Ketua Harian Kelompok Tani Berjuang Murni Maridal I Medan sejak Tahun 2000 boleh lega ada balasan Surat dari Pres RI Jokowi melalui Staf Kepresidenan RI dto Agus Widodo akan bertemu di Medan atau Istana Negara, tutur Tao Mindoana Br Simamora bersama anggota kelompoknya. Mindoana bertutur sambil meneteskan air mata menururkan, " Puji Tuhan, setelah sekian lama berjuang, dengan mengorbankan hati, pikiran bahkan pengorbanan phisik, jiwa baik materal maupun mental, tutur Tao Mindoana Br Simamora
Senin, 29 Agustus 2016
Kelompok Tani Berjuang Murni Marindal I Terima Surat Balasan dari Staf Presiden RI
Ketua Harian Kelompok Tani Berjuang Murni Maridal I Medan sejak Tahun 2000 boleh lega ada balasan Surat dari Pres RI Jokowi melalui Staf Kepresidenan RI dto Agus Widodo akan bertemu di Medan atau Istana Negara, tutur Tao Mindoana Br Simamora bersama anggota kelompoknya. Mindoana bertutur sambil meneteskan air mata menururkan, " Puji Tuhan, setelah sekian lama berjuang, dengan mengorbankan hati, pikiran bahkan pengorbanan phisik, jiwa baik materal maupun mental, tutur Tao Mindoana Br Simamora
Sabtu, 13 Agustus 2016
Bishop GKPI Harus Copot Pdt Wilfred Ernanda Hutapea STh
Pdt Wilfred Ernanda Hutapea dan Berliana
Silaban
Pdt Wilfred Ernanda Hutapea saat
disumpah jadi Saksi dan
Berliana Silaban saat keluar dari kursi persidangan
Lubuk Pakam, Sidang kasus antara jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia Batangkuis Pdt
Wilfred Ernanda Hutapea Pimpinan Jemaat
GKPI Batang Kuis disidangkan sebagai
saksi di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu ( 3/8/2016) lalu terkait adanya laporan
Polisi di Polres Deli Serdang LP No: 531/IX/2015 dalam laporan tertanggal 8
Desember 2015,
Kemudian Sampul Berkas Perkara Nomor:/234/X/2015/Reskrim dilanjutkan
P21 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pdt Wilfred terkesan menabur angin dan
menuai badai, yang berangkat dari pelataran rumah termasuk saksi Pdt Wilfred
Ernanda Hutapea adalah terkesan penghasut (provokator) sebagai aktor terlapor seharusnya
ditingkatkan menjadi tersangka atau terdakwa, ujar Elpina.
Ditegaskan
Elpina, sebagai Seorang Guru SD Negeri Berliana Silaban bersama gerombolan jemaat
GKPI Serdang berkumpul dari pelataran rumah Pendeta Gereja didampingi sang pendeta Pdt Wilfred Ernanda Hutapea ini sangat tidak etis seperti orang yang tidak berpendidikan
dan tak bermoral yang menghina, menyorak-nyoraki terkesan terencana menuding
Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH mencuri uang Gereja Rp 15 Juta padahal itu semua tidak
benar. Lebih lanjut guna proses hukum dipersidangan Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH menuntut harga diri
dan proses hukum yang berlaku di NKRI sesuai pasal yang dikenakan 310-335- 170
KUHP sebenarnya hal ini disampaikan Elpina
Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH kepada Media ini.
Elpina Ris
Imelda menuturkan, Minggu 6 September
2015 sekira Pukul 19.30 “Naif benar Pendeta
Wilfred ini kok teganya menghasut jemaat menyuruh menyerang saya dan suami di
Apotik, aku menduga Pendeta Wilfred
sedang sakit kronis ini adalah suka
mengadu domba jemaat demi kepentingan pribadinya juga dalang sekaligus provokator penggerak massa dari Jemaat GKPI Serdang pada peristiwa yang menyerang dan mendatangi Apotik
Bersaudara di Jln Ampera Batang Kuis terkait Kasus Penghinaan, penyerangan dan pencemaran
nama baik terhadap kami (pasangan suami isteri Jhon Sihombing SH dan isteri Elpina Ris Imelda adalah seorang bidan desa.
Terhadap Polemik antara Jemaat Gereja GKPI Batang Kuis
Kota Serdang Resort Serdang III Batang Kuis
dengan Pdt Wilfried yang dihunjuk sebagai saksi menurut dugaanku ia juga
seharusnya dijadikan tersangka baru karena ikut menghasut, menyerang kami di
Apotik tersebut tapi dalam tanda kutip saksi bisa juga jadi tersangka.
Sementara
dalam persidangan dijelaskan Elpina bahwa Pdt Wilfried sebagai saksi saat hakim
majelis bertutur, “ Anda sudah disumpah sebagai saksi katakanlah dengan jujur sesuai
kebenaran, Kenapa sebagai Pendeta Pimpinan Jemaat, Saudara tidak bisa memediasi
atau mendamaikan adanya masalah ini?” tanya
Hakim Majelis
Lalu Majelis
bertanya lagi,“Apakah anda kenal dengan korban Elpina sebagai bendahara GKPI
Resort Batangkuis menjadi konflik karena uang seperti dalam pasal persidangan
ini sehingga Elpina mersa tidak senang nama baiknya tercemar akibat tudingan
yang tidak bisa dibuktikan kesalahannya, Apakah Saudara pernah meminta uang dari Bendahara Elpina Ris Imelda lalu Pdt Wilfred menjawab majelis hakim dengan kebohongannya, “Ada
mediasi dan saya tidak ada menerima uang.”
Sementara pengakuan Elpina bahwa Pdt Wilfred
ada menandatangani uang yang diterima lewat kwitansi dari bendahara (Korban Elpina-red) sehingga naif
benar pendeta ini sudah disumpah sebagai saksi berani bohong terhadap Majelis
Hakim pikir Elpina
Elpina
menuturkan lagi bahwa Pdt Wilfred
disebutkan bahwa ia sudah sanggup berbohong di depan majelis hakim yang
dipimpimpin Hakim Samuel Ginting dkk dan Jaksa Miranda Sembiring membuat orang
yang hadir dalam persidangan heran, kaget, geram dan ricuh. Sidang dilanjutkan
tanggal 24 Agustus 2016
Paska sidang
di tempat yang terpisah menurut salah seorang penatua tak mau disebut namanya menuturkan,
“Masa jabatan Bishop GKPI Pdt Patut Sipahutar, MT bahwa Pdt Wilfried telah di Non Aktifkan sebagai pendeta 22
September 2015 herannya pada pergantian Bishop baru Pdt Oloan
Pasaribu, MTh dan Pdt Wilfried Ernanda
Hutapea kembali bertugas (aktif) di tempat yang masih
bergejolak dan menolaknya.“ ujarnya.
Penatua ini
menghimbau agar Bishop Pdt Oloan Pasaribu MTh harus
berpikir jernih terhadap keputusannya mengaktifkan kembali di GKPI Batangkuis juga,
nah dalam hal ini Bishop harus copot Pdt Wilfred Ernanda Hutapea STh yang tidak mampu sebagai Gembala yang baik demi kedamaian dan kekondusifan, agar tidak ada image
“Ada udang di balik peyek????“ Kalupun
mau diaktifkan mengapa ditempat yang sama dan sedang bergejolak pula kan
artinya menambah bensin ke dalam sekam api?? Kan ada baikanya ke tempat lain
dipindahkan kalau ada pemikiran jernih Bishop????, ujar penatua GKPI tersebut
Penatua
tersebut mempertanyakan background sang pendeta ini yang gelagatnya tidak
seperti hamba Tuhan (koboi) Meskipun berulangkali melakukan kesalahan yang sama
dilakukan Wilfried seperti
peristiwa bergejolak di Kota
Pinang dan di Pekan Baru GKPI Pusat sudah pernah harus turun tangan, dan Jemaat GKPI Batang Kuis resah akibat ulah Pdt Wilfred Ernanda Hutapea demi kepentingan pribadi sang Pendeta yang
terkesan “diktator “ mengkambing hitamkan Berliana Silaban notabene seorang guru SD
Neger ini terkesan bodoh pernah dihukum
Raja Adat telah memberi makan masyarakat satu desa di Desa Serdang akibat perkataannya (Jabir) salah
terhadap keluarganya sendiri.(M Sihombing)
Kamis, 04 Agustus 2016
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Tegaskan Putusan MA Sudah Inkrach
Medan,
Ketua
Pengadilan Tinggi Medan Dr. Cicut Sutiarso, SH. M.Hum menuturkan soal
eksekusi lahan Bukit Kubu melalui Humas Bantu
Ginting SH pada Kamis (4/8) lalu di ruang kerjanya Jln Ngumban Surbakti Medan mendapat tanggapan serius dari
Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada prinsip pelaksanaan eksekusi sudah di
tentukan sesuai aturan yang dikelularkan oleh Mahkama Agung (MA).
Menurut Ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Humas Bantu Ginting yang ditemui
kontributor Pro Rakyat.co.id saat dikonfirmasi mengaku PN Kabanjahe harus sudah
siap melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini itu sudah inkrach, sesuai putusan
Mahkamah (MA) RI No 590K/Pdt/2015
tanggal 9 Juli 2015
Saya tahu
informasi itu. Tapi pada intinya, PN kabanjahe
sudah harus siap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut,
usai menerima salinan putusan MA, pihak yang memenangkan perkara tersebut
selanjutnya menyampaikan surat permohonan eksekusi sekitar 14 hari setelah
permohonan lalu dari itu diterima, PN Kabanjahe selanjutnya memanggil pihak
pemohon dan termohon agar eksekusi bisa dilakukan sukarela.
"Tapi
jika pihak yang kalah tidak mau eksekusi dilakukan sukarela, pengadilan akan
menyurati sebanyak dua kali sebelum akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua
kali dari majelis hakim PN Kabanjahe itu. Jika tidak ada tanggapan pada somasi,
PN Kabanjahe tetap akan melakukan
eksekusi, tuturnya.
Bantu
Ginting menilai, sejak pihak yang memenangkan perkara tersebut mengajukan surat
permohonan eksekusi ke PN Kabanjahe dibutuhkan waktu eksekusi normatif sejak diberitahukan kepada kedua belah pihak.
Tapi bisa tarik ulur atau lebih lama dari itu, namun ada yang tidak dapat
dieksekusi dalam table tertentu" paparnya
Ia menjelaskan, pihak yang kalah dalam perkara
tersebut melakukan tidak akan menghalangi upaya eksekusi." Dan diingatkan
agar Ketua Pengadilan Kabanjahe atau Ketua Pengadilan dimanapun berada tidak
boleh melakukan hal yang melawan hokum atau
pelanggaran "jelasnya.
"Buat
aja laporan ke Pengadilan Tinggi kalau
ada kendala saat ini pengadilan sudah lebih terbuka dan pelayananya lebih bagus
kepada masyarakat sehingga setiap biaya sudah diatur dalam mekanisme yang sudah
ditetapkan bukan suka-suka pengadilan tersebut
Dijelaskannya
lagi untuk mengetahui hal eksekusi adalah wewenang Pengadilan Kabanjahe dalam hal ini dari Pengadilan Tinggi hanya melakukan pengawasan saya ditugaskan, tambah Bantu Ginting."Kita
harapkan dalam pelaksanaan eksekusi tidak ada insiden, namun bila ada terjadi nanti
saya akan laporkan kepada Ketua Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Tinggi Medan bergerak dan bertindak cepat berdasarkan adanya
pengaduan masyarakat saja. Kita tegaskan Bukit Kubu sudah inkrach milik pemenang
sesuai putusan Mahkamah (MA) RI No
590K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015, imbuh Humas PT Medan. (Citra)
Langganan:
Postingan (Atom)