Sabtu, 13 September 2014

PERADI MEDAN-SUMUT TOLAK RUU ADVOKAT 2014

PERADI MEDAN-SUMUT Tolak  RUU ADVOKAT 2014 







Add caption


Persatuan Advokad Indoneia Medan- Sumatera Utara mengadakan aksi "Tolak Rencana Undang-undang Advokat di Bundaran Sib Jln Gatot Subroto, DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Medan, Kamis 11 September 2014 yang disampaikan Koordinator Lamsiang Sitompul SH, Sekretari Junedi Tampubolon SH diketahui DPC Peradi Sumut Ketua Charles JN Silalahi SH MH, Sekretaris Hasrul Benny Harahap SH MHum.

Statemen atau orasi  Peradi dibacakan bergantian oleh Lamsiang Sitompul dengan tlantang dan tegas menyampaikan bahwa, "Indonesia adalah negara yang menganut sistem Single Bar Asociation yaitu  hanya ada satu organisasi Advokat dalam yurisdiksi (wilayah hukum dalam suatu negara). Sistem yang telah melalui bebagai kajian-kajian ilmiah oleh ahli-ahli  hukum baik secara akademik maupun secara sosiologis sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa Single Bar Associacition lah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Prjofesi Advokat selaku penegak hukum sejajar dengan instansi penegak hukumlainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim haruslah independen tanpa yang tidak  diintervensi oleh lembaga negara lainnya agar tetap tegaknya hukum (rule of law). Oleh karena itu prefesi advokat merupakan profesi mulia dan terhormat (officium nobile).  Lahirnya undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 mempertegas bahwa Indonesia menganut single bar acociation dan Perhimpunan Advokad Indoneia (ebagai Peradi(alah organisasi advokad yang diakui oleh negara sebagaipelaksana UU tersebut. 
Dengan mengajuka Rancangan UU Advokat terbaru merupakan hal yang tidak patut d2009 ilakukan DPR RI periode  2babkan akan segera habi dise009-2014 yang jabatannya tdak adanya kajian-kajian ilmiah dan sosiologis dari kalangan akademisi.  PERADI menyatakan :

1.  Menolak Dewan Sistem  Multi bar acociatio dan tetap  . 
 mempertahankan sistem single bar acociation pada profesi advokat.
2.  Menolak intervensi pemerintah untuk memverivikasi advokad dan organisasi advokat 
3   Menolak pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN)
4   Menolak intervensi oknum-oknum advokat di DPR RI terkait kelulusan ujian  calon advokat.
5.   Mendesak PPATK RI untuk mengaudit dan menyelidiki anggota DPR RI Periode 2009-2014 yang berlatar advokat
6.   Advokat dan organisasi advokat haruslah bebas dan mandiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun/no intervensi.
7.   Oknum TML telah dipecat sebagai anggota Peradi tapimasih mengaku advokat.
8.   Adanya indikasi konspirasi beberapa golongan yang ingin melemahkan dan menhancurkan PERADI
9.   Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat adalah ancaman bagi eksistensi dan standar mutu (AdvokatIindent and self goeverning)

10. UU  No 18 Tahun 2003 masih layak dan tidak perlu diamandemenkan atau diganti.

11.   Rancangan UU Advokat membuka peluang untuk  kasus  untuk (markus) munculnyalar makelar kasus. ( JN/AS)





Minggu, 06 April 2014

Sosok Caleg Propsu Dapil III Nomor Urut 10 P Gerindra Deli Serdang



Everiady Sitorus SE: Siap Laksanakan Amanah Rakyat..!




Deli Serdang,                                                                                                           Memang sangat bijak dalam memenuhi keinginan rakyat..!!
Tidak salah lagi jikalau Partai Gerindra memilih sosok yang memang benar-benar mampu menjawab dan memahami persoalan-persoalan dalam masyarakat sosial, terkhusus di Kabupaten Deli Serdang.

Dialah Evready Sitorus SE  Caleg yang diusung Partai  Gerindra ini memiliki Integritas dengan tingkat kepedulian yang sangat tinggi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Kita bisa melihat kiprahnya dan konsistensinya telah terbukti  sebelumnya sesuai panggilan jiwanya, low profile,jujur, vokal, berani, peduli sesama, dan takut akan Tuhan.


Menurut  Evready Sitorus SE Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Propinsi Sumut Dapil III Deli Serdang Nomor Urut 10 Partai Gerindra ini yakin masyarakat atau warga Deli Serdang mencintainya dan memilihnya.
Karena kedekatannya dengan warga ini bila Tuhan izinkan maka ia siap melaksakan tiga fungsi strategis dalam membangun bangsa :  Fungsi legislasi yaitu Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran, yaitu Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. Fungsi pengawasan, yaitu Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Ketiga fungsi tersebut akan berjalan dengan baik dan efektif bilamana lembaga-lembaga lainnya kondusif, yakni dapat bekerjasama dan memiliki visi yang sama terhadap pembangunan bangsa. Hal yang lebih penting lagi adalah kebersihan niat, dan moral calon  anggota dewan itu sendiri, ujar Evready Sitorus SE   saat berdiskusi dengan kami, Desa Beringin Deli Serdang (22/03)

Everiady menuturkan, bisa kita bayangkan, bila sebuah lembaga yang terhormat yang memiliki fungsi pengawasan, tetapi dalam kenyataannya malah korup, kotor dan tidak bermoral, maka pengawasan yang dilakukannya pun tidak akan efektif dan tidak akan berhasil nyata. Inilah salah satu problem bangsa yang harus diselesaikan, tegas Evready Sitorus.
Jadi tidak salah lagi jika pada tanggal 9 april nanti, untuk warga Deli Serdang saat menggunakan hak suara anda tidak usah bingung, "Yakin dan Percaya" Pilihan anda cuma yang terbaik dan siapa lagi kalau bukan Evready Sitorus SE  yang Merakyat ini siap melaksanakan amanah Rakyat..!!
 Biodata
Nama
Pendidikan        : Starata S1 Ekonomi                                                    Tempat tgl lahir : Rambutan 03 Juli 1969                                         
 
Nama Ayah  ;Abner Sitorus
Nama Ibu     :Ubat butar butar 
Anak: 1.Agung Gumelar Sitorus,  2.Juan Felix Sitorus, 3.Try dewa Sitorus, 4.Agnes Ully Dewi Sitorus.    
Ibu mertua         :  Tiamsa Silalahi                                               
Ayah mertua      : Ammat PangaribuanIbu mertua:Tiamsa Silalahi                                               
 

organisasi :
1.Ketum Forum Komunikasi Batak Toba Sahuta                                             2.Ketua Pomparan Raja  Nairasaon                                                           3.Ketua  AMURA karatedo Kabupaten D.Serdang                           4.Ketua Petani Indonesia Raya.
(Abdul  Limbong/Lomo)

Rabu, 12 Maret 2014

Surat Penolakan Anjuran Disnaker Sumut Tak Memandang Jernih Persoalan



Nomor :                                                                                                                    Lampiran : 1 (satu) berkas                                                                                               
 Deli Serdang,   12    Maret  2014                                                                             Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja                                                     Sumatera Utara                                                                                                      
Perihal  :  Penolakan  Anjuran No: 254 A-6/DTK-TR/2014                                
Dengan hormat,  
Saya  yang bertandatangan di bawah ini :
Nama      :   Hendra  Sidabutar                                                                       Jabatan   :  Supervisor   PT Citra Robin Sarana                                               Alamat    :  Jln Binjai Km 15  Gg Leuser No 173 Deli Serdang                       No HP      :  0821 6422 6322               

Sebelumnya saya  mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas Tenaga kerja atas  anjuran   meskipun tidak tercapai kesepakatan karena  isi yang dituangkan dalam anjuran  terkesan tidak manusiawi,  berlebihan  yang  melebihi  wewenang  Eksekutor ( Hakim Pengadilan negeri/Mahkamah Agung). Disnaker Sumut   dituangkan  terkesan tidak  proposional dan tidak professional oleh  Saudara  Maurid Siahaan  SH dan Dominar  Siahaan S.Sos Mediator  Dinas TenagaKerja Sumatera,  berkedudukan di Jln Asrama No.143  Medan atas dikeluarkannya Surat Anjuran No.: 254A-6/DTK/2014  Medan, tanggal 28 Pebruari 2014   yang  sampai ke tangan saya dari  Petugas  Kantor Pos  Tanggal  9 Maret  2014 dalam penyelesaianperselisihan hubungan industrial antara PT Citra Robin Sarana di Jln Paya Bakung Bijai  Deli Serdang  No 26 Jln /Surat Penolakan  Tentang  Pemutusan Hubungan Kerja . Sehubungan dengan hal tersebut diatas,  Penolakan Anjuran dengan  Hendra   Sidabutar. (pekerja)
Bahwa  hal perselisihan perburuhan  dengan tidak mengurangi rasa hormat saya menerangkan terlebih dahulu bahwa isi surat Anjuran  adalah sebagai berikut :                                                                                                                                       1.  Bahwa sebelumnya  saya mempunyai  hubungan yang sangat baik dengan  Lim Han Hui  di perusahaan namun karena ada modus hendak memecat saya sudah 23 Tahun bekerja  maka terkesan ada rekayasa menuding saya menggunakan narkoba  oleh HRD Syarifuddin maka saya berkata kalau anda menuding saya menggunakan narkoba silahkan test urine dan lapor polisi, kemudian saya tanya “Siapa yang bilang?” lalu dijawab Syarifuddin Lim Han Hui.  Selamasetiap hari selama  satu bulan terakhir   Lim Han Hui juga menuduh saya narkoba  sekedar memberikan efek jera saya memukul spontan pada tanggal 17 Oktober 2014namun saya mendatangi rumahnya bersama isteri meminta maaf atas kekhilafan saya berharap agar Lim Han Hui tidak lagi mengejek dan menghina saya.
Bahwa saya sudah  ada kesepakatan  damai secara lisan di hadapan kedua belah pihak antara saya dan Lim Han Hui namun pihak perusahaan terkesan arogan memaksa Lim Han Hui tetap mengadukan saya 
Bahwa Polisi tidak menahan saya karena masalah saya dengan Lim Han Hui adalah kasus “TIPIRING” tindakan pidana ringan, namun dituangkan dalam anjuran  dinyatakan pekerja  telah melakukan kesalahan berat” adalah menyalah gunakan wewenang  sebagai Mediator .
Bahwa  Surat Pengunduran diri adalah   bukan kemauan saya  dan itu saya lakukan karena terpaksa atas  permintaan PT  Citra Robin Sarana yang  tidak sesuai dengan  yang  tertuang  dalam Anjuran, isi Pancasila “Rasa keadilan sosial,  KUHP Pasal  374, Pasal 333, HAM dan UU No 13 Tahun 1999 pasal 151-156.
Bahwa  perlu diketahui tiga  jari tangan  dan jari kaki saya putus oleh karena peristiwa kecelakaan kerja di masa lampau di perusahaan Bahwa Perusahaan hanya memberikan dana Rp 6, 5 Juta ditambah utang saya Rp 2 juta adalah tidak pantas menerimanya bahkan hingga saat ini pihak perusahaaan tidak  memberikan konvensasi (rasa social) apapun atas peristiwa yang saya alami.
Bahwa saya menduga Perusahaan  dan pihak Disnaker Sumut melakukan  tindakan KKN dengan   system kapitalisme, imperialism e, neoliberalisme, intimidasi, dan otoriter yang  tidak memandang jernih persoalan saya dengan Lim Han Hui,  hal ini terdapat pada Anjuran  hal satu (1) point 7-8 yang isinya kami sudah berdamai dan “Perusahaan tidak campur tangan”  sehingga saya menduga  Disnaker Sumut  sejalan dengan  PT Citra Robin Sarana memperkosa hak  azasi manusia (HAM)  saya sebagai buruh yang telah bekerja selama 23 perusahaan  sementara dibuat  Disnaker Sumut salah  bukan 20 tahun.
Bahwa perusahaan memaksa saya memilih dua opsi :                                                                                                 
   -Mengundurkan diri  atau -Dilapor ke Polisi                                                        
Maka kedua opsi ini saya tolak dan  meminta  sanksi  ringan tetapi tetap bekerja di PT Citra Robin Sarana namun dengan arogan perusahaan menolak permintaan saya,  Perusahaan bersikukuh memaksa di bawah tekanan batin saya  dihadapan oknum- oknum perusahaan yang arogan  dugaan  sudah merekayasa  ternyata  sudah mempersiapkan berkas surat  yang harus saya tanda tangani.
Bahwa karena saya  buta hukum dan tak bisa memahami tujuan dari intimidasi  dikelilingi oknum-oknum PT Citra Robin Sarana  dengan berat hati dalam ketakutan meilih opsi ke 1 sekaligus menanda tangani sambil meneteskan air mata dengan janji yang ditetaskan perusahaan yang merekayasa  tidak dilaporkan ke polisi. Bahwa  saya duga dijebak oknum-oknum perusahaan melakukan penipuan besar
Bahwa saya  dilapor juga kepolisi  meskipun  sebelumnya saya sudah damai dengan Lim Han Hui memberikan uang pengganti luka memar Rp 2 juta lim han hui telah menerima .                                                                                                                            
Bahwa  pihak Disnaker Sumut  telah bertindak sebagai hakim (Anggota Eksekutor),  tidak netral memandang jernih dengan mata rohani persoalan yang saya (pekerja).
Bahwa oleh sebab itu dengan tegas saya menolak seluruh   isi yang dituangkan dalam anjuran yang dilakukan  pihak Disnaker Sumut  yang dimediatori Saudara Maurid  Siahaan SH  dan Dominar Siallagan.   
Bahwa kami akan menempuh jalur  hukum yang lebih tinggi, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri  Medan atas perselisihan PHK modus mengundurkan diri  karena  saya menduga hak saya sebagai pekerja  telah dirampas  pihak Disnaker dan PT Citra Robin Sarana. Penolakan  ini  saya lakukan  dalam upaya untuk mendapatkan kepastian hukum.  Demikian surat  Penolakan  Anjuran ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkanterima kasih.
Hormat  Saya


Hendra Sidabutar                     














Serikat Tolong Menolong (STM) ini bertujuan meredam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Camat Medan Helvetia Arrahman Pane mengungkapkan, keberadaan Badan Kerja Sama 9 STM ini merupakan wujud kesadaran masyarakat dalam membangun lingkungannya. Sebab, pembangunan Kecamatan Medan Helvetia berawal dari pembangunan di setiap lingkungan yang ada di Kota Medan. “Tidak hanya meredam gangguan kamtibmas. Apabila masyarakatnya sudah bersatu, pembangunan di masing-masing lingkungan akan cepat terealisasi,” ungkapnya seusai melantik pengurus Badan Kerja Sama 9 STM tersebut, belum lama ini.

Arrahman Pane menambahkan, pembangunan hendaknya diawali dari kebersihan lingkungan masing-masing. “Lingkungan yang bersih akan menyehatkan masyarakat dan pembangunan seperti perbaikan jalan dan parit pun akan semakin cepat diwujudkan,” ujarnya. Arrahman Pane berharap keberadaan badan kerja sama tersebut bisa dicontoh kelurahan lain yang ada di Kecamatan Medan Helvetia.

Penasihat Badan Kerja Sama 9 STM Budiman Panjaitan mengungkapkan, keberadaan badan kerja sama tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat yang ingin mengubah citra lingkungannya masing-masing. “Kesadaran mereka untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban masyarakat menjadi dasar lahirnya badan kerja sama ini,” ucap Caleg DPRD Medan dari Partai Hanura tersebut.

Dengan dibentuknya Badan Kerja Sama 9 STM tersebut, Budiman Panjaitan mengharapkan agar kebersamaan antarmasyarakat yang telah dibina bisa terus ditingkatkan. Tujuannya untuk meminimalisasi segala gangguan kamtibmas dan memajukan lingkungan sekitar. Selain itu, keberadaan badan ini bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyampaikan keluhan atas kinerja pemerintah daerah setempat.

“Melalui Badan Kerja Sama 9 STM ini, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya. Para pengurus badan tersebut akan meneruskan keluhan masyarakat itu ke DPRD. Dengan demikian, diharapkan segala macam keluhan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat dapat dicky irawan
_dipecahkan,” tandasnya.

Relate


Minggu, 09 Maret 2014

Terima Ulos Saat RESES 28 Pebruari- 9 Maret 2014

DPRDSU Brilian Moktar SE MM  : Siap Perjuangkan Aspirasi Warga 
 
Anggota DPRD Sumut  dari dapil (daerah pemilihan) I Kota Medan Brilian Moktar SE MM  Siap memperjuangkan aspirasi warga karena  itu tugas sebagai wakil rakyat yang telah diamininya
Sebagai anak bangsa Brilian mengakui bangsa persoalan yang belum terselesaikan seperti kasus listrik yang saat ini masih terkendala tapi kita trus berjuang menyampaikan aspirasi kita ujar Brilian yang memiliki Ibu dari suku Melayu Islam dan ayahnya Khatolik ujar Briliandi Pulo Brayan Bengkel Baru Medan Minggu, (9/3)

Brilian  mengaku banyak masyarakat yang memintanya untuk menjadi sosok wakil yang berani, peduli, aspiratif, agresif dan low profile sehingga ia disematkan Tokoh Batak Marga Nababan sebelumnya marga Simbolon, Manurung dan Sitijak.

Masalah BPJS ia menegaskan "Kita berharap GM BPJS-Kes agar mengumpulkan semua kepling dan lurah melakukan sosialisasi dan membuka posko di setiap kantor lurah, sehingga masyarakat tidak  antri saat mendaftar sebagai peserta BPJS-Kes. Demikian halnya kepling, lurah dan camat agar lebih aktif turun dari rumah ke rumah mencatan warga benar-benar tak mampu,” imbuh Brilian.
Sebelumya,  usai makan bersama Brilian Moktar Caleg Sumut I Nomor 1  didampingi Paul  Melanthon Simanjuntak SH caleg Dapil IV Nomor satu dari Partai PDI Perjuangan   menerima Ulos borhat-borhat penacalegan periode 2014-2019 dari warga Pulo Brayan Bengkel Baru Medan mendukung dengan doa agar Tuhan memberikan kembali kedua caleg ini, ujar salah seorang warga  D Br Simanjuntak  guru Metodist Thamrin Medan.   
Usai makan bersama Brilian Moktar Caleg Sumut I Nomor 1  didampingi Paul  Melanthon Simanjuntak SH caleg Dapil IV Nomor satu dari Partai PDI Perjuangan   menerima Ulos borhat-borhat penacalegan periode 2014-2019 dari warga Pulo Brayan Bengkel Baru Medan mendukung dengan doa agar Tuhan memberikan kembali kedua caleg ini, ujar salah seorang warga  D Br Simanjuntak  guru Metodist Thamrin Medan.    (Linche)