Senin, 16 April 2012

Hut Propsu ke 64 Tahun

DPRDSU Rapat Paripurna Istimewa di Aula Pempropsu

Medan, SSMP. Com
Rapat Paripurna Istimewa DPRDSU dilaksanakan bersamaan  Peringatan HUT ke-64 Provinsi  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Sumut di Aula Martabe Pemprov Sumut di Medan, Senin, interupsi pertama disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Richard Lingga.
Anggota legislatif itu menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan pagelaran seni budaya dan peresmian Gedung Serba Guna Sumut pada Sabtu (14/4) malam.
Akibat interupsi tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terpaksa harus menunda pidatonya.
Anggota DPRDSU Richard menyatakan, kekecewaan itu muncul karena untuk berkomitmen memperbaki kinerja pempropsu ke depannya seraya menjelaskan even  pagelaran seni budaya tersebut dinilai sama sekali tidak mencerminkan upaya pelestarian kebudayaan, ujar Richard

Interupsi tersebut diprotes anggota DPRD Sumut lainnya yakni Effendi Napitupulu (Fraksi PDI Perjuangan) dan Mustofawiyah (Fraksi Partai Demokrat).
Menurut Effendi, pimpinan dewan harus menghentikan interusi tersebut agar tidak mengganggu proses rapat paripurna peringatan HUT ke-64 Provinsi Sumut itu dan mengharapkan, pimpinan dewan dapat mengarahkan setiap proses rapat paripurna yang disaksikan berbagai pihak tersebut.“Rapat ini harus sesuai tujuan. Saran di luar agenda agar dihentikan,” imbuh Napitupulu

Selanjutnya Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Mustofawiyah juga meminta interupsi politisi Partai Golkar itu dihentikan. dan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga berupaya menengahi dan meminta agar anggota Fraksi Partai Golkar itu menghentikan interupsi.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga berasal dari Partai Golkar itu menyatakan, interupsi itu harus dihentikan karena anggota legislatif lainnya keberatan dan menyarankan Richard Lingga untuk menyampaikan keberatan dengan tulisan.

Richard Lingga bersikeras  juga untuk mengungkapkan keberatan karena merasa berhak menyampaikan aspirasi sebagai anggota legisltaif.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga menjelaskan, penghentian interupsi tersebut merupakan kebijakan pimpinan dewan yang sedang memimpin rapat paripurna itu. “Kebijakan pimpinan dewan agar (keberatan) disampaikan melalui tulisan,”

Akhrnya adanya putusan pimpinan dewan itu, interupsi tersebut  akhirnya  dihentikan sehingga Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dapat melanjutkan pidatonya, dalam HUT Prropsu ke 64 Tahun. (Linche)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar