Pariaman.
Berdasarkan
amar putusan yang
disampaikan PA Medan dengan semena-mena mau merampas atau modus
eksekusi lahan
rumah seluas 800 M2 disinyalir berkolusi akan dibagi-bagikan Zuriati
yang mencuri perhiasan dari toko yang diketahuinya bukan milik Ramli
Koto, juga telah merampas kebahagiaan, cita-cita anaknya tiga orang
yakni Andre, Dodi dan Sofi yang dibawa lari tanpa pemberitahuan Ramli
Koto dari sekolah.
.
Kepada Media ini ungkap Koto bahwa, "Oknum-oknum yang membuat keputusan, Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I
A Medan atau panitera Hilman Lubis, pemenang lelang Agusmar dan yang terlibat
lainnya yang membantu Zuriati agar mulus.namun tindakan devensif Andre Dodi Ramli Koto dan Ramli Koto akan
tetap mempertahankan lahan rumah hingga tetes darah terakhir.
Ketidak
profesionalan atau tindakan penzoliman diduga dilakukan karena adanya kepentingan
tersebut dikatakan Ramli Koto dan Andre merupakan korban akan mengupayakan
pelaporan atau mempraperadilan pihak PA Kls I Medan ke Komisi Yudisial karena
diduga “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang
No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah
berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor: 1340
K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan”
yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu
telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang
tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”Pelanggaran
KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan
Informasi Publik). Namun ketika Andre dan Ramli Koto melihat pembuktian
segala surat yang ditunjukkan tanda-tangan ayah diduga disken menjadi jelas
bahwa tanda tangan tersebut tidak sama, maka Ramli Koto akan melapor kembali
ke Poldasu terkait dugaan tanda tangan
palsu.
Untuk
menjamin kepastian hukum pengakuan Koto selain menyurati Komisi Yudisial juga akan langsung terbang ke Denhag Belanda menyampaikan ke prapedilanka internasional
di negeri kincir angin Denhag Belanda,
bila tidak ada kepastian hukum,ujar Koto
Selanjutnya bersama bukti-bukti
penzoliman Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilman Lubis dan
yang terlibat ini akan disampaikan ke pejabat Praperadilan Denhag Belanda
supaya diusut tuntas secara professional dan tuntas karena jelas-jelas mereka
yang tak memiliki hati nurani dan melanggar hak azasi manusia.
Sementara sekedar mengingatkan
pihak PA Kls I Medan, amar putusan tersebut akan mengeksekusi lahan rumah
yang dipaksakan meskipun gagal atau tertunda secara yuridis formal telah
melibatkan oknum personil kepolisian juga terkait ketidak pastian hukum
antara lain: Ramli Koto tidak ada membuat surat pernyataan tertulis secara mufakat
atau persetujuan lahan rumah untuk digelar dalam pelelangan.
Naifnya lagi semua rekayasa
terlihat dari pengakuan mulut Hilman keluar seraya menunjukkan tanda tangan
diduga palsu atau dipalsukan pihak oknum PA Kls I Medan bahwa Ramli Koto
telah menandatangani surat rekayasa yang diberikan pihak PA Medan. Padahal
seingat Ramli tidak ada sama sekali pernah menandatangani semua yang namanya surat sepertinya, tidak
ada menerima surat pemanggilan untuk menghadiri lelang (kapan gelar perkara
akan dilelang), surat pemberitahuan siapa pemenang lelang dan pembayaran
lahan rumah bahkan surat tanpa persetujuan Ramli Koto lalu pembayaran dilakukan sepihak Mediator
non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilman Lubis, Zuriati dan pemenang lelang Agusmar diduga berkolusi .
Lebih naifnya lagi pembayaran menurut pernyataan Hilman sudah diterima
Zuriati dari Agusmar sebesar Rp 325
juta (separoh harga rumah) yang diputuskan sepihak (semaugue) padahal lahan
itu mencapai Rp 1,2 M berdasarkan haga pasaran.
Kini Ramli Koto mengharapkan pihak
PA kls I A agar benar-benar melakukan penegakan hukum yang jujur, terbuka dan
professional yang takut akan Tuhan.
Sementara ditempat terpisah
Sekretaris LIRA Sumut Oscar Siagian ST didampingi Kabid Infokom Perempuan
LIRA Sumut menaggapi hal permasalahan
tersebut di atas meminta kepada pihak Komisi Yudisial meminta agar melakukan
pemanggilan dan pengujian atas informasi yang menyimpang tersebut lalu
dilakukan langkah-langkah strategis dan menertibkan praktek-praktek
penyelenggaraan kasus yang menyimpang demi menjaga citra di lembaga penegakan
hukum agama. Agar masyarakat merasa nyaman dan kondusif meskipun ada konflik
keluarga jangan jadi korban keganasan kepentingan untuk memperkaya diri di
atas kepentingan korban.
Di tempat terpisah
Disampaikan
Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A (Yang Mulia Drs. H. Mohammad Nor
Hudlrien, S.H.,M.H.) pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 dalam
pertemuan evaluasi kinerja mediator nonhakim PA Medan yang telah berjalan
sejak bulan Januari 2011, bertempat di ruang mediasi PA Medan.
Ketua
dalam sambutannya menambahkan bahwa, ukuran keberhasilan mediasi dalam sidang
perceraian tidak semata-mata dengan dicabutnya perkara, akan tetapi apabila
ada hal-hal yang disepakati dalam bagian lain tuntutan (posita) gugatan
meskipun perkara berlanjut, juga dianggap suatu keberhasilan dalam mediasi.
Sebagaimana
dalam Rumusan Hasil Rakernas MARI tanggal 31 Oktober 2012 di Manado (Bidang
Peradilan Agama), dalam salah satu rumusan di bidang teknis yudisial disebutkan
bahwa, mediasi dalam perkara perceraian yang kumulatif dianggap berhasil
walaupun perceraiannya berlanjut, demikian juga mediasi dalam rekonvensi.
Selain
itu Ketua mengharapkan keaktifan dan kehadiran mediator nonhakim yang
bersertifikasi hingga akhir persidangan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Evaluasi
kinerja mediator yang diprakarsai dan dibuka oleh Ketua Koordinator Mediator
nonhakim (H. Arso, S.H.,M.A) mantan WKPTA Sumut itu, menghimbau para mediator
untuk melaksanakan amanah mulia tanpa pamrih dan dapat membaca sinyal dari
masyarakat akan butuhnya penengah dan penyejuk ditengah badai sengketa yang
dihadapinya.
Dalam kesempatan waktu yang
diberikan, Panitera/Sekretaris PA Medan menjelaskan bahwa, dalam merumuskan hasil perdamaian kedua belah
pihak yang berperkara yang berkaitan dengan obyek-obyek gugatan yang
berkenaan dengan benda-benda tetap maupun bergerak hendaknya bernilai
eksekutorial, agar ada kepastian dalam pelaksanaannya apabila salah satu
pihak tidak mentaati hasil perdamaian.
Bila ada para Mediator non hakim
Pengadilan Agama Kls I A Medan yang tidak bersinergi membantu tugas Majelis
Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara bila terbukti maka kita tidak akan mentolerirnya dan akan kita panggil segera mengusutnya ujarnya tegas. (Citra)
Selasa, 12 Maret 2013
Tolak Penanda-tanganan di Hotel Angkasa...15 Maret 2013
PILGUBSu 2013 Ke MK Tuntut Ulang?
Mari Kita Doa Agar Hukum dan Kebenaran Tegak
^*Warga Sumut Tidak Bencong......!!!!

KPU diduga Menangkan pasangan Cagubsu Gatot dan Tengku membuat Pasangan ESJA No 2 dan Gusman No 1 gerah tolak tanda tangani berkas kemenangan pasangan No 5 menjadi polemik sebelumnya di Pilgub 2008 lalu, terulang kemabali.....2013, pelanggaran temuan Gusman 1500 dan ESJA 2000, Bah....bah...??
MK harus tindak....pengalaman 2008 dan 2013 tak bisa diampuni lagi....Warga Sumut Tidak bencong....Kalau terbukti KPU dan Panwas harus bertanggung jawab agar api tak berkobar di Sumut !
KPU, Panwaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), Partai dan Penasehat Hukum Cagub-cawagub harus takut akan Tuhan. Ada Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara-wakilnya yang dizolimi atau dirugikan seharusnya tidak terjadi kalau mereka takut akan Tuhan. Korban yang dizolimi perlu mewaspadai untuk tidak terpengaruh bagi-bagi uang atau ringgit naso mangkuling karena hal ini bisa saja terjadi akibat kepentingan Cagubsu-Cawagubsu karena incumben sitiop puro dan kelompoknya diduga untuk dimenangkan mau saja mereka bagi-bagi. Karena adanya laporan dan bukti-bukti ke MK buat apa karena seperti pepatah "Pabolak-bolak alaman ni sisilon dan pabolak-bolak sidangolon, karena kolaborasi atau Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Memang kalau mengingat PILGUBSU 2008 lalu tidak ada tindakan hukum yang signifikan terhadap keadilan dan kebenaran.tapi demi penegakan hukum akhirnya dilapor juga tapi penegakan hukum tak ada yang signifikan dengan sesuai amanah rakyatkan???
Mari kita berdoa agar Tuhan menyingkapkan tabir hukum berkeadilan dan kebenaran dan berharap mudah-mudahan pasangan ESJA berhasil mengungkap segala ketidakjujuran yang menyakitkan hati rakyat Sumut dan MK mampu memutuskan solusi penegakan hukum yang signifikan, agar ada efek jera bagi yang mempermainkan hukum dan menyakiti hati rakyat harus diberi sanksi tegas...
Masyarakat Sumut mulai muak dan jijik mengikuti Pilgub karena masyarakat mulai memiliki ketidak percayaan terhadap pemimpin Sumut saat ini, sehingga muncul anekdot, " Biarlah ga usah ikut milih cagubsu-cawagubsu karena begini-gini aja terus...dan dari periuk juganya nasi itu" Siapapun pemimpinnya sama aja. ungkap Op Toras didampingi Bang Ucok Kamis, (7/3)di Jln Kejaksaan Medan. Menurutnya dari pengalaman masa lalu di Pilgubsu 2008 tak ada yang berobah pembangunan, ekonomi, keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastrukur, dan kepedulian terhadap sesama semakin berkurang, justru hukumpun sering dipermainkan para oknum aparatur negara, apalagi kalau kita orang miskin semakin mampuslah, karena apa? lalu ia menjawab karena para koruptor meraja lela dan tak punya rasa malu, nah justru mereka pesta-pesta pula atas dasar hitungan Lembaga Survey Indonesia yang di Metro TV itu meskipun KPU belum mengumumkan.
Menurut Anda sebaiknya bagaimana? lalu Op Toras menoleh....hah.....Sebaiknya para Koruptor dihukum gantung....atau hukum mati! Lho, tapi belum ada hukum atau UU seperti itu di Indonesia, bagaimana itu? Makanya para Koruptor semakin merajalela....tapi aku rasa betul juga belum ada UU atau Hukum mati tapi alangkah baiknya. Lihatlah nanti kalau dipaksakan penzoliman masih juga wah, bisa-bisa "Revolusi aja" ujar Op Toras diusianya 86tahun.
Kalau ada yang nuntut ke MK nah yang untung siapa, kamu tahu, ga....yah mereka yang di ataslah...sudah pasti? Yah...sudahlah minum kopi dulu ga usah tanya-tanya....lagi....bosan aku bahas negara ini ga abis-abis...aku sudah tua!
Sementara, kita berharap penegakan hukum harus signifikan dengan fakta dan seluruh unsur sdm di pilgubsu sudah harus diganti karena aku duga tak jujurrlah.....tapi biarlah gitu...akhirulalam nanti akan dipertanggungjawabkan ....ujarnya mengakhiri...(**)
Mari Kita Doa Agar Hukum dan Kebenaran Tegak
^*Warga Sumut Tidak Bencong......!!!!

KPU diduga Menangkan pasangan Cagubsu Gatot dan Tengku membuat Pasangan ESJA No 2 dan Gusman No 1 gerah tolak tanda tangani berkas kemenangan pasangan No 5 menjadi polemik sebelumnya di Pilgub 2008 lalu, terulang kemabali.....2013, pelanggaran temuan Gusman 1500 dan ESJA 2000, Bah....bah...??
MK harus tindak....pengalaman 2008 dan 2013 tak bisa diampuni lagi....Warga Sumut Tidak bencong....Kalau terbukti KPU dan Panwas harus bertanggung jawab agar api tak berkobar di Sumut !
KPU, Panwaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), Partai dan Penasehat Hukum Cagub-cawagub harus takut akan Tuhan. Ada Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara-wakilnya yang dizolimi atau dirugikan seharusnya tidak terjadi kalau mereka takut akan Tuhan. Korban yang dizolimi perlu mewaspadai untuk tidak terpengaruh bagi-bagi uang atau ringgit naso mangkuling karena hal ini bisa saja terjadi akibat kepentingan Cagubsu-Cawagubsu karena incumben sitiop puro dan kelompoknya diduga untuk dimenangkan mau saja mereka bagi-bagi. Karena adanya laporan dan bukti-bukti ke MK buat apa karena seperti pepatah "Pabolak-bolak alaman ni sisilon dan pabolak-bolak sidangolon, karena kolaborasi atau Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Memang kalau mengingat PILGUBSU 2008 lalu tidak ada tindakan hukum yang signifikan terhadap keadilan dan kebenaran.tapi demi penegakan hukum akhirnya dilapor juga tapi penegakan hukum tak ada yang signifikan dengan sesuai amanah rakyatkan???
Mari kita berdoa agar Tuhan menyingkapkan tabir hukum berkeadilan dan kebenaran dan berharap mudah-mudahan pasangan ESJA berhasil mengungkap segala ketidakjujuran yang menyakitkan hati rakyat Sumut dan MK mampu memutuskan solusi penegakan hukum yang signifikan, agar ada efek jera bagi yang mempermainkan hukum dan menyakiti hati rakyat harus diberi sanksi tegas...
Masyarakat Sumut mulai muak dan jijik mengikuti Pilgub karena masyarakat mulai memiliki ketidak percayaan terhadap pemimpin Sumut saat ini, sehingga muncul anekdot, " Biarlah ga usah ikut milih cagubsu-cawagubsu karena begini-gini aja terus...dan dari periuk juganya nasi itu" Siapapun pemimpinnya sama aja. ungkap Op Toras didampingi Bang Ucok Kamis, (7/3)di Jln Kejaksaan Medan. Menurutnya dari pengalaman masa lalu di Pilgubsu 2008 tak ada yang berobah pembangunan, ekonomi, keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastrukur, dan kepedulian terhadap sesama semakin berkurang, justru hukumpun sering dipermainkan para oknum aparatur negara, apalagi kalau kita orang miskin semakin mampuslah, karena apa? lalu ia menjawab karena para koruptor meraja lela dan tak punya rasa malu, nah justru mereka pesta-pesta pula atas dasar hitungan Lembaga Survey Indonesia yang di Metro TV itu meskipun KPU belum mengumumkan.
Menurut Anda sebaiknya bagaimana? lalu Op Toras menoleh....hah.....Sebaiknya para Koruptor dihukum gantung....atau hukum mati! Lho, tapi belum ada hukum atau UU seperti itu di Indonesia, bagaimana itu? Makanya para Koruptor semakin merajalela....tapi aku rasa betul juga belum ada UU atau Hukum mati tapi alangkah baiknya. Lihatlah nanti kalau dipaksakan penzoliman masih juga wah, bisa-bisa "Revolusi aja" ujar Op Toras diusianya 86tahun.
Kalau ada yang nuntut ke MK nah yang untung siapa, kamu tahu, ga....yah mereka yang di ataslah...sudah pasti? Yah...sudahlah minum kopi dulu ga usah tanya-tanya....lagi....bosan aku bahas negara ini ga abis-abis...aku sudah tua!
Sementara, kita berharap penegakan hukum harus signifikan dengan fakta dan seluruh unsur sdm di pilgubsu sudah harus diganti karena aku duga tak jujurrlah.....tapi biarlah gitu...akhirulalam nanti akan dipertanggungjawabkan ....ujarnya mengakhiri...(**)
Preseden Buruk PILGUB- CAWAGUBSU 2008- 2013 Terulang
Preseden Buruk PILGUB- CAWAGUBSU 2008- 2013 Belum Jera
Adakah Penegakan Hukum Secara Signifikan Dirasakan Rakyat Sumut?
Preseden buruk Di Pilgubsu 2008 masih meninggalkan noktah-noktah yang tak terlupakan masyarakat Sumatera Utara dan Tindakan Hukum Belum Signifikan Terhadap Penegakan Hukum, Kebenaran dan Keadilan. ternyata di Pilgub 2013 masih terulang kembali, guratan-guratan ketidak jujuran tak dapat dihilangkan apakah akibat Ketua KPU masih bercokol menguasai panggung permainan yang lebih power menentukan siapa yang sesuai seleranya?.
Apakah hal ini dikarenakan penguasa saat ini masih berandil besar sebagai pemegang pundi-pundi dan kekuasaan?
Hukum terkesan dikebiri oleh sekelompok pemegang mega proyek-proyek yang merajalela sebagai ajang perebutan kekuasaan. Sampai kapan kita harus membiarkan demokrasi dicederai dan dicakar-cakar laksana " Binatang Buas" yang mengepalkan niat taring, kukunya masih kuat dan suaranya yang mengaum siap menerkam yang dianggap melawan atau dianggap musuh.Mengguritanya kebohongan, ketamakan kekuasaan dengan kemunafikan dan kerakusan kekuasaan....akan kah mampu dilawan hanya dengan "DOA?"
Sementara, sitiop "PURO" berpesta pora di atas penderitaan rakyat menghambur-hamburkan uang rakyat seperti "SERIGALA BERBULU DOMBA" tanpa memikirkan kupak-kapik,alam, infrastrujtur, hutan, laut, sungai, danau, pendidikan, kesehatan, tidak jelasnya nasib rakyat, dan morat-maritnya ekonomi rakyat yang terlunta-lunta mencari "KEADILAN" karena tak punya duit membayar pengacara sehingga harus menerima apa adanya hukuman. Masalah sulitnya birokrasi mengurus izin, KTP, Kartu Rumah Tangga, Surat Akte Lahir dan Catatan Sipil, ah.....kapan kekondusifan dinikmati masyarakat, perampokan, pembunuhan di mana-mana. Selain itu sulitnya mencari pekerjaan baik di instansi pemerintahan dan swasta, karena harus membutuhkan dana yang besar, alat komunikasi merambah merampas uang melalui sarana komunikasi seperti telpon genggam atau HP seluler, dan masalah sauara-suara masyarakat yang dibuang, dan ada masyarakat yang diduga dintimidasi, dibujuk modus diberi jabatan Kadis, seperti pengakuan salah seorang...pria kurus tinggi langsing dadar rata (Kutilang dara) yang berambut gondrong "Menang No 5 haha...ha bisa tambah lagi Marga kita duduk sebagai Kepala Dinas, sebab sebelumnya marga "X" sudah ada tiga orang menjadi Kadis...ha...haha...ujar seseorang yang mengaku di Jln Kejaksaan Medan... .
Historis Pilgubsu 2008 Buruk
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Tritamtomo-Benny Pasaribu, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggugat hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara ke Mahkamah Agung. Gugatan resmi pasangan ini didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Senin (28/4).
Menurut kuasa hukum pasangan Tritamtomo-Benny alias Triben dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI-P, Arteria Dahlan, materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung menyangkut kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut). Rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU Sumut, Kamis pekan lalu, menempatkan pasangan nomor urut lima, Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho, sebagai peraih suara terbanyak dengan 1.396.892 suara, dan pasangan Triben di posisi kedua dengan 1.070.303 suara.
Subyek gugatan dari pemohon keberatan hasil pilkada Sumut ini adalah KPU Sumut melakukan kesalahan penghitungan suara. "Berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat penambahan suara tidak sah atau penggelembungan suara untuk pasangan nomor urut lima sebanyak 42.409 suara. Selain itu, ada juga pengurangan suara pasangan Triben sebanyak 220.044 suara. Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan ini, seharusnya pasangan nomor urut lima hanya memperoleh 1.354.483 suara, sementara pasangan suara pemohon (Triben) seharusnya menempati perolehan suara terbanyak yakni 1.355.697 suara," ujar Arteria.
Selain materi dan pokok perkara gugatan Triben yang menyangkut kesalahan penghitungan suara, Arteria mengungkapkan, gugatan pasangan ini juga terkait hal-hal yang memengaruhi berkurangnya perolehan suara pasangan Triben. "Banyak pemilih pasangan Triben tidak terdaftar dalam DPT, padahal dalam DP4 pada pemilu presiden maupun pemilu legislatif tahun 2004 justru terdaftar. Bahkan yang sudah terdaftar dalam DPT ternyata kami temukan juga mereka tidak mendapat formulir C6 (panggilan memilih)," katanya.
Arteria datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut didampingi pengurus DPD PDI-P Sumut, antara lain Sekretaris DPD PDI-P Sumut Alamsyah Hamdani dan Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut Effendi Naibaho. Menurut Arteria, pasangan Triben juga menuntut digelarnya pilkada ulang di sejumlah kabupaten, antara lain Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Asahan, dan Batubara.
Sebelum mendaftarkan gugatan ke panitera PT Sumut, kuasa hukum pasangan Triben diterima humas PT Sumut, Aspar Siagian. Menurut Aspar, PT Sumut akan langsung meneruskan gugatan ini ke MA. Kalau kami sifatnya hanya menerima gugatan saja. Selanjutnya meneruskan gugatan ini ke MA yang akan memprosesnya paling cepat dua minggu.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, KPU Sumut telah siap menghadapi gugatan pihak mana pun begitu selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan gubernur terpilih. Putusan tersebut harus bisa kami pertanggungjawabkan secara hukum, baik pidana, perdana, dan secara politik. "Makanya kami sangat siap menghadapi gugatan ini," katanya.
Irham mengungkapkan, dia menghormati gugatan yang dilakukan pasangan Triben. Ini cara yang paling elegan dalam menghadapi sengketa pilkada, menyelesaikannya lewat jalur hukum.
Terkait tudingan KPU Sumut melakukan kesalahan penghitungan suara, Irham mengatakan, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan. Apalagi sampai salah melakukan penghitungan hingga ratusan ribu. Dibutuhkan bukti otentik untuk membuktikan kesalahan tersebut. (Herlina)
Adakah Penegakan Hukum Secara Signifikan Dirasakan Rakyat Sumut?
Preseden buruk Di Pilgubsu 2008 masih meninggalkan noktah-noktah yang tak terlupakan masyarakat Sumatera Utara dan Tindakan Hukum Belum Signifikan Terhadap Penegakan Hukum, Kebenaran dan Keadilan. ternyata di Pilgub 2013 masih terulang kembali, guratan-guratan ketidak jujuran tak dapat dihilangkan apakah akibat Ketua KPU masih bercokol menguasai panggung permainan yang lebih power menentukan siapa yang sesuai seleranya?.
Apakah hal ini dikarenakan penguasa saat ini masih berandil besar sebagai pemegang pundi-pundi dan kekuasaan?
Hukum terkesan dikebiri oleh sekelompok pemegang mega proyek-proyek yang merajalela sebagai ajang perebutan kekuasaan. Sampai kapan kita harus membiarkan demokrasi dicederai dan dicakar-cakar laksana " Binatang Buas" yang mengepalkan niat taring, kukunya masih kuat dan suaranya yang mengaum siap menerkam yang dianggap melawan atau dianggap musuh.Mengguritanya kebohongan, ketamakan kekuasaan dengan kemunafikan dan kerakusan kekuasaan....akan kah mampu dilawan hanya dengan "DOA?"
Sementara, sitiop "PURO" berpesta pora di atas penderitaan rakyat menghambur-hamburkan uang rakyat seperti "SERIGALA BERBULU DOMBA" tanpa memikirkan kupak-kapik,alam, infrastrujtur, hutan, laut, sungai, danau, pendidikan, kesehatan, tidak jelasnya nasib rakyat, dan morat-maritnya ekonomi rakyat yang terlunta-lunta mencari "KEADILAN" karena tak punya duit membayar pengacara sehingga harus menerima apa adanya hukuman. Masalah sulitnya birokrasi mengurus izin, KTP, Kartu Rumah Tangga, Surat Akte Lahir dan Catatan Sipil, ah.....kapan kekondusifan dinikmati masyarakat, perampokan, pembunuhan di mana-mana. Selain itu sulitnya mencari pekerjaan baik di instansi pemerintahan dan swasta, karena harus membutuhkan dana yang besar, alat komunikasi merambah merampas uang melalui sarana komunikasi seperti telpon genggam atau HP seluler, dan masalah sauara-suara masyarakat yang dibuang, dan ada masyarakat yang diduga dintimidasi, dibujuk modus diberi jabatan Kadis, seperti pengakuan salah seorang...pria kurus tinggi langsing dadar rata (Kutilang dara) yang berambut gondrong "Menang No 5 haha...ha bisa tambah lagi Marga kita duduk sebagai Kepala Dinas, sebab sebelumnya marga "X" sudah ada tiga orang menjadi Kadis...ha...haha...ujar seseorang yang mengaku di Jln Kejaksaan Medan... .
Historis Pilgubsu 2008 Buruk
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Tritamtomo-Benny Pasaribu, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggugat hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara ke Mahkamah Agung. Gugatan resmi pasangan ini didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Senin (28/4).
Menurut kuasa hukum pasangan Tritamtomo-Benny alias Triben dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI-P, Arteria Dahlan, materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung menyangkut kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut). Rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU Sumut, Kamis pekan lalu, menempatkan pasangan nomor urut lima, Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho, sebagai peraih suara terbanyak dengan 1.396.892 suara, dan pasangan Triben di posisi kedua dengan 1.070.303 suara.
Subyek gugatan dari pemohon keberatan hasil pilkada Sumut ini adalah KPU Sumut melakukan kesalahan penghitungan suara. "Berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat penambahan suara tidak sah atau penggelembungan suara untuk pasangan nomor urut lima sebanyak 42.409 suara. Selain itu, ada juga pengurangan suara pasangan Triben sebanyak 220.044 suara. Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan ini, seharusnya pasangan nomor urut lima hanya memperoleh 1.354.483 suara, sementara pasangan suara pemohon (Triben) seharusnya menempati perolehan suara terbanyak yakni 1.355.697 suara," ujar Arteria.
Selain materi dan pokok perkara gugatan Triben yang menyangkut kesalahan penghitungan suara, Arteria mengungkapkan, gugatan pasangan ini juga terkait hal-hal yang memengaruhi berkurangnya perolehan suara pasangan Triben. "Banyak pemilih pasangan Triben tidak terdaftar dalam DPT, padahal dalam DP4 pada pemilu presiden maupun pemilu legislatif tahun 2004 justru terdaftar. Bahkan yang sudah terdaftar dalam DPT ternyata kami temukan juga mereka tidak mendapat formulir C6 (panggilan memilih)," katanya.
Arteria datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut didampingi pengurus DPD PDI-P Sumut, antara lain Sekretaris DPD PDI-P Sumut Alamsyah Hamdani dan Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut Effendi Naibaho. Menurut Arteria, pasangan Triben juga menuntut digelarnya pilkada ulang di sejumlah kabupaten, antara lain Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Asahan, dan Batubara.
Sebelum mendaftarkan gugatan ke panitera PT Sumut, kuasa hukum pasangan Triben diterima humas PT Sumut, Aspar Siagian. Menurut Aspar, PT Sumut akan langsung meneruskan gugatan ini ke MA. Kalau kami sifatnya hanya menerima gugatan saja. Selanjutnya meneruskan gugatan ini ke MA yang akan memprosesnya paling cepat dua minggu.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, KPU Sumut telah siap menghadapi gugatan pihak mana pun begitu selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan gubernur terpilih. Putusan tersebut harus bisa kami pertanggungjawabkan secara hukum, baik pidana, perdana, dan secara politik. "Makanya kami sangat siap menghadapi gugatan ini," katanya.
Irham mengungkapkan, dia menghormati gugatan yang dilakukan pasangan Triben. Ini cara yang paling elegan dalam menghadapi sengketa pilkada, menyelesaikannya lewat jalur hukum.
Terkait tudingan KPU Sumut melakukan kesalahan penghitungan suara, Irham mengatakan, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan. Apalagi sampai salah melakukan penghitungan hingga ratusan ribu. Dibutuhkan bukti otentik untuk membuktikan kesalahan tersebut. (Herlina)
Sabtu, 09 Maret 2013
ESJA Unggul 32 Persen dan Gatot 29,7 Persen
Hitung Manual PDI
Perjuangan
ESJA Unggul 32 Persen dan Gatot 29,7 Persen
Medan, SSMP 45 Online
Partai pendukung pasangan Cagubsu/Cawagubsu Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) mengklaim, ESJA memperoleh suara 32 persen. Sedangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi mendapatkan 29,7 persen suara sah. Klaim kemenangan ini diyakini PDI Perjuangan setelah selesai melakukan perhitungan manual per tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
“Hasilnya sesuai dengan perhitungan manual terhadap 100 persen suara yang masuk. Kalaupun ada margin error dalam perhitungan manual ini, paling tidak pasangan nomor urut 5 (Gatot-Erry-red) tidak akan menang satu putaran,” sebut Wasekjend DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi Kepala Badan Hukum dan Advokasi Arteria Dahlan di Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3). Dalam acara rapat evaluasi PDI Perjuangan se-Sumut itu turut dihadiri pasangan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi dan sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut.
Dikatakan, beberapa kabupaten/kota ESJA unggul di Simalungun, Siantar, Dairi, Tobasa, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, Sibolga, Nias, Gunung Sitoli, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Karo serta Pakpak Bharat.
Menurut mereka, hasil perhitungan manual yang dilakukan ada perbedaan hasil perolehan suara di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Karo, Medan, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Tanjung Balai dan Tapanuli Tengah.
Selain itu, juga ada empat kecamatan yang dihitung kembali suara tidak sah yang ditetapkan sebelumnya. Hasilnya, didapat kepastian secara legal suara tidak sah sebelumnya ternyata sah untuk suara ESJA. “Di Tapteng dan Medan ada inkonsistensi suara suara tidak sah. Di dua kecamatan ada kita upayakan hitung ulang. Hasilnya, menambah suara untuk ESJA,” sebut Dahlan.
Hasil evaluasi PDI Perjuangan, kata Dahlan, proses Pemilukada Sumut kali ini terjadi banyak pelanggaran. Saat ini, mereka sudah menemukan 1118 pelanggaran. Jika diklasifiksikan, ada upaya sistematis dan massif membuat pemilih ESJA tidak dapat memilih. Contohnya, tidak terdaftar di DPD. Surat undangan pemilih yang tidak dibagikan sehingga tidak bisa memilih. Belum lagi lokasi TPS yang jauh seperti di salah satu perkebunan yang jarak TPS nya sampai enam kilometer.
“Bahkan ada C6 (undangan memilih) yang bebas beredar. Begitu mau digunakan, ternyata sudah dipakai. Malah di salah satu lokasi di Deliserdang ada undang memilih ditukar dengan uang Rp50 ribu. Bukti-bukti kita ada termasuk dokumentasinya,” tegas Dahlan lagi.
Bukan itu saja, mereka juga melihat adanya permainan politik uang (money politics). Pemanfaatan fasilitas birokrasi dengan mengerahkan SKPD, kepala desa untuk memenangkan calon tertentu. Termasuk juga adanya kejahatan penguasa yang memberkan bantuan sosial kepada desa, pondok pesantren, kelompok tani.
“Ada juga pelanggaran di mana terjadi intimidasi baik dilakukan kepala daerah terhadapt kepala desa, KPPS hingga melakukan mutasi jabatan di wilayah Pemprovsu dan kabupaten secarabesar-besaran dengan alasan Baperjakat. Kita akan hadirkan saksi-saksi SKPD dan kepala desa saat ke Mahkamah Konstitusi nanti,” ucapnya.
Dia menegaskan, PDI Perjuangan berjanji akan meneruskan temuan dan pelanggaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Sesuai aturan, laporan ke MK tiga hari setelah penetapan suara dari KPU. Paling lambat kita akan ajukan ke MK tanggal 17 Maret 2013 nanti,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto menambahkan, pada prinsipnya PDI Perjuangan tidak akan menghalang-halangi proses Pemilukada Sumut. Hanya saja, apa yang mereka lakukan sebagai upaya untuk mencari pemimpin Sumut yang benar-benar mendapat legitimasi rakyat.
Begitupun, lanjutnya, PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap masyarakat Sumut yang dengan sadar melaksanakan hak konstitusinya dengan memberkan dukungan kepada pasangan ESJA. “Pemilukada bukan persoalan menang kalah, lebih jauh lagi merupakan sarana untuk mengimplementasikan ideology dan seluruh keyakinan politik partai. Berkaitan dengan itu, PDI Perjuangan melakukan langkah strategis sebagai upaya koreksi agar pelaksanaan pemilu di masa yang akan dapat dapat berjalan lebih demokratis. (Herlina)
ESJA Unggul 32 Persen dan Gatot 29,7 Persen
Medan, SSMP 45 Online
Partai pendukung pasangan Cagubsu/Cawagubsu Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) mengklaim, ESJA memperoleh suara 32 persen. Sedangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi mendapatkan 29,7 persen suara sah. Klaim kemenangan ini diyakini PDI Perjuangan setelah selesai melakukan perhitungan manual per tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
“Hasilnya sesuai dengan perhitungan manual terhadap 100 persen suara yang masuk. Kalaupun ada margin error dalam perhitungan manual ini, paling tidak pasangan nomor urut 5 (Gatot-Erry-red) tidak akan menang satu putaran,” sebut Wasekjend DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi Kepala Badan Hukum dan Advokasi Arteria Dahlan di Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3). Dalam acara rapat evaluasi PDI Perjuangan se-Sumut itu turut dihadiri pasangan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi dan sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut.
Dikatakan, beberapa kabupaten/kota ESJA unggul di Simalungun, Siantar, Dairi, Tobasa, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, Sibolga, Nias, Gunung Sitoli, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Karo serta Pakpak Bharat.
Menurut mereka, hasil perhitungan manual yang dilakukan ada perbedaan hasil perolehan suara di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Karo, Medan, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Tanjung Balai dan Tapanuli Tengah.
Selain itu, juga ada empat kecamatan yang dihitung kembali suara tidak sah yang ditetapkan sebelumnya. Hasilnya, didapat kepastian secara legal suara tidak sah sebelumnya ternyata sah untuk suara ESJA. “Di Tapteng dan Medan ada inkonsistensi suara suara tidak sah. Di dua kecamatan ada kita upayakan hitung ulang. Hasilnya, menambah suara untuk ESJA,” sebut Dahlan.
Hasil evaluasi PDI Perjuangan, kata Dahlan, proses Pemilukada Sumut kali ini terjadi banyak pelanggaran. Saat ini, mereka sudah menemukan 1118 pelanggaran. Jika diklasifiksikan, ada upaya sistematis dan massif membuat pemilih ESJA tidak dapat memilih. Contohnya, tidak terdaftar di DPD. Surat undangan pemilih yang tidak dibagikan sehingga tidak bisa memilih. Belum lagi lokasi TPS yang jauh seperti di salah satu perkebunan yang jarak TPS nya sampai enam kilometer.
“Bahkan ada C6 (undangan memilih) yang bebas beredar. Begitu mau digunakan, ternyata sudah dipakai. Malah di salah satu lokasi di Deliserdang ada undang memilih ditukar dengan uang Rp50 ribu. Bukti-bukti kita ada termasuk dokumentasinya,” tegas Dahlan lagi.
Bukan itu saja, mereka juga melihat adanya permainan politik uang (money politics). Pemanfaatan fasilitas birokrasi dengan mengerahkan SKPD, kepala desa untuk memenangkan calon tertentu. Termasuk juga adanya kejahatan penguasa yang memberkan bantuan sosial kepada desa, pondok pesantren, kelompok tani.
“Ada juga pelanggaran di mana terjadi intimidasi baik dilakukan kepala daerah terhadapt kepala desa, KPPS hingga melakukan mutasi jabatan di wilayah Pemprovsu dan kabupaten secarabesar-besaran dengan alasan Baperjakat. Kita akan hadirkan saksi-saksi SKPD dan kepala desa saat ke Mahkamah Konstitusi nanti,” ucapnya.
Dia menegaskan, PDI Perjuangan berjanji akan meneruskan temuan dan pelanggaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Sesuai aturan, laporan ke MK tiga hari setelah penetapan suara dari KPU. Paling lambat kita akan ajukan ke MK tanggal 17 Maret 2013 nanti,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto menambahkan, pada prinsipnya PDI Perjuangan tidak akan menghalang-halangi proses Pemilukada Sumut. Hanya saja, apa yang mereka lakukan sebagai upaya untuk mencari pemimpin Sumut yang benar-benar mendapat legitimasi rakyat.
Begitupun, lanjutnya, PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap masyarakat Sumut yang dengan sadar melaksanakan hak konstitusinya dengan memberkan dukungan kepada pasangan ESJA. “Pemilukada bukan persoalan menang kalah, lebih jauh lagi merupakan sarana untuk mengimplementasikan ideology dan seluruh keyakinan politik partai. Berkaitan dengan itu, PDI Perjuangan melakukan langkah strategis sebagai upaya koreksi agar pelaksanaan pemilu di masa yang akan dapat dapat berjalan lebih demokratis. (Herlina)
Langganan:
Postingan (Atom)