Sabtu, 23 Februari 2013

ESJA Menuju Sumut 1 Kita Harus Menangkan!



Salam…. 
Perjuangan Relawan Peduli Sumut (RPS)     Jokowi-Effendi Simbolon-Milik Kita
Program Effendi Simbolon-Jokowi  Sejalan    
              Coblos ESJA No 2                           Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Sumut Terbesar di Indonesia. UMR Buruh di Sumut Layak  Rp 2200.000,-   bahkan bisa lebih! Jokowi tokoh kharismatik yang fenomenal bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta tapi sebagai Kader PDI Perjuangan hadir di Medan Minggu, 24 2-2012  di Medan Marelan.  Jokowi  Kampanye dengan  Calon Gubernur- Calon Wakil Gubernur Nomor 2 yakni Drs Effendi Muara Sakti Simbolon - Drs Jumiran Abdi (ESJA) Jokowi telah mencurahkan perhatian baik kenaikan Upah  Buruh menjadi Rp 2200.000,- , Infrastruktur , Pendidikan , Kesehatan, dan  telah melebur bersama rakyat bisa membangun Indonesia. Khususnya  Sumut  Seiring dengan Program- program Jokowi –Effendi Simbolon  juga akan melaksanakan program untuk rakyat sejahtera.  PAD Sumut terbesar di Indonesia maka harus kita perjuangkan sama dengan Jakarta PAD DKI Jakarta No 5 UMR Rp 2.200.000,- Sedangka PAD Sumut  terbesar diurutan pertama sudah seharusnya UMR Rp 2.200.000,- atau lebih pun bisa diperjuangkan sudah seharusnya. 

Program dan "Karakter kembar antara Jokowi dan Effendi Simbolon dirindukan warga Sumut untuk membawa perubahan pembangunan spektakuler seutuhnya memiliki kepintaran dan kompetensi yang luar biasa yang  takut akan Tuhan, jujur, berani lagi membela kepentigan rakyat khususnya BBM (bahan bakar minyak) adalah perjuangan PDI-Perjuangan. Selain Effendi yang low profile nantinya di Sumut akan banyak orang kaya. Coba bayangkan kalau jadi naik BBM jadi Rp 8500,- satu hari saya pakai bensin untuk  speda motor/honda anak-anak saya minimal 6 Liter dikali 365 hari dikali Rp 4000,- sudah berapa hitunglah Rp 8.760.000,lalu di kali berapa juta penduduk Sumut ini, wah....ga tau lagi berapa jumlah rupiah kita sudah ditolong Kader  PDI- Perjuangan. Effendi Simbolon yang kita tau Anggota DPR-RI yang  bertanggung jawab itu. Selain itu harga emas masih murah maka banyak  orang beli emas, jadi kalau naik BBM jadi Rp 8500, Maret lalu semua mahal apa lagi ongkos pesawat terbang, kapal laut, angkot, bahan bangunan, air, listrik, sandang papan, biaya  rumah sakit, biaya pendidikan.... dan  bahan lainnya juga pasti naik. Nah makanya karena sebagai sosok spektakuler Effendi bukan dari birokrasi ini kita harus yakin Effendi Simbolon dan Jumiran harus kita menangkanlah, kawan-kawan...maka Sumatera Utara lebih BERWARNA (Bersih Berwibawa Sejahtera dan Berguna). Kita harus  pilih Calon yang  jujur  tidak suka bohong, peduli rakyat yang lapar, bodoh, dan sakit  (tidak sehat). tidak suka berpoligami, tidak suka korupsi, dan turun ke bawah melihat rakyatnya saya yakin hanya Effendi Simbolon-Jumiran  No 2  (RPS/Tim (Darwin Sinaga SH: 081263456335)  (Nur Linche Hutabarat SPd)

Jokowi -Effendi Kader PDI-Perjuangan Milik Indonesia

Jokowi -Effendi Kader PDI-Perjuangan Milik Indonesia
Warga Sumut Pasti Menangkan ESJA- Jokowi

Medan, SSMP  Jokowi tokoh kharismatik yang fenomenal tersebut bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta tapi sebagai Kader PDI Perjuangan dipastikan hadir di Medan dalam Kampanye Calon Gubernur- Calon Wakil Gubernur Nomor 2 yakni Drs Effendi Muara Sakti Simbolon - Drs Jumiran Abdi (ESJA) demikian, disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Panda Nababan.  fenomenal tersebut bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta tetapi sebagai kader PDIP.

"Hari ini, setibanya di Bandara Polonia Medan, Jokowi langsung ke Deli Serdang dan Langkat dalam rangkaian HUT ke 40 PDI Perjuangan. Kemudian hari Minggu, 24 Februari, ikut dalam kampanye ESJA," ungkap Panda di sela-sela acara Rapat Koordinasi Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut Jalan Hayam Wuruk No 11, Medan, Jumat (22/02/2013).
 Kampanye pasangan ESJA tidak perlu ada izin cuti. Kehadiran Jokowi pada Sabtu (23/02/2013) dan Ahad (24/02/2013) di Medan, Sebab, hari kedatangan Jokowi merupakan hari di luar jam dinas dan kunjungannya itu juga bukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Jokowi tidak datang sebagai gubernur, tetapi sebagai kader PDI Perjuangan," tegas Panda.
 

Panda Nababan menyampaikan apresiasi terhadap  kehadiran sosok fenomenal itu di kampanye pasangan ESJA nanti, diharapkan tidak lagi membuat masyarakat Sumut akan bertanya-tanya. Sebab, masyarakat Sumut bisa bertemu langsung dengan mantan Walikota Solo itu.

Kemudian, puncak kampanye pasangan ESJA akan ditutup dengan zona yang sama, yakni zona Medan. Pelaksanaan kampanye ESJA di Medan juga akan berlangsung pada hari Ahad. "Kampanye terakhir ESJA 3 Maret nanti dijadwalkan akan dihadiri Ibu Megawati. Direncanakan, sebelum ke Medan, Ibu Megawati akan langsung ke Nias terlebih dahulu. Setelahnya, Ibu Megawati akan menyapa warga Medan di kampanye akbar ESJA pada hari Minggunya" 

Sementara salah seorang pengusaha perhiasan "Toko Mas Diamon Jaya" Ramli Koto (Dagok) yakin sekali 100 persen  pasti bisa membangun Sumut apalagi Effendi adalah pengusaha yang kaya, pasti tidak akan korupsi, demikian disampaikan Ramli Koto didampingi Wilmar Simanjuntak yang juga pengusaha perhiasan warga Jln Bromo No 67 Medan.

Kita tau rakyat Sumut sudah pintar dan  berani mengatakan siapa yang pantas jadi pemimpin di Sumut sebab,  "Karakter kembar antara Jokowi dan Effendi dirindukan warga Sumut untuk membawa perubahan pembangunan seutuhnya memiliki kepintaran dan kompetensi yang luar biasa, takut akan Tuhan, jujur, berani lagi membela kepentigan rakyat khususnya BBM (bahan bakar minyak) adalah perjuangan PDI-Perjuangan. Selain Effendi yang low profile nantinya di Sumut akan banyak orang kaya. Coba bayangkan kalau jadi naik BBM jadi Rp 8500,- satu hari saya pakai bensin untuk  speda motor/honda anak-anak saya minimal 6 Liter dikali 365 hari dikali Rp 4000,- sudah berapa hitunglah Rp 8.760.000,lalu di kali berapa juta penduduk Sumut ini, wah....ga tau lagi berapa jumlah rupiah kita sudah ditolong Kader  PDI- Perjuangan dan Pak Effendi Simbolon yang kita tau Anggota DPR-RI tegas, bertanggung jawab itu. 

Selain itu harga emas masih murah maka banyak  orang beli emas, jadi kalau naik BBM jadi Rp 8500, Maret lalu semua mahal apa lagi ongkos pesawat terbang, kapal laut, angkot, bahan bangunan, air, listrik, sandang papan, rumah sakit, biaya pendidikan....rumah sakit, dan  bahan lainnya juga pasti naik

Nah makanya karena sebagai sosok spektakuler Effendi bukan dari birokrasi ini kita harus yakin Effendi Simbolon dan Jumiran harus kita menangkanlah, kawan-kawan...maka Sumatera Utara lebih BERWARNA (Bersih Berwibawa Sejahtera dan Berguna). Kita harus  pilih Calon yang  jujur  tidak suka bohong,  peduli rakyat yang lapar, bodoh, dan sakit  (tidak sehat). Apalagi kalau tidak suka berpoligami, tidak suka korupsi, dan turun ke bawah melihat rakyatnya saya yakin hanya Effendi Simbolon-Jumiran  No 2, is okeylah....barang itu kita "COBLOS"

Effendi dan Jumiran harus kita pilih maka hukum juga akan ditegakkan, "Saya yakin hukum di  Sumut tidak akan  tebang pilih, lahan rakyat pasti dikembalikan ke rakyat, buruhpun pasti diperjuangkan" imbuh Ramli Koto mengakhiri. ( Che-che Lin)  

Jumat, 22 Februari 2013

Polsek Medan Area Belum Gelar Perkara

Polsek Medan Area Belum Pernah Gelar      Meski Sudah Lapor Polisi  Tahun 2006 Zuriati Gelapkan Perhiasan 2 Kg *Kepastian Hukum Belum Jelas

Medan, 
Pengadilan Agama Medan Kls I A diduga melakukan tindakan semena-mena eksekusi tanpa gelar perkara maupun  transparan melakukan pelelangan dan keputusan eksekusi  No W2-A/439/HK.05/I/2013 terhadap Ramli Koto (58) demikian disampaikan korban Andre didampingi  Ramli Koto (ayahnya) dan adiknya Dodi di Jln Bromo No 67 Medan, Sabtu, (23/2/2013),
Kepada Media ini disampaikanya bahwa pada tahun 2006 sudah dilapor ke Polsek Medan Area belum pernah gelar  perkara atau dikonfrontir baik Ramli Koto dan pencurian keluarga yang dilakukan isterinya perhiasan emas 2 Kg. 
 
Andre menjelaskan di Jln Bromo 67 Medan, Sabtu, (23/2/2013) sangat menyesalkan tindakan ibunya Zuriati (48) yang tidak manusiawi, yakni apa yang dijelaskan dalam pepatah, "Surga itu di telapak kaki ibu hanya slogan belaka bagi Andre. Lebih lanjut dikatakan Andre "Harimau saja sayang sama anaknya" ujar Andre kesal karena Ibunya yang selama ini dihormatinya itu ternyata "Serigala berbulu domba" karena  itu cita-citanya ingin melamar AKPOL kandas karena Ibunya Zuriati telah melarikan diri dengan membawa emas seberat 2 Kg diduga direkayasa selingkuhannya Zulkifli Bin Burmai.  Lebih naifnya lagi Ibunya ternyata lari bersama seorang pria idaman lain  (PIL)  masih berstatus suami orang yang memiliki  anak.  Bahkan Zuriati bersama PIL tersebut bernama Zulkipli Bin Burmai alias Burmai (43)  telah menikah siri  di Padang Pariaman 5 Agustus 2005 lalu. Hal ini terbukti ketika usai kembali ke rumahnya pada bulan akhir 2005 lalu tak punya rasa bersalah dan rasa malu, surat keterangan nikah siri terdapat dari dalam tas ibunya Zuriati.
Dijelaskannya Andre sangat salut dan kagum kepada ayahnya Ramli Koto yang merupakan korban penembakan ketika konflik Linud 100 dan Brimob beberapa Tahun lalu yang berakibat  mengalami ada sesuatu hal yang tak bisa marah-marah itu.. Maka Andre dengan memaksa ibunya untuk keluar dari rumah mereka di Jln Bromo Medan, karena sang Ibu yang tak punya harga diri lagi di mata Andre. Tak lama kemudian Ibunya  menggugat cerai ayahnya dan  Pengadilan Agama (PA)  meluluskan gugatan cerai seraya ibunya  menuntut harta gono-gini tanpa gelar perkara inilah menjadi polemik bagi keluarga yang ditinggalkan ibunya. Walaupun tanpa gelar perkara menurut pengakuan Andre ada kecurangan yang diduga dilakukan Ibunya bersama-sama  kekasih barunya yang bernama Daril berada  di Aceh, Oknum Pengadilan Agama Medan Kls I A, Oknum Juru Lelang, Oknum Panitera bersikukuh melakukan  Eksekusi bersama  oknum  pemenang lelang diduga"mafia tanah" ungkap Andre saat ini cuti  kuliah di Harapan Medan. karena kekurangan ada biaya.
Andre khawatirterhadap nasib  adiknya  Sofia bersama ibu dan suaminya (ayah tiri)   terus memburu ibunya untuk mengambil adiknya bernama Sofia (12 tahun) pada tanggal 2 Pebruari 2013 ke Aceh bersama temannya ternyata Ibunya Zuriati sudah bersama  suami barunya bernama  Dahril warga Jalan Puri Medan. Andre saat hendak menjemput adiknya Sofia dihalangi petugas kepolisian atas laporan ibunya. Andre pulang ke Medan dengan penuh kekecewaan.
Selang beberapa lama  Andre mengaku pernah didatangi seorang perempuan mengaku  isteri Dahril bernama Eva menangis-nangis terisak-isak memelas minta tolong agar suaminya Daril dicarikan  karena suaminya tak memberkan biaya hidup lagi sejak suaminya Daril  ditinggal pergi bersama Ibu Andre.  demikian dijelaskan Andre. Lalu Ramli Koto (ayah) mengucapkan agar Eva mencari tau sendiri suaminya yang diduga sudah  mengawini ibu Andre. Ramli Koto berucap tak bertanggung jawab lagi terhadap Zuriati yang telah berhianat  lari kawin dengan suami Eva, akhirnya Eva pulang dengan isak tangis bersama ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

"Sementara emas perhiasan  yang dibawa ibunya Zuriati merupakan titipan rekanan-rekanan  ayah  antara lain Bapak Wilmar Simanjuntak.seberat 1, 460 Kg   Karena tak memiliki modal,.  Sebelumnya ayah hendak mengagunkan rumah namun  rumah gagal diagunkan ke Bank atas penolakan ibu yang sudah merencanakan semuanya ini . Ternyata siasat ibu berhasil membawa emas dari Toko saat ayah tidak ada di Toko. Sementara ayah   harus mengembalikan emas perhiasan,  lalu dari mana untuk mengembalikannya?"
Sementara Bapak  Wilmar Simanjuntak  telah  melakukan upaya hukum juga agar sebelum dilelang rumah  tersebut harus terlebih dahulu mengeluarkan kontribusi pembayaran emas yang dipinjamkan kepada ayahnya, barulah di hitung berapa lagi yangsisa akan dibagi kepada ibu, dan ayah maupun kami anak-anak ayah. Namun pihak PA Kls I A, Panitera dan pemenang lelang memaksakan kehendak tanpa ada mufakat bersama.
  Tanggal 30 Januari 2013 lalu terjadi Pelaksanaan Eksekusi ah Pengosongan  lahan dan Rumah Sdr M Ramli bin Ajiak oleh Kuasa Pemohon H Maswandi SH MH (Pemohon Eksekusi) Zuriati Binti Adam (Termohon Eksekusi). Herannya pihak pemenang lelang meminta agar kami meninggalkan rumah yang akan dikuasai pemenang ingin tinggal atau menguasi rumah dua bulan maka kami tetap menolak karena tidak sesuai dengan harapan kami. Kami tetap mempertahankan, demikian juga Bapak Wilmar Simanjuntak dengan kuasa hukumnya..

Sehubungan dengan Penetapan Ketua PA Medan Nomor 477/Pdt.Eks/2008/PA/ Mdn 2 Januari 2013 dengan sebidang tanah dan bangunan Jln Bromo No 67 Kel Tegal Sari Mandala III Kec Medan Denai dengan luas 20x40 M berdasarkan sertifikat hak milik No 1211 atas nama Ramli Koto.diduga penzoliman dilakukan pihak oknum PA Medan kls I A menurut pengakuan Andre akan dilaporkan ke aparat pengak hukum baik di Kepolisian, dan akan melakukan peradilan ke Komisi Yudisial agar mengungkap dan mengusut  putusan lelang yang keliru, yang diduga direkayasa oknum-oknum sepihak sehingga belum memiliki kepastian hukum  yang adil sesuai analisa Andre.
Pengakuan Andre di TKP Jln Bromo, 30 Januari 2013 ksekusi  gagal adanya tindakan ketegasan kami melakukan devensif atau tangkisan  karena HAM . Adapun Kronologis masalah Zuriati melakukan penggugatan perceraian terhadap ayahnya berawal  pengakuan Ramli Koto (ayah Andre) . Lebih  sedih lagi ketika adiknya yang paling kecil Sofia usia dua tahun dan saat itu masih menyusui. saat ditinggalkan ibunya.

Surat eksekusi keputusan sepihak (Error In Person) menurut Andre disinyalir  menyalahi prosedur hukum dan pengakuan Andre k
eputusan ini dianggap  sepihak  diduga tidak transparan, berat sebelah, penuh rekayasa maka sampai titik darah penghabisan ia berjanji tidak akan menyerahkan rumah ini kepada oknum eksekutor karena  diduga juga adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan tidak ada menurut pengakuan Ramli Koto  merasa korban tindakan sepihak.  Ramli Koto tidak ada diundang memberitahukan hal tersebut diatas.
                                                  
Kapan dilelang menurut sepengetahuan Ramli Koto juga tidak ada tahu-menahu, bahkan agenda pelelangan yang diterbitkan di salah satu media medan yang ditandatangani Hilman Lubis hingga Eksekusi ini dianggap sudah melanggar prosedural hukum atau KUHP.  Ketika ditanya masalah ini kepada Panitra Hukum  Hilman Lubis, menjawab alasan anmanning merupakan alasan dibuat-buat.
pungkasnya.  Andre dan Ramli Koto meminta agar memperlihatkan perihal tandatangan tersebut namun pihak juru sita sempat  tidak mau menunjukkan kebenarannya. Maka  menurut dugaan Andre  Pihak jurusita lelang, atas sepengetahuan Bapak Ketua PA telah  telah berkolaborasi melakukan penipuan dan penggelapan tanda tangan  Ramli Koto,  dianggap Kejahatan penipuan baik penipuan ringan ataupun penipuan berat bisa dikenai hukuman sesuai dengan pasal penipuan KUHP yang diatur dalam bab XXV.


Menurut pengakuan Andre dasar hukum yang dipelajarinya dari Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan Pasal – pasal penipuan KUHP terdiri dari beberapa pasal, yaitu mulai dari pasal 387 KUHP hingga pasal 394 KUHP, di mana pada setiap pasal jenis hukumannya berbeda tergantung dari jenis penipuan yang dilakukannya. Namun dari sekian banyaknya pasal penipuan yang berlaku, digunakan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. “bahwa sehubungan dengn pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor: 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”
Pelanggaran  KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Namun ketika Andre dan Ramli Koto melihat pembuktian segala surat yang ditunjukkan tanda-tangan ayah diduga disecan menjadi jelas bahwa tanda tangan tersebut tidak sama.

Ketika Andre meminta fothocopi yang tertera tanda tangan Ramli Koto Hilman seakan mengelak karena harus meminta izin Ketua PA Medan Kls I, bah....? ujar Andre keheranan. Namun akhirnya Andre meminta agar di fotho saja. Akhirnya pengakuan Andre bahwa jalur hukum akan kita tempuh lagi karena hukum masih dimainkan oknum-oknum yang diduga ada kepentingan sepihak yang tak memiliki hatinurani. Lebih naifnya lagi harga lahan rumah hanya seharga Rp 650 juta mau dibayarkan oknum mafia yang direkayasa sudah diserahkan kepada ibunya Zuriati sebesar Rp 325 juta dan sisanya ayah tak mau menerimanya adalah karena ini dianggap perampasan, pemaksaan dan terindikasi suatu tindakan intimidasi, penzoliman sedangkan harga pasaran lahan sebenarnya Rp 1, 2 Miliar.
Yang mengagetkan Andre sang "Mafia tanah meminta pembayaran kepada ayah (Ramli Koto) Rp 1, 2 Miliar kalau lahan rumah tersebut masih ingin kami miliki, kan imposibel (tak mungkin) kami mau! tegas Andre didampingi teman-teman mahasiswa Universitas Harapan Fakultas Hukum yang datang mengunjunginya karena prihatin..  (Koko)
 
Foto: Pak Ramli Koto didampingi anaknya Andre dan Onchoi Panggabean LSM Tipikor (atas) dan Foto Pak Ramli depan rumahnya Jln. Bromo 67 Medan gagal dieksekusi karena isteri Zuriati "curi emas 2 Kg dan kawin lagi sebelum cerai"
DSC01212.JPG



DSC01162.JPG

Senin, 18 Februari 2013

Cagubsu Gatot "Pembohong"

Terkait Dana Kunker/Reses/Bulanan Jurnalis Unit DPRDSU di Hentihkan

 Gatot Dituding "Pembohong"Saat Penyampaian Visi-Misi Cagubsu

Medan, SSMP 45
Saat Pembacaan Agenda Visi Misi Lima Cagubsu-Cawagubsu di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jln Imam Bonjo No 5 Medan  Senin, (18/2/2013)  Februari , ,ketika giliran calon incumben, Gatot Pujo Nugroho, menyampaikan visi misinya terlihat sesumbar dengan retorika tanpa fakta dan hanya bermain dengan oral dan alat canggih berhiaskan angka-angka. Faktanya, semua tidak nampak contoh realistisnya. Itulah yang disampaikan Gatot Pujo Nugroho berbumbukan senyuman, dibalik kebohongan publik.
Tiba-tiba, keseriusan acara berubah riuh dengan adanya insiden kecil. Seorang perempuan tiba-tiba ke luar dari ruang Sidang  Paripurna Lt dua Gedung DPRDSU seraya berteriak histeris dan meronta-ronta ketika Cagub Sumut, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan visi dan misi dalam sidang paripurna di gedung DPRD Sumut. Sambil berteriak perempuan berbaju merah, “ Gatot pembohong. Bohong semuanya”.
Perempuan bernama Nur Linche Hutabarat SPd (Linche) alumni 97 Universitas Negeri Medan  , mengejutkan semua pihak dan membuat suasana menjadi gaduh, sembari berteriak meminta Gatot untuk berhenti membacakan visinya. “Semua yang disampaikannya bohong itu. Si Ridwan Panjaitan itu pun ditumbalin dia tu,masalah “Dana Bansos” jerit perempuan itu geram, sambil meronta-ronta di Gedung DPRD Sumut.
Selain itu para wartawan Unit DPRDSU mengeluhkan jatah bulanan Media di stop dari Humas DPRDSU antara lain sebesar Rp 175.000 dan Rp 125.000,- saat ditanya Humas selalu menghindar tidak transparan, bahkan ketika didesak pihak pemprop tak ada memberikan jatah lagi.
Tak hanya itu, Linche merukan Kabid Infokom Perempuan LIRA Sumut  juga menegaskan kalau LKPJ hingga saat agenda Visi Misi disampaikan juga belum ada  dari Gatot tidak ada artinya kinerja Gatot diduga tak beres dan tak becus. Keterlambatan (molor)  waktu penyampaian visi-misi Cagubsu dan Cawagubsu  ketika DPRDSU yang disampaikan Gatot hanya kata-kata, karena orang miskin dan sakit semakin banyak saja.
 Kepada media ini Linche  contohnya, Gatot tidak peduli terhadap rakyat miskin seperti salah seorang  anak penderita kelainan hati asal Batubara, Aquila (21 bulan), harus keluar dari RS Ciptomangunkusumo Jakarta karena alasan tidak ada biaya. “Mana katanya rakyat tidak sakit, tidak lapar dan tidak miskin. Bohoong semua itu,”ketus Linche berteriak keras lagi” Gatot Pembohong Besar”.
Sementara itu, uasi mengamankan Linche dan membawanya ke Pos Keamanan. kemudian Linche menyetop mobil Gatot namun Gatot tak mau dikonfirmasi alias tak berani ke luar dari mobilnya,  karena dihadang para pengawal pribadi Gatot  bergaya “Pawang”

Sementara Linche menghimbau agar masyarakat Sumut tidak memilih atau mencoblos Cagubsu-Cawagubsu  Gatot -Tengku Ery Nomor 5 karena telah membohongi masyarakat Sumatera Utara, demikian ungkap Linche .( joko)

Rabu, 13 Februari 2013

"Sang Koruptor" Mantan Dirut Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu


Katakan Tidak Pada "Sang Koruptor" Mantan Dirut Bank Sumut   Gus Irawan Pasaribu
Medan.     Mahasiswa dari Kelompok Diskusi Mahasiswa Sentral Pejuang Demokrasi (SPD) demo di Kejatisu  menyatakan Kejaksaan tebang pilih dalam penyelidikan dugaan korupsi  sebesar R344.489. 531.423,15 dari Bank Sumut  terkait pakaian dinas, kredit fiktif, laba dan alat berat diduga mencapai Rp 500. Miliar  KPU juga diduga juga sudah berkolaborasi karena harusnya tidak  selektif dalam menentukan  Calon Gubernur Sumatera  Utara seperti  "Gus Irawan Pasaribu" adalah tidak relevan dan tidak pantas .
Pihak Kejatisu juga hendaknya "Jangan cuma cari muka. Usut tuntas dugaan korupsi di Bank Sumut diduga dilakukan oleh Gus Irawan, " tegas koordinator aksi Mahasiswa, Fajar Aritonang.

Fajar menilai, fakta hasil audit BPK RI Sumut jelas menemukan adanya penggunaan anggaran di Bank Sumut yang tidak sesuai peruntukannya, dengan nilai lebih dari Rp40 Miliar, karena  pada saat itu Gus Irawan Pasaribu menjabat sebagai Dirut
Ditambahkan Aritonang hendaknya penyelidikan pihak penegak hukum harus serius dan fokus, sebelum api berkobar lebih besar lagi, tegas Aritonang.

Sementara Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simare-mare  yang menerima pengunjuk rasa, menyatakan, untuk mengusut sebuah kasus korupsi, maka wajib mendapatkan dua alat bukti permulaan. Jika itu belum ditemukan, maka penyidikan akan terhambat. Meski, pihaknya sudah mempelajari berkas yang diberikan Mahasiswa. "Akan saya sampaikan ke pimpinan dan Ini akan kita pelajari, " tegas  Marcos Simare-mare..

Sebelum membubarkan diri, massa sempat melakukan aksi bakar ban di jalan utama AH Nasution, Medan. Akibatnya sempat terjadi kemacetan cukup panjang. Namun, tidak berlangsung lama, karena aparat Kepolisian langsung membubarkan pengunjuk rasa.
Muslim Simolon melihat dalam konteks ini, ada indikasi politisasi menjelang Pilgubsu 2013.  pun berpikir ini ada kaitannya dengan salah satu kandidat yang akan bertarung di Pilgubsu 2013. Karena salah satu dari sekian banyak calon itu, adalah mantan Dirut Bank Sumut. Gus Irawan Pasaribu. Kita seharusnya memberikan pelajaran politik yang cerdas dan sehat kepada masyarakat. Tidak melakukan black campaign dan upaya-upaya politik yang tidak bermartabat,” tegas Muslim Simbolon dari Fraksi PAN. (che-che)




Selasa, 12 Februari 2013

Tindakan Penzoliman PA Medan Kls I A

Zuriati Gelapkan Perhiasan 2 Kg Gugat Cerai Suami  Diduga 
Rekayasa PIL              
Tindakan Penzoliman PA Medan Kls I A Eksekusi Lahan Tanpa Gelar Perkara


Medan
Pengadilan Agama Medan Kls I A melakukan tindakan eksekusi tanpa gelar perkara maupun tanpa transparan melakukan pelelangan dan keputusan eksekusi  No W2-A/439/HK.05/I/2013 terhadap Ramli Koto (52) demikian disampaikan korban Ramli Koto didampingi kedua putranya Andri dan Dodi di Jln Bromo No 67 Medan, Rabu (12/2/2013),
Kepada Media ini disampaikanya bahwa Akibat perceraian ini Andre sangat menyesalkan tindakan ibunya Zuriati (48) yang tidak manusiawi, yakni apa yang dikatakan dalam pepatah, "Surga itu di telapak kaki ibu hanya slogan belaka bagi Andre. Lebih lanjut dikatakan Andre "Harimau saja sayang sama anaknya" ujar Andre kesal karena Ibunya yang selama ini dihormatinya itu ternyata "Serigala berbulu domba" karena  pada bulan Januari 2005 lalu cita-citanya ingin melamar AKPOL kandas karena Ibunya Zuriati telah melarikan diri dengan membawa emas seberat 2 Kg diduga direkayasa  Lebih naifnya lagi Ibunya ternyata lari bersama seorang pria idaman lain  (PIL)  masih berstatus suami yang memiliki 3 anak,  bahkan Zuriati bersama PIL tersebut bernama Zulkipli Bin Burmai alias Burmai (43)  telah menikah siri  diPadang Pariaman 5 Agustus 2005 lalu. Hal ini terbukti ketika usai kembali ke rumahnya pada bulan akhir 2005 lalu tak punya rasa bersalah dan rasa malu, surat keterangan nikah siri terdapat dari dalam tas ibunya Zuriati.
Dijelaskannya Andre sangat salut dan kagum kepada ayahnya Ramli Koto yang merupakan korban penembakan ketika konflik Linud 100 dan Brimob beberapa Tahun lalu mengalami ada sesuatu hal yang tak bisa marah-marah itu.Maka Andre dengan memaksa ibunya untuk keluar dari rumah mereka di Jln Bromo Medan, kemudian sang Ibu yang tak punya harga diri lagi di mata Andre lalu menggugat cerai pada ayahnya yang lugu dan polos.
Hingga Pengadilan Agama meluluskan gugatan cerai dan menuntut harta gono-gini tanpa gelar perkara inilah menjadi polemik bagi keluarga yang ditinggalkan ibunya.Walaupun tanpa gelar perkara menurut pengakuan Andre ada kecurangan yang diduga dilakukan Ibunya bersama-sama Oknum Pengadilan Agama Medan Kls I A, Oknum Juru Lelang, Oknum Panitera Eksekusi dan oknum "mafia tanah" ungkap Andre saat ini gagal kuliah di Harapan Medan karena tak ada biaya.

"Sementara emas yang dibawa ibunya Zuriati merupakan titipan rekanan ayah, yang harus dikembalikan lalu dari mana untuk mengembalikannya?" 
Pada tanggal 30 Januari 2013 lalu terjadi Pelaksanaan Eksekusi ah Pengosongan  lahan dan Rumah Sdr M Ramli bin Ajiak oleh Kuasa Pemohon H Maswandi SH MH (Pemohon Eksekusi) Zuriati Binti Adam (Termohon Eksekusi).

Sehubungan dengan Penetapan Ketua PA Medan Nomor 477/Pdt.Eks/2008/PA/ Mdn 2 Januari 2013 dengan sebidang tanah dan bangunan Jln Bromo No 67 Kel Tegal Sari Mandala III Kec Medan Denai dengan luas 20x40 M berdasarkan sertifikat hak milik No 1211 atas nama Ramli Koto.diduga penzoliman dilakukan pihak oknum PA Medan kls I A menurut pengakuan Andre akan dilaporkan ke aparat pengak hukum baik di Kepolisian, dan akan melakukan peradilan ke Komisi Yudisial agar mengungkap kejanggalan, dan ketidak pastian hukum maupun ketidak jelasan sesuai analisa Andre.
Pengakuan Andre di TKP Jln Bromo, 30 Januari 2013 gagal. Adapun Kronologis masalah Zuriati melakukan penggugatan perceraian terhadap ayahnya berawal  pengakuan Ramli Koto (ayah Andre) . Lebih  sedih lagi ketika adiknya yang paling kecil Sofia usia dua tahun dan saat itu masih menyusui. saat ditinggalkan ibunya.

Surat eksekusi keputusan sepihak (Error In Person) dan menyalahi prosedur hukum dan pengakuan Andre k
eputusan ini dianggap  sepihak  diduga tidak transparan, berat sebelah, penuh rekayasa maka sampai titik darah penghabisan ia berjanji tidak akan menyerahkan rumah ini kepada oknum eksekutor karena                                                                                                                              diduga juga adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan tidak ada menurut pengakuan Ramli Koto  merasa korban tindakan sepihak.  Ramli Koto tidak ada diundang memberitahukan hal tersebut diatas.
                                                  
Kapan dilelang menurut sepengetahuan Ramli Koto juga tidak ada tahu-menahu. Eksekusi ini dianggap sudah melanggar prosedural hukum atau KUHP.                                                                 Ketika ditanya masalah ini kepada Panitra Hilman Lubis, menjawab alasan anmanning merupakan alasan dibuat-buat.
 Andre dan Ramli Koto meminta agar memperlihatkan perihal tandatangan tersebut namun pihak juru sita sempat  tidak mau menunjukkan kebenarannya. Maka  menurut dugaan Andre  Pihak jurusita lelang, atas sepengetahuan Bapak Ketua PA telah  telah berkolaborasi melakukan penipuan dan penggelapan tanda tangan  Ramli Koto,  dianggap Kejahatan penipuan baik penipuan ringan ataupun penipuan berat bisa dikenai hukuman sesuai dengan pasal penipuan KUHP yang diatur dalam bab XXV.


Pasal – pasal penipuan KUHP terdiri dari beberapa pasal, yaitu mulai dari pasal 387 KUHP hingga pasal 394 KUHP, di mana pada setiap pasal jenis hukumannya berbeda tergantung dari jenis penipuan yang dilakukannya. Namun dari sekian banyaknya pasal penipuan yang berlaku, digunakan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. “bahwa sehubungan dengn pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor: 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”Pelanggaran  KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Namun ketika Andre dan Ramli Koto melihat pembuktian segala surat yang ditunjukkan tanda-tangan ayah diduga disecan menjadi jelas bahwa tanda tangan tersebut tidak sama.

Ketika Andre meminta fothocopi yang tertera tanda tangan Ramli Koto Hilman seakan mengelak karena harus meminta izin Ketua PA Medan Kls I, bah....? ujar Andre keheranan. Namun akhirnya Andre meminta agar di fotho saja. Akhirnya pengakuan Andre bahwa jalur hukum akan kita tempuh lagi karena hukum masih dimainkan oknum-oknum yang diduga ada kepentingan sepihak yang tak memiliki hatinurani. Lebih naifnya lagi harga lahan rumah hanya seharga Rp 650 juta mau dibayarkan oknum mafia yang direkayasa sudah diserahkan kepada ibunya Zuriati sebesar Rp 325 juta dan sisanya ayah tak mau menerimanya adalah karena ini dianggap perampasan, pemaksaan dan terindikasi suatu tindakan intimidasi, penzoliman sedangkan harga pasaran lahan sebenarnya Rp 1, 2 Miliar.
Yang mengagetkan Andre sang "Mafia tanah meminta pembayaran kepada ayah (Ramli Koto) Rp 1, 2 Miliar kalau lahan rumah tersebut masih ingin kami miliki, kan imposibel (tak mungkin) kami mau! tegas Andre didampingi teman-teman mahasiswa Universitas Harapan Fakultas Hukum yang datang mengunjunginya karena prihatin.  (Linche)