Minggu, 19 Oktober 2014

Polsek Sunggal Harus Tangkap Pelaku Aniaya Nyana Sandri Jika Terbukti

Ketua DPP IKADIN Bidang HAM DR Djonggi M Simorangkir SH MH: Tangkap Pelaku Aniaya Nyana Sandri


Medan, SSMP  
Miris kita melihat dan mendengar kalau masih ada  di  republik ini sengaja menganiaya seorang nenek atau perempuan yang tidak bersalah.  Dalam kasus penganiayaan terhadap  orang tua perempuan  Sanjev Kumar Ibu Nyana Sandri  (56) warga Jln Asoka Blok XIII  Medan Selayang  pelakunya Ruslan dan anaknya Ridho sudah dua bulan lamanya belum ada penyelesaian proses hukum. Kedua pelaku ayah dan anak ini memukuli korban dengan kepalan tinju  berkali-kali yang mengenai wajah, hidung, bahu, kaki, tangan dada dan perut  hingga luka berdarah dan bengkak di bahu. Akan tetapi, setelah ditanyakan kepada korban dan  melihat kondisi lukanya,  luka tersebut  membuat halangan baginya untuk menjalankan pekerjaannya, Jumat, 15 Agustus 2014 lalu, demikian pengakuan Nyana Sandri kepada Media Rakyat, (18/10/2014). 
Anehnya, sebelumnya sebagai perbandingan kasus berkas No.Pol:BP/193/XI/2013 Reskrim  tanggal 25 November 2013 ketika laporan kasus seorang Ibu Tiri Sofiah  Br Panggabean oknum Guru SMK VIII membuat laporan  di Polsek Medan Sunggal para tersangka sedangkan  warga Jln Pinang Baris Ade Novita Simamora, dan Nelli Simamora  tahanan kota sedangkan Dicky Simamora, dan Dahlan Sirait ditahan Polsek Sunggal  Register Nomor 272/RT/.3/LP/.1/GARUDA/03/2014  lansung dipenjarakan hanya karena tuduhan sang ibu tiri menyebutkan anak tirinya mengucapkan kata “Anjing” tanpa sajam, dan kekerasan Hal ini menjadi perbandingan terkesan hukum dipermainkan bagi orang “miskin?”
Kronologis awal yaitu pelaku aniaya Ruslan menabrak pagar rumah Ibu Yana Sandri pukul 23.45 malam. Kemudian Ibu Yana mempertanyakan “kenapa kamu tabrak Ruslan?” lalu Ruslan  keluar dari mobilnya  mengatakan, “Ada apa kau keling seraya dengan brutal ala kompeni menganiaya Yana  yang sudah bercucu ini tanpa basabasi, dan anaknya Ridho keluar dari rumahnya juga secara bersama menunjang, meninju dan memukili saya,” pungkas Yana bersebelahan rumah dengan Ruslan pelaku aniaya.
Yana tidak terima perbuatan kedua pelaku Ruslan dan Ridho  dilapor ke Polsek Sunggal Nomor STTPLP/1827/VIII/2014/  SPKT Polsek Sunggal perkara pidana secara bersamasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 351 KUHPidana yang terjadi 14 Agustus 2014
Korban meminta, Agar pelaku diberi sanksi sesuai pelanggarannya dan hukum ditegakkanlah, karena hingga saat ini Yana masih merasakan akibat penganiayaannya dadanya masih sakit, bahkan sesekali ia mengalami pendarahan akibat tendangan dan tunjangan didada dan perutnya, demikian imbuh Yana Sandri sambil meneteskan air mata. Naifnya hingga berita ini diturunkan kedua pelaku tidak ada minta maaf dan selalu bersikap arogan, sombong dan pongah,’tuturnya
Ketika ditanyakan pada Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal  ditanyakan, apakah perbuatan pelaku tersebut dikategorikan penganiayaan ringan dalam pasal “170 Jo 351 KUHPidan?” Lalu Kanit menyebutkan visumnya diminta agar juper menunjukkan dibacakan adanya barang bukti luka, memar dan lembam dan  bahwa hari Kamis akan kita panggil para saksi  dan kedua pelaku resmi dijadikan tersangka Ruslan dan Ridho demikian ungkap Kanit didampingi Juper Aiptu J Tarigan.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini  kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Bidang HAM DR Djonggi Simorangkir SH MH Sebelum menjawab pertanyaan  korban  ada baiknya kita melihat pada kedua ketentuan yang Anda sebutkan., tutur Djonggi Simorangkir.
Berikut kami kutip bunyi pasalnya dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (“KUHP”) Djonggi menuturkan bahwa Pasal 351 1)  “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun delapan  bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (3)- Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Ditambahkannya, “Tak boleh ada kebal hukum di NKRI,  jika terbukti  Ibu Nyana Sandri dianiya,  Ruslan dan Ridho harus ditangkap sebelum api berkobar,” demikian tutur Djonggi M Simorangkir SH MH dengan tegas.(Wisler Panggabean S/Jhoni Naibaho)

Sabtu, 11 Oktober 2014

DPR-RI Rooslynda Marpaung Gelar Syukuran dan HUT Ibu Wagubsu Evi Nurad

NY GM PANGGABEAN R Br Hutagalung: TUHAN ITU BAIK

Medan, SSMP
Usai dilantik Anggota DPRD DPR-RI, priode 2014-2019,  menggelar Rooslynda Marpaung isteri Ir GM Chandra Panggabean Pemilik Harian Sib  acara syukuran, di kediaman Chandra Panggabean di Medan, Sabtu (11/10/2014). Di acara syukuran itu, tampak bergembira Maja Hutapea, Intan Panggabean, Ny GM Panggabean R Br Hutagalung Ibu atau orang tua  Chandra Panggabean dan isterinya Rooslynda Marpaung atas kehadiran Wakil Gubernur  HT Nuradi didampingi Ibu Evi Diana Nuradi kebetulan hari ualng tahunnya ke 44 tahun.
Sontak Mc  diiringi musik mengajak hadirin menyanyikan lagu." Selamat Ulang Tahun dan lagu panjang umurnya" tampak bergembira melangsungkan acara hari ulang tahun ke 44 Tahun. Rooslynda dan Evi Diana pernah sama-sama anggota DPRD Sumut Rooslynda terpilih  dan menjadi  anggota DPR-RI dapil II, Selanjutnya tiup lilin dilaksanakan Evi
Sebelumnya diadakan acara ibadah bersama keluarga dan tamu undangan sebagai pengkotbah Pdt Jamilin Sirait Sirpenyampaian pesan dan kesan yakni Wagub HT Nuradi, HT Milwan, Bupati Serdang Bedagei, Soekirman, wakil bupati Tapanuli Utara Mauliate Simorangkir, dan pihak hula-hula. Sementara Rooslyn
da mengharapkan agar dirinya  selalu diingatkan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.”Tolong ingatkan saya.Jika saya salah dan mohon doa restu,” tutur Rooslynda.
Sementara Ny GM Panggabean R br Hutagalung menuturkan "Segala puji syukur hanya bagi Tuhan sebab Tuhan itu baik dan sungguh baik meskipun bapak GM Panggabean telah tiada kita tetap bersyukur kepada Tuhan dan berterimakasih buat pendukung menantu saya Rooslynda Br Marpaung,tutur ibu Panggabean tampak masih cantik, hal yang sama juga terlihat di kediaman, anggota DPD Parlindungan Purba, DPRD Sumut Brillian Moktar, mantan anggota DPRDSumut, Nurhasanah, Sekdakab Humbang Hasundutan Saul Situmorang dan istri, tampak ramai dengan hadirnya para tamu. Para undangan yang hadir di acara syukuran itu memberikan ucapan selamat kepada Roslynda Marpaung yang terpilih menjadi anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara dapil II. Selamat & Sukses buat Rooslynda Marpaung! (Lomo Panggabean)

Kamis, 09 Oktober 2014

OKNUM HAKIM PN KISARAN SAFWANUDDIN SIREGAR SH MH ANIAYA BASRUL ALA PREMAN DIAKUI DUA SAKSI

BASRUL TIDAK ADA BAWA PISAU LIPAT


gambar: saksi Suryadi melihat pisau dan gambar penganiayaan di depan penasihat hukum Basrul

Medan, SSMP
Kalau takut jangan sok berani-berani kalau berani jangan takut takut lah! "Takut akan Tuhan permulaan khidmat. dan akal budi tetapi orang bodoh menghina khidmat dan didikan'.
 "Oknum hakim PN Kisaran Safwan Siregar alias Ivan ini  bohongi Media,  buat bantahan segala ngaku  tidak ada melakukan penganiayaan, jadi hantu yang menganiaya  aniaya Winarto  Basrul?"  demikian pengakuan Rahnita Lubis tegas sebab saya hadir di Polsek Medan Kota 10 Mei 2014 pukul 13.00 wib  dan agar seplit kasus ini maka saya menjumpai jupernya Samosir meminta izin  menjumpai  menanyakkan soal aniaya dia ngaku Safwanuddin yang  menganiaya  bersama suruhannya. Saya menyarankan  Basrul Winarto Pasaribu buat laporan di Polsk Medan Kota . Lalu Basrul menyetujui saran saya, Basrul  laporan disetujui kanitnya Faidir Chan, karena bajunya berlumuran darah, wajahnya, pinggang, tangan lembam dan luka  kemudian saya tanya pada juper, 'Apakah ada sajam  dan ganja pak?' lalu Juper menuturkan jawaban, " tidak ada",  Tampak dua saksi hadir di polsek mengakui yang aniaya....yah  Safwanuddin dan preman "bayaran" sebanyak 40 orang. Kronologisnya  dituturkan saksi pertama Suryadi melihat Basrul didatangi Safwanuddin dan rombongannya menyerang Basrul, Putra demikian akunya yang sejak pagi sudah di proyek. Kemudian saksi Rahnita Lubis saat kejadian sedang duduk-duduk di teras rumahnya di samping lokasi proyek bersama tetangganya  usai Safwanuddin  dan Anggi adiknya membawa kayu beramai-ramai menganiaya dengan memukuli dengan tangan dan sepotong kayu ke badannya, menunjang dan menyepaki Basrul  di lokasi proyek  Istana Prima tak puas di situ menyeret Basrul ke halaman rumah orang tua Safwanuddin. Tak lama kemudian datanglah  ratusan warga ingin melihat keseraya hendak menolong Basrul jadian  lalu preman bayaran lari terbirit birit  karena mersa takut dan salah Safwan buat laporan palsulah ke Polsek Mdan Kota, modus hilangkan perbuatan kriminalnya lebih lanjut kalau Safwanuddin tak mau ngaku melakukan aniaya jelas dosanya lah itu ...ia. Safwan diduga melanggar kehormatan, martabat dan wibawa hakim sesuai sapta hakim, tuturnya 
"Wah mana ada maling ngaku sepanjang dia belum distrum listrik.....hahaha....dah terjepit dan tau salah ngaku ga salah, kenapa ada sidang di PN jadi saksi disumpah tapi ga takut Tuhan....hati-hati bukan kutukan tapi hukuman Tuhan pasti diterimanya karena menganiaya orang kecil Basrul. "Oknum hakim ini mungkin terlalu galau dan emosi sehingga lupa diri sebagai hakim, maka perbuatan jahatnya dilakukan karena mendapat laporan palsu ibunya Upik, terkait tanah timbunan kan dilahan proyek itu ga ada masalah bagi kami aku br Lubis 
Jadi buat apa kita bohong, Tuhan itu tidak buta, tidak pekak. ujarnya.
Tuhan melihat  semua orang baik maupun  angkuh, sombong, akan jatuh karena perbuatan salah dan jahat sama orang kecil,  hukuman pasti diterimanya karena melakukan perbuatan jahat dan bohong itu dosa" tegas br Lubis yang sedang mengandung, usai menghadiri sidang di PN Medan, Kamis 9 Oktober 2014.Sidang lanjutan kamis, 16 Oktober 2014 (Hisar)

Rabu, 08 Oktober 2014

Oknum Hakim PN Kisaran Safwanuddin Siregar SH MH & Puluhan Preman Bayaran "Aniaya" Basrul Pasaribu Ala Kompeni Disulap Jadi Terdakwa



Hakim Majelis PN Medan Curiga Tegur Jaksa Soal Barang Bukti  
 



 


 


MEDAN SSMP Online 
Persidangan perkara tindak penganiayaan, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Firman SH. Jaksa Penuntut Umum menyerahkan alat bukti di persidangan, ternyata berbeda dengan alat bukti sebenarnya. Begitulah yang terungkap saat terdakwa di persidangan, Basrul Winarto Pasaribu alias Erwin, (31), warga kawasan Brigjend.Katamso Medan yang keseharian bertugas sebagai pengawas di salah satu perusahaan bergerak di bidang real estate. Dakwaan terhadap Basrul, termasuk dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan termasuk saksi korban Syafwanuddin Siregar yang merupakan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Kisaran, menyebutkan pada 10 Mei 2014 silam sekira pukul 12.00 WIB terdakwa telah melakukan pengancaman dengan pisau lipat terhadap saksi korban.Kejadian bermula saat sejumlah warga protes terhadap proses penimbunan tanah, Sejumlah warga yang mendatangi Basrul Pasaribu saat itu meminta proses penimbunan lahan pinggir Sungai Deli yang akan dibangun perumahan agar segera dihentikan. “Saat itu  Basrul Pasaribu malah memaki-maki sejumlah warga. Bahkan ada seorang ibu nyaris terlindas roda truk, lantaran  Basrul Pasaribu tidak mengindahkan permintaan para warga,”ungkap saksi korban Syafwanuddin. Teguran warga diindahkan Basrul Pasaribu, bahkan saksi korban yang juga mengaku mendengar saat Basrul marah-marah kepada warga sempat merasa terancam. Saat itu Basrul yang menjadi pengawas pada proyek penimbunan lahan untuk pembangunan real estate tersebut, sempat mengacungkan belati terhadap saksi korban.

“Saat terdakwa hendak menghunjamkan belatinya itulah, spontan saya menghindar. Untuk menghilangkan alat bukti oleh terdakwa, saya langsung mengambil pisau lipat yang hendak dihunuskannya kepada saya dengan menggunakan rumput kering supaya jari saya tidak menempel pada alat bukti,”ungkap saksi korban Syafwanuddin di persidangan. 
Dua saksi lain juga dihadirkan ke persidangan. Saat ditanyakan hakim kepada terdakwa berkenaan keterangan para saksi, terdakwa menyatakan keterangan para saksi semuanya tidak benar. Tidak hanya mendengar keterangan para saksi. Majelis Hakim juga memperlihatkan para saksi yang dihadirkan ke persidangan."Bukan ini alat buktinya majelis hakim. Memang mirip dengan pisau lipat ini, tapi waktu itu bentuknya berkilat,"ungkap Syafwanuddin sampai berakhirnya sidang.
Hakim dengan tegas  mempertanyakan pada jaksa Nur Fransiska berkenaan alat bukti yang sebenarnya. Saat itu Nur Fransiska terlihat gugup dan pucat. Tak ayal, hakim pun terlihat agak emosional.
"Tidak boleh alat bukti yang berbeda dihadirkan ke persidangan," hakim menegaskan.
Kegugupan Nur Fransisca begitu kentara, tatkala Jurnal Asia mencoba menanyakan perihal alat bukti tersebut. Beralasan akan menghadiri sebuah kegiatan penting, jaksa segera berlalu tampak tergesa-gesa. Onan Purba SH yang bertindak selaku penasehat hukum terdakwa, juga menyesalkan tindakan jaksa Nur Fransisca yang menjeratkan terdakwa UU No.12 Tahun 1951 tentang Darurat. Padahal UU tersebut tidak pernah berlaku, kecuali UU No.12/Darurat 1951 tentang penggunaan senjata api. “Sebenarnya terdakwa merupakan korban, Bukan terdakwa yang melakukan pengancaman, malah terdakwa pada saat kejadian yang dipukuli oleh sejumlah warga. Kami sudah melaporkan saksi korban ke Polsek Medan Kota, selanjutnya diteruskan ke Polda Sumut,”ungkap penasehat hukum terdakwa.  Onan Purba menuturkan, saksi korban merupakan hakim di PN Kisaran. Semestinya dalam peraturan maupun perundang-undangan seorang hakim teramat janggal untuk dihadirkan sebagai saksi ke persidangan. Safwanuddin dikejar para wartawan menutupi wajahnya sambil berkata,"kok kelen fotho aku kan korban," seraya masuk ke mobilnya dikawal preman-preman.
Sebelum sidang Syafwanuddin disoraki keluarga Basrul, " Hakim kau woi....kau sulap koban jadi terdakwa, mentang-mentang hakim...ga tau malu woi kau oknum hakim...digaji  rakyat berani sama orang kecil, tak takut sama Tuhan...kau pikir Tuhan itu buta, tuli woi....takutlah kau sama Tuhan.... alat bukti ga ada jadi ada..." ujar keluarga korban Basrul jadi terdakwa.
Sementara di halaman sidang Koordinator aksi   Muhammad Asril Siregar SH menuturkan dengan tegas, agar hakim majelis agar berlaku seadil-adilnya memberi perhatian terhadap Basrul yang  disinyalir dikriminalisasi sang oknum  hakim PN Kisaran, meminta Kapoldasu dan jajarannya menuntaskan pengaduan Basrul dan Ramadanto . Selanjutnya ujar  Asril menghimbau Kapolda agar menangkap oknum hakim Safwanuddin Siregar  diduga sebagai dalang atau otak penganiayaan bersama Mardiwal dan orang-orang bayarannya". ujarnya.  kemudian  ia meminta KY mengawasi proses persidangan, jaksa hendaknya takut akan Tuhan tidak mau diintervesi oknum berkepentingan, kalau terbukti JPU bersalah harus ditindak, tegasnya
ditambahkannya, DPRDSu memberi perhatian dan  perlindungan
hukum terhadap Basrul. akhir pe kami lasannya ia mewakli mahasiswa menegaskan mengutuk tidakan  oknum hakim PN Kisaran yang melakukan jabatannya menganiaya basrnjaga hargasalah, maka oknum hakim Safwanuddin terkesan tidak  bermartabat dan tidak menjunjung kode etik hakim dan tidak takut akan Tuhan (Citra)