Reses DPRDSU 22 -28 Maret 2013
*Reses TA 2012 semester II RESES dan Kunker DPRDSU?
Medan, Sang Saka Merah Putih 45 Online
Reses DPRDSU Semester I dimulai tanggal 22 Maret hingga 28 Maret 2013 Sesuai amanah undang-undang
dan PP No 16/2010 Para Anggota DPRD Sumut berkewajiban mengakomodir
hasil reses anggota dewan ke dapil (daerah pemilihannya) masing-masing
untuk ditampung di R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) tahun anggaran 2013 dapat menampung keluhan dari masyarakat, sudah
seharusnya bukan hanya ansih Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, tapi segenap
pimpinan di jajaran Pempropsu punya komitmen mengakomodir. Sementara TA 2012 Kegiatan Reses dan Kunjungan Kerja DPRDSU tidak ada dilaksanakan DPRDSU menjadi tanda tanya ada apa?
Sementara TA 2013 Aktivitas reses anggota
dewan melalui paripurna dewan melibatkan wartawan dan
bila pihak Pempropsu tidak mengakomodirnya
untuk dimasukkan dalam RAPBD, karena dampak maupun efeknya sangat tidak
baik bagi legislatif maupun eksekutif, kegiatan reses anggota
dewan ke dapil masing-masing merupakan amanah yang harus dilaksanakan
berdasarkan PP.No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan
tata tertib DPRD.
Maksud dan tujuan dari reses, sosialisasi
kebijakan pemerintah daerah, sosialisasi rencana pembangunan dan
sosialisasi hasil pembangnunan, sosialisasi tugas dan fungsi DPRD,
penyerapan aspirasi dari masyarakat, menampung usulan serta
penginpentarisir permasalahan yang ada dan sebagai sarana silaturahim
bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada
wakil rakyat yang duduk dilembaga DPRD. Tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui
kegiatan reses anggota dewan masih sangat normatif, seperti minta jalan
diperbaiki, sekolah dibangun, puskesmas dilaksanakan dengan baik dan
sarana pelayanan masyarakat lainnya.
Untuk menetapkan R-APBD Tahun 2013, diawali
dari kegiatan reses yang dibahas di Paripurna sebagai ‘pintu’ masuk
pembahasan R-APBD ditingkat legislative dan musrenbang (musyawarah
perencanaan pembangunan) ditingkat eksekutif. Pempropsu dan DPRD Sumut harus
bersama-sama bersinergi membangun komitmen, dalam mengakomodir hasil reses dan
musrenbang untuk ditampung di RAPBD, sehingga kegiatan reses dewan tidak
dianggap sekedar rutinitas dan menghilangkan krisis kepercayaan
masyarakat terhadap anggota dewan yang melakukan reses ke dapilnya. (Linche)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar