Calon Gubernur Sumut Djonggi M Simorangkir SH MH: Majelis Hakim PN Medan Harus Taat Hukum dan Takut Akan Tuhan
Karena bukti yang dipalsukan itu mengapa PN Medan tak profesional alias goblok terlalu anarkis, sadis terkesan ala komunis, soal putusan no 113 PDTD yang diputus tahun 2011 PN Medan atas putusan eksekusi lahan Jalan Jati, karena perumahan masyarakat sudah hancur walaupun warga sudah mencapai 50 tahun mendiami lahan tersebut, bahkan selain memiliki HGB, SIMB, SHM (Surat Hak Milik) dari BPN lambang Garuda lho, bukan main-main itu barang sudah check bersih tak ada masalah dan sudah mengagunkan surat tersebut berpuluh-puluh kali ke Bank swasta maupun bank pemerintah, nah inilah yang menjadi tolak ukur bagi Majelis PN Medan harus ditegaskan jujur, adil, taat hukum bukan takut pada atasan tapi takut akan Tuhan
“Majelis hakim yang mulia saya minta dikeluarkan surat tanah Abdul Kiram mana ?" pemeriksaan terhadap kuasa hukum, karena mengeluarkan surat ataupun KTP yang palsu. Lalu pengacara mereka menunjukkan surat Eksekusi lahan PN Medan saja kan aneh, dan ga tepat itu imbuh Djonggi sambil tertawa...
Korban eksekusi juga sudah dikunjungi Komnas HAM, Komisi yudisial dan Komisi III DPR-RI, Hakim menyidangkan kasus ini sudah cek and ricek di lokasi melihat TKP (rumah warga sudah dihancurkan).tegas Djonggi
Djonggi menambahkan kasus-kasus tanah di Sumut banyak sebenarnya ga sulit kalau penegakan hukum dan mafia hukum maupun mafia tanah tak meraja lela bila rakyat melawan sesuai prosedur hukum, dan Saya bersedia membela masyarakat yang tertindas bila dikarenakan permainan hukum oleh oknum-oknum yang rakus dan pencuri lahan rakyat, sekali lagi "Saya Siap sebagai penasihat hukumnya" kilah Djonggi mengaku akan siap mendaftarkan mencalonkan diri jadi GUBERNUR SUMATERA UTARA bila Tuhan dan masyarakat meinginkannya".demikian pengakuan Djonggi yang spektakuler membuat para wartawan kaget.
Djonggi berjanji akan membuka "POSKO PEDULI RAKYAT YANG DIZOLIMI" penguasa hukum dan mafia hukum di Sumut
Medan,SSMP.Com
Djonggi M Simorangkir SH MH dan Rumindang Rajagukguk SH MH
merupakan pengacara kondang dari Ibukota Jakarta (Anak Medan) usai
Sidang
Kasus Perampasan Lahan Jalan Jati Karakatau di PN Medan hadir di PN
Medan langsung dikrumuni para Wartawan yang ingin meliput perkembangan
dalam sidang lanjutan korban eksekusi. Penasehat Hukum
Warga Jln Jati Karakatau Djonggi Dan Rumidang menyerahkan barang bukti
eksekusi Lahan Bangunan dan Isinya kepada Majelis Hakim Kamis, (24/4)
lalu.
Sidang gugatanlahan Jalan Jati Karakakatau cukup memiriskan paling barbar dan sadis hati kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan No 113 PDTD tahun 2011, atas eksekusi perumahaan warga Jalan Jati, Kecamatan Medan Timur, digelar di PN Medan, Kamis (12/4).
Sidang gugatanlahan Jalan Jati Karakakatau cukup memiriskan paling barbar dan sadis hati kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan No 113 PDTD tahun 2011, atas eksekusi perumahaan warga Jalan Jati, Kecamatan Medan Timur, digelar di PN Medan, Kamis (12/4).
Dalam sidang itu kuasa hukum masyarakat selaku penggugat Djonggi M
Simorangkir SH MH dan Rumidang Rajagukguk SH MH membacakan Replik di
hadapanan Ketua Majelis Hakim, Sugianto
SH. Djonggi dan Rumindang berharap agar " Majelis Hakim jujur, taat
hukum dan takut akan Tuhan".itu saja sudah cukup ujar mereka.
Selain kerugian itu Djonggi menjelaskan bahwa sidang ini sangat mahal harganya sebab selain mempertaruhkan harta dan harga diri di sini kita dituntut kerja keras dengan seluruh kompetensi yang ada untuk menegakkan hukum di NKRI tidak bisa ditawar-tawar lagi sebab apapun yang mereka lakukan terhadap rakyat kecil ini (mereka korban) penguasa penegak hukum harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan mereka dihadapan manusia dan Tuhan ucap Djonggi Tegas
Selain kerugian itu Djonggi menjelaskan bahwa sidang ini sangat mahal harganya sebab selain mempertaruhkan harta dan harga diri di sini kita dituntut kerja keras dengan seluruh kompetensi yang ada untuk menegakkan hukum di NKRI tidak bisa ditawar-tawar lagi sebab apapun yang mereka lakukan terhadap rakyat kecil ini (mereka korban) penguasa penegak hukum harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan mereka dihadapan manusia dan Tuhan ucap Djonggi Tegas
Sebelumnya Djonggi telah membacakan seluruh kronologis awal hingga pasca
eksekusi yang dilakukan mafia tanah merupakan ERROR Job dan CACAT HUKUM
karena sebelumnya tidak ada masalah dan gelar perkara oleh sebab itu
Djonggi barharap berharap agar Hakim Sugianto SH objektif dan fair
dalam menyidangkan perkara gugatan warga melawan
tergugat Abdul Kiram, yang sebelumnyaa memenangkan perkara tersebut
antara lain beberapa
bukti di pengadilan bahwa kuasa hukum tergugat, membawa bukti foto copy
KTP yang dipalsukan.
Karena bukti yang dipalsukan itu mengapa PN Medan tak profesional alias goblok terlalu anarkis, sadis terkesan ala komunis, soal putusan no 113 PDTD yang diputus tahun 2011 PN Medan atas putusan eksekusi lahan Jalan Jati, karena perumahan masyarakat sudah hancur walaupun warga sudah mencapai 50 tahun mendiami lahan tersebut, bahkan selain memiliki HGB, SIMB, SHM (Surat Hak Milik) dari BPN lambang Garuda lho, bukan main-main itu barang sudah check bersih tak ada masalah dan sudah mengagunkan surat tersebut berpuluh-puluh kali ke Bank swasta maupun bank pemerintah, nah inilah yang menjadi tolak ukur bagi Majelis PN Medan harus ditegaskan jujur, adil, taat hukum bukan takut pada atasan tapi takut akan Tuhan
“Majelis hakim yang mulia saya minta dikeluarkan surat tanah Abdul Kiram mana ?" pemeriksaan terhadap kuasa hukum, karena mengeluarkan surat ataupun KTP yang palsu. Lalu pengacara mereka menunjukkan surat Eksekusi lahan PN Medan saja kan aneh, dan ga tepat itu imbuh Djonggi sambil tertawa...
Korban eksekusi juga sudah dikunjungi Komnas HAM, Komisi yudisial dan Komisi III DPR-RI, Hakim menyidangkan kasus ini sudah cek and ricek di lokasi melihat TKP (rumah warga sudah dihancurkan).tegas Djonggi
Selain itu Djonggi juga menanyakan keabsahaan kuasa hukum tergugat,
dan hakim dalam mempersidangkan kasus tanah Jalan Jati,
agar serius karena dianggap tidak serius
untuk melakukan persidangan harus dengan identitas dan surat kuasa yang jelas.
Djonggi menambahkan kasus-kasus tanah di Sumut banyak sebenarnya ga sulit kalau penegakan hukum dan mafia hukum maupun mafia tanah tak meraja lela bila rakyat melawan sesuai prosedur hukum, dan Saya bersedia membela masyarakat yang tertindas bila dikarenakan permainan hukum oleh oknum-oknum yang rakus dan pencuri lahan rakyat, sekali lagi "Saya Siap sebagai penasihat hukumnya" kilah Djonggi mengaku akan siap mendaftarkan mencalonkan diri jadi GUBERNUR SUMATERA UTARA bila Tuhan dan masyarakat meinginkannya".demikian pengakuan Djonggi yang spektakuler membuat para wartawan kaget.
Sementara,sidang masih akan digelar kembali Kamis 3 Mei 2012 di PN Medan kembali (Linche/Ruth Htb)
1. WARGA PEMILIK RUMAH DAN TANAH YANG SAH DENGAN MEMILIKI SHM DARI BPN DAN TIDAK PERNAH BERPERKARA DIEKSEKUSI BERDASARKAN KEPUTUSAN PN MEDAN YANG MEREKA TIDAK TAHU PERKARANYA.
BalasHapus2. PEMILIK TANAH BERSERTIFIKAT YANG SAH DAN PEMBAYAR PAJAK SELAMA INI SERTA PEMILIK IMB ATAS RUMAH YANG SUDAH DIHUNI BERTAHUN TERZOLIMI DAN HAK NYA TERTINDAS.
3. DIMANA PERAN NEGARA DALAM MELINDUNGI HAM WARGANYA ?
4. USUT DAN BONGKAR TERUS KASUS INI DAN KEMBALIKAN HAK WARGA PEMILIK RUMAH DAN TANAH YANG MEMILIKI ALAS HAK YANG SAH.