DPRDSU Rapat Paripurna Istimewa di Aula Pempropsu
Medan, SSMP. Com
Rapat Paripurna Istimewa DPRDSU dilaksanakan bersamaan Peringatan HUT ke-64 Provinsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)Sumut di Aula Martabe Pemprov Sumut di Medan,
Senin, interupsi pertama disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar
Richard Lingga.
Anggota legislatif itu menyampaikan kekecewaannya terhadap
penyelenggaraan pagelaran seni budaya dan peresmian Gedung Serba Guna
Sumut pada Sabtu (14/4) malam.
Akibat interupsi tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terpaksa harus menunda pidatonya.
Anggota DPRDSU Richard menyatakan, kekecewaan itu muncul karena untuk berkomitmen memperbaki kinerja pempropsu ke depannya seraya menjelaskan even pagelaran seni budaya
tersebut dinilai sama sekali tidak mencerminkan upaya pelestarian
kebudayaan, ujar Richard
Interupsi tersebut diprotes anggota DPRD Sumut lainnya yakni
Effendi Napitupulu (Fraksi PDI Perjuangan) dan Mustofawiyah (Fraksi
Partai Demokrat).
Menurut Effendi, pimpinan dewan harus menghentikan interusi tersebut
agar tidak mengganggu proses rapat paripurna peringatan HUT ke-64
Provinsi Sumut itu dan mengharapkan, pimpinan dewan dapat mengarahkan setiap proses rapat paripurna yang disaksikan berbagai pihak tersebut.“Rapat ini harus sesuai tujuan. Saran di luar agenda agar dihentikan,” imbuh Napitupulu
Selanjutnya Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Mustofawiyah juga meminta interupsi politisi Partai Golkar itu dihentikan. dan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga berupaya menengahi dan meminta
agar anggota Fraksi Partai Golkar itu menghentikan interupsi.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga berasal dari Partai Golkar itu
menyatakan, interupsi itu harus dihentikan karena anggota legislatif
lainnya keberatan dan menyarankan Richard Lingga untuk menyampaikan
keberatan dengan tulisan.
Richard Lingga bersikeras juga untuk mengungkapkan keberatan karena
merasa berhak menyampaikan aspirasi sebagai anggota legisltaif.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga menjelaskan, penghentian interupsi tersebut merupakan kebijakan pimpinan
dewan yang sedang memimpin rapat paripurna itu. “Kebijakan pimpinan dewan agar (keberatan) disampaikan melalui tulisan,”
Akhrnya adanya putusan pimpinan dewan itu, interupsi tersebut akhirnya
dihentikan sehingga Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
dapat melanjutkan pidatonya, dalam HUT Prropsu ke 64 Tahun. (Linche)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar