Senin, 07 Mei 2012

Polemik Tanah

Senin, 07 Mei 2012


Harian Sang saka merah Putih.Com                     SSMP Mengungkap Peristiwa Aktual                                                                  Sekretariat: Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan Sumatera UtaraNo Telp: 061-8443168 HP 0813 6200 0086 Rekening Bank Sumut: Cabang Utama No: 100.02.04.008647-1

===============================================================

DPRD Sumut Tuntaskan Kasus Tanah TNGL Langkat Dan Lepaskan Suyatno 


 
Medan, SSMP Com  
 Wakil Ketua DPRD Sumut Ir Chaidir Ritonga MM  didampingi, H Syamsul Hilal,  Alamsyah dari FPDI Perjuangan , Jhon Hugo Silalahi Ketua Komisi E, dari Fraksi Demokrat, Richard Lingga dari Golkar  menerima  Warga Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumatera Utara mencapai 500 orang  mendatangi kantor DPRD Sumut, Senin (7/5/2012) 

Ritonga sangat mengerti  desakan agar sengketa lahan di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) segera dituntaskan sambil  membawa spanduk kecaman, warga mendesak DPRD Sumut mengeluarkan kebijakan tegas terhadap Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB TNGL) yang dinilai sewenang-wenang terhadap warga beberapa waktu lalu .
Ritonga berjanji akan  membantu Warga atas polemik TNGL  dan memahami aspirasi warga juga yang  mengecam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 640/Kpts-II/1999 yang mengaktifkan kembali

Keputusan Meteri Kehutanan (Kepmenhut) No 277/Kpts-1991 tentang Izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) seluas 47.000 hektar kepada PT. Mulyakarya Jayaco (MKJ) yang melingkupi kawasan Babalan, Sei Bingai, Sei Besitang, Sei Belulus dan Sei Bengap di Kabupaten Langkat dan warga juga mendesak agar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori dan Kepala BB TNGL, Andi Basrul untuk dicopot dari jabatannya karena mengancam kelangsungan hidup sekitar 1.500 warga di atas lahan sengketa.

Dalam orasi mereka menyatakan  sikapnya, warga yang menamakan diri Solidaritas Pembela Petani Pengungsi Sei Lepan dan Besitang (SP3SB) menyatakan kecamannya atas tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang menangkap Suyatno. Warga Sei Lepan ini dituduh memprovokasi warga untuk mempertahankan haknya di atas lahan sengketa.

Sementara Suyatno ditangkap petugas Polisi Kehutanan tanpa didasari surat penangkapan pada 5 April 2012 lalu. Padahal, berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara warga dengan BB TNGL, TNI dan komisi A DPRD Sumut pada 10 Januari lalu, pihak manapun tidak boleh ada tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap warga terkait sengketa lahan di kawasan Sei Lepan.

Balai Besar TNGL dinilai mengklaim tanah yang diduduki warga pengungsi di daerah Sei Lepan masuk dalam kawasan TNGL. Padahal menurut warga mereka tidak memiliki data kongkrit yang menguatkan, termasuk tata batas yang jelas.

"Tim Rekonstruksi Tata Batas yang dibentuk Kementerian Kehutanan bukan melakukan rekonstruksi tata batas, namun justeru mengusir warga dan menangkap Suyatno," kata Misran.
 (Linche)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar