Senin, 09 April 2012

Varia DPRD Sumut Komisi A Masalah Tanah BBTNGL Langkat dan PNS di Tapanuli Utara Dapil VIII

DPRDSU Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Korban BBTNGL 
                                                      Medan SSMP. Com
DPRDSU Ikhyar Hasibuan  dan Drs Raudin Purba merespon  keluhan  Petani Sei Lepan/Besitang Kabupaten Langkat melakukan unjukrasa ke gedung DPRD Sumut, Jln Imam Bonjol No 5 Medan,  Senin (9/4)

Raudin Purba menyambut positif  tentang  perlindungan hukum dan menuntut agar warganya Suyatno yang menjadi korban semena-mena pihak polisi kehutanan BBTNGL (Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser) dibebaskan. Warga petani yang umumnya berdomisili di dusun Barak Induk, Barak Gajah, Sei Minyak dam Sei Tiga Desa Tani Jaya dan Harapan Kita mengungkapkan, pihak BBTNGL tanpa dasar hokum yang jelas telah menangkap Suyatno di tengah jalan dan saat ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta.

Tindakan BBTNGL ini tidak professional dan masih menggunakan cara-cara manipulatif.
Dalam kaitan ini, ungkap mereka, minta Komisi A DPRD Sumut memberikan perlindungan bagi warga petani di Sei Lepan dan BEsitang terkait dengan sengketa areal pertanian warga sebagaimana kesepakatan rapat 10 Januari 2012 dengan BBTNGL, TNI dan Komisi A DPRD Sumut.
“Salah saru dari kesepakatan itu, tidak boleh ada pengusiran terhadap warga petani di Sei Lepan dan Besitang yang lahannya diklaim BBTNGL, karena masalah masih dalam proses penyelesaian pihak Kementrian Kehutanan dan BPN pusat,” ujarnya.

Warga juga menuntut Presiden SBY mencopot Menhut Zulkifli Hasan, Dirjen Perlindungan hutan dan konservasi alam Darori dan Kepala BBTNGL Andi Basrul daru jabatannya, karena sampai kini tidak berusaha menyelesaikan tata batas TNGL yang jadi subjek sengketa, tapi melakukan penggusuran terhadap warga.
PN Stabat dan Pengadilan Tinggi sudah memutuskan bahwa lokasi yang ditempati masyarakat pedaling dan pemukiman bukan TNGL, tapi tanah Negara. Karenanya masyarakat minta data konkrit kebenaran status pembatasan RNGL.

 Diharapkan Kemenhut melalui keputusannya No 640 tahun 1999 mengaktifkan kembali Kepmenhut No 277 tahun 1991 yang mengeluarkan izin kepada PT Mulyakarya Jayaco HPH seluas 47.000 ha didaerah saat ini pengungsi duduki berlaku sejak Mei 1999 berakhir Mei 2019.
Dari kondisi ini, ungkap mereka, ada upaya adu domba antara warga masyarakat di Kecamatan Sei Lepan dan Besitang terkait isu sengketa lahan yang diklaim lahan TNGL. Kalau hal ini dibiarkan bermuara pada konflik horizontal.

Menanggapi hal ini anggota Komisi A DPRD Sumut H Ahmad Ikhyar Hasibuan dan Rauddin Purba menindaklanjuti aspirasi maupun tuntutan yang disampaikan warga dengan memberikan rekomendasi dari Komisi A DPRD Sumut meminta penagguhan penahanan terhadap Suyatno.(Chece Lin)



Terkait TindakanSemena-mena Terhadap 16 PNS 
DPRDSU Tuding Bupati Taput Langgar UU
 
Medan, SSMP.Com
Ketua Komisi A  DPRD Sumut H. Isma Fadly Pulungan Sag SH menegaskan komisinya siap  untuk memperjuangkan nasib beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tapanuli Utara (Taput) yang mendapat sanksi pemecatan sebanyak lima orang, non job satu orang, sembilan  orang diturunkan setingkat kepangkatan dan satu orang di mutasikan,
 .
“ Komisi A akan berkunjung ke Mendagri, Menpan dan BKN 18 April 2012 nanti akan menjadi prioritas utama  untuk melaporkan masalah pemecatan beberapa orang PNS di Taput tersebut,” kata Isma menjawab wartawan saat  RDP (Acara Rapat Dengar Pendapat)  dengan  komisi A DPRD Sumut yang digelar Rapat Dengar Pendapat dengan instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut terkait pemecatan PNS tersebut, di Jln Senin (9/4)

Isma Fadly didampingi  Sekretaris Mustofawiyah, Sopar Siburian, Ahmad Ihkyar Hasibuan, Rauddin Purba, Syahrial Harahap, Rinawati, Ketua BKD Sumut Suherman dan perwakilan dari Pemkab Taput dan Drs Bernat Aruan dan PNS lainnya pada pada RDP tersebut mengatakan adanya pemecatan terhadap beberapa PNS yang dilakukan oleh Bupati Taput Torang Lumbantobing (Toluto), sangat disesalkan.

“Kami akan berjuang  menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu, kami harap kepada PNS yang dipecat untuk bersabar,” ujar Isma.

 Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian SH juga menyanyangkan tindakan semena-mena Bupati Taput tersebut. “Pemecatan, mutasi  maupun penonjoban sejumlah pegawai yang dilakukan oleh Toluto, disinyalir hanya berawal dari Pilkada tahun 2009. Keluarga saya banyak tinggal di Tarutung,  ada salah seorang keluarga saya seorang guru, karena tidak mendukung Toluto pada saat Pilkada 2009, keluarga saya itu dipindahkan ke daerah yang sangat terpencil dan sampai sekarang,” beber Sopar.

Dia menilai Bupati Taput telah sewenang-wenangan dengan kekuasaannya. “Sebenarnya bukan PNS yang melanggar UU, akan tetapi Bupatilah yang melanggar UU dan sumpah serta jabatan,” tuding Sopar.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima , Bupati Taput telah mengeluarkan Keputusan Bupati Taput Nomor: 862/09/BKD/11/2012 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Diantaranya, Drs Joksen.

Karena, yang bersangkutan pada tanggal 25 Juli 2011 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Taput Toluto pada tanggal 5-3-2010

Sementara BKD Propsu Sudarman menejelaskan bahwa tindakan Bupati Taput belum  sesuai prosedural sebab bila ada unsur yang tidak jelas maka masalah ini akan disampaikan kepada PLT Gubsu, demikian ungkap BKD Propsu (Cheche Lin)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar