Sabtu, 28 Desember 2013

Hendra Koban PHK Atas Permintaan Petinggi PT Citra Robin Sarana



Yth: Direksi PT CITRA ROBIN SARANA
Fadli Srinaga
di Tempat
 Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami pada Bapak Direksi,  melalui media ini saya Hendra Sidabutar seturut UUD Tahun 1945 Pasal 28 (bebas mengeluarkan pendapat) memohon perhatian  sangat dari Bapak untuk mau membantu menyelesaikan masalah saudara Hendra Sidabutar, korban PHK sepihak diduga atas permainan anak buah Bapak yang nakal, tega menzolimi dan tak peduli nasib saya anak bangsa yang telah bekerja dengan sangat baik, namun pembalasan yang saya terima tak sesuai UU N0 13 Tahun 1999 tentang ketenagakerjaan dan KUHP Pasal 333 dan HAM.

Bahwa, "Perusahan besar sejatinya  identik dengan, kehormatan, sosial, budaya dan  hukum yang berkeadilan, mensejahterakan karyawan atau pun buruhnya, namun di alam merdeka serasa belum merdeka  karena diduga ada oknum-oknum yang punya jabatan lumayan di perusahaan mau  mencederai perusahaan, merusak citra nama perusahaan mau mengambil keuntungan hak buruh dengan modus tertentu tanpa  diketahui ownner atau penusaha seperti tuturan Hendra (49) warga jln Binjai dipaksa tanda tangani pengunduran diri pihak PT Citra Robin Sarana Jln Paya Bakung Km 15 Jln Binjai Deli Serdang."

 Setelah 23 Tahun bekerja Hendra mengalami kecelakaan kerja di perusahaan  kondisi 3 jari tangan dan jari kaki 2 putus, uang pesangon termasuk gaji diterimanya hanya  Rp 6,5 juta alasan kalau mengndurkan diri tak dilapor ke polisi karena bertengkar dengan Lim Han Hui teman Hendra.  karena  Hendra buta hukum dan lugu, Hendra  meminta agar melaporkan pada keluarga dulu, karena dipaksa, diintimidasi oleh Syarifuddin (HRD) dan kawan-kawannya,"Ala Kompeni/Komunis"  maka dengan terpaksa Hendra menanda tangani pengunduran diri atas permintaan perusahaan, tapi ternyata Hendra ditipu perusahaan sepakat bersama Lim Han Hui membuat laporan di Polsek Sunggal kasus 352 KUHP. Sebelumnya Hendra sudah memberikan uang damai Rp 2jt diantar ke rumah Lim Han Hui atas permintaan Lim Han Hui disaksikan isteri saya(Hendra) dan Kepling.

Setelah itu saya berjualan di Porsea Tobasa untuk memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anak saya,  selang beberapa lama Hendra kaget ada panggilan polisi maka saya bangkit melawan karena merasa hak azasi saya diperkosa maka Hendra  akan berjuang, tindakan Lim Han Hui dan oknum petinggi PT Citra Robin Sarana yang besar itu ke Disnaker Sumut Jln Pondok Kelapa Medan dengan penuh harapan ada solusi dari owner perushaan. Pertanyaan Patutkah saya menuntut Hak saya (Hendra Sidabutar)? itupun diserahkan  di jalanan  simpang Paya Bakung  sebesar Rp 6,5 jt, apakah pantas?  Berapakah pesangon, uang penghargaan dan pengganti perobatan (kesehatan) yang patut saya terima dari perusahaan PT Citra Robin Sarana sebagai jabatan Supervisor gaji Rp 3 Jt, Pak?

Atas perhatian Bapak Direktur mau memanggil Hendra dan bawan Bapak serta dapat menyelesaikan kasus ini,  kami ucapkan semoga Bapak sekeluarga dan karyawan diberikan khitmat akal budi Sorgawi, Terima kasih. Salam!


Medan 28 Desember 2013
Hormat Kami

 ttd
Hendra Sidabutar