
Ketua
DPP IKADIN Bidang HAM DR Djonggi M Simorangkir SH MH: Tangkap
Pelaku Aniaya Nyana Sandri
Miris kita melihat dan mendengar kalau masih ada di republik ini sengaja menganiaya seorang nenek atau perempuan yang tidak bersalah. Dalam
kasus penganiayaan terhadap orang tua perempuan Sanjev Kumar Ibu Nyana Sandri (56) warga Jln Asoka Blok XIII Medan Selayang pelakunya Ruslan dan anaknya Ridho sudah dua
bulan lamanya belum ada penyelesaian proses hukum. Kedua pelaku ayah dan anak
ini memukuli korban dengan kepalan tinju berkali-kali yang mengenai wajah,
hidung, bahu, kaki, tangan dada dan perut hingga luka berdarah dan bengkak di bahu. Akan tetapi, setelah
ditanyakan kepada korban dan melihat
kondisi lukanya, luka tersebut membuat halangan baginya untuk menjalankan
pekerjaannya, Jumat, 15 Agustus 2014 lalu, demikian pengakuan Nyana Sandri
kepada Media Rakyat, (18/10/2014).
Anehnya, sebelumnya sebagai perbandingan kasus berkas No.Pol:BP/193/XI/2013 Reskrim tanggal 25 November 2013 ketika laporan kasus seorang Ibu Tiri Sofiah Br Panggabean oknum Guru SMK VIII membuat laporan di Polsek Medan Sunggal para tersangka sedangkan warga Jln Pinang Baris Ade Novita Simamora, dan Nelli Simamora tahanan kota sedangkan Dicky Simamora, dan Dahlan Sirait ditahan Polsek Sunggal Register Nomor 272/RT/.3/LP/.1/GARUDA/03/2014 lansung
dipenjarakan hanya karena tuduhan sang ibu tiri menyebutkan anak tirinya mengucapkan
kata “Anjing” tanpa sajam, dan kekerasan Hal ini menjadi perbandingan terkesan
hukum dipermainkan bagi orang “miskin?”
Anehnya, sebelumnya sebagai perbandingan kasus berkas No.Pol:BP/193/XI/2013 Reskrim tanggal 25 November 2013 ketika laporan kasus seorang Ibu Tiri Sofiah Br Panggabean oknum Guru SMK VIII membuat laporan di Polsek Medan Sunggal para tersangka sedangkan warga Jln Pinang Baris Ade Novita Simamora, dan Nelli Simamora tahanan kota sedangkan Dicky Simamora, dan Dahlan Sirait ditahan Polsek Sunggal Register Nomor 272/RT/.3/LP/.1/GARUDA/03/2014
Kronologis awal yaitu pelaku aniaya Ruslan menabrak pagar
rumah Ibu Yana Sandri pukul 23.45 malam. Kemudian Ibu Yana mempertanyakan “kenapa
kamu tabrak Ruslan?” lalu Ruslan keluar
dari mobilnya mengatakan, “Ada apa kau keling
seraya dengan brutal ala kompeni menganiaya Yana yang sudah bercucu ini tanpa basabasi, dan
anaknya Ridho keluar dari rumahnya juga secara bersama menunjang, meninju dan
memukili saya,” pungkas Yana bersebelahan rumah dengan Ruslan pelaku aniaya.
Yana tidak terima perbuatan kedua pelaku Ruslan dan Ridho dilapor ke Polsek Sunggal Nomor STTPLP/1827/VIII/2014/
SPKT Polsek Sunggal perkara pidana
secara bersamasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 351 KUHPidana yang
terjadi 14 Agustus 2014
Korban meminta, Agar pelaku diberi sanksi sesuai
pelanggarannya dan hukum ditegakkanlah, karena hingga saat ini Yana masih
merasakan akibat penganiayaannya dadanya masih sakit, bahkan sesekali ia
mengalami pendarahan akibat tendangan dan tunjangan didada dan perutnya,
demikian imbuh Yana Sandri sambil meneteskan air mata. Naifnya hingga berita
ini diturunkan kedua pelaku tidak ada minta maaf dan selalu bersikap arogan,
sombong dan pongah,’tuturnya
Ketika ditanyakan pada Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal ditanyakan, apakah perbuatan pelaku tersebut
dikategorikan penganiayaan ringan dalam pasal “170 Jo 351 KUHPidan?” Lalu Kanit
menyebutkan visumnya diminta agar juper menunjukkan dibacakan adanya barang
bukti luka, memar dan lembam dan bahwa
hari Kamis akan kita panggil para saksi dan kedua pelaku resmi dijadikan tersangka
Ruslan dan Ridho demikian ungkap Kanit didampingi Juper Aiptu J Tarigan.
Ketika
dikonfirmasi terkait kasus ini kepada
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Bidang HAM DR Djonggi Simorangkir SH MH Sebelum
menjawab pertanyaan korban ada baiknya kita melihat pada kedua ketentuan
yang Anda sebutkan., tutur Djonggi Simorangkir.
Berikut kami kutip bunyi pasalnya
dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Djonggi menuturkan bahwa Pasal 351 1) “Barang
siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
delapan bulan. (2) Yang bersalah
diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
jika kekerasan mengakibatkan maut. (3)- Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Ditambahkannya,
“Tak boleh ada kebal hukum di NKRI, jika
terbukti Ibu Nyana Sandri dianiya, Ruslan dan Ridho harus ditangkap sebelum api
berkobar,” demikian tutur Djonggi M Simorangkir SH MH dengan tegas.(Wisler
Panggabean S/Jhoni Naibaho)