Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas
Deli Serdang, 12
Maret 2014 Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera
Utara
Perihal : Penolakan
Anjuran No: 254 A-6/DTK-TR/2014
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah
ini :
Nama : Hendra Sidabutar Jabatan : Supervisor
PT Citra Robin Sarana Alamat : Jln Binjai Km 15 Gg Leuser No 173 Deli Serdang No HP : 0821 6422 6322
Sebelumnya saya mengucapkan terima
kasih kepada Bapak Kepala Dinas Tenaga kerja atas anjuran
meskipun tidak tercapai
kesepakatan karena isi yang dituangkan
dalam anjuran terkesan tidak manusiawi, berlebihan
yang melebihi wewenang
Eksekutor ( Hakim Pengadilan negeri/Mahkamah Agung). Disnaker Sumut dituangkan
terkesan tidak proposional dan
tidak professional oleh Saudara Maurid Siahaan SH dan Dominar Siahaan S.Sos Mediator Dinas TenagaKerja Sumatera, berkedudukan di Jln Asrama No.143 Medan atas dikeluarkannya Surat Anjuran No.: 254A-6/DTK/2014 Medan, tanggal 28 Pebruari 2014 yang sampai
ke tangan saya dari Petugas Kantor Pos Tanggal 9 Maret 2014 dalam
penyelesaianperselisihan hubungan industrial antara PT Citra
Robin Sarana di Jln Paya Bakung Bijai Deli Serdang
No 26 Jln /Surat Penolakan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja .
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Penolakan
Anjuran dengan Hendra Sidabutar. (pekerja)
Bahwa hal perselisihan
perburuhan dengan tidak mengurangi rasa
hormat saya menerangkan terlebih dahulu bahwa isi surat Anjuran adalah sebagai berikut : 1. Bahwa sebelumnya saya mempunyai
hubungan yang sangat baik dengan
Lim Han Hui di perusahaan namun
karena ada modus hendak memecat saya sudah 23 Tahun bekerja maka terkesan ada rekayasa menuding saya
menggunakan narkoba oleh HRD Syarifuddin
maka saya berkata kalau anda menuding saya menggunakan narkoba silahkan test urine dan lapor polisi, kemudian saya tanya “Siapa yang bilang?” lalu dijawab Syarifuddin Lim Han Hui. Selamasetiap hari selama satu bulan terakhir Lim Han Hui juga menuduh saya narkoba sekedar memberikan efek jera saya memukul spontan pada tanggal 17 Oktober 2014namun saya mendatangi rumahnya bersama isteri meminta maaf atas kekhilafan saya berharap agar Lim Han Hui tidak lagi mengejek dan menghina saya.
Bahwa saya sudah ada
kesepakatan damai secara lisan di hadapan
kedua belah pihak antara saya dan Lim Han Hui namun pihak perusahaan terkesan
arogan memaksa Lim Han Hui tetap mengadukan saya
Bahwa Polisi tidak menahan saya karena masalah saya dengan Lim Han Hui
adalah kasus “TIPIRING” tindakan pidana ringan, namun dituangkan dalam
anjuran dinyatakan pekerja telah melakukan kesalahan berat” adalah
menyalah gunakan wewenang sebagai
Mediator .
Bahwa Surat Pengunduran diri
adalah bukan kemauan saya dan itu saya lakukan karena terpaksa
atas permintaan PT Citra Robin Sarana yang tidak sesuai dengan yang
tertuang dalam Anjuran, isi
Pancasila “Rasa keadilan sosial, KUHP
Pasal 374, Pasal 333, HAM dan UU No 13
Tahun 1999 pasal 151-156.
Bahwa perlu diketahui tiga jari tangan
dan jari kaki saya putus oleh karena peristiwa kecelakaan kerja di masa
lampau di perusahaan Bahwa Perusahaan hanya memberikan dana Rp 6, 5 Juta
ditambah utang saya Rp 2 juta adalah tidak pantas menerimanya bahkan hingga
saat ini pihak perusahaaan tidak
memberikan konvensasi (rasa social) apapun atas peristiwa yang saya
alami.
Bahwa saya menduga Perusahaan dan
pihak Disnaker Sumut melakukan tindakan
KKN dengan system kapitalisme,
imperialism e, neoliberalisme, intimidasi, dan otoriter yang tidak memandang jernih persoalan saya dengan
Lim Han Hui, hal ini terdapat pada
Anjuran hal satu (1) point 7-8 yang
isinya kami sudah berdamai dan “Perusahaan tidak campur tangan” sehingga saya menduga Disnaker Sumut sejalan dengan PT Citra Robin Sarana memperkosa hak azasi manusia (HAM) saya sebagai buruh yang telah bekerja selama
23 perusahaan sementara dibuat Disnaker Sumut salah bukan 20 tahun.
Bahwa perusahaan memaksa saya memilih dua opsi :
-Mengundurkan diri atau -Dilapor ke
Polisi
Maka kedua opsi ini saya tolak dan meminta sanksi
ringan tetapi tetap bekerja di PT Citra Robin Sarana namun dengan arogan perusahaan
menolak permintaan saya, Perusahaan bersikukuh memaksa di bawah tekanan batin
saya dihadapan oknum- oknum perusahaan
yang arogan dugaan sudah merekayasa ternyata sudah mempersiapkan berkas
surat yang harus saya tanda tangani.
Bahwa karena saya buta hukum dan
tak bisa memahami tujuan dari intimidasi
dikelilingi oknum-oknum PT Citra Robin Sarana dengan berat hati dalam ketakutan meilih opsi
ke 1 sekaligus menanda tangani sambil meneteskan air mata dengan janji yang
ditetaskan perusahaan yang merekayasa
tidak dilaporkan ke polisi. Bahwa
saya duga dijebak oknum-oknum perusahaan melakukan penipuan besar
Bahwa saya dilapor juga kepolisi meskipun sebelumnya saya sudah damai dengan Lim Han Hui
memberikan uang pengganti luka memar Rp 2 juta lim han hui telah menerima .
Bahwa pihak Disnaker Sumut telah bertindak sebagai hakim (Anggota
Eksekutor), tidak netral memandang
jernih dengan mata rohani persoalan yang saya (pekerja).
Bahwa oleh sebab itu dengan tegas saya menolak seluruh isi yang dituangkan dalam anjuran yang
dilakukan pihak Disnaker Sumut yang dimediatori Saudara Maurid Siahaan SH dan Dominar Siallagan.
Bahwa kami akan menempuh jalur hukum
yang lebih tinggi, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Medan atas perselisihan PHK modus
mengundurkan diri karena saya menduga hak saya sebagai pekerja telah dirampas
pihak Disnaker dan PT Citra Robin Sarana. Penolakan ini saya lakukan dalam upaya untuk mendapatkan kepastian hukum.
Demikian surat Penolakan Anjuran ini kami sampaikan, atas perhatiannya
diucapkanterima kasih.
Hormat Saya
Hendra Sidabutar
Serikat Tolong Menolong (STM) ini bertujuan meredam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Camat Medan Helvetia Arrahman Pane mengungkapkan, keberadaan Badan Kerja Sama 9 STM ini merupakan wujud kesadaran masyarakat dalam membangun lingkungannya. Sebab, pembangunan Kecamatan Medan Helvetia berawal dari pembangunan di setiap lingkungan yang ada di Kota Medan. “Tidak hanya meredam gangguan kamtibmas. Apabila masyarakatnya sudah bersatu, pembangunan di masing-masing lingkungan akan cepat terealisasi,” ungkapnya seusai melantik pengurus Badan Kerja Sama 9 STM tersebut, belum lama ini.
Arrahman Pane menambahkan, pembangunan hendaknya diawali dari kebersihan lingkungan masing-masing. “Lingkungan yang bersih akan menyehatkan masyarakat dan pembangunan seperti perbaikan jalan dan parit pun akan semakin cepat diwujudkan,” ujarnya. Arrahman Pane berharap keberadaan badan kerja sama tersebut bisa dicontoh kelurahan lain yang ada di Kecamatan Medan Helvetia.
Penasihat Badan Kerja Sama 9 STM Budiman Panjaitan mengungkapkan, keberadaan badan kerja sama tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat yang ingin mengubah citra lingkungannya masing-masing. “Kesadaran mereka untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban masyarakat menjadi dasar lahirnya badan kerja sama ini,” ucap Caleg DPRD Medan dari Partai Hanura tersebut.
Dengan dibentuknya Badan Kerja Sama 9 STM tersebut, Budiman Panjaitan mengharapkan agar kebersamaan antarmasyarakat yang telah dibina bisa terus ditingkatkan. Tujuannya untuk meminimalisasi segala gangguan kamtibmas dan memajukan lingkungan sekitar. Selain itu, keberadaan badan ini bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyampaikan keluhan atas kinerja pemerintah daerah setempat.
“Melalui Badan Kerja Sama 9 STM ini, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya. Para pengurus badan tersebut akan meneruskan keluhan masyarakat itu ke DPRD. Dengan demikian, diharapkan segala macam keluhan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat dapat dicky irawan_dipecahkan,” tandasnya.