Selasa, 12 Maret 2013

Preseden Buruk PILGUB- CAWAGUBSU 2008- 2013 Terulang

 Preseden Buruk PILGUB- CAWAGUBSU  2008- 2013 Belum Jera
Adakah Penegakan Hukum Secara Signifikan Dirasakan Rakyat Sumut?

Preseden buruk Di Pilgubsu 2008 masih meninggalkan noktah-noktah yang tak terlupakan masyarakat Sumatera Utara dan Tindakan Hukum Belum Signifikan Terhadap Penegakan Hukum, Kebenaran dan Keadilan. ternyata di Pilgub 2013 masih terulang kembali, guratan-guratan ketidak jujuran tak dapat dihilangkan apakah akibat Ketua KPU masih bercokol menguasai panggung permainan yang lebih power menentukan siapa yang sesuai seleranya?.
Apakah hal ini dikarenakan penguasa saat ini masih berandil besar sebagai pemegang pundi-pundi dan kekuasaan?
Hukum terkesan dikebiri oleh sekelompok pemegang mega proyek-proyek  yang merajalela sebagai ajang perebutan kekuasaan. Sampai kapan kita harus membiarkan demokrasi dicederai dan dicakar-cakar laksana  " Binatang Buas" yang mengepalkan niat taring, kukunya masih kuat dan suaranya yang mengaum siap menerkam yang dianggap melawan atau dianggap musuh.Mengguritanya kebohongan, ketamakan kekuasaan dengan kemunafikan dan kerakusan kekuasaan....akan kah mampu dilawan hanya dengan "DOA?"
Sementara, sitiop "PURO" berpesta pora di atas penderitaan rakyat menghambur-hamburkan uang rakyat seperti "SERIGALA BERBULU DOMBA" tanpa memikirkan kupak-kapik,alam, infrastrujtur, hutan, laut,  sungai, danau, pendidikan, kesehatan, tidak jelasnya nasib rakyat, dan morat-maritnya ekonomi rakyat yang terlunta-lunta mencari "KEADILAN" karena tak punya duit membayar pengacara sehingga harus menerima apa adanya hukuman. Masalah sulitnya birokrasi mengurus izin, KTP, Kartu Rumah Tangga, Surat Akte Lahir dan Catatan Sipil, ah.....kapan kekondusifan dinikmati masyarakat, perampokan, pembunuhan di mana-mana. Selain itu sulitnya mencari pekerjaan baik di instansi pemerintahan dan swasta, karena harus membutuhkan dana yang besar, alat komunikasi merambah merampas uang melalui sarana komunikasi seperti telpon genggam atau HP seluler, dan masalah sauara-suara masyarakat yang dibuang, dan ada masyarakat yang diduga dintimidasi, dibujuk modus diberi jabatan Kadis, seperti pengakuan salah seorang...pria kurus tinggi langsing dadar rata (Kutilang dara) yang berambut gondrong "Menang No 5 haha...ha bisa tambah lagi Marga kita duduk sebagai Kepala Dinas, sebab sebelumnya  marga "X" sudah ada tiga orang menjadi Kadis...ha...haha...ujar seseorang yang mengaku di Jln Kejaksaan Medan... .  

Historis Pilgubsu 2008 Buruk
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Tritamtomo-Benny Pasaribu, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggugat hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara ke Mahkamah Agung. Gugatan resmi pasangan ini didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Senin (28/4).
Menurut kuasa hukum pasangan Tritamtomo-Benny alias Triben dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI-P, Arteria Dahlan, materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung menyangkut kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut). Rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU Sumut, Kamis pekan lalu, menempatkan pasangan nomor urut lima, Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho, sebagai peraih suara terbanyak dengan 1.396.892 suara, dan pasangan Triben di posisi kedua dengan 1.070.303 suara.
Subyek gugatan dari pemohon keberatan hasil pilkada Sumut ini adalah KPU Sumut melakukan kesalahan penghitungan suara. "Berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat penambahan suara tidak sah atau penggelembungan suara untuk pasangan nomor urut lima sebanyak 42.409 suara. Selain itu, ada juga pengurangan suara pasangan Triben sebanyak 220.044 suara. Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan ini, seharusnya pasangan nomor urut lima hanya memperoleh 1.354.483 suara, sementara pasangan suara pemohon (Triben) seharusnya menempati perolehan suara terbanyak yakni 1.355.697 suara," ujar Arteria.
Selain materi dan pokok perkara gugatan Triben yang menyangkut kesalahan penghitungan suara, Arteria mengungkapkan, gugatan pasangan ini juga terkait hal-hal yang memengaruhi berkurangnya perolehan suara pasangan Triben. "Banyak pemilih pasangan Triben tidak terdaftar dalam DPT, padahal dalam DP4 pada pemilu presiden maupun pemilu legislatif tahun 2004 justru terdaftar. Bahkan yang sudah terdaftar dalam DPT ternyata kami temukan juga mereka tidak mendapat formulir C6 (panggilan memilih)," katanya.
Arteria datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut didampingi pengurus DPD PDI-P Sumut, antara lain Sekretaris DPD PDI-P Sumut Alamsyah Hamdani dan Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut Effendi Naibaho. Menurut Arteria, pasangan Triben juga menuntut digelarnya pilkada ulang di sejumlah kabupaten, antara lain Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Asahan, dan Batubara.
Sebelum mendaftarkan gugatan ke panitera PT Sumut, kuasa hukum pasangan Triben diterima humas PT Sumut, Aspar Siagian. Menurut Aspar, PT Sumut akan langsung meneruskan gugatan ini ke MA. Kalau kami sifatnya hanya menerima gugatan saja. Selanjutnya meneruskan gugatan ini ke MA yang akan memprosesnya paling cepat dua minggu.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, KPU Sumut telah siap menghadapi gugatan pihak mana pun begitu selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan gubernur terpilih. Putusan tersebut harus bisa kami pertanggungjawabkan secara hukum, baik pidana, perdana, dan secara politik. "Makanya kami sangat siap menghadapi gugatan ini," katanya.
Irham mengungkapkan, dia menghormati gugatan yang dilakukan pasangan Triben. Ini cara yang paling elegan dalam menghadapi sengketa pilkada, menyelesaikannya lewat jalur hukum.
Terkait tudingan KPU Sumut melakukan kesalahan penghitungan suara, Irham mengatakan, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan. Apalagi sampai salah melakukan penghitungan hingga ratusan ribu. Dibutuhkan bukti otentik untuk membuktikan kesalahan tersebut. (Herlina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar