Anggota DPRDSU Nurhasanah SE:
Majelis Hakim PN Medan Harus Miliki Nilai Elektabilitas Tinggi
*AKBP Aprianto Basuki Rahmat Jangan Ditumbalkan
Medan, SSMP. Online
Seiring berjalannya waktu hidup penuh perjuangan dan tantangan baik dari orang lain maupun diri sendiri punya warna terseniri, namun kadang kita tak tau hari esok terang atau gelapkah? namun kita tak boleh kalah dengan tantangan zaman sebab kita mengakui adanya Tuhan yang menjaga dan melindungi kita dari segala cobaan. Tuhan tak pernah dapat dikalahkan orang-orang dunia yang ingin merampas kebahagiaan dan kesuksesan kita harus yakin dan percaya pada kuasa Tuhan kita sebab segala perkara pasti dimenangkanNya. Kisah memiriskan hati dan mengagetkan Mantan Wakil Direktur Narkoba Poldasu, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat ketika dirinya berada di Medan sumatera utara tak mengira akan mendapat tantangan yang luar biasa hingga dirinya masuk dalam penjara saat ini yang citra reputasinya menuju puncak diduga dizolimi hanya karena diduga persaingan jabatan dan lainnya dianggap Aprianto bunga-bunga hidup. Aprianto yakin Tuhan akan menunjukkan titik terangnya sebab Tuhan tidak buta dan Tuhan Maha Besar, Maha Tahu dirinya yakin Tuhan akan membalaskan semua perbuatan yang jahat." ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/5)
Hal ini membuat Aprianto bersabar bertekun dalam "Doa" agar kuat dan sukacita terus meskipun tudingan bahwa hasil tes urine dirinya yang diambil petugas Labfor Cabang Medan diduga 'dipermainkan' dengan cara diubah-ubah dan yang positif bisa menjadi negatif dan negatif bisa menjadi positif. Itu sudah sering terjadi. Inilah contohnya, tes urine saya bisa jadi positif, sementara tiga terdakwa lainnya, Jonny Jingga, Sri Agustina dan Dedek malah negatif, demikian ungkap Aprianto sedih dan kecewa.
Dalam kesempatan sidang tersebut untuk
menyampaikan tanggapan atas keterangan Kompol Debora K Hutagaol yang
dijadikan sebagai saksi ahli di ruang Cakra VII PN Medan Debora
K H mengaku saksi Ahli namun tak dapat menunjukkan sertifikat sebagai
seorang ahli apalagi disebut-sebut bahwa Debora merupakan seorang
"APOTEKER " maka Majelis Hakim menolak kesaksian Debora sempat membuat
kemarahan hadirin mengaku-ngaku bahwa
berdasarkan tes urine yang mereka lakukan menunjukan bahwa Apriyanto
positif menggunakan pil happy five. Sementara tiga terdakwa lainnya yang
dituntut terpisah, menunjukan hasil negatif.
"Hasil tes urine-nya positif pak hakim,"
ujar wanita yang mengenakan baju safari berwarna biru gelap itu. Namun,
pada persidangan Debora tidak banyak memberikan keterangan. Pasalnya,
Apriyanto melalui penasehat hukumnya meminta agar dirinya memperlihatkan
surat tugasnya di Labfor Cabang Medan.
"Kami meminta melalui majelis hakim,
agar ahli memperlihatkan surat tugasnya," pinta penasehat hukum
terdakwa. Mendengar permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Asban
memutuskan menunda sidang hingga pekan depan karena ahli tidak dapat
memperlihatkan surat tugasnya.
"Karena tidak dapat
menunjukannya
sekarang, saksi diminta untuk membawanya pada persidangan pekan depan,"
ujar hakim sembari mengingatkan saksi untuk hadir tanpa dipanggil.
Selanjutnya seorang Jaksa menaggapi pertanyaan wartawan media ini
menjelaskan apabila Debora memberikan kesaksian palsu maka bisa dijerat
hukum, kilah Jaksa yang tak mau menyebut namanya.
AKBP APRIYANTO diminta dibebaskan demi keadilan dan kebenaran
Sementara itu, pada saat sidang dengan terdakwa Apriyanto digelar, secara bersamaan diluar gedung PN Medan, puluhan massa yang tergabung dalam DPP Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (Fromper) Sumut menggelar aksi unjuk rasa mendukung Apriyanto. Pengunjuk rasa dalam orasinya meminta pengadilan dalam menegakkan hukum harus bersikap profesional dan proporsional tanpa harus mengenyampingkan hak azasi manusia orang lain.
Sebab, menurut massa mencapai ratusan orang yang dikordinatori
Azmi dan Yudha itu bahwa kasus ini "Error" sarat rekayasa dan skenario
besar untuk menjatuhkan karir terdakwa yang selama ini kerap melakukan
pemberantasan narkotika di wilayah Sumut.
"Bagaimana mungkin kesalahan seseorang
hanya didasarkan pada keterangan orang lain tanpa bukti bahwa orang
tersebut telah menggunakan, menyalurkan, dan membantu tindak pidana
narkotika. Kami menduga proses ini merupakan upaya kriminalisasi yang
ditujukan kepada AKBP Apriyanto Basuki Rahmat," teriak pendemo sembari
meminta agar majelis hakim yang menangani perkaranya takut akan Tuhan dan dapat mengedepankan
kebenaran dan keadilan dalam menjatuhkan putusan nantinya. "Semoga!"
Sementara,
di tempat terpisah melalui HP selulernya Anggota DPRDSU Nurhasanah SE dari Fraksi Demokrat menghimbau agar Majelis Hakim harus
mempedomani kode etiknya kembali sesuai HAM harus mengedepankan
kebenaran dan keadilan sesuai Pancasila dan UUD 1945 dan UU yang berlaku untuk jujur adil,
berkeadilan tidak merugikan orang dan martabatnya sendiri demi uang atau kepentingan
pribadi dan orang lain yang merusak citra reputasinya sebagai hakim,
harus mempertahankannilaielektabilitas yang tinggi ucap Nurhasanah ketua Kaukus Permpuan Politik Sumut
Lebih
lanjut disampaikan Nurhasanah agar Aprianto dan keluarga tetap berdoa dan tegar
mau berkomitmen sesuai ajaran agama Islam kalau benar jangan pernah takut
mengatakan yang benar dan jangan malu terhadap masyarakat kalau diposisi
yang benar pasti ada jalan keluar. dan kalau memang hal ini terjadi
perlu dipersiapkan langkah-langkah prosedur hukum yang benar dan kalau "
Penasehat Hukum Aprianto kurang memiliki kapasitas yang tak memiliki
keberanian sebagai pembela yang takut akan 'TUHAN ' ganti saja karena
saat ini pengacara sudah terindikasi mau dibeli pihak lawan maka dari
itu karena itu Aprianto harus tegas agar hukum tidak dimain-mainkan, imbuh Nurhasanah tegas.( Linche)