PT Kharisma Lecehkan Panggilan DPRDSU
Medan, Sang Saka Merah Putih
Rapat Dengar Pendapat
DPRDSU Komisi A dipimpin Ketua Komisi A Isma Fadli Pungan, dan Anggota Mustofawiyah
Sitompul, Ikhiyar Hasibuan, A Bokar dan Tunggul Siagian menerima laporan
Puluhan Warga Kompleks KBP PT
Perkebunan Nusantara yang diketuai Marthin Harahap SE dan sekretarisnya
Batubara di Kantor Dewan Jln Imam Bonjol No 5 Medan, Senin, (30/7)
Hal ini disampaikan
Sekretaris Panitia Pengurus Pembelian Perumahan Kompleks KPB PTPN
Ir Riki Batubara terkait permasalahan penjualan rumah dinas kompleks KBP telah
membuat permohonan pengajuan pembelian Rumah Dinas KBP kepada penghuni
perumahan 35-45 Tahun lebih dan sudah mengabdi
ke negara puluhan Tahun, dan telah berjuang selama 14 Tahun
Sesuai musyawarah
direksi pada tahun 2004 bahwa Badan Musyawarah Direksi (BMD) PT
Perkebunan telah mengeluarkan instruksi No:006/BMD-PTPN/Inst/VII/2004 tentang
petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Penjualan Tanah dan Bangunan Kompleks Rumah
Dinas KBP PTPN Cabang Medan, di Jalan Binjai KM 6 Sei Sikambing B, Kecamatan
Medan Medan Sunggal bertanggal 28 Juli 2004 kepada Penghuni, demikian
diungkapkan kepada DPRDSU Komisi A
Selanjutnya Hasannuddin Pos-pos warga KPB PTPN menyampaikan agenda penjualan tanah BTPN yang telah di huni warga di rumah dinas selama 35-hingga 45 tahun namun hingga saat ini belum ada solusi maka warga telah mengajukan pemblokiran surat kepada BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat itulah usulan warga kepada BPN seluas 32.327,50 M2 termasuk Lapangan Olah raga /Tenis yang dijual seluas 4275,00 M2, bukanlah milik PTPN I-XIV bukan diperoleh dari dana RKAP KPB PTPN I-XIV maupun salah satu PTP Nusantara. Surat pernyataan pisik lahan dan bangunan yang sudah ditandatangani oleh kapala lingkungan XV dan Kepemilikan rumah tidak ada hubungannya dengan Santunan hari Tua. SHT yang sudah pensiun belum ada dibayarkan diminta agar segeralah dibayarkan, demikian disampaikan kepada DPRDSU Komisi A.
Sementara HT Zulkarnain sebagai anggota Pengurus Pembelian Perumahan Kompleks KBP PTPN menegaskan bahwa lahan telah dihibahkan kepada warga syah yang merupakan pegawai dan staf PTPN yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama PTPN Nusantara I-XIV (Persero)No 07/BMD-PTPN/KPTS/1996, Perjanjian Kerjasama (PKB)antara BMD-PTPN dengan FSP Periode 2004-2005, Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Juli 2004, Surat Kementerian BUMN No S-56/S.MBU.I/2004 Tanggal 30 Juli 2004, Keputusan Menteri Keuangan No 89/KMK.013/1991 Tanggal 25 Januari 1991 tentang Pemindahan Tangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, Sesuai Intruksi BUMN NO 02/M. MBU/2002 Tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva berupa Rumah Dinas BUMN diserahkan kepada Warga, saat ini berubah status jadi ujar Zulkarnain
Selanjutnya Riki menyampaikan kepada DPRDSU Komisi A bahwa Warga mengakui telah menyampaikan permasalahan serupa pada Tanggal 29 Juni 2010 lalu, dan telah menyurati pihak BPN Medan, 13 Juli 2012 memohon pemblokiran surat lahan yang di tempati warga karena diduga PT Kharisma Pemasaran Bersama merupakan pihak ke III yangin ingin mengajukan lahan ke BPN Kota Medan dan kami warga memohon agar sertifikat lahan tersebut kepada warga masing-masing.rsebut menjadi beban pribadi (Tidak ditanggung perusahaan tempat kami bekerja)
Selanjutnya Hasannuddin Pos-pos warga KPB PTPN menyampaikan agenda penjualan tanah BTPN yang telah di huni warga di rumah dinas selama 35-hingga 45 tahun namun hingga saat ini belum ada solusi maka warga telah mengajukan pemblokiran surat kepada BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat itulah usulan warga kepada BPN seluas 32.327,50 M2 termasuk Lapangan Olah raga /Tenis yang dijual seluas 4275,00 M2, bukanlah milik PTPN I-XIV bukan diperoleh dari dana RKAP KPB PTPN I-XIV maupun salah satu PTP Nusantara. Surat pernyataan pisik lahan dan bangunan yang sudah ditandatangani oleh kapala lingkungan XV dan Kepemilikan rumah tidak ada hubungannya dengan Santunan hari Tua. SHT yang sudah pensiun belum ada dibayarkan diminta agar segeralah dibayarkan, demikian disampaikan kepada DPRDSU Komisi A.
Sementara HT Zulkarnain sebagai anggota Pengurus Pembelian Perumahan Kompleks KBP PTPN menegaskan bahwa lahan telah dihibahkan kepada warga syah yang merupakan pegawai dan staf PTPN yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama PTPN Nusantara I-XIV (Persero)No 07/BMD-PTPN/KPTS/1996, Perjanjian Kerjasama (PKB)antara BMD-PTPN dengan FSP Periode 2004-2005, Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Juli 2004, Surat Kementerian BUMN No S-56/S.MBU.I/2004 Tanggal 30 Juli 2004, Keputusan Menteri Keuangan No 89/KMK.013/1991 Tanggal 25 Januari 1991 tentang Pemindahan Tangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, Sesuai Intruksi BUMN NO 02/M. MBU/2002 Tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva berupa Rumah Dinas BUMN diserahkan kepada Warga, saat ini berubah status jadi ujar Zulkarnain
Selanjutnya Riki menyampaikan kepada DPRDSU Komisi A bahwa Warga mengakui telah menyampaikan permasalahan serupa pada Tanggal 29 Juni 2010 lalu, dan telah menyurati pihak BPN Medan, 13 Juli 2012 memohon pemblokiran surat lahan yang di tempati warga karena diduga PT Kharisma Pemasaran Bersama merupakan pihak ke III yangin ingin mengajukan lahan ke BPN Kota Medan dan kami warga memohon agar sertifikat lahan tersebut kepada warga masing-masing.rsebut menjadi beban pribadi (Tidak ditanggung perusahaan tempat kami bekerja)
Kemudian Sementara
menunggu proses “Penghibaan” mohon bantuan untuk membuat surat kepada PT
Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, agar “Sewa Rumah” tidak dipotong karena
tidak jelas maksud dan tujuannya dan untuk siapa. Sedangkan kerusakan dan
perbaikan rumah
DPRDSU Isma Fadli Pulungan menyampaikan menunda pertemuan dan akan mengadakan pertemuan lagi berjanji akan memanggil pihak PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan pihak PTPN dan mengatakan kepada warga syah agar melengkapi berkas-berkasnya ujar Isma mengakhiri
DPRDSU Isma Fadli Pulungan menyampaikan menunda pertemuan dan akan mengadakan pertemuan lagi berjanji akan memanggil pihak PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan pihak PTPN dan mengatakan kepada warga syah agar melengkapi berkas-berkasnya ujar Isma mengakhiri
Di tempat yang
sama Koordinator Lapangan Ny Marnaria Siregar menyampaikan agar
pihak PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara harus mau dipanggil mengadakan
rapat dengar pendapat kembali, dan kami mohon jari-jari sepuluh ikut kepala
memohon sangat agar Bapak-Bapak Dewan mau membantu masasalah kami rakyatmu dengan serius
dan fokus, semoga Tuhan memberkati seluruh Anggota DPRDSU, Amin ! (Linche)