Selasa, 22 Mei 2012

Harian Sang saka merah Putih.Com                       SSMP Mengungkap Peristiwa Aktual Sekretariat: Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan Sumatera UtaraNo Telp: 061-8443168 HP 0813 62000086 Rekening Bank Sumut: Cabang Utama No: 100.02.04.008647-1

===============================================================     

Petugas Loket PLN Jln Karya Sei Agul Medan Kutip Denda Belum Jatuh Tempo

Medan. Metro Khatulistiwa.Online Ratusan pelanggan PLN mengaku kecewa atas kebijakan yang dilakukan petugas loket tempat pembayaran rekening listrik di Jalan Karya Medan, Kecamatan Medan Barat.
Pelanggan dikutip denda Rp5.000 meski pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. Warga yang memberikan laporan yakni Ganda Simorangkir  yang juga pelanggan PLN kepada METRO Senin (21/5) mengaku kecewa terhadap tindakan petugas loket pembayaran rekening listrik tersebut. Pasalnya, dia dikutip denda Rp5.000 meski pembayaran sudah dilakukan di bawah tanggal 20 sebagai batas akhir pembayaran rekening listrik setiap bulannya.

Begini ceritanya, Senin (17/5) Ganda hendak membayar rekening listriknya namun karena jatuh hari libur (turunnya Roh Kudus) Kristiani maka batal membayar,  tanggal 20 jatuh pada hari Minggu. "Saya bingung  Oleh petugas loket mengarahkan saya harus membayar denda pada tanggal Seni, 21 Mei 2012  Rp 5000,- dan pelanggan lain marah-marah namun petugas loket pemilik Marga Manurung ini memaksa harus bayar denda. Ya, Ganda sempat  mau bayar denda kalau tidak ditulis dendanya, tulis dendanya, kata Ganda.

 Anehnya kenapa bayar kata pelanggan lain lagi bukankah hari Senin, 17 Mei dan 20 Mei hari libur maka biasanya diberi tenggang dua hari maka jatuh tempo hingga 22 Mei 2012 . Anehnya, ketika hendak membayar, dia malah meminta denda dengan alasan batas pembayaran sudah lewat. Saya berontak.
Karena tanggal pembayaran ke bank sesuai yang tertera di slip tanda bukti pembayaran itu tercatat pada tanggal 22 Mei. 

Saya merasa dibodohi dan tidak mau bayar. Sebenarnya, bukan persoalan denda itu. Tapi sejak awal kami tidak ada kesepakatan kalau dia yang membayar rekening listrik saya. Dia membayar suka rela, karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Mengapa tiba-tiba dia meminta denda? Kalau bukan ingin membodohi masyarakat, lalu apa maksudnya,” beber pria itu.

Meski jadi korban akal-akalan, dia enggan melaporkan hal itu ke pihak berwajib. Karena menurut mereka pengaduan ke pihak berwajib bukan tujuan utama, melainkan meluruskan serta mengingatkan petugas loket agar tidak mengulangi perbuatannya. Senada dikeluhkan, seorang pelanggan dari Jln Tengku Amir Hamzah . “Selama ini kalau tanggal 20 jatuh pada hari libur, pembayaran bisa dilanjutkan ke tanggal 21 dan tidak ada denda.
Nah, kemarin, tanggal 20 jatuh pada hari Minggu. Makanya baru hari ini saya bayar. Tapi, kami langsung dikenakan denda. Kebijakan apa itu? karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kesal wanita itu.
Anehnnya, kata dia, Senin (21/5) pukul 11.00 Wib, dia masih sempat membayar rekening listrik  di daerah Martubung tidak ada denda hingga tanggal 22 Mei , dan masih diladeni dan tidak dikutip denda. Namun, beberapa menit kemudian, ketika dia hendak membayar rekening tetangganya di loket dan alamat yang sama, tiba-tiba dikutip denda Rp5.000 - Rp 10.000

“Saya juga bingung. Ketika saya tanya, katanya ada peraturan baru,” jelasnya. Tidak hanya Ganda yang merasa kecewa, melainkan ratusan pelanggan PLN keberatan dengan kebijakan itu. Misalnya, Senin (21/5) ratusan pelanggan bersungut-sungut karena petugas mengutip denda. Sepengetahuan pelanggan, selama ini, apabila tanggal 20 jatuh pada hari Minggu, pembayaran bisa dilanjutkan tanggal 21 tanpa dikutip denda.
Berbeda bulan ini. Pelanggan yang membayar lewat tanggal 20 tetap didenda meski tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu. Mereka mengatakan, petugas telah bertindak semena-mena tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi bahwa pengambilan slip rekening di atas tanggal 20 meski tagihannya dibayar di bawah tanggal 20 juga didenda. Keluhan yang sama juga dilontarkan dari pelangganlainnya banyak yang ngotot.

Ironisnya pembayaran di loket Jln Karya , pada pagi hari (21/11) masih sempat dibuka pembayaran rekening listrik. Namun tiba-tiba puluhanh pelanggan terkejut karena petugasmembayarkan pelanggan yang membayar di atas tanggal 20 akan dikenakan denda. “Kami hanya menjalankan tugas,” tandasnya.

Namun, ketika ditanya apa dasarnya mendahulukan pembayaran rekening pelanggan dan mendenda yang terlambat mengambil slip pembayaran, dia tidak banyak komentar. “Tujuan kita hanya untuk mepermudah saja,” singkatnya. Sementara Supervisor PLN Ranting Hevetia  , setiap pembayaran lewat tanggal 20 akan dikenakan denda. “Batas pembayaran tanggal 20. Yang pasti lewat tanggal 20 akan didenda. Meski tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur. Ketentuan itu telah diterapkan pada saat diberlakukanya On line oleh PLN sejak Juni 2011 lalu,” terangnya.

Saat ditanya kebijakan petugas loket tentang pembayaran dimuka oleh petugas tanpa sepengetahuan pelanggan, dia enggan mengomentari. Namun ia berjanji akan menyelidikinya. “Jika ada kesepakatan antara pelanggan dengan petugas tidak menjadi masalah. Apabila hal itu benar, akan kita beri sanksi. Apa sanksinya, kemungkinan loket tersebut akan kita tutup,” tegasnya. Serupa disampaikan Kepala Ranting PLN Cabang Helvet tidak berada di tempat  “Batas pembayaran tanggal 20. apabila terlambat dikenakan sanksi biaya keterlambatan atau pemutusan sementara,”  singkatnya
 (Janfrico/Hisar)


 

Ratusan Guru SD Demo DPRD Sumut Tuntut Dana PSKJ

Ratusan Guru SD Demo DPRD Sumut
Demo Guru (ilustrasi)

Medan, SSMP. Com 
Guru Sekolah Dasar (SD) menyuarakan tuntutan utama agar pemerintah segera mencairkan dana Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) di DPRDSU mencapai ratusan orang di Jln T Imam Bonjol Medan, Senin, (21/5)
Mereka dari berbagai kabupaten dan kota di Sumut itu berunjuk rasa dengan menggunakan jaket civitas akademika Universitas Negeri Medan (Unimed). Koordinator aksi guru SD, Dirman Nahampun, mengatakan bahwa tidak cairnya dana pendidikan yang dialokasi melalui APBD Sumut itu menyebabkan banyak guru yang mengikuti program pendidikan di Unimed mengalami kesulitan.

Dirman menyampaikan  bahwa keikutsertaan ratusan guru SD dalam PSKGJ di Unimed merupakan program Pemprov Sumut untuk meningkatkan kualitas guru sesuai amanat UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program peningkatan kualitas pendidikan itu dilaksanakan bersama Unimed sebagaimana hasil nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemprov Sumut. Dalam nota kesepahaman itu, program PSKGJ disebutkan berlangsung selama 10 semester dengan pembiayaannya ditampung melalui alokasi anggaran APBD.

Pemprov Sumut tidak lagi mencairkan anggaran pendidikan melalui PSKGJ tersebut pada 2012. Sehingga, banyak guru yang mengalami kendala untuk mengikuti program itu.
"Kami sudah satu tahun lebih libur semester. Sampai sekarang, perkuliahan kami tidak jelas,"imbuhnya (Linche)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar