Dermawan Ginting Pengelola Pasar Kampung Lalang dan Dirut PD Pasar diduga Dikriminalisasikan?
Ketua IKADIN Bidang HAM Pusat Djonggi M Simorangkir Bila Dilaporkan: Para Pelapor Terindidikasi Pencemaran Nama Baik Hotel Prodeo Menanti
Medan, SSMP 45
Sesuai SK Direksi Perusahaan Daerah Pasar
Kota Medan ditandatangani Benny Harianto Sihotang SE Direktur Utama tertanggal 06 Desember 2013 Nomor: 300/7586/PDPKM/2013 ditanda tangani Kasubbag
KASPD PASAR Aidil Sofian SE 3 Nomor KWT 188429 ditanda memutuskan kepada Dermawan Ginting (50) untuk penerima tugas yang harus diembannya sebagai Pengelolaan Jaga Malam di Pasar Desa Lalang Lk
V Kota Medan.
Hal ini disampaikan
Dermawan Ginting kepada Media ini di Jln Kelambir V Medan, menuturkan bahwa
menurut keputusan Direksi PD Pasar telah mencabut SK No 3007/7892/PDPKM/2012 tertanggal 07 Desember 2012 atas nama Antonius
Ginting. SK PD Pasar diterbitkan 1X 1 Tahun kepada yang layak menerima sesuai kriteria lalu
kalau berlanjut atau dicabut itu adalah
wewenang direksi. Akan tetapi hingga saat ini Antonius merasa berkuasa sehingga tidak menerima keputusan
pencabutan SKnya itu
Sementara dijelaskan Dermawan menirukan pesan, Dirut PD
Pasar ketika blusukan ke Pasar Kampung
Lalang kepada pedagang 732 los atau kios
menghimbau agar “Para pedagang apabila
ada pedagang yang tiga bulan berturut turut akan diterbitkan Surat Peringatan I
(SP1) dan berikutnya bulan berikutnya
SP2 lanjut ke bulan berkutnya SP3 juga akan diterbitkan kalau juga tak
dibayar uang jaga malam sebesar Rp 2000,-perhari atau Rp 40.000 per bulan atas kebijakan yang dibuat oleh Dermawan untuk
satu kios tapi kalau tak juga pedagang mau membayar iuran kios akan di
lak artinya dianggap mengundurkan diri atau gugur haknya sebagai
pedagang dan kios
akan dilelang pada orang lain” tutur
Dermawan menirukan ucapan Dirut PD Pasar
Kalau kita cerdas dan
positif thingking menanggapi himbauan
Dirut PD Pasar tak ada masalah kalau tak ada unsur kepentingan dan unsur sakit hati
karena dicopot itulah maka Dermawan menduga muncul konflik atas SK baru bagi
Dermawan .
Rekayasa munculnya aksi dan tindakan pelaporan tentang ada yang memasukkan lem setan ke dalam gembok kemudian kasus kehilangan baranglah dikatakan pedagang kios Kampung Lalang ke Polsek Sunggal dalam laporannya 13 Pebruari lalu di Polsek Sunggal dan buat laporan tidak senang pula terhadap Dirut PD Pasar itu ke PTUN sudah sidang 4 (empat kali) ga seharusnya menggugat Dirut PD Pasar agar dicopot dan dikriminalisasikan pulalah kami yang saat ini yang dipercaya melaksanakan amanah ini adalah faktor kecemburuan yang tak beralasan , ujar Dermawan
Rekayasa munculnya aksi dan tindakan pelaporan tentang ada yang memasukkan lem setan ke dalam gembok kemudian kasus kehilangan baranglah dikatakan pedagang kios Kampung Lalang ke Polsek Sunggal dalam laporannya 13 Pebruari lalu di Polsek Sunggal dan buat laporan tidak senang pula terhadap Dirut PD Pasar itu ke PTUN sudah sidang 4 (empat kali) ga seharusnya menggugat Dirut PD Pasar agar dicopot dan dikriminalisasikan pulalah kami yang saat ini yang dipercaya melaksanakan amanah ini adalah faktor kecemburuan yang tak beralasan , ujar Dermawan
Meskipun hal ini ada unsur kepentingan yang tak logika maka dengan tegas kami tak mau terpancing/terprovokasi, untuk menciptakan iklim tak kondusif sebab solidaritas
kepedulian dalam dukungan berpedoman pada tali primodialisme (hubungan sedarah)
dan pada prinsipnya kita tak lupa pada musyawarah sesuai Pancasila yang takut akan Tuhan.
Dalam menanggapi persoalan
Pedagang Kios Jln Kelambir V Kampung Lalang yang melakukan laporan kepada pihak
PTUN (Pengadilan Usaha Tata Negara) dan Kepolisian Sunggal Dermawan Ginting yakin solusi yang cerdas dan bijaksana akan tercipta demi kepentingan semua pihak,di lingkungan kerja yang sehat dan aman perlu dijaga semaksimal mungkin dari pihak
PTUN dan Kepolisian.
Diamini Dermawan, "Hukum dan kebenaran pasti tegak,
terbukti, tersingkap dan terungkap apakah Dermawan Ginting takut akan Tuhan ini
mau melakukan hal-hal yang dituduhkan itu biarlah Tuhan yang Maha tahu menilai dan menghukum semuanya,
sebab ada amanah “Takut
akan Tuhan adalah permulaan khidmad dan akal budi tetapi orang bodoh
menghina
khidmad dan didikan” imbuh Dermawan sebelumnya telah memegang amanah,
pernah 10 Tahun
lamanya bertugas sebagai pengelola di Pasar Kampung Lalang sebelumnya di
tahun ke 11 Agustinus yang menerima amanah selama 1 tahun, setelah
pencopotan itu
kembali di tahun ke 12 pada tanggal 06 Desember 2013 Dermawan kembali
memegang tampuk kekuasaan sebagai pengeleloa Pasar Kampung Lalang,
sesuai keputusan Dirut PD
Pasar. Dermawan menerima SK kembali Dermawan berjanji "Siap
melaksanakan amanah dan tugas, dan kalau pun ada
hambatan dan kerikil kecil mau menzoliminya siapa takut!" tandasnya
"Sebab dengan segala kekuatan daya upaya saya selalu berdoa dengan iman dan taqwa yang saya miliki ini saya berserah pada Yang Maha Kuasa sebab langkah pertemuan dan maut Tuhan pasti tau," tuturnya
Indonesia
(IKADIN) Pusat Bidang Hak Azasi Manusia Djonggi M Simorangkir SH MH
melalui HP selulernya dari Jakarta saat dihubungi media ini menjelaskan
terkait kasus tersebut di atas bisa dikategorikan "Pencemaran Nama baik
bagi Korps maupun pribadi seseorang sesuai Kitab Undang-undang Pidana
pasal 45 tentang ancaman sanksi, sementara pasal 27 tentang pencemaran
nama baik tidak akan diubah. "yang diubah pasal sanksinya, ancaman
hukuman dari 6 tahun jadi 3 tahun. Kalau pasal pencemaran nama baiknya
diubah, itu sama saja dengan memperbolehkan orang untuk memalsukan
fakta," tutur Djonggi M Simorangkir SH MH Apalagi, pasal pencemaran nama
baik dalam UU ITE
merujuk pada KUHP, sehingga tidak mungkin dihilangkan. "Pasal 27 itu
tidak membuat definisi apapun. Pasal itu didasarkan atas KUHP. Jadi
kalau menghilangkan pasal 27 ,itu berarti menghilangkan pasal di KUHP
secara mandiri" imbuh Djonggi dengan tegas (HMS/WS) "Sebab dengan segala kekuatan daya upaya saya selalu berdoa dengan iman dan taqwa yang saya miliki ini saya berserah pada Yang Maha Kuasa sebab langkah pertemuan dan maut Tuhan pasti tau," tuturnya
Indonesia
(IKADIN) Pusat Bidang Hak Azasi Manusia Djonggi M Simorangkir SH MH
melalui HP selulernya dari Jakarta saat dihubungi media ini menjelaskan
terkait kasus tersebut di atas bisa dikategorikan "Pencemaran Nama baik
bagi Korps maupun pribadi seseorang sesuai Kitab Undang-undang Pidana
pasal 45 tentang ancaman sanksi, sementara pasal 27 tentang pencemaran
nama baik tidak akan diubah. "yang diubah pasal sanksinya, ancaman
hukuman dari 6 tahun jadi 3 tahun. Kalau pasal pencemaran nama baiknya
diubah, itu sama saja dengan memperbolehkan orang untuk memalsukan
fakta," tutur Djonggi M Simorangkir SH MH Apalagi, pasal pencemaran nama
baik dalam UU ITE
merujuk pada KUHP, sehingga tidak mungkin dihilangkan. "Pasal 27 itu
tidak membuat definisi apapun. Pasal itu didasarkan atas KUHP. Jadi
kalau menghilangkan pasal 27 ,itu berarti menghilangkan pasal di KUHP
secara mandiri" imbuh Djonggi dengan tegas (Citra)