Sabtu, 13 Agustus 2016

Bishop GKPI Harus Copot Pdt Wilfred Ernanda Hutapea STh


Pdt Wilfred Ernanda Hutapea STh Bohongi Majelis Hakim PN  Lubuk Pakam 
                                            Pdt Wilfred Ernanda Hutapea dan Berliana Silaban


                                                   Pdt Wilfred Ernanda Hutapea saat disumpah jadi Saksi dan 

                                                      Berliana Silaban saat keluar dari kursi persidangan
Lubuk Pakam,                                                                                                   Sidang  kasus antara jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia Batangkuis  Pdt Wilfred Ernanda Hutapea  Pimpinan Jemaat GKPI Batang Kuis  disidangkan sebagai saksi di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu ( 3/8/2016) lalu terkait adanya laporan Polisi  di Polres Deli Serdang  LP No: 531/IX/2015 dalam laporan tertanggal 8 Desember 2015,  
Kemudian  Sampul Berkas Perkara Nomor:/234/X/2015/Reskrim dilanjutkan P21 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pdt Wilfred terkesan menabur angin dan menuai badai, yang berangkat dari pelataran rumah termasuk saksi Pdt Wilfred Ernanda Hutapea adalah terkesan penghasut (provokator) sebagai aktor terlapor seharusnya ditingkatkan menjadi  tersangka  atau terdakwa, ujar Elpina.
Ditegaskan Elpina, sebagai Seorang Guru SD Negeri  Berliana Silaban bersama gerombolan jemaat GKPI Serdang berkumpul dari pelataran rumah Pendeta Gereja  didampingi  sang pendeta   Pdt Wilfred Ernanda Hutapea  ini sangat   tidak  etis seperti orang yang tidak berpendidikan dan tak  bermoral  yang menghina, menyorak-nyoraki  terkesan terencana  menuding   Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing SH mencuri uang  Gereja Rp 15 Juta padahal itu semua tidak benar. Lebih lanjut guna proses hukum dipersidangan Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing SH menuntut harga diri dan proses hukum yang berlaku di NKRI sesuai pasal yang dikenakan 310-335- 170 KUHP sebenarnya  hal ini disampaikan Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing  SH kepada Media ini.
Elpina Ris Imelda menuturkan,   Minggu 6 September 2015 sekira Pukul 19.30  “Naif  benar   Pendeta Wilfred ini kok teganya menghasut jemaat menyuruh menyerang saya dan suami di Apotik,  aku menduga Pendeta Wilfred sedang sakit kronis ini adalah  suka mengadu domba jemaat demi kepentingan pribadinya juga  dalang sekaligus  provokator penggerak massa  dari Jemaat GKPI Serdang  pada peristiwa  yang menyerang dan mendatangi Apotik Bersaudara di Jln Ampera Batang Kuis  terkait  Kasus Penghinaan, penyerangan dan pencemaran nama baik terhadap kami (pasangan suami isteri Jhon Sihombing  SH dan isteri Elpina Ris Imelda  adalah seorang bidan desa.
Terhadap  Polemik antara Jemaat Gereja GKPI Batang Kuis Kota Serdang Resort Serdang III Batang Kuis  dengan Pdt Wilfried yang dihunjuk sebagai saksi menurut dugaanku ia juga seharusnya dijadikan tersangka baru karena ikut menghasut, menyerang kami di Apotik tersebut tapi dalam tanda kutip saksi bisa juga jadi tersangka.
Sementara dalam persidangan dijelaskan Elpina bahwa Pdt Wilfried sebagai saksi saat hakim majelis bertutur, “ Anda sudah disumpah sebagai saksi katakanlah dengan jujur sesuai kebenaran, Kenapa sebagai Pendeta Pimpinan Jemaat, Saudara tidak bisa memediasi atau mendamaikan  adanya masalah ini?” tanya Hakim Majelis
Lalu Majelis bertanya lagi,“Apakah anda kenal dengan korban Elpina sebagai bendahara GKPI Resort Batangkuis menjadi konflik karena uang seperti dalam pasal persidangan ini sehingga Elpina mersa tidak senang nama baiknya tercemar akibat tudingan yang tidak bisa dibuktikan kesalahannya, Apakah Saudara pernah meminta uang  dari Bendahara Elpina Ris Imelda lalu Pdt  Wilfred menjawab  majelis hakim dengan kebohongannya, “Ada mediasi dan saya tidak ada menerima uang.”
Sementara pengakuan Elpina bahwa Pdt Wilfred ada menandatangani uang yang diterima lewat  kwitansi  dari bendahara (Korban Elpina-red) sehingga naif benar pendeta ini sudah disumpah sebagai saksi berani bohong terhadap Majelis Hakim pikir Elpina
Elpina menuturkan lagi bahwa Pdt  Wilfred disebutkan bahwa ia sudah sanggup  berbohong di depan majelis hakim yang dipimpimpin Hakim Samuel Ginting dkk dan Jaksa Miranda Sembiring membuat orang yang hadir dalam persidangan heran, kaget, geram dan ricuh. Sidang dilanjutkan tanggal 24  Agustus 2016
Paska sidang di tempat yang terpisah menurut salah seorang penatua tak mau disebut namanya menuturkan, “Masa  jabatan Bishop GKPI Pdt Patut Sipahutar, MT  bahwa Pdt Wilfried  telah di Non Aktifkan sebagai pendeta 22 September  2015 herannya  pada pergantian Bishop baru Pdt Oloan Pasaribu, MTh dan  Pdt Wilfried Ernanda Hutapea  kembali  bertugas (aktif) di tempat yang masih bergejolak dan menolaknya.“ ujarnya.
Penatua ini menghimbau agar  Bishop Pdt Oloan Pasaribu MTh harus berpikir jernih terhadap keputusannya mengaktifkan kembali di GKPI Batangkuis juga, nah dalam hal ini Bishop harus copot Pdt Wilfred Ernanda Hutapea STh yang tidak mampu sebagai Gembala yang baik  demi kedamaian dan kekondusifan, agar tidak ada image “Ada udang di balik peyek????“  Kalupun mau diaktifkan mengapa ditempat yang sama dan sedang bergejolak pula kan artinya menambah bensin ke dalam sekam api?? Kan ada baikanya ke tempat lain dipindahkan kalau ada pemikiran jernih Bishop????, ujar penatua GKPI tersebut
Penatua tersebut mempertanyakan background sang pendeta ini yang gelagatnya tidak seperti hamba Tuhan (koboi) Meskipun berulangkali melakukan kesalahan yang sama dilakukan Wilfried   seperti  peristiwa  bergejolak di Kota Pinang dan di Pekan Baru GKPI Pusat sudah pernah harus turun tangan, dan Jemaat  GKPI Batang Kuis resah  akibat  ulah Pdt Wilfred Ernanda Hutapea demi  kepentingan pribadi sang Pendeta yang terkesan “diktator “ mengkambing hitamkan  Berliana Silaban notabene seorang guru SD Neger ini  terkesan bodoh pernah dihukum Raja Adat telah memberi makan masyarakat satu desa  di Desa Serdang akibat perkataannya (Jabir) salah  terhadap keluarganya sendiri.(M Sihombing)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar