Medan,
Ketua
Pengadilan Tinggi Medan Dr. Cicut Sutiarso, SH. M.Hum menuturkan soal
eksekusi lahan Bukit Kubu melalui Humas Bantu
Ginting SH pada Kamis (4/8) lalu di ruang kerjanya Jln Ngumban Surbakti Medan mendapat tanggapan serius dari
Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada prinsip pelaksanaan eksekusi sudah di
tentukan sesuai aturan yang dikelularkan oleh Mahkama Agung (MA).
Menurut Ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Humas Bantu Ginting yang ditemui
kontributor Pro Rakyat.co.id saat dikonfirmasi mengaku PN Kabanjahe harus sudah
siap melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini itu sudah inkrach, sesuai putusan
Mahkamah (MA) RI No 590K/Pdt/2015
tanggal 9 Juli 2015
Saya tahu
informasi itu. Tapi pada intinya, PN kabanjahe
sudah harus siap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut,
usai menerima salinan putusan MA, pihak yang memenangkan perkara tersebut
selanjutnya menyampaikan surat permohonan eksekusi sekitar 14 hari setelah
permohonan lalu dari itu diterima, PN Kabanjahe selanjutnya memanggil pihak
pemohon dan termohon agar eksekusi bisa dilakukan sukarela.
"Tapi
jika pihak yang kalah tidak mau eksekusi dilakukan sukarela, pengadilan akan
menyurati sebanyak dua kali sebelum akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua
kali dari majelis hakim PN Kabanjahe itu. Jika tidak ada tanggapan pada somasi,
PN Kabanjahe tetap akan melakukan
eksekusi, tuturnya.
Bantu
Ginting menilai, sejak pihak yang memenangkan perkara tersebut mengajukan surat
permohonan eksekusi ke PN Kabanjahe dibutuhkan waktu eksekusi normatif sejak diberitahukan kepada kedua belah pihak.
Tapi bisa tarik ulur atau lebih lama dari itu, namun ada yang tidak dapat
dieksekusi dalam table tertentu" paparnya
Ia menjelaskan, pihak yang kalah dalam perkara
tersebut melakukan tidak akan menghalangi upaya eksekusi." Dan diingatkan
agar Ketua Pengadilan Kabanjahe atau Ketua Pengadilan dimanapun berada tidak
boleh melakukan hal yang melawan hokum atau
pelanggaran "jelasnya.
"Buat
aja laporan ke Pengadilan Tinggi kalau
ada kendala saat ini pengadilan sudah lebih terbuka dan pelayananya lebih bagus
kepada masyarakat sehingga setiap biaya sudah diatur dalam mekanisme yang sudah
ditetapkan bukan suka-suka pengadilan tersebut
Dijelaskannya
lagi untuk mengetahui hal eksekusi adalah wewenang Pengadilan Kabanjahe dalam hal ini dari Pengadilan Tinggi hanya melakukan pengawasan saya ditugaskan, tambah Bantu Ginting."Kita
harapkan dalam pelaksanaan eksekusi tidak ada insiden, namun bila ada terjadi nanti
saya akan laporkan kepada Ketua Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Tinggi Medan bergerak dan bertindak cepat berdasarkan adanya
pengaduan masyarakat saja. Kita tegaskan Bukit Kubu sudah inkrach milik pemenang
sesuai putusan Mahkamah (MA) RI No
590K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015, imbuh Humas PT Medan. (Citra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar