Selasa, 30 September 2014

Sidang Tipikor PLN Surya Dharma Sinaga Yakin Hakim Jujur dan Takut akan Tuhan



Pledoi

 SURYA DHARMA SINAGA

Atas tuntutan Nomor: Reg. Perkara:


PDS-07/N.2.10/Ft.2/03/2014



I.          PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang Mulia
Tim JPU yang kami hormati
Tim Penasehat Hukum yang kami hormati
Para hadirin yang berbahagia

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunianya kita masih diberikan kesehatan dan waktu sehingga kita dapat hadir di sidang Pledoi ini.

Kami mengucapkan banyak terima kasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang Mulia, khusus nya kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara ini, sehingga jalannya persidangan dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.

Kepada Majelis Hakim yang menjadi tumpuan dan harapan kami, semoga kiranya melalui persidangan ini dapat menciptakan keadilan dan kebenaran yang hakiki tanpa terpengaruh oleh kepentingan apapun, kecuali hanya demi penegakan hukum semata.

Majelis Hakim yang kami muliakan, bahwa proyek LTE yang kami kerjakan ini telah tertuda sejak thn 2009, hingga thn 2012 sudah 5 orang GM yang menolak untuk mengadakan material LTE dengan cara mengulur-ulur waktu hingga akhirnya mereka pensiun atau minta pindah tugas, alasannya jelas bahwa mereka tidak ingin repot berurusan dengan penegak hukum karena anggarannya yang besar, disisi lain tuntutan mesin untuk segera di lakukan pemeliharaan sudah tidak terbendung lagi. Kerusakan kecil maupun sedang telah terjadi pada mesin GT21 dan GT22 karena terlambat pemeliharaannya. Daya mampu mesin juga dengan drastis turun dari 130 MW menjadi 90MW untuk 2 unit mesin maka hal ini menyebabkan pemadaman di pelanggan sebesar 2x40MW = 80 MW, setiap 3bln sekali mesin tersebut harus di stop selama 5 hari untuk dilakukan tambal sulam dan perbaikan seadanya karena ketidak adaan material.  Pemadaman listrik yang terjadi tahun 1997 selalu menghantui kami para pegawai PLN di KITSBU apabila mesin GT 21 dan GT22 di Belawan tersebut tiba-tiba meledak  terjadi gangguan permanen.

Dengan kondisi , belum terjadi gangguan saja, pemadaman tak terelakkan di wilayah Sumbagut, apalagi kalo ditambah dengan kerusakan 2 Unit Gas Turbine tersebut. Dalam kondisi yg kritis tersebut bapak General Manager Crish Leo Manggala memberanikan diri untuk memproses pengadaan LTE ini, sikap Empati terhadap masyarakat dan keinginan untuk menyelamatkan sistemkelistrikan di Sumbagut ternyata mampu mengenyampingkan sikap egois beliau dan mau menyelamatkan diri sendiri sebagaimana para pendahulunya.

Pada momen yang kritis inilah beliau dengan segenap pengalamannya membangun PLTU di Jawa maupun di Sumatera Selatan, menyemangati kami dan selalu membangkitkan rasa peduli kami untuk segera memproses LTE ini. Kami yakin dengan pengadaan sesuai aturan yang berlaku, independen dan bebas dari intervensi internal PLN, kami yakin akan dapat menjelaskannya ke penegak hukum yang nantinya mungkin akan memeriksa kami pekerjaan ini. Kepada semua anggota panitia LTE maupun orang-orang yg terkait didalamnya beliau selalu mengatakan “Kalo bukan kalian orang Medan yang melaksanakannya, siapa lagi? Jangan harap orang lain yang akan melaksanakannya. Jangan tunda-tunda waktu sampai akhirnya nanti mesin itu Meledak”. Tak sedikit halangan dan rintangan yang kami alami saat memproses pengadaan LTE ini, beberapa kali panggilan dari Poldasu kami hadiri dan kami jelas kan apa adanya, padahal waktu itu pemenang kontrak belum ada dan masih di pertengahan jalan, mengetahui hal itu maka Poldasu mengakhiri pemeriksaannya.

Saat ini mesin GT 21 dan GT22 yang dilaksanakan LTE telah beroperasi dengan baik dan telah lebih 1 tahun menerangi rumah-rumah masyarakat di Sumbagut. Rasa bangga didalam hati atas beroperasinya mesin tersebut tidak dapat kami sembunyikan. Belum lagi penghematan yang dapat di perloleh dari selisih pagu anggaran dan nilai kontrak sekitar 200Milyard. Yang selama ini dinikmati oleh bangsa lain yang tidak menginkan agar kita mandiri dan lepas dari ketergantungan mereka. Persembahan hasil karya kami yang terbaik kepada Bangsa Indonesia khususnya masyarakat di Sumut dan NAD, yang selalu kami bangga-banggakan kepada keluarga, bawahan dan rekan sejawat,  ternyata diluar dugaan berakhir dengan tragis seperti ini. Kami yakin ini bukan akhir dari sebuah pengorbanan, masih ada Majelis Hakim yang Mulia yang menjadi tumpuan harapan kami untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.


II.     LATAR BELAKANG PEKERJAAN LTE GT 2.1 & GT 2.2
Bahwa kondisi kelistrikan sistem Sumatera Bagian Utara sebagian besar dipasok dari mesin-mesin pembangkit yang berada di PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara khususnya dari PLN Sektor Belawan, termasuk diantaranya 4 (empat) unit Gas Turbin (GT) PLTGU Belawan dengan kapasitas 520 MW dari total Daya Mampu 1.200 MW. Layaknya mesin yang harus terus dipelihara untuk menjaga kehandalannya, Gas Turbin yang berada di PLN Sektor Belawan yaitu GT 2.1 dan GT 2.2 sudah saatnya dilakukan pekerjaan Life Time Extension (LTE) karena Jam Kerja Ekuivalen mesin sampai dengan akhir April 2009 pada GT 2.1 telah mencapai 117.109 EOH dan pada GT 2.2 telah mencapai 114.833 EOH. Sementara rekomendasi pabrikan Gas Turbin Siemen V94.2 untuk Hot Gas Parts Path harus diganti setiap 100.000 EOH dan dilakukan assesmen untuk semua sistem dinamiknya dengan melaksanakan program Lifetime Extention (LTE). Program LTE pada dasarnya adalah menjadikan unit baru kembali atau zero condition yang sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan fatal (catashtropic failure) yang pada akhirnya berdampak pada kehandalan dan kecukupan  pasokan tenaga listrik dan pelayanan penyediaan energi listrik di wilayah Sumatera Bagian Utara.

III.  PROSES PENGADAAN PEKERJAAN LTE
Pada tahun 2009 pengadaan dilakukan dengan metode Pelelangan Umum berdasarkan Izin Prinsip DIRLJB No. 09658/521/DIRLJB/2009 tanggal 24 November 2009 perihal Pelaksanaan Pengadaan Spare Part Program LTE GT 2.1 dan 2.2 Blok 2 PLTGU Sektor Belawan Kit Sumbagut serta Surat DIROPIB No. 03207/150/DITOPIB/2010 tanggal 19 November 2010 tentang Proses Pengadaan LTE Blok 2 PLTGU Belawan, namun gagal karena tidak semua peserta lelang mendapatkan dukungan dari pabrikan.
Pada tahun 2011 pengadaan dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung kepada Siemens berdasarkan Izin Prinsip Penunjukan Langsung DIRUT No. 00122/072/DIRUT/2011 tanggal 13 Januari 2011 perihal Proses Pengadaan LTE PLTGU Belawan, yang mengacu pada hasil Rapat Direksi PLN tanggal 11 Januari 2011, namun proses Pengadaan Langsung kepada pabrikan Siemen belum ada titik temu karena:
a.      Adanya usulan Siemen untuk perluasan scope of work (meliputi material dan jasa) yang diminta oleh Siemens dari 676 item menjadi 757 item;
b.      Siemens mengusulkan penambahan biaya pengadaan LTE PLTGU Belawan dari IDR 645 milyar menjadi IDR 830 milyar;
c.      Siemens meminta agar PLN menuangkan persyaratan dalam RKS yang menyebutkan bahwa PLN membayar down payment 20% dari nilai jasa (menurut hukum Jerman).
Hal ini sesuai Surat GM KITSBU Nomor 387/150/KITSBU/2011-R tanggal 28 Oktober 2011.
Rapat Direksi tanggal 20 Desember 2011 dan tanggal 27 Desember 2011 tetap memutuskan agar proses negosiasi dengan Siemens dalam rangka penunjukan langsung kepada pabrikan dilanjutkan sampai tercapai kesepakatan (penetapan pemenang).
Pada tahun 2012, metode pengadaan Penunjukan Langsung diubah dengan metode Pemilihan Langsung berdasarkan Ijin Prinsip DIRUT No. 026/072/DIRUT/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal Proses Pengadaan LTE PLTGU Belawan yang mengacu pada Rapat Direksi tanggal 03 Januari 2012, karena sampai dengan bulan Desember 2011 proses Penunjukan Langsung (negosiasi dengan Siemens) tidak tercapai kesepakatan.
Keputusan PLN KIT SBU mengundang Siemens AG, Mapna Co, dan Ansaldo Energia didasarkan pada presentasi Dirut PJBS pada Rapat Direksi tanggal 03 Januari 2012, yang menginformasikan bahwa pabrikan yang mampu dan teruji memproduksi mesin Gas Turbin tipe V94.2 adalah Siemens AG (Jerman), Mapna Co. (Iran), dan Ansaldo Energia (Italia).
Selanjutnya PLN KIT SBU melakukan proses pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 & GT 2.2 melalui metode Pemilihan Langsung dengan mengundang ketiga pabrikan tersebut di atas yaitu Siemens AG, Mapna Co, dan Ansaldo Energia, dengan RAB PLN sebesar IDR 645 milyar dan HPS Panitia sebesar IDR 527,7 milyar.
Dari ketiga calon peserta yang diundang hanya Mapna Co dan Siemens AG yang memasukkan penawaran, sedangkan Ansaldo Energia tidak memasukkan penawaran. Berdasarkan evaluasi lebih lanjut oleh Panitia Pengadaan, Siemens AG dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Rejection Condition, yaitu:
(i)        Tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan;
(ii)       Tidak menyampaikan garansi Daya Mampu yang dihasilkan.
Sedangkan penawaran yang diajukan Mapna Co memenuhi seluruh persyaratan menurut Panitia Pengadaan Pekerjaan LTE, sehingga diusulkan oleh GM PLN KIT SBU kepada DIRUT PLN pada tanggal 12 Februari 2012 melalui surat No. 056/610/KITSBU/2012-R perihal Usulan Penetapan Pelaksana Pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara.
Berdasarkan surat usulan tersebut, kemudian DIRUT menyetujui pekerjaan LTE pada GT 2.1 & GT 2.2 dilaksanakan oleh Mapna Co melalui Surat No. 673/122/DIRUT/2012 tanggal 06 Maret 2012 perihal Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Life Time Extension Gas Turbin GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan dengan nilai kontrak sebesar IDR 431 milyar sudah termasuk PPN 10%(masih dibawah RAB PLN sebesar IDR 645 milyar).
PLN KIT SBU dan Mapna Co menandatangani Kontrak No. 44.PJ/61/KITSBU/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pengadaan Barang & Jasa Pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan(selanjutnya disebut Kontrak No. 44) dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana terlampir.
Sebelum Mapna melakukan pekerjaan LTE sesuai Kontrak No. 44 tersebut, tanggal 27 Maret 2012 terjadi gangguan kompresor (compressor failure) pada GT 2.1 yang memerlukan pekerjaan tambah diluar Kontrak No. 44 yaitu sebesar EUR 10,2 juta (ekuivalen dengan IDR 120.497.063.907, kurs 1 EUR = IDR 11.804,81) termasuk PPN yang dituangkan dalam Amandemen No. 150.Amd/61/KITSBU/2012 tanggal 16 Agustus 2012. Alasan dilakukannya pekerjaan tambah kurang yang kemudian dituangkan dalam Amandemen didasarkan pada:
(i)        penggantian kompresor tidak termasuk dalam lingkup Kontrak No. 44, (mengacu pada Book Manual Siemens AG, bahwa LTE hanya untuk hot gas Path, tidak termasuk kompresor);
(ii)       hasil laporan In-Situ Visual Inspection dari BPPT tanggal 14 Mei 2012 yang menyatakan bahwa kondisi kompresor GT 2.1 sudah tidak layak lagi untuk dioperasikan, blade pada Stage 4 s.d. Stage 16 mengalami kerusakan karena terjadi patahan pada Stage 4;
(iii)      hasil Laporan Interim Konsultasi dan Assesment Kompresor GT 2.1 PLN Sektor Pembangkitan Belawan oleh LAPI ITB tanggal 28 Juni 2012 dan Laporan Akhir bulan Agustus 2012, yang menyimpulkan bahwa:
-       Sudu-sudu rotor kompressor mengalami deformasi, retak dan pengikisan coating.
-       Sudu-sudu stator mengalami deformasi
-       Labyrinth seal pada ujung sudu stator kompresor pada tingkat 4 telah terkelupas (tingkat 1, 2, dan 4)
-       Retakan sudu-sudu rotor kompresor diduga akibat beban fatigue karena adanya getaran sisi kompresor yang berlebih dalam waktu lama.
(iv)     hasil Rapat Direksi tanggal 19 Juni 2012yang ditindaklanjuti Rapat Komite Investasi tanggal 19 Juni 2012, atas surat usulan dari PLN KIT SBU No. 190/610/KITSBU/2012-R tanggal 18 Juni 2012 perihal Usulan Ijin Prinsip Pengadaan Material Tambah LTE GT 2.1 Belawan, yang mengacu pada butir (i), (ii), dan (iii).
Berdasarkan Kontrak No. 44 dan Amandemennya ditentukan Daya Mampu Minimum mesin sebesar 132 MW, kenyataannya setelah dilakukan LTE oleh pihak Mapna daya mampu mesin GT 2.1 sebesar 140,7 MW. Hal ini sesuai hasil laporan Inspeksi Teknis PLN Jasa Sertifikasi No. 124.BKT.020.A.2013 tanggal 25 Februari 2013.

IV.          PEMBELAAN
Berikut adalah Pembelaan saya atas tuntutan JPU  tanggal 19 September 2014:

1.    Pembelaan atas tuntutan no 1,3,4,5,6,10,13 pada halaman 96.Bahwa pengadaan LTE GT 21 dan GT 22 Belawan didasarkan pada Kepdir Nomor: 305.K/DIR/2010tanggal 03 Juni 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di PT PLN (Persero) , dan bukan pada KepdirNomor: 994.K/DIR/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Kebijakan penggunaan spare partn Non-OEM mesin pembangkit di lingkungan PT PLN (Persero):

·      Kepdir yang digunakan oleh panitia dalam melakukan pengadaan LTE GT21 dan GT22 Belawan ditetapkan oleh GM sebagai pengguna barang, hal itu tertera jelas di dalam SK panitia pengadaan pada halaman 2/2  bagian Ke Tiga (Lampiran huruf 1 )berbunyi :”Dalam menjalankan tugasnya, Panitia agar memperhatikan dan mengikuti ketentuan pada Kepdir No. 305K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010Jo Kepdir no 608.K/DIR/2010  Jo. Kepdir No. 006/K/DIR/2011 Jo. Kepdir No.1059.K/DOR/2011 Jo. Kepdir No.1360.K/DIR/2011” yang merupakan perubahan dan tambahan atas Kepdir 305.
·      Didalam surat Direksi Nomor 026/072/DIRUT/2012 tgl 3 Januari 2012 tentang Proses Pengadaan LTE PLTGU Belawan point ke Tiga(Lampiran huruf 2) juga jelas disebut bahwa “Dalam melaksanakan proses Pemilihan Langsung tersebut PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara agar tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Kepdir No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman pengadaan barang dan Jasa PT PLN (Persero) berikut semua perubahannya.”
·      Kepdir Nomor: 994.K/DIR/2011tanggal 31 Mei 2011 tentang Kebijakan penggunaan spare partn Non-OEM mesin pembangkit di lingkungan PT PLN (Persero) (Lampiran huruf 3)
 adalah merupakan Pedoman untuk mendapatkan Spare Parts non OEM melalui proses Reverse Engineering dengan teknologi Reverse Engineeringdan hanya untuk pengadaan material mesin dari China. Sedangkan pekerjaan LTE GT 21 dab GT 22 PLTGU Belawan lebih dari sekedar pengadaan Parts. Didalam Pekerjaan LTE ini dibutuhkan parts dan jasa engineering, pembongkaran, pemeriksaan, perbaikan, penggantian, pengujian, pemasangan dan lain-lain sehingga Penyedia Barang dan jasa berani memberikan jaminan kinerjan kemampuan mesin. Sebagaimana yang tertera di Kepdir 994 tersebut pada Lampiran 1,hal 1, point A bagian Latar belakang Peluang penggunaam spare part Non OEM sangat terbuka, hal ini didukung oleh kemajuan bidang teknologi Reverse Engineering. Reverse Engineering merupakan proses penggalian dan pengembangan informasi teknik yang diperoleh dari suatu komponen/spare part OEM dengan tujuan membuat duplikasi komponen seperti komponen aslinya, dengan cara melakukan pengujian dan pengukuran komponen termasuk evaluasi data teknik dan analisa unjuk kerjanya. Dengan teknologi reverse engineering maka suatu komponen bisa diduplikasi oleh vendor atau workshop Non OEM  yang teruji.

·      Alasan lainnya juga di perjelas pada dokumen KRONOLOGI TERBITNYA KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) NOMOR: 994.K/DIR/20011 (Lampiran huruf 4), pada halaman pertama paragrap ke lima disebutkan Kebijakan ini sangat dibutuhkan sejalan dengan mulai dioperasikannya pembangkit-pembangkit PLTU program 10.000MW Fast Track Program tahap 1 yang pada umumnya dari Chinadan dirasakan beberapa part kritis peralatan utamanya dapat dibuat di workshop dalam negeri yang semakin maju dalam mengembangkan teknik-teknik reverse engeineering maupun re-engineering pembuatan suku cadang permesinan.

·       Keterangan saksi dipersidangan Ir, Nur Pamuji M.Eng, MPM,  Ir H.M. Harry Jaya Pahlawan, Msc, Ir. Vicner Sinaga, MM.,  Ir. Bagiyo Riawan, MM., Ir. H. Nasri Sebayang, MM., Ir. Bernadus Sudarmanta, rekaman pada sidang tgl 7 juli 2014 pada menit 15:37:38 , 16:05:52, (Lampiran huruf 5)  menyatakan bahwa: “Pengadaan LTE mengacu kepada Kepdir 305.K dan bukan pada Kepdir 994.K.”



2.     Pembelaan atas tuntutan no 2,7,8,11,12 pada halaman 96. Bahwa Mapna adalah OEM dan Lisensi dari Siemens
Pabrikan Mapna adalah OEM dan punya Lisensi dibuktikan dengan:
·      Didalam Gas Turbine World Megazine HandBook Vol. 39, edisi November-Desember 2009, Gas Turbine Maintenance preview: Global markets 2009 – 2018 (Lampiran huruf 6),  yang merupakan rujukan perihal OEM Gas Turbine di dunia disebutkan bahwa Mapna telah berkontribusi 2% dari Total Gasturbine di Dunia. Selain itu pada halaman 70 juga tertera bahwa Mapna masuk dalam OEM Simple Cycle Gas Turbine, dan pada halaman 82  juga tertera bahwa Mapna sebagai OEM Combine Cycle Gas Turbine.
·      Menurut pendapat Saksi Ahli di persidangan Dr. Ing. Tri yuswidjajanto Zaenuri dari ITB dengan Bidang keahlian Tribologi, Konversi Energy dan Pemeliharaan Mesin, (Lampiran huruf 7)pada tabel nomor urut 18, menegaskan bahwa: “Keputusan untuk menentukan penggunaan spare part berhubungan dengan resiko bisnis. Spare part OEM artinya spare part yang dijamin oleh pembuat unit (engine maker) memiliki kinerja yang sama dengan yang terpasang di unit , sehingga menurunkan resiko bisnis. Sementara spare part Non OEM juga belum tentu memiliki kualitas lebih baik dari Non Oem, karena perbedaan Oem dan Non Oem hanyalah terletak pada merek/packaging sparepart tersebut. Spare part Mapna yang dibeli oleh Siemens dan dijual dengan merek Siemens adalah spare part OEM Siemens. Sementara spare part yang dibuat oleh Mapna dan dijual dengan merek Mapna adalah OEM Mapna.”
·      Keterangan saksi dipersidangan Ir, Nur Pamuji M.Eng, MPM,  Ir H.M. Harry Jaya Pahlawan, Msc, Ir. Vicner Sinaga, MM.,  Ir. Bagiyo Riawan, MM., Ir. H. Nasri Sebayang, MM., Ir. Bernadus Sudarmanta, rekaman pada menit ke 14:26:39, 14:53:20, 15:09:02, 15:23:30,  15:35:52, 16:07:14(Lampiran huruf 8)menyatakan: “ bahwa benar Mapna.Co adalah Original Equipment Manufacturer (EOM) karna Mapna.Co adalah salah satu pabrik yang memproduksi Gas Turbine V 94.2  jenis yang persis sama dengan Siemens yang terpasang di Belawan. Dan Mapna.Co memproduksi dengan komplit mesin Gas Turbine  V 94.2  atas lisensi dari Siemens.(Lampiran huruf 9 )” Saudara Bernadus sudah meninjau langsung ke pabrik Mapna.Co di Iran. Mapna.Co telah memproduksi mesin Gas Turbine V94.2 sebanyak 77 Unit complit, sejak tahun  2000.
Referensi Akademik tentang definisi OEM (Lampiran huruf 10)
3.         Pembelaan atas no 5 dan 6 halaman 96. Tupoksi yang melaksanakan Kepdir  994.
Pada pengantar surat Direksi No. 2056/060/DITDANS/2011 tgl 8 Juni 2011 (Lampiran huruf 11 )tentang: Penyampaian Kepdir 994.K/DIR/2011 tentang Kebijakan penggunaan Spare part  Non-OEM mesin pembangkit di lingkungan  PT PLN  (Persero) pada point 1 tertera: “General Manager agar segera membentuk Komite Teknology tingkat wilayah/ Pembangkitan dan menunjuk Maneger Teknik atau manejer setingkat sebagai ketua Komite.” Dari dokumen diatas jelas bahwa kewenangan/ tugas  tersebut berada di GM bukan di Kepanitiaan Pengadaan Barang.
Penjelasan diatas menegaskan bahwa APABILA dalam suatu Unit PLN melakukan pengadaan material Non_OEM maka GM lah yang membentuk Komite Teknologi tsb bukan Panitia Pengadaan

4.  Pada tuntutan no 9 halaman 96 tentang Proses / mekanisme pelaksanaan Pengadaan dengan Pemilihan Langsung.
Bab III pasal  3.1.2.2. pada Kepdir 305.K/DIR/2010 adalah untuk pengadaan dengan jenis Pelelangan dengan Pasca kualifikasi sebagaimana judul pada sub Bab diatasnya yaitu 3.1.2. Proses Pelelangan dengan pasca kualifikasi. Pengadaan LTE ini tidak mengacu ke Sub Bab tersebut sebab menggunakan jenis Pemilihan Langsung.   Sub Bab yang digunakan adalah 3.1.3.2. Proses Pemilihan Langsung dengan Pasca kualifikasi  yang berisi bahwa Panitia pengadaan mengundang sekurang-kurangnya 2 (dua) calon penyedia barang/jasa yang diyakini mampu untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diperlukan.
Dalam pengadaan LTE yang diundang adalah 3 calon dan 1 calon tidak bersedia sehingga di ikuti oleh 2 calon yang bersedia. Hal ini telah memenuhi persyaratan Kepdir 305.

5.     Pada  tuntutan Hal 96 no 14 15,16,17,18,19 tentang Kontrak kerja tambah dan penerimaan barang.
Kontrak kerja tambah dan penerimaan barang bukan Topoksi Panitia pengadaan barang, tugas panitia pengadaan barang berakhir saat mengusulkan pemenang LTE kepada GM. Kerja tambah adalah tupoksi Manajer Bidang Produksi.
Wewenang dan Tugas panitia  sebagaimana dimaksud dalam SK Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 305.K/DIR/2010 yang terdapat dalam poin  2.1.3.8. yakni sebagai berikut :
a.      Melakukan analisis yang mendalam terhadap lingkup pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan.
b.      Menyusud jadwal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
c.      Menyusun Dokumen Pengadaan untuk diusulkan penetapannya oleh Pengguna Barang/Jasa ;
d.      Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk diusulkan penetapannya oleh pengguna Barang/Jasa ;
e.      Menandatangani Pakta Integritas I (ke-satu) sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dimulai sesuai dengan Lampiran I Keputusan ini ;
f.       Mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa melalui media elektronik (e-Procurement PLN) dan papan pengumuman dan/atau mengumumkan melalui surat kabar ; Untuk Pemilihan langsung cukup dengan Mengundang  terdapat pada poin 3.1.3.2.1.
g.      Memastikan suatu Badan Usaha yang akan diundang tidak termasuk dalam Daftar Hitam (black list) PLN ;
h.     Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ;
i.       Memberikan penjelasan pengadaan (Aanwijzing) ;
j.        Melakukan evakuasi terhadap Dokumen Penawaran ;
k.      Melakukan klarifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa, jika ada data atau hal-hal yang kurang jelas atau meragukan;
l.       Melakukan negosiasi untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan metoda Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung ;
m.    Mengusulkan calon Pemenang (Penyedia Barang/Jasa) kepada Pengguna Barang/Jasa dengan melampirkan Pakta Integritas II (ke-dua) setelah proses pengadaan sesuai dengan Lampiran 4 Keputusan ini ;
n.     Mengumumkan Pemenang ;
o.      Mendokumentasikan proses Pengadaan Barang/Jasa dengan tertib dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Pengguna Barang/Jasa ;

Penjelasan pembelaan diatas juga kami gunakan untuk tuntutan yang lain pada Analisis Yuridis yaitu  : Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu Korporasi, Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, Unsur yang melakukan , menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Demikian saya sampaikan pembelaan ini.

Kepada Majelis Hakim Yang Mulia , kiranya pembelaan ini beserta lampiran data pendukungnya, dapat menjadi pertimbangan untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
           


Medan 24 September 2014

Hormat Saya



Surya Dharma Sinaga



DAFTAR LAMPIRAN


NO URUT                                          NAMA  DOKUMEN

1.                           SK panitia pengadaan LTEGT21 dan GT22 Blok2 Belawan
2.                           Surat Direksi Nomor 026/072/DIRUT/2012 tgl 3 Januari 2012 tentang Proses Pengadaan LTE PLTGU Belawan
3.                           Kepdir Nomor: 994.K/DIR/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Kebijakan penggunaan spare partn Non-OEM mesin pembangkit di lingkungan PT PLN (Persero)
4.                           KRONOLOGI TERBITNYA KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) NOMOR: 994.K/DIR/20011
5.                           REKAMAN sidang Keterangan saksi dipersidangan Ir, Nur Pamuji M.Eng, MPM,  Ir H.M. Harry Jaya Pahlawan, Msc, Ir. Vicner Sinaga, MM.,  Ir. Bagiyo Riawan, MM., Ir. H. Nasri Sebayang, MM., Ir. Bernadus Sudarmanta, rekaman pada sidang tgl 7 juli 2014
6.                           Gas Turbine World Megazine HandBook Vol. 39, edisi November-Desember 2009, Gas Turbine Maintenance preview: Global markets 2009 – 2018
7.                           Pendapat Saksi Ahli di persidangan Dr. Ing. Tri yuswidjajanto Zaenuri dari ITB dengan Bidang keahlian Tribologi, Konversi Energy dan Pemeliharaan Mesin,
8.                           Sama dengan Lampiran no 5.
9.                           Lisensi Mapnadari Siemens
10.                       Referensi Akademik tentang definisi OEM dan Non-OEM
11.                       Surat Direksi No. 2056/060/DITDANS/2011 tgl 8 Juni tentang: Penyampaian Kepdir 994.K/DIR/2011 tentang Kebijakan penggunaan Spare part  Non-OEM mesin pembangkit di lingkungan  PT PLN  (Persero)
12.                       Surat Dakwaan
13.                       Surat Tuntutan
14.                       Kontrak LTE GT21 dan GT22 Blok2 Belawan
(Sari Hasibuan)                       

Minggu, 21 September 2014

DPRDSU DR Januari Siregar SH MHum dan Juliski Simorangkir Syukuran


DPRD Sumut DR Januari Siregar SH MHum dan Juliski Simorangkir Syukuran


 
Medan, Media Rakyat
Usai dilantik.Anggota DPRD Sumatera Utara, Periode 2014-2019 Juliski Simorangkir SH menggelar acara syukuran di  Jln Restu Kecamatan Helvetia Medan, Sabtu, (20/9/2014). Di acara syukuran itu, dihadiri keluarga Simorangkir, Hula-hula Hutabarat, Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumut Haryanto, DR Januari SH MHum, Jemaat Gereja Methodist Indonesia Manna, Punguan Simorangkir,kerabat dan tamu undangan. Juliski Simorangkir merupakan DPRD Dapil IX Tapteng, Taput, Humbanghas, dan  menutrkan saya terpilih  dan menjadi  anggota DPRD Sumatera Utara karena dukungan senior-senior, teman-teman, orang tua dari dapil IX.

”Senior-senior saya, teman-teman saya dan ibu-ibu  selalu memberikan spirit kepada saya,”tegas Juliski. Selanjutnya Juliski mengharapkan agar dirinya selalu diingatkan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.”Tolong ingatkan saya.Jika saya salah, tolong jewer saya,”tegas Juliski lagi.

Pihak Hula hula Hutabarat, mewakili  para undangan yang hadir saat itu, dalam kata sambutannya menyarankan agar Juliski selalu menjaga kepercayaan yang diberikan rakyat Sumatera Utara.”Kami senang, Juliski dilantik menjadi anggota DPRD Sumatera Utara.Jagalah kepercayaan yang diberikan rakyat Sumataera Utara.Jangan kecewakan rakyat.Ingat konstituen.Dekatlah dengan masyarakat,” Hutabarat.

Acara syukuran juga dilaksanakan oleh anggota DPRD Sumatera Utara lainnya, yakni DR Januari Siregar SH MHum dari PKPI Dapil IB Kota Medan juga para undangan mengadiri acara syukuran yang digelar DR Januari Siregar yang juga pengacara membanjiri rumah dan halaman, di Jln Sei Kapuas 15 September 2014. Bahkan Ketua PERADI  Charles Silalahi hadir, dalam  acara syukuran itu,keluarga pihak dongan tubu dan hula-hula, tetangga, anggota polisi dari Poldasu dan tamu undangan tampak gembira bernyanyi, berjoget, makan bersama diiringi musik kibot bersama.(Lomo/Wisler Simorangkir)