Sabtu, 16 Maret 2013

"Merasa Dilecehkan "Pengusaha Mas Ramli Koto Lapor KY dan Ke Praperadilan Internasional Denhag Belanda

Mediator Non Hakim PA Medan Hilman Lubis Diduga Tidak Profesional

*Diduga Palsukan Tanda-tangan dalam Surat 
Sungguh tak disangka dan tak diduga bukan hanya di jalanan ada perampokan diduga di Pengadilan Agama juga ada sehingga kekecewaan para penggugat dan tergugat menilai citra Pengadilan Agama semakin buruk dikarenakan mediator Non hakim tak memahami dan tak amanah.
Seperti yang terjadi  Eksekusi  yang dialami  Ramli Koto menolak tegas eksekusi lahan rumah Jln Bromo Medan  tersebut sudah diputuskan PN Medan No 267/Pdt. G/G 2012/PN Medan sebagai sita jaminan (conservetoir-Beslag) ditanda tangani H H Bastarial SH MH atas gugatan Wilmar Simanjuntak  (pemohon sita) lawan Ramli Koto..
Sebelumnya permasalahan ini sudah diketahui isterinya Zuriati atas utang emas 1,5 kg dari Wilmar Simanjuntak sebelum kasus perceraian
Sudah dua kali Ramli Koto menggugat Zuriati karena sering meninggalkan rumah bersama pria idaman lain (PIL) pertama Tahun 2004 Nomor gugatan 181/Pdt/PA Medan  kemudian pulang namun Ramli Koto belum mendapat respon dari Pengadilan Agama Tahun 2005 dan  gugatan cerai No 269/Pdt/2006

Berdasarkan keputusan PN Medan  yang  dsamapaikan Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan yang tidak bersinergi membantu tugas Majelis Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara yakni Pengusaha Toko Mas untuk menyelesaikan harta gono-gini perkara perceraian akan bagi hasil acapkali terjadi  dengan perdamaian atau tidak melanjutkan perkaranya, tingkat keberhasilan harta yang akan akan dieksekusi dari upaya mediasi tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan maka pihak Ramli Koto menuding  kinerja Mediator Non Hakim yang tidak professional ingin menzoliminya.

Hal ini disampaikan Pengusaha Toko Mas Diamon Jaya Ramli Koto warga Jln Bromo Medan sebagai korban keganasan rekayasa pihak Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilaman Lubis, pemenang lelang dan mantan isteri Zuriati yang telah mencuri perhiasan seberat 2 Kg pada bulan Januari 2005 lalu meski sudah dilapor pada tahun 2006 indikasi penegakan hukum belum ada gelar perkara alasan dibuat pihak Polsek Medan Area di SP2HP ke Padang Pariaman.

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan PA Medan dengan semena-mena mau merampas atau modus eksekusi lahan rumah seluas 800 M2 disinyalir berkolusi akan dibagi-bagikan Zuriati yang mencuri perhiasan dari toko yang diketahuinya bukan milik Ramli Koto,  juga telah merampas kebahagiaan, cita-cita anaknya tiga orang yakni Andre, Dodi dan Sofi yang dibawa lari tanpa pemberitahuan Ramli Koto dari sekolah.
.
Kepada Media ini ungkap Koto bahwa, "Oknum-oknum yang membuat keputusan, Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan atau panitera Hilman Lubis, pemenang lelang Agusmar dan yang terlibat lainnya yang membantu Zuriati agar mulus.namun tindakan devensif  Andre Dodi  Ramli Koto dan Ramli Koto akan tetap mempertahankan lahan rumah hingga tetes darah terakhir.

Ketidak profesionalan atau tindakan penzoliman diduga dilakukan karena adanya kepentingan tersebut dikatakan Ramli Koto dan Andre merupakan korban akan mengupayakan pelaporan atau mempraperadilan pihak PA Kls I Medan ke Komisi Yudisial karena diduga  “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor: 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”Pelanggaran  KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Namun ketika Andre dan Ramli Koto melihat pembuktian segala surat yang ditunjukkan tanda-tangan ayah diduga disken menjadi jelas bahwa tanda tangan tersebut tidak sama, maka Ramli Koto akan melapor kembali ke Poldasu terkait dugaan  tanda tangan palsu.

Untuk menjamin kepastian hukum pengakuan Koto selain menyurati Komisi Yudisial juga akan langsung   terbang ke Denhag Belanda  menyampaikan ke prapedilanka internasional di negeri kincir angin  Denhag Belanda, bila tidak ada kepastian hukum,ujar Koto

Selanjutnya bersama bukti-bukti penzoliman Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilman Lubis dan yang terlibat ini akan disampaikan ke pejabat Praperadilan Denhag Belanda supaya diusut tuntas secara professional dan tuntas karena jelas-jelas mereka yang tak memiliki hati nurani dan melanggar hak azasi manusia.

Sementara sekedar mengingatkan pihak PA Kls I Medan, amar putusan tersebut akan mengeksekusi lahan rumah yang dipaksakan meskipun gagal atau tertunda secara yuridis formal telah melibatkan oknum personil kepolisian juga terkait ketidak pastian hukum antara lain: Ramli Koto tidak ada membuat surat pernyataan tertulis secara mufakat atau persetujuan lahan rumah untuk digelar  dalam pelelangan.

Naifnya lagi semua rekayasa terlihat dari pengakuan mulut Hilman keluar seraya menunjukkan tanda tangan diduga palsu atau dipalsukan pihak oknum PA Kls I Medan bahwa Ramli Koto telah menandatangani surat rekayasa yang diberikan pihak PA Medan. Padahal seingat Ramli tidak ada sama sekali pernah menandatangani  semua yang namanya surat sepertinya, tidak ada menerima surat pemanggilan untuk menghadiri lelang (kapan gelar perkara akan dilelang), surat pemberitahuan siapa pemenang lelang dan pembayaran lahan rumah bahkan surat tanpa persetujuan Ramli Koto  lalu pembayaran dilakukan sepihak Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilman Lubis, Zuriati dan  pemenang lelang Agusmar diduga berkolusi . Lebih naifnya lagi pembayaran menurut pernyataan Hilman sudah diterima Zuriati  dari Agusmar sebesar Rp 325 juta (separoh harga rumah) yang diputuskan sepihak (semaugue) padahal lahan itu mencapai Rp 1,2 M berdasarkan haga pasaran.

Kini Ramli Koto mengharapkan pihak PA kls I A agar benar-benar melakukan penegakan hukum yang jujur, terbuka dan professional yang takut akan Tuhan.

Sementara ditempat terpisah Sekretaris LIRA  Sumut  Oscar Siagian ST didampingi Kabid Infokom Perempuan LIRA  Sumut menaggapi hal permasalahan tersebut di atas meminta kepada pihak Komisi Yudisial meminta agar melakukan pemanggilan dan pengujian atas informasi yang menyimpang tersebut lalu dilakukan langkah-langkah strategis dan menertibkan praktek-praktek penyelenggaraan kasus yang menyimpang demi menjaga citra di lembaga penegakan hukum agama. Agar masyarakat merasa nyaman dan kondusif meskipun ada konflik keluarga jangan jadi korban keganasan kepentingan untuk memperkaya diri di atas kepentingan korban.

Di tempat terpisah
Disampaikan Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A (Yang Mulia Drs. H. Mohammad Nor Hudlrien, S.H.,M.H.) pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 dalam pertemuan evaluasi kinerja mediator nonhakim PA Medan yang telah berjalan sejak bulan Januari 2011, bertempat di ruang mediasi PA Medan.

Ketua dalam sambutannya menambahkan bahwa, ukuran keberhasilan mediasi dalam sidang perceraian tidak semata-mata dengan dicabutnya perkara, akan tetapi apabila ada hal-hal yang disepakati dalam bagian lain tuntutan (posita) gugatan meskipun perkara berlanjut, juga dianggap suatu keberhasilan dalam mediasi.

Sebagaimana dalam Rumusan Hasil Rakernas MARI tanggal 31 Oktober 2012 di Manado (Bidang Peradilan Agama), dalam salah satu rumusan di bidang teknis yudisial disebutkan bahwa, mediasi dalam perkara perceraian yang kumulatif dianggap berhasil walaupun perceraiannya berlanjut, demikian juga mediasi dalam rekonvensi.

Selain itu Ketua mengharapkan keaktifan dan kehadiran mediator nonhakim yang bersertifikasi hingga akhir persidangan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Evaluasi kinerja mediator yang diprakarsai dan dibuka oleh Ketua Koordinator Mediator nonhakim (H. Arso, S.H.,M.A) mantan WKPTA Sumut itu, menghimbau para mediator untuk melaksanakan amanah mulia tanpa pamrih dan dapat membaca sinyal dari masyarakat akan butuhnya penengah dan penyejuk ditengah badai sengketa yang dihadapinya.

Dalam kesempatan waktu yang diberikan, Panitera/Sekretaris PA Medan menjelaskan bahwa, dalam merumuskan hasil perdamaian kedua belah pihak yang berperkara yang berkaitan dengan obyek-obyek gugatan yang berkenaan dengan benda-benda tetap maupun bergerak hendaknya bernilai eksekutorial, agar ada kepastian dalam pelaksanaannya apabila salah satu pihak tidak mentaati hasil perdamaian.

Bila ada para Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan yang tidak bersinergi membantu tugas Majelis Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara  bila terbukti maka kita  tidak akan mentolerirnya dan akan kita panggil segera  mengusutnya ujarnya tegas. (Citra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar