Sutrisno
Pangariban SE Akan Pantau Restaurant Grand Duck
Medan, SSMP45
DPRDSu dari Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan SE menerima kedatangan tamunya pemiik Restaurant Grand Duck Yanty didampingi Roy Sianturi SH kuasa hukumnya, di ruang Fraksi PDI Perjuangan Kantor DPRDSU Jln Imam Bonjol Medan, Senin,(26/9) Pukul 16.00 Wib
Sutrisno sangat terkejut dan prihatin menerima keluhan dari Ibu Yanti adanya pelanggaran hukum dan perjanjian pihak Centre Point serta surat managemen Centre
Point Nomor 435/SP/FA/C.Point/VIII/2016 ditanda tangani TR & Leasing
Manager Mery Kohir dan Liany Br Simatupang terkait penutupan outlet Restauran
Grand Duck tertenggal 23 Augustus 2016 lalu menuliskan ancaman opererasional
harus tutup setelah empat belas hari kemudian dari tanggal 31 Agustus 2016 agar
mengosongkan restaurant, eksekusi sepihak dari pihak Centre Point tertanggal 19 September 2016 kami tak beroperasilagi tutur Yanty sambil menitikknan air mata ini merupakan sahabat dan tetangga Wakil Walikota Medan Akhiyar dan DR Sofian Tan yang pernah mengunjunginya di Jln Dairi Medan beberapa waktu lalu.
Yanti mengaku, pasalnya terkait tekanan telah dideritanya merugi mencapai Rp 3 Miliar "Saya
sudah membayarkan down payment untuk restauran Grand Duck sebesar Rp676.000.000,-(enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah) sedangkan
deposit sewa tempat 3 bulan telah dibayar Rp 47.355.000,-(empat puluh tujuh
juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sejak Tahun 2015 lalu selama hampir setahun saya usahai tak bisa berkembang maju dikarenakan adanya pelanggaran perjanjian yakni: pertama saya tak bisa mengurus surat usaha dagang Restaurant Grand Duck dikarenakan IMB Gedung Centre Point tak memiliki IMB
Masa habis kredit seharusnya 5 tahun, tetapi menyuruh kami untuk mengosongkan restauran Grand Duck , artinya kami tak berhak atas aset milik saya dalam restauran sebesar Rp 1 Miliar berupa barang-barang seperti dekorasi, berupa dinding
kayu, kaca tebal, plafon, kursi, meja, cerobong asap, peralatan dapur, bufet, lemari
es/kulkas besar ada lima buah, kompor gas besar 8 buah dan barang pecah belah
piring, sendok, talam, teko, talam, pisau, kain pel, sendok dan lainnya masih
banyak lagi tak dapat saya sebutkan,
Lalu Yanti menjelaskan atas perjanjian tak menyebutkan adanya uang kembali bila tak lanjutkan pembayaran bahkan ada tertulis "One Prestasi" urai Yanti.
Melihat
dari uraian dalam pernyataannya dalam perjanjian, apakah pantas saya keberatan bila aset diambil dan duit yang telah diberikan kepada pihak Centre Point tersebut?" tanya Yanti
Lalu Sutrisno menyimpulkan bahwa dalam pihak Centre Point tersebut, yang bertindak salah dan terlalu gegabah adanya dugaan penipuan sebagai selain pihak Centre Point sesuai peraturan dunia usaha seharusnya sadar selain tak punya IMB itu justru membina usaha anda, bukan membinasakan usaha anda, tutur Sutrisno
Sutrisno dengan sedikit agak kesal melihat ulah pihak Centre Point yang terkesan ala kompeni itu, ia juga telah berjanji akan melakukan pengamatan ke Restauran Grand Duck milik Ibu Yanti bersama wartawan elektronik dan media cetak sebelum lanjut ke ranah hukum, imbuhnya (***)