Putusan Majelis PN Medan Ditantang Banding
Djonggi M Simorangkir SH MH menjelaskan, " Sangat menyayangkan Putusan PN Medan menolak gugatan pihak klien Djonggi. Ia menuding Majelis Hakim terkesan tidak Profesional dan tidak proporsional, karena majelis tahu bahwa putusan 113 Pdt terkait tanah pemaksaan ekseskusi sepihak, yang dieksekusi pihak PN Medan merupakan perampasan hak milik warga Jln Jati Karakatau yang sah secara, yakni milik Demak Tobing, Muliadi, dan milik Ida Rumindang Rajagukguk SH MH.di elar di PN Medan, Kamis, (8/11)
Halini sangat bertentangan dengan hasil sidang lapangan, bahwa pemilik lahan Jln Jati karakatau yang dieksekusi Tahun 2011 lalu memiliki"Surat Hak Milik BPN" bahkank sudah ada yang diterima sebagai barang bukti pinjaman dana dari Bank Pemerintah maupun Bank Swasta.Majelis Hakim terkesan sudah dikebiri oleh oknum-oknum yang diduga memperkosa hak-hak dan melanggar undang-undang BPN, Agraria, dan hak Azasi Manusia.
Selain itu dalam sidang lapanganpun majelis hakimjuga mengaminkan bahwa kepemilikan para pengeksekusi fiktif mengandalkan tangan besi dengan kuasa Hukum Ali Hasmy dan Situmorang tak dapat membuktikan Surat Hak Milik kliennya tapi naifnya, tetap menolak perlawanan kami .
Hal ini menjadi PR bagi Djonggi atas penolakan tututan/perlawanan terhadap putusan Perdata 113, maka Djonggi siap tertantang dan terus melawan pihak Mafia Tanah yang telah memiliki jaringan kuat diduga antara pihak majelis dan mafia tanah yang disebut-sebut Marihot Nainggolan CS.
Guna penegakan hukum maka Djonggi menegaskan, "Siap tertantang untuk banding ke PT, hingga Mahkamah Agung terus memperjuangkan hak warga. Djonggi terus akan mengejar Majelis bahkan siap memenjarakan seluruh yang terlibat, saya siap menantang mereka karena dianggap bahwa Majelis tidak takut akan Tuhan, tapi takut pada atasan yang salah itu," tegas Djonggi.
Sementara usai putusan sidang suasana hening jadi ricuh meskipun puluhan Polisi berjaga-jaga sebelum putusan.Ibu Suri kel uar dari ruangan sidang histeris usai mendengar putusan dibacakan Majelis yang tidak masuk akal diduga telah dikondisikan, " Gak Adil Majelis Hakim.....ga adil....lihatlah kami akan teruskan perjuangan ke Mahkamah Agung, dan kami percaya akan menang Tuhan itu tidak buta dan Tuhan itu pasti mendengar tetesan air mata saya." ujar Suri
Lanjut Suri "Sebelumnya saya sudah tahu kalau kami akan dikalahkan oleh Majelis yang diduga telah mendapat upeti dari pihak mafia tanah, pasalnya saya lihat banyaknya oknum Polisi yang berjaga-jaga...dan mengawal persidangan ini, kami bukan teroris, kami minta hanya hukum ditegakkan atas tanah kami yang dirampas mafia tanah, PN Medan, dan pihak yang terlibat tidak manusiawi, tapi justru dikalahkan majelis hakim karena diduga sudah direkayasa,". jerit Ibu Suri.
Lebih lanjut dikatakan Ibu Suri.....berharap dan berdoa pada Tuhan "Bukan saja kutukan, hukuman Tuhan akan diterima Majelis yang tidak adil" Kalau surat BPN kami miliki apa ada lagi surat di luar BPN????
Sebelumnya Djonggi juga menjelaskan bahwa salah seorang majelis juga menolak gugatan tergugat/terlawan dari pihak lawan Djonggi seperti Makdul Kiram atau Abdul Kiram tak memiliki identitas (KTP) dan tak pernah mendiami lahan, bukti Surat Tanahnyapun tak ada, bahkan KTP telah dibuktikan pihak Lurah dan camat mengeluarkan data bahwa lawan Djonggi yang digugat. "Saya akan sampaikan ke Mahkamah Yudisial agar seluruh yang terlibat agar diproses secara hukum, "
Djonggi menambahkan "Saya yakim hukum pasti tegak karena kami dipihak yang sesuai prosedur hukum dan kami memiliki Surat Hak Milik Sah" (Linche Ephang )