Yth: Direksi
PT CITRA ROBIN SARANA
Fadli
Srinaga
di Tempat
Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami pada Bapak Direksi, melalui media ini saya Hendra Sidabutar seturut UUD Tahun 1945 Pasal 28 (bebas mengeluarkan pendapat) memohon perhatian sangat dari Bapak untuk mau membantu menyelesaikan masalah
saudara Hendra Sidabutar, korban PHK sepihak diduga atas permainan anak
buah Bapak yang nakal, tega menzolimi dan tak peduli nasib saya anak bangsa yang telah bekerja dengan sangat baik, namun pembalasan yang saya terima tak sesuai
UU N0 13 Tahun 1999 tentang ketenagakerjaan dan KUHP Pasal 333 dan HAM.
Bahwa,
"Perusahan besar sejatinya identik
dengan, kehormatan, sosial, budaya dan
hukum yang berkeadilan, mensejahterakan karyawan atau pun buruhnya,
namun di alam merdeka serasa belum merdeka
karena diduga ada oknum-oknum yang punya jabatan lumayan di perusahaan
mau mencederai perusahaan, merusak citra
nama perusahaan mau mengambil keuntungan hak buruh dengan modus tertentu
tanpa diketahui ownner atau penusaha
seperti tuturan Hendra (49) warga jln Binjai dipaksa tanda tangani pengunduran
diri pihak PT Citra Robin Sarana Jln Paya Bakung Km 15 Jln Binjai Deli
Serdang."
Setelah 23 Tahun bekerja Hendra mengalami
kecelakaan kerja di perusahaan kondisi 3
jari tangan dan jari kaki 2 putus, uang pesangon termasuk gaji diterimanya
hanya Rp 6,5 juta alasan kalau
mengndurkan diri tak dilapor ke polisi karena bertengkar dengan Lim Han Hui
teman Hendra. karena Hendra buta hukum dan lugu, Hendra meminta agar melaporkan pada keluarga dulu,
karena dipaksa, diintimidasi oleh Syarifuddin (HRD) dan
kawan-kawannya,"Ala Kompeni/Komunis"
maka dengan terpaksa Hendra menanda tangani pengunduran diri atas
permintaan perusahaan, tapi ternyata Hendra ditipu perusahaan sepakat bersama
Lim Han Hui membuat laporan di Polsek Sunggal kasus 352 KUHP. Sebelumnya Hendra
sudah memberikan uang damai Rp 2jt diantar ke rumah Lim Han Hui atas permintaan
Lim Han Hui disaksikan isteri saya(Hendra) dan Kepling.
Setelah itu
saya berjualan di Porsea Tobasa untuk memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anak
saya, selang beberapa lama Hendra kaget
ada panggilan polisi maka saya bangkit melawan karena merasa hak azasi saya diperkosa maka
Hendra akan berjuang, tindakan Lim Han Hui dan
oknum petinggi PT Citra Robin Sarana yang besar itu ke Disnaker Sumut Jln Pondok
Kelapa Medan dengan penuh harapan ada solusi dari owner perushaan. Pertanyaan Patutkah saya menuntut Hak saya (Hendra Sidabutar)? itupun diserahkan di jalanan
simpang Paya Bakung sebesar Rp
6,5 jt, apakah pantas? Berapakah pesangon,
uang penghargaan dan pengganti perobatan (kesehatan) yang patut saya terima
dari perusahaan PT Citra Robin Sarana sebagai jabatan Supervisor gaji Rp 3 Jt,
Pak?
Atas
perhatian Bapak Direktur mau memanggil Hendra dan bawan Bapak serta dapat
menyelesaikan kasus ini, kami ucapkan
semoga Bapak sekeluarga dan karyawan diberikan khitmat akal budi Sorgawi,
Terima kasih. Salam!
Medan 28
Desember 2013
Hormat Kami
ttd
Hendra Sidabutar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar