Selasa, 12 Februari 2013

Tindakan Penzoliman PA Medan Kls I A

Zuriati Gelapkan Perhiasan 2 Kg Gugat Cerai Suami  Diduga 
Rekayasa PIL              
Tindakan Penzoliman PA Medan Kls I A Eksekusi Lahan Tanpa Gelar Perkara


Medan
Pengadilan Agama Medan Kls I A melakukan tindakan eksekusi tanpa gelar perkara maupun tanpa transparan melakukan pelelangan dan keputusan eksekusi  No W2-A/439/HK.05/I/2013 terhadap Ramli Koto (52) demikian disampaikan korban Ramli Koto didampingi kedua putranya Andri dan Dodi di Jln Bromo No 67 Medan, Rabu (12/2/2013),
Kepada Media ini disampaikanya bahwa Akibat perceraian ini Andre sangat menyesalkan tindakan ibunya Zuriati (48) yang tidak manusiawi, yakni apa yang dikatakan dalam pepatah, "Surga itu di telapak kaki ibu hanya slogan belaka bagi Andre. Lebih lanjut dikatakan Andre "Harimau saja sayang sama anaknya" ujar Andre kesal karena Ibunya yang selama ini dihormatinya itu ternyata "Serigala berbulu domba" karena  pada bulan Januari 2005 lalu cita-citanya ingin melamar AKPOL kandas karena Ibunya Zuriati telah melarikan diri dengan membawa emas seberat 2 Kg diduga direkayasa  Lebih naifnya lagi Ibunya ternyata lari bersama seorang pria idaman lain  (PIL)  masih berstatus suami yang memiliki 3 anak,  bahkan Zuriati bersama PIL tersebut bernama Zulkipli Bin Burmai alias Burmai (43)  telah menikah siri  diPadang Pariaman 5 Agustus 2005 lalu. Hal ini terbukti ketika usai kembali ke rumahnya pada bulan akhir 2005 lalu tak punya rasa bersalah dan rasa malu, surat keterangan nikah siri terdapat dari dalam tas ibunya Zuriati.
Dijelaskannya Andre sangat salut dan kagum kepada ayahnya Ramli Koto yang merupakan korban penembakan ketika konflik Linud 100 dan Brimob beberapa Tahun lalu mengalami ada sesuatu hal yang tak bisa marah-marah itu.Maka Andre dengan memaksa ibunya untuk keluar dari rumah mereka di Jln Bromo Medan, kemudian sang Ibu yang tak punya harga diri lagi di mata Andre lalu menggugat cerai pada ayahnya yang lugu dan polos.
Hingga Pengadilan Agama meluluskan gugatan cerai dan menuntut harta gono-gini tanpa gelar perkara inilah menjadi polemik bagi keluarga yang ditinggalkan ibunya.Walaupun tanpa gelar perkara menurut pengakuan Andre ada kecurangan yang diduga dilakukan Ibunya bersama-sama Oknum Pengadilan Agama Medan Kls I A, Oknum Juru Lelang, Oknum Panitera Eksekusi dan oknum "mafia tanah" ungkap Andre saat ini gagal kuliah di Harapan Medan karena tak ada biaya.

"Sementara emas yang dibawa ibunya Zuriati merupakan titipan rekanan ayah, yang harus dikembalikan lalu dari mana untuk mengembalikannya?" 
Pada tanggal 30 Januari 2013 lalu terjadi Pelaksanaan Eksekusi ah Pengosongan  lahan dan Rumah Sdr M Ramli bin Ajiak oleh Kuasa Pemohon H Maswandi SH MH (Pemohon Eksekusi) Zuriati Binti Adam (Termohon Eksekusi).

Sehubungan dengan Penetapan Ketua PA Medan Nomor 477/Pdt.Eks/2008/PA/ Mdn 2 Januari 2013 dengan sebidang tanah dan bangunan Jln Bromo No 67 Kel Tegal Sari Mandala III Kec Medan Denai dengan luas 20x40 M berdasarkan sertifikat hak milik No 1211 atas nama Ramli Koto.diduga penzoliman dilakukan pihak oknum PA Medan kls I A menurut pengakuan Andre akan dilaporkan ke aparat pengak hukum baik di Kepolisian, dan akan melakukan peradilan ke Komisi Yudisial agar mengungkap kejanggalan, dan ketidak pastian hukum maupun ketidak jelasan sesuai analisa Andre.
Pengakuan Andre di TKP Jln Bromo, 30 Januari 2013 gagal. Adapun Kronologis masalah Zuriati melakukan penggugatan perceraian terhadap ayahnya berawal  pengakuan Ramli Koto (ayah Andre) . Lebih  sedih lagi ketika adiknya yang paling kecil Sofia usia dua tahun dan saat itu masih menyusui. saat ditinggalkan ibunya.

Surat eksekusi keputusan sepihak (Error In Person) dan menyalahi prosedur hukum dan pengakuan Andre k
eputusan ini dianggap  sepihak  diduga tidak transparan, berat sebelah, penuh rekayasa maka sampai titik darah penghabisan ia berjanji tidak akan menyerahkan rumah ini kepada oknum eksekutor karena                                                                                                                              diduga juga adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan tidak ada menurut pengakuan Ramli Koto  merasa korban tindakan sepihak.  Ramli Koto tidak ada diundang memberitahukan hal tersebut diatas.
                                                  
Kapan dilelang menurut sepengetahuan Ramli Koto juga tidak ada tahu-menahu. Eksekusi ini dianggap sudah melanggar prosedural hukum atau KUHP.                                                                 Ketika ditanya masalah ini kepada Panitra Hilman Lubis, menjawab alasan anmanning merupakan alasan dibuat-buat.
 Andre dan Ramli Koto meminta agar memperlihatkan perihal tandatangan tersebut namun pihak juru sita sempat  tidak mau menunjukkan kebenarannya. Maka  menurut dugaan Andre  Pihak jurusita lelang, atas sepengetahuan Bapak Ketua PA telah  telah berkolaborasi melakukan penipuan dan penggelapan tanda tangan  Ramli Koto,  dianggap Kejahatan penipuan baik penipuan ringan ataupun penipuan berat bisa dikenai hukuman sesuai dengan pasal penipuan KUHP yang diatur dalam bab XXV.


Pasal – pasal penipuan KUHP terdiri dari beberapa pasal, yaitu mulai dari pasal 387 KUHP hingga pasal 394 KUHP, di mana pada setiap pasal jenis hukumannya berbeda tergantung dari jenis penipuan yang dilakukannya. Namun dari sekian banyaknya pasal penipuan yang berlaku, digunakan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. “bahwa sehubungan dengn pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor: 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”Pelanggaran  KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Namun ketika Andre dan Ramli Koto melihat pembuktian segala surat yang ditunjukkan tanda-tangan ayah diduga disecan menjadi jelas bahwa tanda tangan tersebut tidak sama.

Ketika Andre meminta fothocopi yang tertera tanda tangan Ramli Koto Hilman seakan mengelak karena harus meminta izin Ketua PA Medan Kls I, bah....? ujar Andre keheranan. Namun akhirnya Andre meminta agar di fotho saja. Akhirnya pengakuan Andre bahwa jalur hukum akan kita tempuh lagi karena hukum masih dimainkan oknum-oknum yang diduga ada kepentingan sepihak yang tak memiliki hatinurani. Lebih naifnya lagi harga lahan rumah hanya seharga Rp 650 juta mau dibayarkan oknum mafia yang direkayasa sudah diserahkan kepada ibunya Zuriati sebesar Rp 325 juta dan sisanya ayah tak mau menerimanya adalah karena ini dianggap perampasan, pemaksaan dan terindikasi suatu tindakan intimidasi, penzoliman sedangkan harga pasaran lahan sebenarnya Rp 1, 2 Miliar.
Yang mengagetkan Andre sang "Mafia tanah meminta pembayaran kepada ayah (Ramli Koto) Rp 1, 2 Miliar kalau lahan rumah tersebut masih ingin kami miliki, kan imposibel (tak mungkin) kami mau! tegas Andre didampingi teman-teman mahasiswa Universitas Harapan Fakultas Hukum yang datang mengunjunginya karena prihatin.  (Linche)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar