Sabtu, 13 September 2014

PERADI MEDAN-SUMUT TOLAK RUU ADVOKAT 2014

PERADI MEDAN-SUMUT Tolak  RUU ADVOKAT 2014 







Add caption


Persatuan Advokad Indoneia Medan- Sumatera Utara mengadakan aksi "Tolak Rencana Undang-undang Advokat di Bundaran Sib Jln Gatot Subroto, DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Medan, Kamis 11 September 2014 yang disampaikan Koordinator Lamsiang Sitompul SH, Sekretari Junedi Tampubolon SH diketahui DPC Peradi Sumut Ketua Charles JN Silalahi SH MH, Sekretaris Hasrul Benny Harahap SH MHum.

Statemen atau orasi  Peradi dibacakan bergantian oleh Lamsiang Sitompul dengan tlantang dan tegas menyampaikan bahwa, "Indonesia adalah negara yang menganut sistem Single Bar Asociation yaitu  hanya ada satu organisasi Advokat dalam yurisdiksi (wilayah hukum dalam suatu negara). Sistem yang telah melalui bebagai kajian-kajian ilmiah oleh ahli-ahli  hukum baik secara akademik maupun secara sosiologis sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa Single Bar Associacition lah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Prjofesi Advokat selaku penegak hukum sejajar dengan instansi penegak hukumlainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim haruslah independen tanpa yang tidak  diintervensi oleh lembaga negara lainnya agar tetap tegaknya hukum (rule of law). Oleh karena itu prefesi advokat merupakan profesi mulia dan terhormat (officium nobile).  Lahirnya undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 mempertegas bahwa Indonesia menganut single bar acociation dan Perhimpunan Advokad Indoneia (ebagai Peradi(alah organisasi advokad yang diakui oleh negara sebagaipelaksana UU tersebut. 
Dengan mengajuka Rancangan UU Advokat terbaru merupakan hal yang tidak patut d2009 ilakukan DPR RI periode  2babkan akan segera habi dise009-2014 yang jabatannya tdak adanya kajian-kajian ilmiah dan sosiologis dari kalangan akademisi.  PERADI menyatakan :

1.  Menolak Dewan Sistem  Multi bar acociatio dan tetap  . 
 mempertahankan sistem single bar acociation pada profesi advokat.
2.  Menolak intervensi pemerintah untuk memverivikasi advokad dan organisasi advokat 
3   Menolak pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN)
4   Menolak intervensi oknum-oknum advokat di DPR RI terkait kelulusan ujian  calon advokat.
5.   Mendesak PPATK RI untuk mengaudit dan menyelidiki anggota DPR RI Periode 2009-2014 yang berlatar advokat
6.   Advokat dan organisasi advokat haruslah bebas dan mandiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun/no intervensi.
7.   Oknum TML telah dipecat sebagai anggota Peradi tapimasih mengaku advokat.
8.   Adanya indikasi konspirasi beberapa golongan yang ingin melemahkan dan menhancurkan PERADI
9.   Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat adalah ancaman bagi eksistensi dan standar mutu (AdvokatIindent and self goeverning)

10. UU  No 18 Tahun 2003 masih layak dan tidak perlu diamandemenkan atau diganti.

11.   Rancangan UU Advokat membuka peluang untuk  kasus  untuk (markus) munculnyalar makelar kasus. ( JN/AS)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar