*Diduga Palsukan Tanda-tangan dalam Surat
Sungguh
tak disangka dan tak diduga bukan hanya di jalanan ada perampokan
diduga di Pengadilan Agama juga ada sehingga kekecewaan para penggugat
dan tergugat menilai citra Pengadilan Agama semakin buruk dikarenakan
mediator Non hakim tak memahami dan tak amanah.
Seperti yang terjadi Eksekusi yang dialami Ramli Koto menolak tegas eksekusi lahan rumah Jln Bromo Medan tersebut sudah diputuskan PN Medan No 267/Pdt. G/G 2012/PN Medan sebagai sita jaminan (conservetoir-Beslag) ditanda tangani H H Bastarial SH MH atas gugatan Wilmar Simanjuntak (pemohon sita) lawan Ramli Koto..
Seperti yang terjadi Eksekusi yang dialami Ramli Koto menolak tegas eksekusi lahan rumah Jln Bromo Medan tersebut sudah diputuskan PN Medan No 267/Pdt. G/G 2012/PN Medan sebagai sita jaminan (conservetoir-Beslag) ditanda tangani H H Bastarial SH MH atas gugatan Wilmar Simanjuntak (pemohon sita) lawan Ramli Koto..
Sebelumnya
permasalahan ini sudah diketahui isterinya Zuriati atas utang emas 1,5
kg dari Wilmar Simanjuntak sebelum kasus perceraian
Sudah
dua kali Ramli Koto menggugat Zuriati karena sering meninggalkan rumah
bersama pria idaman lain (PIL) pertama Tahun
2004 Nomor gugatan 181/Pdt/PA Medan kemudian pulang namun Ramli Koto
belum mendapat respon dari Pengadilan Agama Tahun 2005 dan gugatan
cerai No 269/Pdt/2006
Berdasarkan keputusan PN Medan yang dsamapaikan Mediator non hakim
Pengadilan Agama Kls I A Medan yang tidak bersinergi membantu tugas Majelis
Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara yakni Pengusaha Toko Mas untuk
menyelesaikan harta gono-gini perkara perceraian akan bagi hasil acapkali
terjadi dengan perdamaian atau tidak
melanjutkan perkaranya, tingkat keberhasilan harta yang akan akan dieksekusi dari
upaya mediasi tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan maka pihak Ramli
Koto menuding kinerja Mediator Non
Hakim yang tidak professional ingin menzoliminya.
Hal ini disampaikan Pengusaha Toko
Mas Diamon Jaya Ramli Koto warga Jln Bromo Medan sebagai korban keganasan rekayasa
pihak Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilaman Lubis,
pemenang lelang dan mantan isteri Zuriati yang telah mencuri perhiasan
seberat 2 Kg pada bulan Januari 2005 lalu meski sudah dilapor pada tahun 2006
indikasi penegakan hukum belum ada gelar perkara alasan dibuat pihak Polsek
Medan Area di SP2HP ke Padang Pariaman.
Berdasarkan
amar putusan yang
disampaikan PA Medan dengan semena-mena mau merampas atau modus
eksekusi lahan
rumah seluas 800 M2 disinyalir berkolusi akan dibagi-bagikan Zuriati
yang mencuri perhiasan dari toko yang diketahuinya bukan milik Ramli
Koto, juga telah merampas kebahagiaan, cita-cita anaknya tiga orang
yakni Andre, Dodi dan Sofi yang dibawa lari tanpa pemberitahuan Ramli
Koto dari sekolah.
.
Kepada Media ini ungkap Koto bahwa, "Oknum-oknum yang membuat keputusan, Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I
A Medan atau panitera Hilman Lubis, pemenang lelang Agusmar dan yang terlibat
lainnya yang membantu Zuriati agar mulus.namun tindakan devensif Andre Dodi Ramli Koto dan Ramli Koto akan
tetap mempertahankan lahan rumah hingga tetes darah terakhir.
Ketidak
profesionalan atau tindakan penzoliman diduga dilakukan karena adanya kepentingan
tersebut dikatakan Ramli Koto dan Andre merupakan korban akan mengupayakan
pelaporan atau mempraperadilan pihak PA Kls I Medan ke Komisi Yudisial karena
diduga “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang
No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah
berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor: 1340
K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan”
yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu
telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang
tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”Pelanggaran
KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan
Informasi Publik). Namun ketika Andre dan Ramli Koto melihat pembuktian
segala surat yang ditunjukkan tanda-tangan ayah diduga disken menjadi jelas
bahwa tanda tangan tersebut tidak sama, maka Ramli Koto akan melapor kembali
ke Poldasu terkait dugaan tanda tangan
palsu.
Untuk
menjamin kepastian hukum pengakuan Koto selain menyurati Komisi Yudisial juga akan langsung terbang ke Denhag Belanda menyampaikan ke prapedilanka internasional
di negeri kincir angin Denhag Belanda,
bila tidak ada kepastian hukum,ujar Koto
Selanjutnya bersama bukti-bukti
penzoliman Mediator non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilman Lubis dan
yang terlibat ini akan disampaikan ke pejabat Praperadilan Denhag Belanda
supaya diusut tuntas secara professional dan tuntas karena jelas-jelas mereka
yang tak memiliki hati nurani dan melanggar hak azasi manusia.
Sementara sekedar mengingatkan
pihak PA Kls I Medan, amar putusan tersebut akan mengeksekusi lahan rumah
yang dipaksakan meskipun gagal atau tertunda secara yuridis formal telah
melibatkan oknum personil kepolisian juga terkait ketidak pastian hukum
antara lain: Ramli Koto tidak ada membuat surat pernyataan tertulis secara mufakat
atau persetujuan lahan rumah untuk digelar dalam pelelangan.
Naifnya lagi semua rekayasa
terlihat dari pengakuan mulut Hilman keluar seraya menunjukkan tanda tangan
diduga palsu atau dipalsukan pihak oknum PA Kls I Medan bahwa Ramli Koto
telah menandatangani surat rekayasa yang diberikan pihak PA Medan. Padahal
seingat Ramli tidak ada sama sekali pernah menandatangani semua yang namanya surat sepertinya, tidak
ada menerima surat pemanggilan untuk menghadiri lelang (kapan gelar perkara
akan dilelang), surat pemberitahuan siapa pemenang lelang dan pembayaran
lahan rumah bahkan surat tanpa persetujuan Ramli Koto lalu pembayaran dilakukan sepihak Mediator
non hakim Pengadilan Agama Kls I A Medan Hilman Lubis, Zuriati dan pemenang lelang Agusmar diduga berkolusi .
Lebih naifnya lagi pembayaran menurut pernyataan Hilman sudah diterima
Zuriati dari Agusmar sebesar Rp 325
juta (separoh harga rumah) yang diputuskan sepihak (semaugue) padahal lahan
itu mencapai Rp 1,2 M berdasarkan haga pasaran.
Kini Ramli Koto mengharapkan pihak
PA kls I A agar benar-benar melakukan penegakan hukum yang jujur, terbuka dan
professional yang takut akan Tuhan.
Sementara ditempat terpisah
Sekretaris LIRA Sumut Oscar Siagian ST didampingi Kabid Infokom Perempuan
LIRA Sumut menaggapi hal permasalahan
tersebut di atas meminta kepada pihak Komisi Yudisial meminta agar melakukan
pemanggilan dan pengujian atas informasi yang menyimpang tersebut lalu
dilakukan langkah-langkah strategis dan menertibkan praktek-praktek
penyelenggaraan kasus yang menyimpang demi menjaga citra di lembaga penegakan
hukum agama. Agar masyarakat merasa nyaman dan kondusif meskipun ada konflik
keluarga jangan jadi korban keganasan kepentingan untuk memperkaya diri di
atas kepentingan korban.
Di tempat terpisah
Disampaikan
Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A (Yang Mulia Drs. H. Mohammad Nor
Hudlrien, S.H.,M.H.) pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 dalam
pertemuan evaluasi kinerja mediator nonhakim PA Medan yang telah berjalan
sejak bulan Januari 2011, bertempat di ruang mediasi PA Medan.
Ketua
dalam sambutannya menambahkan bahwa, ukuran keberhasilan mediasi dalam sidang
perceraian tidak semata-mata dengan dicabutnya perkara, akan tetapi apabila
ada hal-hal yang disepakati dalam bagian lain tuntutan (posita) gugatan
meskipun perkara berlanjut, juga dianggap suatu keberhasilan dalam mediasi.
Sebagaimana
dalam Rumusan Hasil Rakernas MARI tanggal 31 Oktober 2012 di Manado (Bidang
Peradilan Agama), dalam salah satu rumusan di bidang teknis yudisial disebutkan
bahwa, mediasi dalam perkara perceraian yang kumulatif dianggap berhasil
walaupun perceraiannya berlanjut, demikian juga mediasi dalam rekonvensi.
Selain
itu Ketua mengharapkan keaktifan dan kehadiran mediator nonhakim yang
bersertifikasi hingga akhir persidangan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Evaluasi
kinerja mediator yang diprakarsai dan dibuka oleh Ketua Koordinator Mediator
nonhakim (H. Arso, S.H.,M.A) mantan WKPTA Sumut itu, menghimbau para mediator
untuk melaksanakan amanah mulia tanpa pamrih dan dapat membaca sinyal dari
masyarakat akan butuhnya penengah dan penyejuk ditengah badai sengketa yang
dihadapinya.
Dalam kesempatan waktu yang
diberikan, Panitera/Sekretaris PA Medan menjelaskan bahwa, dalam merumuskan hasil perdamaian kedua belah
pihak yang berperkara yang berkaitan dengan obyek-obyek gugatan yang
berkenaan dengan benda-benda tetap maupun bergerak hendaknya bernilai
eksekutorial, agar ada kepastian dalam pelaksanaannya apabila salah satu
pihak tidak mentaati hasil perdamaian.
Bila ada para Mediator non hakim
Pengadilan Agama Kls I A Medan yang tidak bersinergi membantu tugas Majelis
Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara bila terbukti maka kita tidak akan mentolerirnya dan akan kita panggil segera mengusutnya ujarnya tegas. (Citra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar