Rabu, 30 Mei 2012

Varia PN Medan

Anggota DPRDSU Nurhasanah SE:
Majelis Hakim PN Medan Harus Miliki Nilai Elektabilitas Tinggi 
*AKBP Aprianto Basuki Rahmat Jangan Ditumbalkan
Medan, SSMP. Online
Seiring berjalannya waktu hidup penuh perjuangan dan tantangan baik dari orang lain maupun diri sendiri punya warna terseniri, namun kadang kita tak tau hari esok terang atau gelapkah? namun kita tak boleh kalah dengan tantangan zaman sebab kita mengakui adanya Tuhan yang menjaga dan melindungi kita dari segala cobaan. Tuhan tak pernah dapat dikalahkan orang-orang dunia yang ingin merampas kebahagiaan dan kesuksesan kita harus yakin dan percaya pada kuasa Tuhan kita sebab segala perkara pasti dimenangkanNya. 

Kisah memiriskan hati dan mengagetkan Mantan Wakil Direktur Narkoba Poldasu, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat ketika dirinya berada di Medan sumatera utara tak mengira akan mendapat tantangan yang luar biasa hingga dirinya masuk dalam penjara saat ini  yang citra reputasinya menuju puncak diduga dizolimi hanya karena diduga  persaingan jabatan dan lainnya dianggap Aprianto bunga-bunga hidup.  Aprianto yakin Tuhan akan menunjukkan titik terangnya sebab Tuhan tidak buta dan Tuhan Maha Besar, Maha Tahu dirinya yakin Tuhan akan membalaskan semua perbuatan yang jahat." ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/5)

Hal ini membuat Aprianto bersabar bertekun dalam "Doa" agar kuat dan sukacita terus meskipun 
tudingan bahwa hasil tes urine dirinya yang diambil petugas Labfor Cabang Medan diduga  'dipermainkan' dengan cara diubah-ubah dan yang positif bisa menjadi negatif dan negatif bisa menjadi positif. Itu sudah sering terjadi. Inilah contohnya, tes urine saya bisa jadi positif, sementara tiga terdakwa lainnya, Jonny Jingga, Sri Agustina dan Dedek malah negatif, demikian ungkap Aprianto sedih dan kecewa.

 Dalam kesempatan sidang tersebut  untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan Kompol Debora K Hutagaol yang dijadikan sebagai saksi ahli di ruang Cakra VII PN Medan Debora K H mengaku saksi Ahli namun tak dapat menunjukkan sertifikat sebagai seorang ahli apalagi disebut-sebut bahwa Debora merupakan seorang "APOTEKER " maka Majelis Hakim menolak kesaksian Debora sempat membuat kemarahan hadirin mengaku-ngaku bahwa berdasarkan tes urine yang mereka lakukan menunjukan bahwa Apriyanto positif menggunakan pil happy five. Sementara tiga terdakwa lainnya yang dituntut terpisah, menunjukan hasil negatif.

"Hasil tes urine-nya positif pak hakim," ujar wanita yang mengenakan baju safari berwarna biru gelap itu. Namun, pada persidangan Debora tidak banyak memberikan keterangan. Pasalnya, Apriyanto melalui penasehat hukumnya meminta agar dirinya memperlihatkan surat tugasnya di Labfor Cabang Medan.

"Kami meminta melalui majelis hakim, agar ahli memperlihatkan surat tugasnya," pinta penasehat hukum terdakwa. Mendengar permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Asban memutuskan menunda sidang hingga pekan depan karena ahli tidak dapat memperlihatkan surat tugasnya.
"Karena tidak dapat menunjukannya sekarang, saksi diminta untuk membawanya pada persidangan pekan depan," ujar hakim sembari mengingatkan saksi untuk hadir tanpa dipanggil. Selanjutnya seorang Jaksa menaggapi pertanyaan wartawan media ini menjelaskan apabila Debora  memberikan kesaksian palsu maka bisa dijerat hukum, kilah Jaksa yang tak mau menyebut namanya.

 AKBP APRIYANTO diminta dibebaskan demi keadilan dan kebenaran

Sementara itu, pada saat sidang dengan terdakwa Apriyanto digelar, secara bersamaan diluar gedung PN Medan, puluhan massa yang tergabung dalam DPP Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (Fromper) Sumut menggelar aksi unjuk rasa mendukung Apriyanto. Pengunjuk rasa dalam orasinya meminta pengadilan dalam menegakkan hukum harus bersikap profesional dan proporsional tanpa harus mengenyampingkan hak azasi manusia orang lain.

Sebab, menurut massa mencapai ratusan orang yang dikordinatori Azmi dan Yudha itu bahwa kasus ini "Error"  sarat rekayasa dan skenario besar untuk menjatuhkan karir terdakwa yang selama ini kerap melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Sumut.
"Bagaimana mungkin kesalahan seseorang hanya didasarkan pada keterangan orang lain tanpa bukti bahwa orang tersebut telah menggunakan, menyalurkan, dan membantu tindak pidana narkotika. Kami menduga proses ini merupakan upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada AKBP Apriyanto Basuki Rahmat," teriak pendemo sembari meminta agar majelis hakim yang menangani perkaranya takut akan Tuhan dan dapat mengedepankan kebenaran dan keadilan dalam menjatuhkan putusan nantinya. "Semoga!"

Sementara, di tempat terpisah melalui HP selulernya Anggota DPRDSU Nurhasanah SE dari Fraksi Demokrat menghimbau agar Majelis Hakim harus mempedomani kode etiknya kembali sesuai HAM harus mengedepankan kebenaran dan keadilan sesuai Pancasila dan UUD 1945 dan UU yang berlaku untuk jujur adil, berkeadilan tidak merugikan orang dan martabatnya sendiri demi uang atau kepentingan pribadi dan orang lain yang merusak citra reputasinya sebagai hakim, harus mempertahankannilaielektabilitas yang tinggi ucap Nurhasanah ketua Kaukus Permpuan Politik Sumut

Lebih lanjut disampaikan Nurhasanah agar Aprianto dan keluarga tetap berdoa dan tegar mau  berkomitmen sesuai ajaran agama Islam kalau benar jangan pernah takut mengatakan yang benar dan jangan malu terhadap masyarakat kalau diposisi yang benar pasti ada jalan keluar. dan kalau memang hal ini terjadi perlu dipersiapkan langkah-langkah prosedur hukum yang benar dan kalau " Penasehat Hukum Aprianto kurang memiliki kapasitas yang tak memiliki keberanian sebagai pembela yang takut akan 'TUHAN ' ganti saja karena saat ini pengacara sudah terindikasi mau dibeli pihak lawan maka dari itu  karena itu Aprianto harus tegas agar hukum tidak dimain-mainkan, imbuh Nurhasanah  tegas.( Linche)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar