Jumat, 10 Mei 2013

Usut Akte Lahir Palsu Marak di Medan!

Akte Lahir Palsu Marak di Medan?                                             Diduga Oknum Masyarakat, Kepling, Guru Bidan RS Swasta TernamaTerlibat Calo

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Sedangkan untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Pembatasan jangka waktu pelaporan ini akan menentukan jenis akta kelahiran yang dikeluarkan dan prosedur pembuatannya. Misalkan untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

Kekuatan Akta Kelahiran Sebagai Sarana Untuk Menentukan Asal-Usul Anak 

A.1 PENGERTIAN AKTA KELAHIRAN
Akta kelahiran adalah dokumen pengakuan resmi orang tua kepada anaknya dan negara. Akta kelahiran dicatat dan disimpan di Kantor Catatan Sipil Dan Kependudukan. Akta kelahiran juga mempunyai arti penting bagi diri seorang anak, tentang kepastian hukum si anak itu tersendiri.

A.2 PENTINGYA AKTA KELAHIRAN
Kelahiran, kematian dan perkawinan adalah tiga hal penting dalam hidup manusia. karena ketiganya adalah peristiwa hukum yang sangat berarti bagi manusia. Hukum harus memfalisitasi karena berhubungan dengan perlindungan hak pada setiap diri individu. hal ini berkaitan bahwa hukum mempunyai fungsi yang ideal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
tentang penyelenggaraan akta kelahiran dimasukkan dalam kegiatan sipil.
 
Berdasarkan temuan kita di lapangan saat ini  marak terkuak surat akte lahir palsu seperti di Medan Marelan, Karakatau,dan di tempat lainnya ,asih dalam investigasi lagi terus...dengan harga berbeda dan bervariasi,  mulai harga Rp 75 ribu - Rp 700 ribu bahkan ada yang membayar mencapai jutaan rupiah pula....seperti di Medan Marelan Rp 250.ribu dan di Karakatau Rp 400. ribu bahkan bisa lebih. Masyarakat harus laporkan hal ini ke pihak aparat bila ada oknum calo nakal yang diduga bermain main menjual akte Lahir Palsu. Palsu dimaksud tidak tercatat di Instansi 'Catatan Sipil'

Pihak aparat sudah menerima laporan diduga di peti eskan kasusnya dan kita akan menayakkan apa sebabnya persoalan ini belum P21? Maka harapan kita masyarakat yang merasa di tipu diduga dilakukan oknum Bidan, Kepling, guru, dan oknum masyrakat harus kita kejar.......supaya jarigan ini dapat terungkap bila mana ada terlibat oknum Catatan Sipil khususnya di Kota Medan .....
masyarakat harus waspada...... (Nur)