Minggu, 19 Oktober 2014

Polsek Sunggal Harus Tangkap Pelaku Aniaya Nyana Sandri Jika Terbukti

Ketua DPP IKADIN Bidang HAM DR Djonggi M Simorangkir SH MH: Tangkap Pelaku Aniaya Nyana Sandri


Medan, SSMP  
Miris kita melihat dan mendengar kalau masih ada  di  republik ini sengaja menganiaya seorang nenek atau perempuan yang tidak bersalah.  Dalam kasus penganiayaan terhadap  orang tua perempuan  Sanjev Kumar Ibu Nyana Sandri  (56) warga Jln Asoka Blok XIII  Medan Selayang  pelakunya Ruslan dan anaknya Ridho sudah dua bulan lamanya belum ada penyelesaian proses hukum. Kedua pelaku ayah dan anak ini memukuli korban dengan kepalan tinju  berkali-kali yang mengenai wajah, hidung, bahu, kaki, tangan dada dan perut  hingga luka berdarah dan bengkak di bahu. Akan tetapi, setelah ditanyakan kepada korban dan  melihat kondisi lukanya,  luka tersebut  membuat halangan baginya untuk menjalankan pekerjaannya, Jumat, 15 Agustus 2014 lalu, demikian pengakuan Nyana Sandri kepada Media Rakyat, (18/10/2014). 
Anehnya, sebelumnya sebagai perbandingan kasus berkas No.Pol:BP/193/XI/2013 Reskrim  tanggal 25 November 2013 ketika laporan kasus seorang Ibu Tiri Sofiah  Br Panggabean oknum Guru SMK VIII membuat laporan  di Polsek Medan Sunggal para tersangka sedangkan  warga Jln Pinang Baris Ade Novita Simamora, dan Nelli Simamora  tahanan kota sedangkan Dicky Simamora, dan Dahlan Sirait ditahan Polsek Sunggal  Register Nomor 272/RT/.3/LP/.1/GARUDA/03/2014  lansung dipenjarakan hanya karena tuduhan sang ibu tiri menyebutkan anak tirinya mengucapkan kata “Anjing” tanpa sajam, dan kekerasan Hal ini menjadi perbandingan terkesan hukum dipermainkan bagi orang “miskin?”
Kronologis awal yaitu pelaku aniaya Ruslan menabrak pagar rumah Ibu Yana Sandri pukul 23.45 malam. Kemudian Ibu Yana mempertanyakan “kenapa kamu tabrak Ruslan?” lalu Ruslan  keluar dari mobilnya  mengatakan, “Ada apa kau keling seraya dengan brutal ala kompeni menganiaya Yana  yang sudah bercucu ini tanpa basabasi, dan anaknya Ridho keluar dari rumahnya juga secara bersama menunjang, meninju dan memukili saya,” pungkas Yana bersebelahan rumah dengan Ruslan pelaku aniaya.
Yana tidak terima perbuatan kedua pelaku Ruslan dan Ridho  dilapor ke Polsek Sunggal Nomor STTPLP/1827/VIII/2014/  SPKT Polsek Sunggal perkara pidana secara bersamasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 351 KUHPidana yang terjadi 14 Agustus 2014
Korban meminta, Agar pelaku diberi sanksi sesuai pelanggarannya dan hukum ditegakkanlah, karena hingga saat ini Yana masih merasakan akibat penganiayaannya dadanya masih sakit, bahkan sesekali ia mengalami pendarahan akibat tendangan dan tunjangan didada dan perutnya, demikian imbuh Yana Sandri sambil meneteskan air mata. Naifnya hingga berita ini diturunkan kedua pelaku tidak ada minta maaf dan selalu bersikap arogan, sombong dan pongah,’tuturnya
Ketika ditanyakan pada Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal  ditanyakan, apakah perbuatan pelaku tersebut dikategorikan penganiayaan ringan dalam pasal “170 Jo 351 KUHPidan?” Lalu Kanit menyebutkan visumnya diminta agar juper menunjukkan dibacakan adanya barang bukti luka, memar dan lembam dan  bahwa hari Kamis akan kita panggil para saksi  dan kedua pelaku resmi dijadikan tersangka Ruslan dan Ridho demikian ungkap Kanit didampingi Juper Aiptu J Tarigan.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini  kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Bidang HAM DR Djonggi Simorangkir SH MH Sebelum menjawab pertanyaan  korban  ada baiknya kita melihat pada kedua ketentuan yang Anda sebutkan., tutur Djonggi Simorangkir.
Berikut kami kutip bunyi pasalnya dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (“KUHP”) Djonggi menuturkan bahwa Pasal 351 1)  “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun delapan  bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (3)- Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Ditambahkannya, “Tak boleh ada kebal hukum di NKRI,  jika terbukti  Ibu Nyana Sandri dianiya,  Ruslan dan Ridho harus ditangkap sebelum api berkobar,” demikian tutur Djonggi M Simorangkir SH MH dengan tegas.(Wisler Panggabean S/Jhoni Naibaho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar