Kamis, 09 Oktober 2014

OKNUM HAKIM PN KISARAN SAFWANUDDIN SIREGAR SH MH ANIAYA BASRUL ALA PREMAN DIAKUI DUA SAKSI

BASRUL TIDAK ADA BAWA PISAU LIPAT


gambar: saksi Suryadi melihat pisau dan gambar penganiayaan di depan penasihat hukum Basrul

Medan, SSMP
Kalau takut jangan sok berani-berani kalau berani jangan takut takut lah! "Takut akan Tuhan permulaan khidmat. dan akal budi tetapi orang bodoh menghina khidmat dan didikan'.
 "Oknum hakim PN Kisaran Safwan Siregar alias Ivan ini  bohongi Media,  buat bantahan segala ngaku  tidak ada melakukan penganiayaan, jadi hantu yang menganiaya  aniaya Winarto  Basrul?"  demikian pengakuan Rahnita Lubis tegas sebab saya hadir di Polsek Medan Kota 10 Mei 2014 pukul 13.00 wib  dan agar seplit kasus ini maka saya menjumpai jupernya Samosir meminta izin  menjumpai  menanyakkan soal aniaya dia ngaku Safwanuddin yang  menganiaya  bersama suruhannya. Saya menyarankan  Basrul Winarto Pasaribu buat laporan di Polsk Medan Kota . Lalu Basrul menyetujui saran saya, Basrul  laporan disetujui kanitnya Faidir Chan, karena bajunya berlumuran darah, wajahnya, pinggang, tangan lembam dan luka  kemudian saya tanya pada juper, 'Apakah ada sajam  dan ganja pak?' lalu Juper menuturkan jawaban, " tidak ada",  Tampak dua saksi hadir di polsek mengakui yang aniaya....yah  Safwanuddin dan preman "bayaran" sebanyak 40 orang. Kronologisnya  dituturkan saksi pertama Suryadi melihat Basrul didatangi Safwanuddin dan rombongannya menyerang Basrul, Putra demikian akunya yang sejak pagi sudah di proyek. Kemudian saksi Rahnita Lubis saat kejadian sedang duduk-duduk di teras rumahnya di samping lokasi proyek bersama tetangganya  usai Safwanuddin  dan Anggi adiknya membawa kayu beramai-ramai menganiaya dengan memukuli dengan tangan dan sepotong kayu ke badannya, menunjang dan menyepaki Basrul  di lokasi proyek  Istana Prima tak puas di situ menyeret Basrul ke halaman rumah orang tua Safwanuddin. Tak lama kemudian datanglah  ratusan warga ingin melihat keseraya hendak menolong Basrul jadian  lalu preman bayaran lari terbirit birit  karena mersa takut dan salah Safwan buat laporan palsulah ke Polsek Mdan Kota, modus hilangkan perbuatan kriminalnya lebih lanjut kalau Safwanuddin tak mau ngaku melakukan aniaya jelas dosanya lah itu ...ia. Safwan diduga melanggar kehormatan, martabat dan wibawa hakim sesuai sapta hakim, tuturnya 
"Wah mana ada maling ngaku sepanjang dia belum distrum listrik.....hahaha....dah terjepit dan tau salah ngaku ga salah, kenapa ada sidang di PN jadi saksi disumpah tapi ga takut Tuhan....hati-hati bukan kutukan tapi hukuman Tuhan pasti diterimanya karena menganiaya orang kecil Basrul. "Oknum hakim ini mungkin terlalu galau dan emosi sehingga lupa diri sebagai hakim, maka perbuatan jahatnya dilakukan karena mendapat laporan palsu ibunya Upik, terkait tanah timbunan kan dilahan proyek itu ga ada masalah bagi kami aku br Lubis 
Jadi buat apa kita bohong, Tuhan itu tidak buta, tidak pekak. ujarnya.
Tuhan melihat  semua orang baik maupun  angkuh, sombong, akan jatuh karena perbuatan salah dan jahat sama orang kecil,  hukuman pasti diterimanya karena melakukan perbuatan jahat dan bohong itu dosa" tegas br Lubis yang sedang mengandung, usai menghadiri sidang di PN Medan, Kamis 9 Oktober 2014.Sidang lanjutan kamis, 16 Oktober 2014 (Hisar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar