Selasa, 31 Juli 2012

Varia DPRDSU

Terkait Lapangan O Raga Dan Lahan Kompleks KBP
PT Kharisma Lecehkan Panggilan DPRDSU

Medan, Sang Saka Merah Putih
Rapat Dengar Pendapat  DPRDSU Komisi A dipimpin Ketua Komisi A Isma Fadli Pungan, dan Anggota Mustofawiyah Sitompul, Ikhiyar Hasibuan, A Bokar dan Tunggul Siagian menerima laporan  Puluhan Warga Kompleks KBP PT Perkebunan Nusantara yang diketuai Marthin Harahap SE dan sekretarisnya Batubara  di Kantor Dewan Jln Imam Bonjol No 5 Medan, Senin, (30/7)

Hal ini  disampaikan Sekretaris  Panitia Pengurus Pembelian Perumahan Kompleks KPB PTPN  Ir Riki Batubara terkait permasalahan penjualan rumah dinas kompleks KBP telah membuat permohonan pengajuan pembelian  Rumah Dinas KBP kepada penghuni perumahan  35-45 Tahun lebih dan sudah mengabdi ke negara puluhan Tahun, dan telah berjuang selama 14 Tahun

Sesuai musyawarah direksi pada tahun 2004  bahwa Badan Musyawarah Direksi (BMD) PT Perkebunan telah mengeluarkan instruksi No:006/BMD-PTPN/Inst/VII/2004 tentang petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Penjualan Tanah dan Bangunan Kompleks Rumah Dinas KBP PTPN Cabang Medan, di Jalan Binjai KM 6 Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Medan Sunggal bertanggal 28 Juli 2004 kepada  Penghuni, demikian diungkapkan kepada DPRDSU Komisi A

Selanjutnya Hasannuddin Pos-pos warga KPB PTPN menyampaikan agenda penjualan tanah BTPN  yang telah di huni warga di rumah dinas selama 35-hingga 45 tahun namun hingga saat ini belum ada solusi maka warga telah mengajukan pemblokiran surat kepada BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat itulah usulan warga kepada BPN seluas 32.327,50 M2 termasuk  Lapangan  Olah raga /Tenis  yang dijual seluas 4275,00 M2, bukanlah milik PTPN I-XIV bukan diperoleh dari dana RKAP KPB PTPN I-XIV maupun salah satu PTP Nusantara. Surat pernyataan pisik lahan dan bangunan yang sudah ditandatangani oleh kapala lingkungan XV  dan Kepemilikan rumah tidak ada hubungannya dengan Santunan hari Tua. SHT yang sudah pensiun belum ada dibayarkan diminta agar segeralah dibayarkan,  demikian disampaikan kepada DPRDSU Komisi A.  

Sementara HT Zulkarnain sebagai anggota Pengurus Pembelian Perumahan Kompleks KBP PTPN menegaskan bahwa lahan telah dihibahkan kepada warga syah yang merupakan pegawai dan staf PTPN yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama PTPN Nusantara I-XIV (Persero)No 07/BMD-PTPN/KPTS/1996, Perjanjian  Kerjasama (PKB)antara BMD-PTPN dengan FSP Periode 2004-2005, Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Juli 2004, Surat Kementerian BUMN No S-56/S.MBU.I/2004 Tanggal 30 Juli 2004, Keputusan Menteri Keuangan No 89/KMK.013/1991 Tanggal 25 Januari 1991 tentang Pemindahan  Tangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara,  Sesuai Intruksi BUMN NO 02/M. MBU/2002 Tanggal 4 September 2002  tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva berupa Rumah Dinas BUMN diserahkan kepada Warga, saat ini berubah status jadi  ujar Zulkarnain

Selanjutnya Riki menyampaikan kepada  DPRDSU Komisi A bahwa Warga mengakui telah menyampaikan permasalahan serupa pada Tanggal 29 Juni 2010 lalu, dan telah menyurati pihak BPN Medan,  13 Juli 2012 memohon pemblokiran surat lahan  yang di tempati warga karena diduga PT Kharisma Pemasaran Bersama merupakan pihak ke III yangin ingin mengajukan lahan ke BPN Kota Medan dan kami warga memohon agar sertifikat lahan tersebut kepada warga masing-masing.rsebut menjadi beban pribadi (Tidak ditanggung perusahaan tempat kami bekerja)

Kemudian Sementara menunggu proses “Penghibaan” mohon bantuan untuk membuat surat kepada PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, agar “Sewa Rumah” tidak dipotong karena tidak jelas maksud dan tujuannya dan untuk siapa. Sedangkan kerusakan dan perbaikan rumah
 
DPRDSU Isma Fadli Pulungan menyampaikan menunda pertemuan dan akan mengadakan pertemuan lagi  berjanji akan memanggil pihak PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara  dengan pihak PTPN dan mengatakan kepada warga syah agar melengkapi berkas-berkasnya ujar Isma mengakhiri


 Di tempat yang sama Koordinator  Lapangan Ny Marnaria Siregar menyampaikan  agar pihak PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara harus mau dipanggil mengadakan rapat dengar pendapat kembali, dan kami mohon jari-jari sepuluh ikut kepala memohon sangat agar Bapak-Bapak Dewan mau membantu  masasalah kami rakyatmu dengan  serius  dan fokus, semoga Tuhan memberkati seluruh Anggota DPRDSU, Amin ! (Linche)

Jumat, 27 Juli 2012

Tausiah Bergema

Buka Puasa Bersama Ketua DPRDSU Bersama Drs Ir Sutan Bhatoegana SiregarMM











Medan, Sang Sangka Merah Putih  
Ketua DPRDSu mengadakan buka puasa bersama anggota DPR-RI  Drs Sutan Batoegana MM di rumah dinas  H Saleh Bangun, di Jln AH Nasution Medan, Rabu (25/7) .
Buka Puasa bersama yang digelar di rumah Ketua DPRDSU  Tuan rumah Saleh Bangun  dalam sambutannya menyampaikan acara ini bagus untuk menjaga silaturahmi. “Kehadiran para tamu undangan akan mempekuat tali silaturahim yang sama-sama mencita-citakan untuk membawa negara ini menjadi negara yang adil, aman, damai dan sejahtera,” ujar Saleh Bangun.
Tausiyah puasa bergema disampaikan ceramah bertajuk ‘Puasa Itu Nikmat’. Begitu adzan Maghrib berkumandang,  langsung menyantap takjil sekaligus membuka  puasa hari ke-5 Ramadan 1433 H. Seusai salat Maghrib, acara ditutup dengan santap malam bersama.
Hadir, antara lain, Sekda Propsu H Nurdin Lubis, Anggota DPD RI H Rahmadsyah, Muspika, Pegawai dan tata Usaha DPRDSU, Sekretaris DPRDSU, Tokoh Agama, masyrakat dan para wartawan, tampak riuh gembira para hadirin berfotho bersama Sutan Bhatoegana bersama tamu dan undangan. (Linche)


Kamis, 26 Juli 2012

Tausiah Bergema di Rumah Ketua DPRDSU


Sutan Bhatoegana Hadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Ketua DPRDSU

Anggota DPR RI Sutan Bhatoegana  dalam acara buka puasa bersama di rumah dinasKetua DPRDSU H Saleh Bangun, Rabu (25/7) petang. (foto doc Lince)
Medan Sang Saka Merah Putih Anggota DPR RI  Wakil Sekretaris DPP Patrai Demokrat  menghadiri buka puasa bersama yang digelar di rumah Ketua DPRD Sumut  di Rumah Dinas diJln AH nasution Medan Rabu (25/7) pukul 17.00 WIB.
Tuan rumah Saleh Bangun dalam sambutannya menyampaikan acara ini bagus untuk menjaga silaturahmi. “Kehadiran para tamu undangan akan mempekuat tali silaturahim diantara  Anggota DPR-RI, Anggota DPD RI Rahmadsyah, PSekda Propsu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Para tamu Undangan   yang sama-sama mencita-citakan untuk membawa negara ini menjadi negara yang adil, aman, damai dan sejahtera,” ujar Saleh Bangun
Tausiyah puasa bergema  menyampaikan ceramah bertajuk ‘Puasa Itu Nikmat’.Begitu adzan Maghrib berkumandang, hadirin langsung menyantap takjil sekaligus membuka puasa hari ke-5 Ramadan 1433 H. Seusai salat Maghrib, acara ditutup dengan santap malam bersama. hadir, antara lain, para Muspika Sumatera Utara(Linche)







Rabu, 25 Juli 2012












Harian Sang Saka Merah Putih 45 Online
Media Online SSMP 45 Mengungkap Peristiwa Aktual
Sekretariat: Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan Sumatera Utara
No Telp: 061-8443168 HP 0813 6200 0086
Rekening Bank Sumut: Cabang Utama No: 100.02.04.008647-1
Kunker Dapil V DPRDSU Desak Percepatan Pembangunan
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD terlibat pembiacaraan serius dengan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumut H Muhammad Affan dan H Hamamisul Bahsan di ruang data dan akrya kantor Bupati.
RANTAUPRAPAT Sang Saka Merah Putih Online  DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan Labuhanbatu  V melakukan kunjungan kerja sekaligus melakukan evaluasi dan penilaian terhadap berbagai proyek Pemprop Sumut yang berada di daerah ini. Sebelum melakukan peninjauan lapangan Tim DPRD Sumut sebelumnya diterima oleh Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di ruang data dan karya kantor bupati, Rabu(18/7)
Keenam anggota DPRD Sumut tersebut adalah H Ikhyar Hasibuan, H Muhammad Affan, H Hamamisul Bahsan, H Isma Fadli Pulungan, Hj Ida Budiningsih dan H Hasan Maturidy. Dalam kunjungan kali ini mereka mengikutsertakan pihak eksekutif dalam peninjauan ke  di Labuhanbatu.

Muhammad Affan selaku wakil Ketua DPRD Sumut mengatakan, bahwa kriteria keluarga sejahtera saat ini jauh berbeda bila dibanding dengan zaman dahulu. Kalau dulu orang hanya makan 2 kali sehari dia termasuk keluarah kurang mampu, tetapi saat ini apabila orang tuanya tidak mampu menyekolahkan anaknya sampai tingkat SLTP maka dia termasuk keluarga kurang mampu. Selanjutnya Affan meminta Pemkab Labuhanbatu agar secepatnya mengajukan usulan program kegiatan pembangunan, karena pada bulan Agustus 2012 DPRD Propinsi Sumut sudah membahas P-APBD Tahun Anggaran 2012. “Oleh sebab itu kami berharap adanya kerja sama yang baik dengan secepatnya mengajukan program ke Pemprop Sumut”, imbuh Bupati dr H Tigor PanusunanSiregar SpPD menyampaikan terima ka sihnya kepada DPRD Sumut yang akan menilai dan mengevaluasi kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan di Labuhanbatu. Dengan jumlah anggaran untuk pembangunan yang sangat terbatas disebabkan besarnya anggaran APBD untuk belanja pegawai menyebabkan pembangunan di daerah ini menjadi tersendat-sendat.
Disebutkannya, bahwa setiap penduduk di Labuhanbatu apabila ingin berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas langsung dilayani hanya dengan menunjukkan KTP. Disebutkannya juga, bahwa saat ini kondisi RSUD sangat memprihatinkan disebabkan ruangan yang tersedia sudah over capacity. “Saat ini pasien apabila akan dirawat inap harus antri dulu di bangsal baru bisa masuk ruang rawat inap”, ungkapnya.
Program pendidikan gratis yang dicanangkan pada bulan Juli 2012 ini diharapkan akan mampu mengangkat jumlah pelajar yang diterima di PTN. “Program ini adalah untuk anak cucu kita agar mereka dapart bersaing dengan saudara-saudaranya di daerah lain”, kata Tigor.
Sementarab itu Kadis Tarukim Propinsi Khairul Tanjung menjelaskan, bahwa Dinas Tarukim dapat membangun MCK di daerah pantai asalkan tersedia lahan dan status lahan tersebut jelas. “Demikian juga pengolahan air laut menjadi air tawar untuk kebutuhan air minum. Namun demikian Dinas Tarukim hanya bisa membangun sementara untuk lahan diharapkan dari Pemkab Labuhanbatu”, jelasnya.
Terkait dengan pembangunan pengolahann air laut menjadi air tawar untuk air minum pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Labuhanbatu akan segera menyediakan lahan. “Kami akan sediakan lahan di daerah pantai untuk pembangunan proyek air tawar tersebut”, kata Mahini Rizal selaku Kadis Cipta Karya Kabupaten Labuhanbatu.
Pertemuan itu juga terungkap, bahwa adanya dana bagi hasil pajak TA 2010-2011 berdasarkan audit BPK yang belum disalurkan ke Kabupaten Labuhanbatyu oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu Pemkab Labuhanbatu meminta agar dana sebesar Rp 37 milyar itu segera direalisasikan.
Sementara itu dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Labuhanbatu Ir Safrin Hasibuan menyampaikan, bahwa penangan jalan yang dilakukan oleh Dinas Propinsi Sumut khususnya di daerah Sei Rakyat - Ajamu. disampaikannya, bahwa pembangunan jalan susur Pantai Timur yang dilakukan oleh pihak Pemprov Riau lebih maju dibanding dengan Sumut.Demikiam juga koindisi jalan Sigambal-Janji Manahan saat ini sangat memprihatinkan, khususnya jalan di Pekan Sigambal. “Di jalan ini masyarakat sempat menanam pisang sebagai bentuk protes mereka karena kondisinya yang rusak berat”, imbuh Safrin.
Tim DPRD Sumut melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan. Usai pertemuan dengan jajaran Pemkab Labuhanbatu (Linche).



Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu.
KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut.
Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka. (Lince)
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu.
KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut.
Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka. (Lince)




Harian Sang Saka Merah Putih 45 Online
Media Online SSMP 45 Mengungkap Peristiwa Aktual
Sekretariat: Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan Sumatera Utara
No Telp: 061-8443168 HP 0813 6200 0086
Rekening Bank Sumut: Cabang Utama No: 100.02.04.008647-1
Kunker Dapil V DPRDSU Desak Percepatan Pembangunan
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD terlibat pembiacaraan serius dengan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumut H Muhammad Affan dan H Hamamisul Bahsan di ruang data dan akrya kantor Bupati.
RANTAUPRAPAT Sang Saka Merah Putih Online  DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan Labuhanbatu  V melakukan kunjungan kerja sekaligus melakukan evaluasi dan penilaian terhadap berbagai proyek Pemprop Sumut yang berada di daerah ini. Sebelum melakukan peninjauan lapangan Tim DPRD Sumut sebelumnya diterima oleh Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di ruang data dan karya kantor bupati, Rabu(18/7)
Keenam anggota DPRD Sumut tersebut adalah H Ikhyar Hasibuan, H Muhammad Affan, H Hamamisul Bahsan, H Isma Fadli Pulungan, Hj Ida Budiningsih dan H Hasan Maturidy. Dalam kunjungan kali ini mereka mengikutsertakan pihak eksekutif dalam peninjauan ke  di Labuhanbatu.

Muhammad Affan selaku wakil Ketua DPRD Sumut mengatakan, bahwa kriteria keluarga sejahtera saat ini jauh berbeda bila dibanding dengan zaman dahulu. Kalau dulu orang hanya makan 2 kali sehari dia termasuk keluarah kurang mampu, tetapi saat ini apabila orang tuanya tidak mampu menyekolahkan anaknya sampai tingkat SLTP maka dia termasuk keluarga kurang mampu. Selanjutnya Affan meminta Pemkab Labuhanbatu agar secepatnya mengajukan usulan program kegiatan pembangunan, karena pada bulan Agustus 2012 DPRD Propinsi Sumut sudah membahas P-APBD Tahun Anggaran 2012. “Oleh sebab itu kami berharap adanya kerja sama yang baik dengan secepatnya mengajukan program ke Pemprop Sumut”, imbuh Bupati dr H Tigor PanusunanSiregar SpPD menyampaikan terima ka sihnya kepada DPRD Sumut yang akan menilai dan mengevaluasi kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan di Labuhanbatu. Dengan jumlah anggaran untuk pembangunan yang sangat terbatas disebabkan besarnya anggaran APBD untuk belanja pegawai menyebabkan pembangunan di daerah ini menjadi tersendat-sendat.
Disebutkannya, bahwa setiap penduduk di Labuhanbatu apabila ingin berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas langsung dilayani hanya dengan menunjukkan KTP. Disebutkannya juga, bahwa saat ini kondisi RSUD sangat memprihatinkan disebabkan ruangan yang tersedia sudah over capacity. “Saat ini pasien apabila akan dirawat inap harus antri dulu di bangsal baru bisa masuk ruang rawat inap”, ungkapnya.
Program pendidikan gratis yang dicanangkan pada bulan Juli 2012 ini diharapkan akan mampu mengangkat jumlah pelajar yang diterima di PTN. “Program ini adalah untuk anak cucu kita agar mereka dapart bersaing dengan saudara-saudaranya di daerah lain”, kata Tigor.
Sementarab itu Kadis Tarukim Propinsi Khairul Tanjung menjelaskan, bahwa Dinas Tarukim dapat membangun MCK di daerah pantai asalkan tersedia lahan dan status lahan tersebut jelas. “Demikian juga pengolahan air laut menjadi air tawar untuk kebutuhan air minum. Namun demikian Dinas Tarukim hanya bisa membangun sementara untuk lahan diharapkan dari Pemkab Labuhanbatu”, jelasnya.
Terkait dengan pembangunan pengolahann air laut menjadi air tawar untuk air minum pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Labuhanbatu akan segera menyediakan lahan. “Kami akan sediakan lahan di daerah pantai untuk pembangunan proyek air tawar tersebut”, kata Mahini Rizal selaku Kadis Cipta Karya Kabupaten Labuhanbatu.
Pertemuan itu juga terungkap, bahwa adanya dana bagi hasil pajak TA 2010-2011 berdasarkan audit BPK yang belum disalurkan ke Kabupaten Labuhanbatyu oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu Pemkab Labuhanbatu meminta agar dana sebesar Rp 37 milyar itu segera direalisasikan.
Sementara itu dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Labuhanbatu Ir Safrin Hasibuan menyampaikan, bahwa penangan jalan yang dilakukan oleh Dinas Propinsi Sumut khususnya di daerah Sei Rakyat - Ajamu. disampaikannya, bahwa pembangunan jalan susur Pantai Timur yang dilakukan oleh pihak Pemprov Riau lebih maju dibanding dengan Sumut.Demikiam juga koindisi jalan Sigambal-Janji Manahan saat ini sangat memprihatinkan, khususnya jalan di Pekan Sigambal. “Di jalan ini masyarakat sempat menanam pisang sebagai bentuk protes mereka karena kondisinya yang rusak berat”, imbuh Safrin.
Tim DPRD Sumut melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan. Usai pertemuan dengan jajaran Pemkab Labuhanbatu (Linche).



Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu.
KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut.
Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka. (Lince)
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu.
KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut.
Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka. (Lince)