Selasa, 26 Maret 2013

Varia DPRDSU

Reses DPRDSU 22 -28 Maret 2013
*Reses TA 2012 semester II RESES dan Kunker DPRDSU?


Medan, Sang Saka Merah Putih  45 Online
Reses DPRDSU Semester I dimulai tanggal 22 Maret hingga 28 Maret  2013 Sesuai amanah undang-undang dan PP No 16/2010 Para Anggota DPRD Sumut berkewajiban mengakomodir hasil reses anggota dewan ke dapil (daerah pemilihannya) masing-masing untuk ditampung di R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2013 dapat menampung keluhan dari masyarakat, sudah seharusnya bukan hanya ansih Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, tapi segenap pimpinan di jajaran Pempropsu punya komitmen mengakomodir. Sementara TA 2012 Kegiatan Reses dan Kunjungan Kerja DPRDSU tidak ada  dilaksanakan DPRDSU menjadi tanda tanya ada apa?

Sementara  TA 2013 Aktivitas reses anggota dewan melalui paripurna dewan melibatkan wartawan dan
bila pihak Pempropsu tidak mengakomodirnya untuk dimasukkan dalam RAPBD, karena dampak maupun efeknya sangat tidak baik bagi legislatif maupun eksekutif,  kegiatan reses anggota dewan ke dapil masing-masing merupakan amanah yang harus dilaksanakan berdasarkan PP.No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD.

Maksud dan tujuan dari reses, sosialisasi kebijakan pemerintah daerah, sosialisasi rencana pembangunan dan sosialisasi hasil pembangnunan, sosialisasi tugas dan fungsi DPRD, penyerapan aspirasi dari masyarakat, menampung usulan serta penginpentarisir permasalahan yang ada dan sebagai sarana silaturahim bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada wakil rakyat yang duduk dilembaga DPRD. Tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan masih sangat normatif, seperti minta jalan diperbaiki, sekolah dibangun, puskesmas dilaksanakan dengan baik dan sarana pelayanan masyarakat lainnya.
Untuk menetapkan R-APBD Tahun 2013, diawali dari kegiatan reses yang dibahas di Paripurna sebagai ‘pintu’ masuk pembahasan R-APBD ditingkat legislative dan musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) ditingkat eksekutif. Pempropsu dan DPRD Sumut harus bersama-sama bersinergi membangun komitmen, dalam mengakomodir hasil reses dan musrenbang untuk ditampung di RAPBD, sehingga kegiatan reses dewan tidak dianggap sekedar rutinitas dan menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan yang melakukan reses ke dapilnya. (Linche)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar