Selasa, 26 Maret 2013

Varia DPRDSU

Reses DPRDSU 22 -28 Maret 2013
*Reses TA 2012 semester II RESES dan Kunker DPRDSU?


Medan, Sang Saka Merah Putih  45 Online
Reses DPRDSU Semester I dimulai tanggal 22 Maret hingga 28 Maret  2013 Sesuai amanah undang-undang dan PP No 16/2010 Para Anggota DPRD Sumut berkewajiban mengakomodir hasil reses anggota dewan ke dapil (daerah pemilihannya) masing-masing untuk ditampung di R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2013 dapat menampung keluhan dari masyarakat, sudah seharusnya bukan hanya ansih Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, tapi segenap pimpinan di jajaran Pempropsu punya komitmen mengakomodir. Sementara TA 2012 Kegiatan Reses dan Kunjungan Kerja DPRDSU tidak ada  dilaksanakan DPRDSU menjadi tanda tanya ada apa?

Sementara  TA 2013 Aktivitas reses anggota dewan melalui paripurna dewan melibatkan wartawan dan
bila pihak Pempropsu tidak mengakomodirnya untuk dimasukkan dalam RAPBD, karena dampak maupun efeknya sangat tidak baik bagi legislatif maupun eksekutif,  kegiatan reses anggota dewan ke dapil masing-masing merupakan amanah yang harus dilaksanakan berdasarkan PP.No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD.

Maksud dan tujuan dari reses, sosialisasi kebijakan pemerintah daerah, sosialisasi rencana pembangunan dan sosialisasi hasil pembangnunan, sosialisasi tugas dan fungsi DPRD, penyerapan aspirasi dari masyarakat, menampung usulan serta penginpentarisir permasalahan yang ada dan sebagai sarana silaturahim bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada wakil rakyat yang duduk dilembaga DPRD. Tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan masih sangat normatif, seperti minta jalan diperbaiki, sekolah dibangun, puskesmas dilaksanakan dengan baik dan sarana pelayanan masyarakat lainnya.
Untuk menetapkan R-APBD Tahun 2013, diawali dari kegiatan reses yang dibahas di Paripurna sebagai ‘pintu’ masuk pembahasan R-APBD ditingkat legislative dan musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) ditingkat eksekutif. Pempropsu dan DPRD Sumut harus bersama-sama bersinergi membangun komitmen, dalam mengakomodir hasil reses dan musrenbang untuk ditampung di RAPBD, sehingga kegiatan reses dewan tidak dianggap sekedar rutinitas dan menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan yang melakukan reses ke dapilnya. (Linche)

Sabtu, 23 Maret 2013

Contoh Surat Kuasa


SURAT KUASA
                                                                                                       Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                         : Winda Sari Silalahi                                                                                             Tempat/Tgl. Lahir       : Medan, 05 Juni 1987                                                                                            Pekerjaan                  : Karyawan PT Mitra10 Jln Gatot Subroto Medan                            
Alamat                      : Jl. Pendidikan Sunggal
                                                                                                           
 Memberikan kuasa Mendampingi konfirmasi untuk berdamai dengan pihak PT Mitra 10 dikarenakan saya PHK . Oleh karena itu, saya akan memberikan kuasa kepada :
Nama                         : Nurlince Hutabarat SPd                                                                                   Tempat/Tgl. Lahir       : Medan, 25 Mei 1963
Pekerjaan                   : Wartawati/Kabid Infokom Perempuan LIRASumut
Alamat                       : Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan
Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan seperlunya .
Medan, 24 Maret 2013

Penerima Kuasa                                                     Pemberi Kuasa


Nurlinche Hutabarat SPd                                      Winda Sari Silalahi  

Senin, 18 Maret 2013

Revolusi Akan Meledak

 












KPU Kurang Sosialisasikan Pilgub-Cawagubsu
Masyarakat Akan Revolusi Bila Penegakan Hukum Tidak Jadi Panglima


Medan, SSMP45 Online Ketua Formappi Sumut H Razman Arif c.SH SAg MA PhD menyampaikan kepada Media ini," Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumut menimbulkan polemik dan opini masyarakat terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seriis, dan tidak fokus  menangani persoalan PILGUB-WAGUBSU. Hal ini disampaikannya di Hotel Angkasa Jln Sutomo kemarin. 
Meskipun dana pemilihan Calon Gubernur dan wakilnya mencapai 7 Miliar terkesan KPU apatis dan tidak bersinergis melakukan tugasnya, tentu kita bertanya.....
Sikap apatis terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang digelar pada Kamis (7/3/2013) terjadi karena sikap apatisme tersebut kemudian akan melahirkan tidak  memberikan pilihan atau suara dan mereka akan amsuk dalam golongan putih (golput).

Beragam indikator mengapa angka golput Sumut di Pilgub Sumut karena kurang sosialisasi KPU Sumut, kurang ketokohan  yang mampu mengikat warga Sumut,  banyaknya kasus korupsi yang belum tersentuh hukum, antara lain masalah Bansos mencapai Triliunan, masalah aset pempropsu yang semakin hari semakin berkurang, masalah penegakan hukum hanya terindikasi pada masyarakat miskin, dana bergulir, dana DAK, DAU, masalah DIPA (daftar isian proyek)  dan lainnya. 

Masyarakat muak, jijik dan jenuh terhadap pemimpin di Sumut tidak memiliki pencapaian target keberhasilan dan impiceman yang tidak jelas atau amburadulnya insfrastruktur maupun masalanh lain. 
Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Misalnya revolusi industri di Inggris yang memakan waktu puluhan tahun, namun dianggap ‘cepat’ karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat seperti sistem kekeluargaan dan hubungan antara buruh dan majikan yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan, menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika, menjebol dan membangun.

Dialektika revolusi mengatakan bahwa revolusi merupakan suatu usaha menuju perubahan menuju kemaslahatan rakyat yang ditunjang oleh beragam faktor, tak hanya figur pemimpin, namun juga segenap elemen perjuangan beserta sarananya. Logika revolusi merupakan bagaimana revolusi dapat dilaksanakan berdasarkan suatu perhitungan mapan, bahwa revolusi tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ia akan datang pada waktunya.

Kader-kader revolusi harus dibangun sedemikian rupa dengan kesadaran kelas dan kondisi nyata di sekelilingnya. Romantika revolusi merupakan nilai-nilai dari revolusi, beserta kenangan dan kebesarannya, di mana ia dibangun. Romantika ini menyangkut pemahaman historis dan bagaimana ia disandingkan dengan pencapaian terbesar revolusi, yaitu kemaslahatan rakyat. Pemerintahan SBY tidakberhasil mensejahterakan rakyat maka revolusi akan meledak, ujar Razman .(Linche)


Sabtu, 16 Maret 2013

"Merasa Dilecehkan "Pengusaha Mas Ramli Koto Lapor KY dan Ke Praperadilan Internasional Denhag Belanda

Mediator Non Hakim PA Medan Hilman Lubis Diduga Tidak Profesional

*Diduga Palsukan Tanda-tangan dalam Surat 
Sungguh tak disangka dan tak diduga bukan hanya di jalanan ada perampokan diduga di Pengadilan Agama juga ada sehingga kekecewaan para penggugat dan tergugat menilai citra Pengadilan Agama semakin buruk dikarenakan mediator Non hakim tak memahami dan tak amanah.
Seperti yang terjadi  Eksekusi  yang dialami  Ramli Koto menolak tegas eksekusi lahan rumah Jln Bromo Medan  tersebut sudah diputuskan PN Medan No 267/Pdt. G/G 2012/PN Medan sebagai sita jaminan (conservetoir-Beslag) ditanda tangani H H Bastarial SH MH atas gugatan Wilmar Simanjuntak  (pemohon sita) lawan Ramli Koto..
Sebelumnya permasalahan ini sudah diketahui isterinya Zuriati atas utang emas 1,5 kg dari Wilmar Simanjuntak sebelum kasus perceraian
Sudah dua kali Ramli Koto menggugat Zuriati karena sering meninggalkan rumah bersama pria idaman lain (PIL) pertama Tahun 2004 Nomor gugatan 181/Pdt/PA Medan  kemudian pulang namun Ramli Koto belum mendapat respon dari Pengadilan Agama Tahun 2005 dan  gugatan cerai No 269/Pdt/2006

Berdasarkan keputusan PN Medan  yang  dsamapaikan Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan yang tidak bersinergi membantu tugas Majelis Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara yakni Pengusaha Toko Mas untuk menyelesaikan harta gono-gini perkara perceraian akan bagi hasil acapkali terjadi  dengan perdamaian atau tidak melanjutkan perkaranya, tingkat keberhasilan harta yang akan akan dieksekusi dari upaya mediasi tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan maka pihak Ramli Koto menuding  kinerja Mediator Non Hakim yang tidak professional ingin menzoliminya.

Hal ini disampaikan Pengusaha Toko Mas Diamon Jaya Ramli Koto warga Jln Bromo Medan sebagai korban keganasan rekayasa pihak Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilaman Lubis, pemenang lelang dan mantan isteri Zuriati yang telah mencuri perhiasan seberat 2 Kg pada bulan Januari 2005 lalu meski sudah dilapor pada tahun 2006 indikasi penegakan hukum belum ada gelar perkara alasan dibuat pihak Polsek Medan Area di SP2HP ke Padang Pariaman.

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan PA Medan dengan semena-mena mau merampas atau modus eksekusi lahan rumah seluas 800 M2 disinyalir berkolusi akan dibagi-bagikan Zuriati yang mencuri perhiasan dari toko yang diketahuinya bukan milik Ramli Koto,  juga telah merampas kebahagiaan, cita-cita anaknya tiga orang yakni Andre, Dodi dan Sofi yang dibawa lari tanpa pemberitahuan Ramli Koto dari sekolah.
.
Kepada Media ini ungkap Koto bahwa, "Oknum-oknum yang membuat keputusan, Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan atau panitera Hilman Lubis, pemenang lelang Agusmar dan yang terlibat lainnya yang membantu Zuriati agar mulus.namun tindakan devensif  Andre Dodi  Ramli Koto dan Ramli Koto akan tetap mempertahankan lahan rumah hingga tetes darah terakhir.

Ketidak profesionalan atau tindakan penzoliman diduga dilakukan karena adanya kepentingan tersebut dikatakan Ramli Koto dan Andre merupakan korban akan mengupayakan pelaporan atau mempraperadilan pihak PA Kls I Medan ke Komisi Yudisial karena diduga  “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor: 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”Pelanggaran  KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Namun ketika Andre dan Ramli Koto melihat pembuktian segala surat yang ditunjukkan tanda-tangan ayah diduga disken menjadi jelas bahwa tanda tangan tersebut tidak sama, maka Ramli Koto akan melapor kembali ke Poldasu terkait dugaan  tanda tangan palsu.

Untuk menjamin kepastian hukum pengakuan Koto selain menyurati Komisi Yudisial juga akan langsung   terbang ke Denhag Belanda  menyampaikan ke prapedilanka internasional di negeri kincir angin  Denhag Belanda, bila tidak ada kepastian hukum,ujar Koto

Selanjutnya bersama bukti-bukti penzoliman Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilman Lubis dan yang terlibat ini akan disampaikan ke pejabat Praperadilan Denhag Belanda supaya diusut tuntas secara professional dan tuntas karena jelas-jelas mereka yang tak memiliki hati nurani dan melanggar hak azasi manusia.

Sementara sekedar mengingatkan pihak PA Kls I Medan, amar putusan tersebut akan mengeksekusi lahan rumah yang dipaksakan meskipun gagal atau tertunda secara yuridis formal telah melibatkan oknum personil kepolisian juga terkait ketidak pastian hukum antara lain: Ramli Koto tidak ada membuat surat pernyataan tertulis secara mufakat atau persetujuan lahan rumah untuk digelar  dalam pelelangan.

Naifnya lagi semua rekayasa terlihat dari pengakuan mulut Hilman keluar seraya menunjukkan tanda tangan diduga palsu atau dipalsukan pihak oknum PA Kls I Medan bahwa Ramli Koto telah menandatangani surat rekayasa yang diberikan pihak PA Medan. Padahal seingat Ramli tidak ada sama sekali pernah menandatangani  semua yang namanya surat sepertinya, tidak ada menerima surat pemanggilan untuk menghadiri lelang (kapan gelar perkara akan dilelang), surat pemberitahuan siapa pemenang lelang dan pembayaran lahan rumah bahkan surat tanpa persetujuan Ramli Koto  lalu pembayaran dilakukan sepihak Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilman Lubis, Zuriati dan  pemenang lelang Agusmar diduga berkolusi . Lebih naifnya lagi pembayaran menurut pernyataan Hilman sudah diterima Zuriati  dari Agusmar sebesar Rp 325 juta (separoh harga rumah) yang diputuskan sepihak (semaugue) padahal lahan itu mencapai Rp 1,2 M berdasarkan haga pasaran.

Kini Ramli Koto mengharapkan pihak PA kls I A agar benar-benar melakukan penegakan hukum yang jujur, terbuka dan professional yang takut akan Tuhan.

Sementara ditempat terpisah Sekretaris LIRA  Sumut  Oscar Siagian ST didampingi Kabid Infokom Perempuan LIRA  Sumut menaggapi hal permasalahan tersebut di atas meminta kepada pihak Komisi Yudisial meminta agar melakukan pemanggilan dan pengujian atas informasi yang menyimpang tersebut lalu dilakukan langkah-langkah strategis dan menertibkan praktek-praktek penyelenggaraan kasus yang menyimpang demi menjaga citra di lembaga penegakan hukum agama. Agar masyarakat merasa nyaman dan kondusif meskipun ada konflik keluarga jangan jadi korban keganasan kepentingan untuk memperkaya diri di atas kepentingan korban.

Di tempat terpisah
Disampaikan Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A (Yang Mulia Drs. H. Mohammad Nor Hudlrien, S.H.,M.H.) pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 dalam pertemuan evaluasi kinerja mediator nonhakim PA Medan yang telah berjalan sejak bulan Januari 2011, bertempat di ruang mediasi PA Medan.

Ketua dalam sambutannya menambahkan bahwa, ukuran keberhasilan mediasi dalam sidang perceraian tidak semata-mata dengan dicabutnya perkara, akan tetapi apabila ada hal-hal yang disepakati dalam bagian lain tuntutan (posita) gugatan meskipun perkara berlanjut, juga dianggap suatu keberhasilan dalam mediasi.

Sebagaimana dalam Rumusan Hasil Rakernas MARI tanggal 31 Oktober 2012 di Manado (Bidang Peradilan Agama), dalam salah satu rumusan di bidang teknis yudisial disebutkan bahwa, mediasi dalam perkara perceraian yang kumulatif dianggap berhasil walaupun perceraiannya berlanjut, demikian juga mediasi dalam rekonvensi.

Selain itu Ketua mengharapkan keaktifan dan kehadiran mediator nonhakim yang bersertifikasi hingga akhir persidangan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Evaluasi kinerja mediator yang diprakarsai dan dibuka oleh Ketua Koordinator Mediator nonhakim (H. Arso, S.H.,M.A) mantan WKPTA Sumut itu, menghimbau para mediator untuk melaksanakan amanah mulia tanpa pamrih dan dapat membaca sinyal dari masyarakat akan butuhnya penengah dan penyejuk ditengah badai sengketa yang dihadapinya.

Dalam kesempatan waktu yang diberikan, Panitera/Sekretaris PA Medan menjelaskan bahwa, dalam merumuskan hasil perdamaian kedua belah pihak yang berperkara yang berkaitan dengan obyek-obyek gugatan yang berkenaan dengan benda-benda tetap maupun bergerak hendaknya bernilai eksekutorial, agar ada kepastian dalam pelaksanaannya apabila salah satu pihak tidak mentaati hasil perdamaian.

Bila ada para Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan yang tidak bersinergi membantu tugas Majelis Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara  bila terbukti maka kita  tidak akan mentolerirnya dan akan kita panggil segera  mengusutnya ujarnya tegas. (Citra)

Selasa, 12 Maret 2013

Tolak Penanda-tanganan di Hotel Angkasa...15 Maret 2013

PILGUBSu 2013  Ke MK Tuntut Ulang?
Mari Kita Doa Agar Hukum dan Kebenaran Tegak 
^*Warga Sumut Tidak Bencong......!!!!




KPU diduga Menangkan pasangan Cagubsu Gatot dan Tengku membuat Pasangan ESJA No 2 dan Gusman No 1 gerah tolak tanda tangani berkas kemenangan pasangan No 5 menjadi polemik sebelumnya di Pilgub 2008 lalu, terulang kemabali.....2013, pelanggaran temuan Gusman 1500 dan ESJA 2000, Bah....bah...?? 
MK harus tindak....pengalaman 2008 dan 2013 tak bisa diampuni lagi....Warga Sumut Tidak bencong....Kalau terbukti KPU dan Panwas harus bertanggung jawab agar api tak berkobar di Sumut !  
KPU, Panwaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), Partai dan Penasehat Hukum Cagub-cawagub harus takut akan Tuhan. Ada Pasangan  calon Gubernur Sumatera Utara-wakilnya yang dizolimi atau dirugikan seharusnya tidak terjadi kalau mereka takut akan Tuhan. Korban yang dizolimi perlu mewaspadai untuk tidak terpengaruh bagi-bagi uang atau ringgit naso mangkuling karena hal ini bisa saja terjadi akibat kepentingan Cagubsu-Cawagubsu karena incumben sitiop puro dan kelompoknya diduga untuk dimenangkan mau saja mereka bagi-bagi Karena adanya laporan dan bukti-bukti ke MK buat apa karena seperti pepatah "Pabolak-bolak alaman ni sisilon dan pabolak-bolak sidangolon, karena kolaborasi atau Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Memang kalau  mengingat PILGUBSU 2008 lalu tidak ada tindakan hukum yang signifikan terhadap keadilan dan kebenaran.tapi demi penegakan hukum akhirnya dilapor juga tapi penegakan hukum tak ada yang signifikan dengan sesuai amanah rakyatkan??? 
Mari kita berdoa agar Tuhan menyingkapkan tabir hukum berkeadilan dan kebenaran dan berharap mudah-mudahan pasangan ESJA berhasil mengungkap segala ketidakjujuran yang menyakitkan hati rakyat Sumut dan MK mampu memutuskan solusi penegakan hukum yang signifikan, agar ada efek jera bagi yang mempermainkan hukum dan menyakiti hati rakyat harus diberi sanksi tegas...
Masyarakat Sumut mulai muak dan jijik mengikuti Pilgub karena masyarakat mulai memiliki ketidak percayaan terhadap pemimpin Sumut saat ini, sehingga muncul anekdot, " Biarlah ga usah ikut milih  cagubsu-cawagubsu karena begini-gini aja terus...dan dari periuk juganya nasi itu" Siapapun pemimpinnya sama aja. ungkap Op Toras didampingi Bang Ucok Kamis, (7/3)di Jln Kejaksaan Medan. Menurutnya dari pengalaman masa lalu di Pilgubsu 2008 tak ada yang berobah pembangunan, ekonomi, keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastrukur, dan kepedulian terhadap sesama semakin berkurang, justru hukumpun sering dipermainkan para oknum aparatur negara, apalagi kalau kita orang miskin semakin mampuslah, karena apa? lalu ia menjawab karena para koruptor meraja lela dan tak punya rasa malu, nah justru mereka pesta-pesta pula atas dasar hitungan Lembaga Survey Indonesia yang di Metro TV itu meskipun KPU belum mengumumkan. 
Menurut Anda sebaiknya bagaimana? lalu Op Toras menoleh....hah.....Sebaiknya para Koruptor dihukum gantung....atau hukum mati! Lho, tapi belum ada hukum atau UU seperti itu di Indonesia, bagaimana itu? Makanya para Koruptor semakin merajalela....tapi aku rasa betul juga belum ada UU atau Hukum mati tapi alangkah baiknya. Lihatlah nanti kalau dipaksakan penzoliman masih juga wah, bisa-bisa "Revolusi aja" ujar Op Toras diusianya 86tahun.
Kalau ada yang nuntut ke MK nah yang untung siapa, kamu tahu, ga....yah mereka yang di ataslah...sudah pasti? Yah...sudahlah minum kopi dulu ga usah tanya-tanya....lagi....bosan aku bahas negara ini ga abis-abis...aku sudah tua! 
Sementara, kita berharap penegakan hukum harus signifikan dengan fakta dan seluruh unsur sdm di pilgubsu sudah harus diganti karena aku duga tak jujurrlah.....tapi biarlah gitu...akhirulalam nanti akan dipertanggungjawabkan ....ujarnya mengakhiri...(**)   

Preseden Buruk PILGUB- CAWAGUBSU 2008- 2013 Terulang

 Preseden Buruk PILGUB- CAWAGUBSU  2008- 2013 Belum Jera
Adakah Penegakan Hukum Secara Signifikan Dirasakan Rakyat Sumut?

Preseden buruk Di Pilgubsu 2008 masih meninggalkan noktah-noktah yang tak terlupakan masyarakat Sumatera Utara dan Tindakan Hukum Belum Signifikan Terhadap Penegakan Hukum, Kebenaran dan Keadilan. ternyata di Pilgub 2013 masih terulang kembali, guratan-guratan ketidak jujuran tak dapat dihilangkan apakah akibat Ketua KPU masih bercokol menguasai panggung permainan yang lebih power menentukan siapa yang sesuai seleranya?.
Apakah hal ini dikarenakan penguasa saat ini masih berandil besar sebagai pemegang pundi-pundi dan kekuasaan?
Hukum terkesan dikebiri oleh sekelompok pemegang mega proyek-proyek  yang merajalela sebagai ajang perebutan kekuasaan. Sampai kapan kita harus membiarkan demokrasi dicederai dan dicakar-cakar laksana  " Binatang Buas" yang mengepalkan niat taring, kukunya masih kuat dan suaranya yang mengaum siap menerkam yang dianggap melawan atau dianggap musuh.Mengguritanya kebohongan, ketamakan kekuasaan dengan kemunafikan dan kerakusan kekuasaan....akan kah mampu dilawan hanya dengan "DOA?"
Sementara, sitiop "PURO" berpesta pora di atas penderitaan rakyat menghambur-hamburkan uang rakyat seperti "SERIGALA BERBULU DOMBA" tanpa memikirkan kupak-kapik,alam, infrastrujtur, hutan, laut,  sungai, danau, pendidikan, kesehatan, tidak jelasnya nasib rakyat, dan morat-maritnya ekonomi rakyat yang terlunta-lunta mencari "KEADILAN" karena tak punya duit membayar pengacara sehingga harus menerima apa adanya hukuman. Masalah sulitnya birokrasi mengurus izin, KTP, Kartu Rumah Tangga, Surat Akte Lahir dan Catatan Sipil, ah.....kapan kekondusifan dinikmati masyarakat, perampokan, pembunuhan di mana-mana. Selain itu sulitnya mencari pekerjaan baik di instansi pemerintahan dan swasta, karena harus membutuhkan dana yang besar, alat komunikasi merambah merampas uang melalui sarana komunikasi seperti telpon genggam atau HP seluler, dan masalah sauara-suara masyarakat yang dibuang, dan ada masyarakat yang diduga dintimidasi, dibujuk modus diberi jabatan Kadis, seperti pengakuan salah seorang...pria kurus tinggi langsing dadar rata (Kutilang dara) yang berambut gondrong "Menang No 5 haha...ha bisa tambah lagi Marga kita duduk sebagai Kepala Dinas, sebab sebelumnya  marga "X" sudah ada tiga orang menjadi Kadis...ha...haha...ujar seseorang yang mengaku di Jln Kejaksaan Medan... .  

Historis Pilgubsu 2008 Buruk
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Tritamtomo-Benny Pasaribu, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggugat hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara ke Mahkamah Agung. Gugatan resmi pasangan ini didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Senin (28/4).
Menurut kuasa hukum pasangan Tritamtomo-Benny alias Triben dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI-P, Arteria Dahlan, materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung menyangkut kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut). Rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU Sumut, Kamis pekan lalu, menempatkan pasangan nomor urut lima, Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho, sebagai peraih suara terbanyak dengan 1.396.892 suara, dan pasangan Triben di posisi kedua dengan 1.070.303 suara.
Subyek gugatan dari pemohon keberatan hasil pilkada Sumut ini adalah KPU Sumut melakukan kesalahan penghitungan suara. "Berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat penambahan suara tidak sah atau penggelembungan suara untuk pasangan nomor urut lima sebanyak 42.409 suara. Selain itu, ada juga pengurangan suara pasangan Triben sebanyak 220.044 suara. Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan ini, seharusnya pasangan nomor urut lima hanya memperoleh 1.354.483 suara, sementara pasangan suara pemohon (Triben) seharusnya menempati perolehan suara terbanyak yakni 1.355.697 suara," ujar Arteria.
Selain materi dan pokok perkara gugatan Triben yang menyangkut kesalahan penghitungan suara, Arteria mengungkapkan, gugatan pasangan ini juga terkait hal-hal yang memengaruhi berkurangnya perolehan suara pasangan Triben. "Banyak pemilih pasangan Triben tidak terdaftar dalam DPT, padahal dalam DP4 pada pemilu presiden maupun pemilu legislatif tahun 2004 justru terdaftar. Bahkan yang sudah terdaftar dalam DPT ternyata kami temukan juga mereka tidak mendapat formulir C6 (panggilan memilih)," katanya.
Arteria datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut didampingi pengurus DPD PDI-P Sumut, antara lain Sekretaris DPD PDI-P Sumut Alamsyah Hamdani dan Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut Effendi Naibaho. Menurut Arteria, pasangan Triben juga menuntut digelarnya pilkada ulang di sejumlah kabupaten, antara lain Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Asahan, dan Batubara.
Sebelum mendaftarkan gugatan ke panitera PT Sumut, kuasa hukum pasangan Triben diterima humas PT Sumut, Aspar Siagian. Menurut Aspar, PT Sumut akan langsung meneruskan gugatan ini ke MA. Kalau kami sifatnya hanya menerima gugatan saja. Selanjutnya meneruskan gugatan ini ke MA yang akan memprosesnya paling cepat dua minggu.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, KPU Sumut telah siap menghadapi gugatan pihak mana pun begitu selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan gubernur terpilih. Putusan tersebut harus bisa kami pertanggungjawabkan secara hukum, baik pidana, perdana, dan secara politik. "Makanya kami sangat siap menghadapi gugatan ini," katanya.
Irham mengungkapkan, dia menghormati gugatan yang dilakukan pasangan Triben. Ini cara yang paling elegan dalam menghadapi sengketa pilkada, menyelesaikannya lewat jalur hukum.
Terkait tudingan KPU Sumut melakukan kesalahan penghitungan suara, Irham mengatakan, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan. Apalagi sampai salah melakukan penghitungan hingga ratusan ribu. Dibutuhkan bukti otentik untuk membuktikan kesalahan tersebut. (Herlina)

Sabtu, 09 Maret 2013

ESJA Unggul 32 Persen dan Gatot 29,7 Persen



Hitung Manual PDI Perjuangan
ESJA Unggul 32 Persen dan Gatot 29,7 Persen
Medan, SSMP 45 Online
Partai pendukung pasangan Cagubsu/Cawagubsu Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) mengklaim, ESJA memperoleh suara 32 persen. Sedangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi mendapatkan 29,7 persen suara sah. Klaim kemenangan ini diyakini PDI Perjuangan setelah selesai melakukan perhitungan manual per tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
“Hasilnya sesuai dengan perhitungan manual terhadap 100 persen suara yang masuk. Kalaupun ada margin error dalam perhitungan manual ini, paling tidak pasangan nomor urut 5 (Gatot-Erry-red) tidak akan menang satu putaran,” sebut Wasekjend DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi Kepala Badan Hukum dan Advokasi Arteria Dahlan di Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3). Dalam acara rapat evaluasi PDI Perjuangan  se-Sumut itu turut dihadiri pasangan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi dan sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut.
Dikatakan, beberapa kabupaten/kota ESJA unggul di Simalungun, Siantar, Dairi, Tobasa, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, Sibolga, Nias, Gunung Sitoli, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Karo serta Pakpak Bharat.
Menurut mereka, hasil perhitungan manual yang dilakukan ada perbedaan hasil perolehan suara di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Karo, Medan, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Tanjung Balai dan Tapanuli Tengah.
Selain itu, juga ada empat kecamatan yang dihitung kembali suara tidak sah yang ditetapkan sebelumnya. Hasilnya, didapat kepastian secara legal suara tidak sah sebelumnya ternyata sah untuk suara ESJA. “Di Tapteng dan Medan ada inkonsistensi suara suara tidak sah. Di dua kecamatan ada kita upayakan hitung ulang. Hasilnya, menambah suara untuk ESJA,” sebut Dahlan.
Hasil evaluasi PDI Perjuangan, kata Dahlan, proses Pemilukada Sumut kali ini terjadi banyak pelanggaran. Saat ini, mereka sudah menemukan 1118 pelanggaran. Jika diklasifiksikan, ada upaya sistematis dan massif membuat pemilih ESJA tidak dapat memilih. Contohnya, tidak terdaftar di DPD. Surat undangan pemilih yang tidak dibagikan sehingga tidak bisa memilih. Belum lagi lokasi TPS yang jauh seperti di salah satu perkebunan yang jarak TPS nya sampai enam kilometer.
“Bahkan ada C6 (undangan memilih) yang bebas beredar. Begitu mau digunakan, ternyata sudah dipakai. Malah di salah satu lokasi di Deliserdang ada undang memilih ditukar dengan uang Rp50 ribu. Bukti-bukti kita ada termasuk dokumentasinya,” tegas Dahlan lagi.
Bukan itu saja, mereka juga melihat adanya permainan politik uang (money politics). Pemanfaatan fasilitas birokrasi dengan mengerahkan SKPD, kepala desa untuk memenangkan calon tertentu. Termasuk juga adanya kejahatan penguasa yang memberkan bantuan sosial kepada desa, pondok pesantren, kelompok tani.
“Ada juga pelanggaran di mana terjadi intimidasi baik dilakukan kepala daerah terhadapt kepala desa, KPPS hingga melakukan mutasi jabatan di wilayah Pemprovsu dan kabupaten secarabesar-besaran dengan alasan Baperjakat. Kita akan hadirkan saksi-saksi SKPD dan kepala desa saat ke Mahkamah Konstitusi nanti,” ucapnya.
Dia menegaskan, PDI Perjuangan berjanji akan meneruskan temuan dan pelanggaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Sesuai aturan, laporan ke MK tiga hari setelah penetapan suara dari KPU. Paling lambat kita akan ajukan ke MK tanggal 17 Maret 2013 nanti,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto menambahkan, pada prinsipnya PDI Perjuangan tidak akan menghalang-halangi proses Pemilukada Sumut. Hanya saja, apa yang mereka lakukan sebagai upaya untuk mencari pemimpin Sumut yang benar-benar mendapat legitimasi rakyat.
Begitupun, lanjutnya, PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap masyarakat Sumut yang dengan sadar melaksanakan hak konstitusinya dengan memberkan dukungan kepada pasangan ESJA. “Pemilukada bukan persoalan menang kalah, lebih jauh lagi merupakan sarana untuk mengimplementasikan ideology dan seluruh keyakinan politik partai. Berkaitan dengan itu, PDI Perjuangan melakukan langkah strategis sebagai upaya koreksi agar pelaksanaan pemilu di masa yang akan dapat dapat berjalan lebih demokratis. (Herlina)