Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia. "Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu. KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata. Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut. Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka. (Lince) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia. "Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu. KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata. Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut. Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka. (Lince)
Harian Sang Saka Merah Putih 45 Online
Media Online SSMP 45
Mengungkap Peristiwa Aktual
Sekretariat: Jln TA Hamzah
Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan Sumatera Utara
No Telp: 061-8443168 HP
0813 6200 0086
Rekening Bank Sumut: Cabang
Utama No: 100.02.04.008647-1
Kunker Dapil V DPRDSU Desak
Percepatan Pembangunan
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor
Panusunan Siregar SpPD terlibat pembiacaraan serius dengan Wakil Ketua dan
Anggota DPRD Sumut H Muhammad Affan dan H Hamamisul Bahsan di ruang data dan
akrya kantor Bupati.
RANTAUPRAPAT
Sang Saka Merah Putih Online DPRD
Sumut yang berasal dari daerah pemilihan Labuhanbatu V melakukan kunjungan kerja sekaligus
melakukan evaluasi dan penilaian terhadap berbagai proyek Pemprop Sumut yang
berada di daerah ini. Sebelum melakukan peninjauan lapangan Tim DPRD Sumut
sebelumnya diterima oleh Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di ruang data
dan karya kantor bupati, Rabu(18/7)
Keenam anggota DPRD Sumut tersebut adalah H Ikhyar
Hasibuan, H Muhammad Affan, H Hamamisul Bahsan, H Isma Fadli Pulungan, Hj Ida
Budiningsih dan H Hasan Maturidy. Dalam kunjungan kali ini mereka
mengikutsertakan pihak eksekutif dalam peninjauan ke di Labuhanbatu.
Muhammad
Affan selaku wakil Ketua DPRD Sumut mengatakan, bahwa kriteria keluarga
sejahtera saat ini jauh berbeda bila dibanding dengan zaman dahulu. Kalau
dulu orang hanya makan 2 kali sehari dia termasuk keluarah kurang mampu,
tetapi saat ini apabila orang tuanya tidak mampu menyekolahkan anaknya sampai
tingkat SLTP maka dia termasuk keluarga kurang mampu. Selanjutnya Affan
meminta Pemkab Labuhanbatu agar secepatnya mengajukan usulan program kegiatan
pembangunan, karena pada bulan Agustus 2012 DPRD Propinsi Sumut sudah
membahas P-APBD Tahun Anggaran 2012. “Oleh sebab itu kami berharap adanya
kerja sama yang baik dengan secepatnya mengajukan program ke Pemprop Sumut”,
imbuh Bupati dr H Tigor PanusunanSiregar SpPD menyampaikan terima ka
sihnya kepada DPRD Sumut yang akan menilai dan mengevaluasi
kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan di Labuhanbatu. Dengan jumlah
anggaran untuk pembangunan yang sangat terbatas disebabkan besarnya anggaran
APBD untuk belanja pegawai menyebabkan pembangunan di daerah ini menjadi tersendat-sendat.
Disebutkannya,
bahwa setiap penduduk di Labuhanbatu apabila ingin berobat ke Rumah Sakit
Umum Daerah dan Puskesmas langsung dilayani hanya dengan menunjukkan KTP. Disebutkannya
juga, bahwa saat ini kondisi RSUD sangat memprihatinkan disebabkan ruangan
yang tersedia sudah over capacity. “Saat ini pasien apabila akan dirawat inap
harus antri dulu di bangsal baru bisa masuk ruang rawat inap”, ungkapnya.
Program pendidikan gratis yang
dicanangkan pada bulan Juli 2012 ini diharapkan akan mampu mengangkat jumlah
pelajar yang diterima di PTN. “Program ini adalah untuk anak cucu kita agar
mereka dapart bersaing dengan saudara-saudaranya di daerah lain”, kata Tigor.
Sementarab itu Kadis Tarukim Propinsi Khairul Tanjung
menjelaskan, bahwa Dinas Tarukim dapat membangun MCK di daerah pantai asalkan
tersedia lahan dan status lahan tersebut jelas. “Demikian juga pengolahan air
laut menjadi air tawar untuk kebutuhan air minum. Namun demikian Dinas
Tarukim hanya bisa membangun sementara untuk lahan diharapkan dari Pemkab
Labuhanbatu”, jelasnya.
Terkait dengan pembangunan pengolahann air laut menjadi
air tawar untuk air minum pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Labuhanbatu akan
segera menyediakan lahan. “Kami akan sediakan lahan di daerah pantai untuk
pembangunan proyek air tawar tersebut”, kata Mahini Rizal selaku Kadis Cipta
Karya Kabupaten Labuhanbatu.
Pertemuan itu juga terungkap, bahwa adanya dana bagi hasil
pajak TA 2010-2011 berdasarkan audit BPK yang belum disalurkan ke Kabupaten
Labuhanbatyu oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu Pemkab
Labuhanbatu meminta agar dana sebesar Rp 37 milyar itu segera direalisasikan.
Sementara itu dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten
Labuhanbatu Ir Safrin Hasibuan menyampaikan, bahwa penangan jalan yang
dilakukan oleh Dinas Propinsi Sumut khususnya di daerah Sei Rakyat - Ajamu. disampaikannya,
bahwa pembangunan jalan susur Pantai Timur yang dilakukan oleh pihak Pemprov
Riau lebih maju dibanding dengan Sumut.Demikiam juga koindisi jalan
Sigambal-Janji Manahan saat ini sangat memprihatinkan, khususnya jalan di
Pekan Sigambal. “Di jalan ini masyarakat sempat menanam pisang sebagai bentuk
protes mereka karena kondisinya yang rusak berat”, imbuh Safrin.
Tim
DPRD Sumut melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan
Labuhanbatu Selatan. Usai pertemuan dengan jajaran Pemkab Labuhanbatu (Linche).
|
||||
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu.
KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut.
Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka. (Lince)
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu.
KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut.
Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka. (Lince)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar