Medan, 31 Januari 2013 Yth: Pengadilan Agama Medan Kls IA di Tempat
Dengan
hormat,
Ass, Wr Wb
Mohon Izin silaturahmi dan konfirmasi
tentang temuan kami di lapangan
atas laporan yang kami terima dari warga sekitar Bapak Ramli Koto Jln Bromo No67 Medan, terkait pelelangan dan keputusan
eksekusi No W2-A/439/HK.05/I/2013
terhadap Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan dan Rumah Sdr M Ramli bin Ajiak oleh
Kuasa Pemohon H Maswandi SH MH (Pemohon Eksekusi) Zuriati Binti Adam (Termohon
Eksekusi). Sehubungan dengan Penetapan Ketua PA Medan Nomor
477/Pdt.Eks/2008/PA/ Mdn 2 Januari 2013 dengan sebidang tanah dan bangunan Jln
Bromo No 67 Kel Tegal Sari Mandala III Kec Medan Denai dengan luas 20x40 M
berdasarkan sertifikat hak milik No 1211 atas nama Ramli Koto.diduga ada
sesuatu kejanggalan, dan ketidak pastian hukum maupun ketidak jelasan sesuai
analisa kami di TKP Jln Bromo 30 Januari
2013 gagal. Adapun Kronologis masalah Zuriati melakukan penggugatan perceraian
terhadap suaminya berawal pengakuan
Ramli Koto: 1. Bahwa pada awal Januari 2005 Zuriati meninggalkan rumah dengan
membawa emas seberat 2 Kg (kilogram) dan
meninggalkan suaminya Ramli Koto (suami) dan 3 orang anak bernama Andri
Zulhamid, Dodi dan Sofia usia dua tahun dan saat itu masih menyusui. Kemudian tanggal
5 Januari 2005 Zuriati menikah siri dengan seorang laki-laki bernama
Zulkifli Bin Burmai 35 Tahun di Padang
Pariaman Sumatera Barat, dibuktikan dengan Surat Fothocopi (terlampir) dan
pengakuan sepupu Zuriah bernam Nanan yang mendampingi Zuriati kembali ke Medan.
Karena
kejahatan ibunya yang terlalu, anak
Pertama Andri pasangan Ramli Koto dan
Zuriati mengusir dari rumah namun
kemudian Zuriati menggugat cerai hingga putusan cerai keluar dari PA Medan Kls
I A. Sementara dari hasil Putusan Cerai
lalu keluar surat eksekusi keputusan sepihak (Error In Person) dan menyalahi
prosedur hukum.
1.Keputusan ini dianggap sepihak
diduga tidak transparan, berat sebelah, penuh rekayasa. 2.
Diduga juga adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan tidak ada menurut
pengakuan Ramli Koto merasa korban
tindakan sepihak. 3.
Ramli Koto tidak ada diundang memberitahukan hal tersebut diatas. 4.Kapan
dilelang Ramli Koto juga tidak ada tahu-menahu. 5. Eksekusi ini dianggap sudah melanggar
procedural hukum atau KUHP.
Untuk
mengetahui "Kebenaran” hal tersebut
kami telah mendapat prsetujuan dari Ramli Koto.
6.Korban (Ramli Koto) mempertanyakan dan
meminta agar memperlihatkan perihal tandatangan tersebut namun pihak juru sita
tidak mau menunjukkan kebenarannya. Maka menurut dugaan kami Pihak jurusita lelang, atas sepengetahuan
Bapak Ketua PA telah telah berkolaborasi
melakukan penipuan dan penggelapan tanda tangan
Ramli Koto, dianggap Kejahatan
penipuan baik penipuan ringan ataupun penipuan berat bisa dikenai hukuman
sesuai dengan pasal penipuan KUHP yang diatur dalam bab XXV.
Pasal – pasal
penipuan KUHP terdiri dari beberapa pasal, yaitu mulai dari pasal 387 KUHP
hingga pasal 394 KUHP, di mana pada setiap pasal jenis hukumannya berbeda
tergantung dari jenis penipuan yang dilakukannya. Namun dari sekian banyaknya
pasal penipuan yang berlaku, digunakan
adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“bahwa sehubungan dengn pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam
pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001,
Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992,
No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan
kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986,
yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan
wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”
pelanggaran KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang
KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Maka
jari-jari sepuluh ikut kepala sebelas dengan tak mengurangi rasa hormat kami,
kepada Bapak Ketua PA Kls I A Medan,
kami mohon klarifikasi check n rechek kebenaran hal tersebut di atas, sebelum
api berkobar untuk diekspos ke Media Cetak Harian Kompas (Pembaca Menulis),
Suara Pembaharuan, Waspada Sib, LIRA News.com Jakarta dan Media Elektronik Deli TV, TV One
dll
Atas
perhatian, atensi dan kerjasamanya kepada Bapak Ketua, kami mengucapkan banyak
terimakasih meluangkan waktu Bapak bagi kami
untuk dapat dikonfirmasi .
Hormat kami
Nurlinche
Hutabarat SPd
-Kepala Perwakilan Sumut
-Kabid Infokom Perempuan LIRA Sumut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar