Sabtu, 28 April 2012

Tapal Batas Sumut dan Riau


Harian Sang saka merah Putih.Com                     SSMP Mengungkap Peristiwa Aktual                                                                  Sekretariat: Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan Sumatera UtaraNo Telp: 061-8443168 HP 0813 6200 0086 Rekening Bank Sumut: Cabang Utama No: 100.02.04.008647-1

===============================================================
 DPRDSU Desak  Plt Gubsu Dan BupatiL: Ingatkan Mendagri Selesaikan Polemik Tapal Batas
Tidak “Utak-atik”Masyarakat Di hutan Produksi
 *Segera laksanakan putusan MK yang mengisyaratkan SK Menhut no .44/2005 Tidak berlaku lagi

Medan, SSMP. Com
Komisi  A DPRDSU Mendesak Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho ST dan para bupati/walikota  di Sumut meminta menhut RI tidak lagi mengutak atik keberadaan masyarakat  di kawasan hutan produksi .putusan MK (Mahkamah konstitusi) Nomor 45 /PUU-1X/2011 Tertanggal 21 pebruari 2012 , mengisyaratkan  konflik masyarakat dan perkebunan di hutan produksi akan segera  berakhir karena dengan keluarnya keputusan MK tersebut otomatis “kekejaman “ SK menhut no 44 /2005 tentang penunjukan kawasan hutan tidak akan berlaku lagi atau gugur dengan sendirinya  penegasan itu di ungkapkan anggota komisi ADPRDSU  H Ahmad Ikhiyar Hasibuan kepada Bupati di Sumut bersama sama Plt Gubsu harus menemui Menhut  dan mendagri di Jakarta guna menuntaskan konflik  yang selama ini terjadi di hutan produksi sumut  pasca keluarnya putusan   MK tersebut  ujar Ikhyar Hasibuandi  Jumat, ( 21/4 )

Menurut Ikhyar Hasibuan yang paham betul soal UU kehutanan ini  dengan  tidak berlakunya SK Menhut no 44/2005,tentunya membawa  konsekuensi hukum bagi daerah ini baik dalam menyikapi  permasalahan penunjukan kawasan hutan yang di nilai banyak kekeliruan maupun terhadap pengesahan Ranperda  RTRW (Rencana tataruang wilayah) provinsi sumut maupun kabupaten /kota.putusan MK itu harus di mamfaatkan pemprovsu danpemkab di Sumut untuk melakukan pembenahan sector kehutanan ,agar segala konflik bisa di tuntaskan dan memberi mamfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat terutama yang selama ini wilayah perkampungan ,fasilitas umum ,termasuk tempat ibadah yang di klaim masuk kawasan hutan sesuai SK Menhut No 44/2005 dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi”katanya”selama ini ,kata Hasibuan bahwa Bupati/Walikota di Sumut tidak menjalankan otonomi seluas-luasnya karena kawasan yang akan di mamfaat kan dalam berbagai bidang.  

Seperti perkebunan ,pertambangan ,perumahan ,dan permukiman maupun sarana dan prasarana lainya,masuk sebagai kawasan hutan yang tidak bisa di ganggu gugat .karenanya, desakan ke menhut dan kemendagri harus segera di lakukan ,sehingga putusan MK tersebut dapat segera di sosialisasikan dan di laksanakan.ikhyar hasibuan menegaskan dengan tuntasnya masalah hukum areal hutan produksi akan mendatangkan banyak mamfaat bagi pemkab /pemko di sumut.bahkan akan ada kepastian hukum bagi masyarakat dan perkebunan untuk berusaha di areal hutan produksi yang selama ini selalu terasa terancam  akan digusur dan di tangkapi dengan dasar SK Menhut No 44 /2005

Selain itu pemkab juga dapat memperoleh masukan dari pendapatan PBB yang selama ini tidak dapat di tagih akibat tidak adanya kepastian hukum soal status areal yang mereka kuasai di areal hutan produksi . kewenangan bupati juga sering terbelenggung terutama soal pemberian ijin karena tidak jelasnya status hukum areal yang di usahai  dengan jelasnya kepastian hukum berusaha di areal hutan produksi ,bupati/wali kota dapat memberikan ijin yang di perlukan . (Linche Hutabarat)
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar