Selasa, 18 Februari 2014

Dermawan Ginting Pengelola Pasar Kampung Lalang dan Dirut PD Pasar diduga Dikriminalisasikan?

Dermawan Ginting Pengelola Pasar Kampung Lalang dan Dirut PD Pasar diduga Dikriminalisasikan?
Ketua IKADIN Bidang HAM Pusat Djonggi M Simorangkir Bila Dilaporkan:                    Para Pelapor Terindidikasi Pencemaran Nama Baik Hotel Prodeo Menanti
Medan, SSMP 45                                                                                                                          Sesuai SK Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan ditandatangani Benny Harianto Sihotang SE Direktur  Utama tertanggal 06 Desember 2013  Nomor: 300/7586/PDPKM/2013 ditanda tangani Kasubbag KASPD PASAR Aidil Sofian SE 3 Nomor KWT 188429 ditanda  memutuskan  kepada Dermawan Ginting (50) untuk  penerima tugas yang harus diembannya sebagai  Pengelolaan Jaga Malam di Pasar Desa Lalang Lk V  Kota Medan.
Hal ini disampaikan Dermawan Ginting kepada Media ini di Jln Kelambir V Medan, menuturkan bahwa menurut keputusan Direksi PD Pasar telah mencabut  SK No 3007/7892/PDPKM/2012  tertanggal 07 Desember 2012 atas nama Antonius Ginting.   SK PD Pasar diterbitkan 1X 1 Tahun  kepada yang layak menerima sesuai kriteria lalu kalau berlanjut  atau dicabut itu adalah wewenang direksi.  Akan tetapi  hingga saat ini  Antonius  merasa berkuasa sehingga tidak menerima  keputusan  pencabutan SKnya  itu
Sementara  dijelaskan Dermawan menirukan pesan, Dirut PD Pasar ketika  blusukan ke Pasar Kampung Lalang  kepada pedagang 732 los atau kios menghimbau agar  “Para pedagang apabila ada pedagang yang tiga bulan berturut turut akan diterbitkan Surat Peringatan I (SP1) dan berikutnya  bulan berikutnya SP2 lanjut ke bulan berkutnya SP3 juga akan diterbitkan kalau juga tak dibayar uang jaga malam sebesar Rp 2000,-perhari atau Rp 40.000 per bulan atas kebijakan yang dibuat oleh Dermawan  untuk satu kios tapi kalau tak juga pedagang mau membayar iuran kios  akan di lak artinya dianggap mengundurkan diri atau gugur haknya sebagai pedagang dan  kios akan dilelang pada orang lain”  tutur Dermawan menirukan ucapan Dirut PD Pasar
 
Kalau kita cerdas dan positif  thingking menanggapi himbauan Dirut PD Pasar  tak ada masalah  kalau tak  ada unsur kepentingan dan unsur sakit hati karena dicopot itulah maka Dermawan menduga muncul konflik atas SK baru bagi Dermawan .

Rekayasa munculnya aksi dan tindakan pelaporan tentang  ada yang memasukkan lem setan ke dalam gembok kemudian  kasus kehilangan baranglah dikatakan  pedagang kios Kampung Lalang  ke Polsek Sunggal  dalam laporannya 13 Pebruari lalu di Polsek Sunggal  dan buat laporan tidak senang pula terhadap Dirut PD Pasar itu ke PTUN sudah sidang 4 (empat kali) ga seharusnya menggugat Dirut PD Pasar agar dicopot dan dikriminalisasikan pulalah kami yang saat ini yang dipercaya melaksanakan amanah ini adalah faktor kecemburuan yang tak beralasan , ujar Dermawan
 
Meskipun hal ini ada  unsur kepentingan yang  tak logika maka  dengan tegas kami tak mau terpancing/terprovokasi,  untuk menciptakan iklim tak kondusif sebab solidaritas kepedulian dalam dukungan berpedoman pada tali primodialisme (hubungan sedarah) dan pada prinsipnya kita tak lupa pada musyawarah  sesuai Pancasila yang takut akan Tuhan.
 
Dalam menanggapi persoalan Pedagang Kios Jln Kelambir V Kampung Lalang yang melakukan laporan kepada pihak PTUN (Pengadilan Usaha Tata Negara) dan Kepolisian Sunggal Dermawan Ginting  yakin solusi  yang cerdas dan bijaksana  akan tercipta demi kepentingan semua pihak,di lingkungan kerja yang sehat dan aman perlu dijaga semaksimal mungkin dari pihak PTUN dan Kepolisian.
 
Diamini Dermawan, "Hukum dan kebenaran pasti tegak, terbukti, tersingkap dan terungkap apakah Dermawan Ginting takut akan Tuhan ini mau melakukan hal-hal yang dituduhkan itu biarlah Tuhan  yang Maha tahu  menilai dan menghukum  semuanya, sebab ada amanah “Takut akan Tuhan adalah permulaan khidmad dan akal budi tetapi orang bodoh menghina khidmad dan didikan” imbuh Dermawan sebelumnya telah memegang amanah, pernah 10 Tahun lamanya bertugas sebagai pengelola di Pasar Kampung Lalang sebelumnya di tahun ke 11 Agustinus yang menerima amanah selama 1 tahun, setelah pencopotan itu  kembali di tahun ke 12  pada tanggal 06 Desember 2013  Dermawan kembali memegang tampuk kekuasaan sebagai pengeleloa Pasar Kampung Lalang, sesuai keputusan Dirut PD Pasar. Dermawan menerima SK kembali  Dermawan berjanji "Siap melaksanakan  amanah dan tugas, dan kalau pun ada hambatan dan kerikil kecil mau menzoliminya siapa takut!" tandasnya

"Sebab dengan segala kekuatan daya upaya  saya selalu berdoa dengan  iman dan taqwa yang saya miliki ini saya berserah pada Yang Maha Kuasa sebab langkah pertemuan dan maut Tuhan pasti tau," tuturnya
Indonesia (IKADIN) Pusat Bidang Hak Azasi Manusia Djonggi M Simorangkir SH MH melalui HP selulernya dari Jakarta saat dihubungi media ini menjelaskan terkait kasus tersebut di atas bisa dikategorikan "Pencemaran Nama baik bagi Korps maupun pribadi seseorang  sesuai Kitab Undang-undang  Pidana pasal 45 tentang ancaman sanksi, sementara pasal 27 tentang pencemaran nama baik tidak akan diubah. "yang diubah pasal sanksinya, ancaman hukuman dari 6 tahun jadi 3 tahun. Kalau pasal pencemaran nama baiknya diubah, itu sama saja dengan memperbolehkan orang untuk memalsukan fakta," tutur Djonggi M Simorangkir SH MH Apalagi, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merujuk pada KUHP, sehingga tidak mungkin dihilangkan. "Pasal 27 itu tidak membuat definisi apapun. Pasal itu didasarkan atas KUHP. Jadi kalau menghilangkan pasal 27 ,itu berarti menghilangkan pasal di KUHP secara mandiri" imbuh  Djonggi dengan tegas (HMS/WS)
Indonesia (IKADIN) Pusat Bidang Hak Azasi Manusia Djonggi M Simorangkir SH MH melalui HP selulernya dari Jakarta saat dihubungi media ini menjelaskan terkait kasus tersebut di atas bisa dikategorikan "Pencemaran Nama baik bagi Korps maupun pribadi seseorang  sesuai Kitab Undang-undang  Pidana pasal 45 tentang ancaman sanksi, sementara pasal 27 tentang pencemaran nama baik tidak akan diubah. "yang diubah pasal sanksinya, ancaman hukuman dari 6 tahun jadi 3 tahun. Kalau pasal pencemaran nama baiknya diubah, itu sama saja dengan memperbolehkan orang untuk memalsukan fakta," tutur Djonggi M Simorangkir SH MH Apalagi, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merujuk pada KUHP, sehingga tidak mungkin dihilangkan. "Pasal 27 itu tidak membuat definisi apapun. Pasal itu didasarkan atas KUHP. Jadi kalau menghilangkan pasal 27 ,itu berarti menghilangkan pasal di KUHP secara mandiri" imbuh  Djonggi dengan tegas (Citra)