Jasa Raharja Diminta Komisi C DPRD Sumut Bangun Rumah Sakit
Medan SSMP. Com
Rumah sakit yang terlambat menangani
korban tabrakan kendaraaan mobil, sepeda motor dan lainnya harus
diberikan sanksi atau penandatangankerjasama (MoU) ditinjau ulang.
Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua Komisi C DPRD Sumut, Ir.Marasal Hutasoit, didampingi Anggota Dewan, Oloan Simbolon dan Ramli meminta PT.Jasa Raharja untuk kerjasama dengan rumah sakit rujukan di Sumut. Jika rumah sakit terlambat menangani korban tabrakan kendaraaan mobil, sepeda motor dan lainnya harus diberikan sanksi atau penandatangankerjasama (MoU) ditinjau ulang.
“Tindakan sanksi tegas ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi rumah sakit yang selama ini bekerjasama dengan Jasa Raharja. Hingga rumah sakit tidak bisa lagi main-main dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas maupun lainnya,” tandas Ir.Marasal Hutasoit, politisi Partai Damai Sejahtera, Ramli dari
Partai Demokrat dan Oloan Simbolon dari PPD baru-baru ini.
Diakui, banyak masyarakat mengeluh ketika berhubungan dengan PT.Jasa Raharja, karena birokrasi kepengurusan klaim masih berbelit-belit dan mencerminkan buruknya pelayanan publik, demikian ungkapnya .
Sementara Ramli, menuturkan PT.Jasa Raharja tidak perlu membuat anak perusahaan PT.Jasa Raharja Putra membuat mata rantai baru bagi masyarakat untuk mengurus klaim keluarga yang terkena korban kecelakaan lalu lintas dan lainnya.
Marasal dengan tegas sekali lagi mengatakan “Kita minta PT.Jasa Raharja ini bangun rumah sakit saja, sebagai kemudahan bagi mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Ini sangat efektif, karena pemasukan dari asuransi Jasa Raharja cukup besar. Bayangkan tahun 2011 lalu, PT.Jasa Raharja, memberikan santunan bagi mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan lainnya sebesar Rp.107 M,’ pungkas Marasal Hutasoit.(Nurlinche)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar