Sabtu, 19 November 2016

Ketua PN Kabanjahe Dilaporkan Ke Poldasu dan Komisi Yudisial

Diduga Langgar kode Etik  dan REACH

Medan, 
Ir Tomas Purba menyampaikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 tanggal 16 Desember 1985, yang telah dipecah menjadi HGB Nomor 8 dan Nomor 9, tidak berkekuatan hukum karena tanah itu sedang berperkara. “Dalam putusan MA itu juga, MA menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada penggugat sebesar Rp200 juta dan ganti rugi materil sebesar Rp1,9 miliar,”rasa sehingga keprihatinan dan sangat kecewa atas tidakan yang naif dan kejahatan sistematis secara drastis dan tak profesional dilakukan Ketua PN Kabanjahe terhadap kami di "Era Reolusi Mental" ini 
 
Ketua PN Kabanjahe terkesan tidak takut akan Tuhan kami duga sangat berani melawan putusan Mahkamah  Agung, demikian tuturnya di Medan didampingi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof  DR Syafruddin Kalo SH MH
Kami yang telah bersusah payah berjuang sejak Tahun 1968 sangat terkejut melihat tindakan Ketua PN Kabanjahe  ini  membatalkan  eksekusi sehingga  Ketua PN Kabanjahe Amafni Arli SH MH dilapor ke Komisi Yudisial  (KY)  atas dugaan pelanggaran kode etik profesi  tidak menghormati dan tidak mau melaksanakan eksekusi lahan Bukit Kubu yang  sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.590 K/PDT/2015 teranggal 9 Juli 2015 yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Sudrajad Dimyati SH MH dan Syamsul MA'Arif SH LLM Ph D dibantu Florensani Kadenan SH MH dengan Panitera Pengganti Dr Pri Pambudi Teguh SH MH dan Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 182/Pdt/2014/PT. Medan  tertanggal 28 Agustus 2014 Jo Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.50/PDT.G/2102/PN.Kj.Tanggal 11 Maret 2011 lalu,dengan nomor register perkara 1315 K/PID/2012 tertanggal 26 November 2012.
 
Hal itu disampaikan Ahli Waris Keluarga Almarhum BalePurba melalui Ir Tomas Purba yang juga Ketua  DPD Kota Medan Ikatan Pemuda  Karya  menuturkan, bahwa pelapor  Merhat  Br Purba diwakili Ir Tomas Purba menuturkan  kepada Media ini bahwa Merhat Br  melaporkan  Ketua PN Kabanjahe  kantorn KY beralamat di Jalan Candi Prambanan (Belakang gedung PN Medan) pada 17 November karena Ketua PN Kabanjahe  telah diduga melanggar point 1 ayat 2 dan 5, point 8 dan point 10 Keputusan Bersama antara MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).
Tomas menceritakan berawal dari perkara  lahan Bukit Kubu sebagai  kel ahli waris  Alm Bale Purba yang menjadi korban Ketua PN Kabanjahe soal dugaan pelanggaran kode etik, ia mengatakan beberapa pasal telah dicantumkan dalam laporan tersebut seperti, point 1 ayat 2 dan 5, point 8 dan point 10 yang berisikan hakim wajib tidak memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan (point 1 ayat 2). Ketua PN Kabanjahe sebagai Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan dan tindakan (point 1 ayat 5) terkait  disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan (point 8). tidak mau melaksanakan  tindakan eksekusi pada tahun 19 Oktober 2016 lalu. Setelah itu melaporkan ketua PN Kabanjahe  ke Polda Sumatera Utara pasal 421 KUHAP Pidana  ucap Tomas kepada wartawan, di Medan 18 November 2016
"Menurut saya, Ketua PN Kabanjahe  itu memihak dan tidak menjaga wibawa pengadilan sebagai Ketua PN harus mau  melakukan eksekusi. Saya juga menilai Ketua PN Kabanjahe  itu tidak mengindahkan dan mematuhi MA tentang perkara yang  memenuhi syarat serta diduga melanggar kode etik Almafni Arli  telah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak Kepolisian) bahkan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (Lahan/ rumah tersebut) sehingga PN Kabanjahe telah menyurati Kapolres Tanah Karo No W2.U7/1786/H.T.0.4.10/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 ditandatanganinya guna tenaga pengamanan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di lingkungan Desa Lau Gumba Juma Pasar/Lau Gumba Berastagi Kabupaten Karo guna memenuhi Putusan Mahkamah Agung tersebut tanggal 19 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB, terkait pelaksanaan Eksekusi Perkara No.50/Pdt/G/2012/PN/Kbj, demikian paparnya.
Dalam surat pemberitahuan Ketua PN Kabanjahe  No W2.U7/11803/H.T.0410/X/2016   tersebut No W2.U7/1877/UM.02.05/X/2016  juga telah mengirim surat juga kepada Dahsat Tarigan SH kuasa pemohon eksekusi keluarga ahli waris Alm Bale Purba ditandatangani Jasmin Ginting SH tertanggal 7 Oktober 2016  Naifnya, menjelang tiga hari lagi mau eksekusi tiba-tiba Ketua PN Kabanjahe mengirimkan surat penangguhan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta atas info Kepaniteraan Mahkamah Agung diputus 17 Oktober 2016 dengar amar putusan:Kabul PK I,II  diterima ketua PN Kabanjahe 1 November 2016 lalu sehingga menangguhkan atau mengehentikan eksekusi hanya modus "Website" seraya secepat kilat memaksakan kehendak  dengan modus “Website menutupi perkara perdata," ucapnya.
Sementara itu asisten kordinator Penghubung KY perwakilan Sumut Rizal membenarkan bahwa pelapor telah melayangkan laporan tersebut ke pihaknya. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti. "Sudah kita terima dan proses selanjutnya kita melayangkan laporan tersebut ke KY Pusat," tuturnya.
Sementara Merhat Br Purba telah membuat Laporan di Poldasu  juga dengan Nomor: LP/1507/XI2016/SPKT "II" tanggal 17 November 2016 terkait tidak terlaksana "Eksekusi Lahan Bukit Kubu" telah dimenangkan oleh kami keluarga ahli waris  alm Bale Purba yang dikenakan pada pasal 421 KUHAP yang isinya  Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) yang berisi penjelasan bahwa "Seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan"
 

Dituturkannya "Pengadilan Negeri Kabanjahe  juga telah mengabulkan permohonan eksekusi bahkan PN Kabanjahe telah menerima dana pembayaran biaya eksekusi dari kami keluarga ahli waris Alm Bale Purba sebagai pemenang maka eksekusi sudah seharusnya dilaksanakan dengan tuntas sebab jalan yang dapat ditempuh Almafni Arli  telah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak Kepolisian) bahkan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (Lahan/ rumah tersebut) sehingga PN Kabanjahe telah menyurati Kapolres Tanah Karo No W2.U7/1786/H.T.0.4.10/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 ditandatanganinya guna tenaga pengamanan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di lingkungan Desa Lau Gumba Juma Pasar/Lau Gumba Berastagi Kabupaten Karo guna memenuhi Putusan Mahkamah Agung tersebut tanggal 19 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB, terkait pelaksanaan Eksekusi Perkara No.50/Pdt/G/2012/PN/Kbj, demikian paparnya.  

 Dalam surat pemberitahuan Ketua PN Kabanjahe  No W2.U7/11803/H.T.0410/X/2016   tersebut No W2.U7/1877/UM.02.05/X/2016  juga telah mengirim surat juga kepada Dahsat Tarigan SH kuasa pemohon eksekusi keluarga ahli waris Alm Bale Purba ditandatangani Jasmin Ginting SH tertanggal 7 Oktober 2016  Naifnya, menjelang tiga hari lagi mau eksekusi tiba-tiba Ketua PN Kabanjahe mengirimkan surat penangguhan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta atas info Kepaniteraan Mahkamah Agung diputus 17 Oktober 2016 dengar amar putusan:Kabul PK I,II  diterima ketua PN Kabanjahe 1 November 2016 lalu sehingga menangguhkan atau mengehentikan eksekusi hanya modus "Website" seraya secepat kilat memaksakan kehendak pulakepada pihak MA meminta  mengirim surat keputusan Peninjauan Kembali tersebut. Sementara proses memori PK (peninjauan kembali) tidak relevan dan tidak kuat dengan adanya novum yang digunakan pihak Bukit Kubu tidak logika berdasarkan surat fotocopy dari surat keterangan Kepala Desa. Kalau ditilik  pada gambar atau fotho makam kuburan Almarhum Bale Purba sudah lazimnya dilahan milik alm Bale Purba pendiri Desa Lankumba (Simantek). 

Novum ini jelas mengacu sebagai bukti sejarah sesuai fakta terbalik digunakan pihak Bukit Kubu  justru menguatkan pihak keluarga Alm Bale Purba lah asli pemilik sah sesuai hukum adat diatas tanah ulayat sesual legalitasnya sebagai pemilik ahli waris.  

Sikap melampaui prosedur, otoriter dan kejamnya Ketua PN Kabanjahe membatalkan  putusan eksekusi, maka kami keluarga ahli waris Almarhum Bale Purba menilai Ketua PN Kabanjahe tidak REACHT: Respect (menghargai) ber Empati, tidak mau Audible (menerima pesan), Clarity multi interpretasi, tidak Humble (rendah hati) terhadap keputusan MA apalagi kami sebagai korban yang sudah menguras tenaga secara material maupun moril." tegasnya.
 
"Kami tidak akan diam akan menyuarakan aspirasi kami untuk terus menuntut kebenaran hukum demi keadilan yang terzolimi sejak tahun 1968 silam, tanpa tedeng aling-aling berkomitmen bersama anak-beru senina sehati sepikir dengan segala risiko tekad bulat sekali layar terkembang surut kita berpantang" tegasnya lagi. Ditambahkan Tomas, inilah negara kita menuntut kesabaran dari "Revolusi Mental" sehingga perlu kita mau menganalisis dan mengevaluasi sebagai anak bangsa sudah seharusnya tetap tegar dan terus berdoa terus bersyukur serta berharap kepada Sang Pemilik Khalik Langit dan Bumi maka Kami yakin dan percaya padaNya lahan Bukit Kubu dititip Tuhan pasti kembali kepangkuan kami. 
Meski dengan berat hati harus mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diduga dikenai pada pasal 421 KUHAP Pidana isinya Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, guna mengusut dugaan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oknum yang menzolimi kami yakni Ketua PN Kabanjahe Almafni Arli SH MH menginginkan api berkobar lebih besar lagi di publik."imbuh Ir Tomas Purba  (Nurlince  Hutabarat SPd)








Senin, 26 September 2016

Centre Point Dilapor ke DPRDSu Fraksi PDI Perjuangan

Sutrisno Pangariban SE Akan Pantau Restaurant Grand Duck
 
Medan, SSMP45 
DPRDSu dari Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan SE menerima kedatangan tamunya pemiik Restaurant Grand Duck Yanty didampingi Roy Sianturi SH kuasa hukumnya, di ruang Fraksi PDI Perjuangan Kantor DPRDSU Jln Imam Bonjol Medan, Senin,(26/9) Pukul 16.00 Wib
Sutrisno sangat terkejut dan prihatin menerima keluhan dari Ibu Yanti adanya pelanggaran hukum dan perjanjian pihak Centre Point serta surat managemen Centre Point Nomor 435/SP/FA/C.Point/VIII/2016 ditanda tangani TR & Leasing Manager Mery Kohir dan Liany Br Simatupang terkait penutupan outlet Restauran Grand Duck tertenggal 23 Augustus 2016 lalu menuliskan ancaman opererasional harus tutup setelah empat belas hari kemudian dari tanggal 31 Agustus 2016 agar mengosongkan restaurant, eksekusi sepihak dari pihak Centre Point tertanggal 19 September 2016 kami tak beroperasilagi tutur Yanty sambil menitikknan air mata ini merupakan sahabat dan tetangga Wakil Walikota Medan Akhiyar dan DR Sofian Tan yang pernah mengunjunginya di Jln Dairi Medan beberapa waktu lalu.
Yanti  mengaku, pasalnya terkait tekanan telah dideritanya merugi mencapai Rp 3 Miliar  "Saya sudah membayarkan down payment untuk restauran Grand Duck  sebesar Rp676.000.000,-(enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah) sedangkan deposit sewa tempat 3 bulan telah dibayar Rp 47.355.000,-(empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sejak Tahun 2015 lalu selama hampir setahun saya usahai tak bisa berkembang maju dikarenakan adanya pelanggaran perjanjian yakni: pertama saya tak bisa mengurus surat usaha dagang Restaurant Grand Duck dikarenakan IMB Gedung Centre Point tak memiliki IMB  
Masa habis kredit seharusnya 5 tahun, tetapi  menyuruh kami untuk mengosongkan restauran Grand Duck , artinya kami tak berhak atas aset milik saya dalam restauran sebesar Rp 1 Miliar berupa barang-barang seperti dekorasi,  berupa dinding kayu, kaca tebal, plafon, kursi, meja, cerobong asap, peralatan dapur, bufet,  lemari es/kulkas besar ada lima buah, kompor gas besar 8 buah dan barang pecah belah piring, sendok, talam, teko, talam, pisau, kain pel, sendok dan lainnya masih banyak lagi tak dapat saya sebutkan,

Lalu Yanti menjelaskan atas perjanjian tak menyebutkan adanya uang kembali bila tak lanjutkan pembayaran bahkan ada tertulis "One Prestasi" urai Yanti.

Melihat dari uraian dalam pernyataannya dalam perjanjian, apakah pantas saya  keberatan bila aset diambil dan duit yang telah diberikan kepada pihak Centre Point tersebut?" tanya Yanti 

Lalu Sutrisno menyimpulkan bahwa dalam pihak Centre Point tersebut, yang bertindak salah dan terlalu gegabah adanya dugaan penipuan sebagai selain pihak Centre Point sesuai  peraturan dunia usaha seharusnya sadar selain tak punya IMB itu justru membina usaha anda, bukan membinasakan usaha anda, tutur Sutrisno

Sutrisno dengan sedikit agak kesal melihat ulah pihak Centre Point yang terkesan ala kompeni itu, ia juga telah berjanji akan melakukan pengamatan ke Restauran Grand Duck milik Ibu Yanti  bersama wartawan elektronik dan media cetak sebelum lanjut ke ranah hukum, imbuhnya  (***)
 

Senin, 29 Agustus 2016

Kelompok Tani Berjuang Murni Marindal I Terima Surat Balasan dari Staf Presiden RI


Ketua Harian Kelompok Tani Berjuang Murni Maridal I Medan sejak Tahun 2000  boleh lega ada balasan Surat dari Pres RI Jokowi melalui Staf Kepresidenan RI dto Agus Widodo akan bertemu di Medan atau Istana Negara, tutur Tao Mindoana Br Simamora bersama anggota kelompoknya. Mindoana bertutur sambil meneteskan air mata menururkan, " Puji Tuhan, setelah sekian lama berjuang, dengan mengorbankan hati,  pikiran bahkan pengorbanan phisik, jiwa baik materal maupun mental, tutur Tao Mindoana Br Simamora

Kita siap laksanakan apabila Tuhan izinkan semua anggota yang bersedia akan diajak lho, meskipun marutang-utang pe taho....bah!!!!!, imbuh Tao Mindoana didampingi  Anggota Kelompok Tani Berjuang Murni Marindal I Medan, Nurlince Hutabarat SPd Kabid Infokom Perempuan LIRA Sumut, Anggota Bapillu Sumut PDI Perjuangan 2009

Sabtu, 13 Agustus 2016

Bishop GKPI Harus Copot Pdt Wilfred Ernanda Hutapea STh


Pdt Wilfred Ernanda Hutapea STh Bohongi Majelis Hakim PN  Lubuk Pakam 
                                            Pdt Wilfred Ernanda Hutapea dan Berliana Silaban


                                                   Pdt Wilfred Ernanda Hutapea saat disumpah jadi Saksi dan 

                                                      Berliana Silaban saat keluar dari kursi persidangan
Lubuk Pakam,                                                                                                   Sidang  kasus antara jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia Batangkuis  Pdt Wilfred Ernanda Hutapea  Pimpinan Jemaat GKPI Batang Kuis  disidangkan sebagai saksi di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu ( 3/8/2016) lalu terkait adanya laporan Polisi  di Polres Deli Serdang  LP No: 531/IX/2015 dalam laporan tertanggal 8 Desember 2015,  
Kemudian  Sampul Berkas Perkara Nomor:/234/X/2015/Reskrim dilanjutkan P21 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pdt Wilfred terkesan menabur angin dan menuai badai, yang berangkat dari pelataran rumah termasuk saksi Pdt Wilfred Ernanda Hutapea adalah terkesan penghasut (provokator) sebagai aktor terlapor seharusnya ditingkatkan menjadi  tersangka  atau terdakwa, ujar Elpina.
Ditegaskan Elpina, sebagai Seorang Guru SD Negeri  Berliana Silaban bersama gerombolan jemaat GKPI Serdang berkumpul dari pelataran rumah Pendeta Gereja  didampingi  sang pendeta   Pdt Wilfred Ernanda Hutapea  ini sangat   tidak  etis seperti orang yang tidak berpendidikan dan tak  bermoral  yang menghina, menyorak-nyoraki  terkesan terencana  menuding   Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing SH mencuri uang  Gereja Rp 15 Juta padahal itu semua tidak benar. Lebih lanjut guna proses hukum dipersidangan Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing SH menuntut harga diri dan proses hukum yang berlaku di NKRI sesuai pasal yang dikenakan 310-335- 170 KUHP sebenarnya  hal ini disampaikan Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing  SH kepada Media ini.
Elpina Ris Imelda menuturkan,   Minggu 6 September 2015 sekira Pukul 19.30  “Naif  benar   Pendeta Wilfred ini kok teganya menghasut jemaat menyuruh menyerang saya dan suami di Apotik,  aku menduga Pendeta Wilfred sedang sakit kronis ini adalah  suka mengadu domba jemaat demi kepentingan pribadinya juga  dalang sekaligus  provokator penggerak massa  dari Jemaat GKPI Serdang  pada peristiwa  yang menyerang dan mendatangi Apotik Bersaudara di Jln Ampera Batang Kuis  terkait  Kasus Penghinaan, penyerangan dan pencemaran nama baik terhadap kami (pasangan suami isteri Jhon Sihombing  SH dan isteri Elpina Ris Imelda  adalah seorang bidan desa.
Terhadap  Polemik antara Jemaat Gereja GKPI Batang Kuis Kota Serdang Resort Serdang III Batang Kuis  dengan Pdt Wilfried yang dihunjuk sebagai saksi menurut dugaanku ia juga seharusnya dijadikan tersangka baru karena ikut menghasut, menyerang kami di Apotik tersebut tapi dalam tanda kutip saksi bisa juga jadi tersangka.
Sementara dalam persidangan dijelaskan Elpina bahwa Pdt Wilfried sebagai saksi saat hakim majelis bertutur, “ Anda sudah disumpah sebagai saksi katakanlah dengan jujur sesuai kebenaran, Kenapa sebagai Pendeta Pimpinan Jemaat, Saudara tidak bisa memediasi atau mendamaikan  adanya masalah ini?” tanya Hakim Majelis
Lalu Majelis bertanya lagi,“Apakah anda kenal dengan korban Elpina sebagai bendahara GKPI Resort Batangkuis menjadi konflik karena uang seperti dalam pasal persidangan ini sehingga Elpina mersa tidak senang nama baiknya tercemar akibat tudingan yang tidak bisa dibuktikan kesalahannya, Apakah Saudara pernah meminta uang  dari Bendahara Elpina Ris Imelda lalu Pdt  Wilfred menjawab  majelis hakim dengan kebohongannya, “Ada mediasi dan saya tidak ada menerima uang.”
Sementara pengakuan Elpina bahwa Pdt Wilfred ada menandatangani uang yang diterima lewat  kwitansi  dari bendahara (Korban Elpina-red) sehingga naif benar pendeta ini sudah disumpah sebagai saksi berani bohong terhadap Majelis Hakim pikir Elpina
Elpina menuturkan lagi bahwa Pdt  Wilfred disebutkan bahwa ia sudah sanggup  berbohong di depan majelis hakim yang dipimpimpin Hakim Samuel Ginting dkk dan Jaksa Miranda Sembiring membuat orang yang hadir dalam persidangan heran, kaget, geram dan ricuh. Sidang dilanjutkan tanggal 24  Agustus 2016
Paska sidang di tempat yang terpisah menurut salah seorang penatua tak mau disebut namanya menuturkan, “Masa  jabatan Bishop GKPI Pdt Patut Sipahutar, MT  bahwa Pdt Wilfried  telah di Non Aktifkan sebagai pendeta 22 September  2015 herannya  pada pergantian Bishop baru Pdt Oloan Pasaribu, MTh dan  Pdt Wilfried Ernanda Hutapea  kembali  bertugas (aktif) di tempat yang masih bergejolak dan menolaknya.“ ujarnya.
Penatua ini menghimbau agar  Bishop Pdt Oloan Pasaribu MTh harus berpikir jernih terhadap keputusannya mengaktifkan kembali di GKPI Batangkuis juga, nah dalam hal ini Bishop harus copot Pdt Wilfred Ernanda Hutapea STh yang tidak mampu sebagai Gembala yang baik  demi kedamaian dan kekondusifan, agar tidak ada image “Ada udang di balik peyek????“  Kalupun mau diaktifkan mengapa ditempat yang sama dan sedang bergejolak pula kan artinya menambah bensin ke dalam sekam api?? Kan ada baikanya ke tempat lain dipindahkan kalau ada pemikiran jernih Bishop????, ujar penatua GKPI tersebut
Penatua tersebut mempertanyakan background sang pendeta ini yang gelagatnya tidak seperti hamba Tuhan (koboi) Meskipun berulangkali melakukan kesalahan yang sama dilakukan Wilfried   seperti  peristiwa  bergejolak di Kota Pinang dan di Pekan Baru GKPI Pusat sudah pernah harus turun tangan, dan Jemaat  GKPI Batang Kuis resah  akibat  ulah Pdt Wilfred Ernanda Hutapea demi  kepentingan pribadi sang Pendeta yang terkesan “diktator “ mengkambing hitamkan  Berliana Silaban notabene seorang guru SD Neger ini  terkesan bodoh pernah dihukum Raja Adat telah memberi makan masyarakat satu desa  di Desa Serdang akibat perkataannya (Jabir) salah  terhadap keluarganya sendiri.(M Sihombing)

Kamis, 04 Agustus 2016

Ketua Pengadilan Tinggi Medan Tegaskan Putusan MA Sudah Inkrach