Minggu, 27 Mei 2012

Polemik di Sumut

Harian Sang saka merah Putih.Com                       SSMP Mengungkap Peristiwa Aktual Sekretariat: Jln TA Hamzah Gg Melati II No 32 Sei Agul Medan Sumatera UtaraNo Telp: 061-8443168 HP 0813 62000086 Rekening Bank Sumut: Cabang Utama No: 100.02.04.008647-1

===============================================================                      Sidang Kasus Eksekusi Lahan Jln Karakatau Di PN Medan                       Djonggi M Simorangkir SH MH: PN Medan Akan HadirkanPejabat Poldasu
Medan, SSMP.Com
Sidang Gugatan sengketa menggagalkan ekseusi Tanah Jalan jati Kecamatan Medan Timur (24/5) di gelar di PN Medan.

Kuasa hukum masyarakat Selaku penggugat Djonggi M Simorangkir SH, MH didampingi Rumindang Radjaguk-guk usai sidang menjelaskan PN Medan akan menghadirkan Ketua PN Medan Kapoldasu,  mantan  Kapolresta Medan, Irwasda Poldasu, Dirserse Poldasu, Kapolsekta Medan Timur dan Marihot Nainggolan dalam sidang berikutnya untuk mendengarkan kesaksian yang dianggap agenda penting tentang keterangan masalah eksekusi yang kepemilikan tergugat I Abdul Kiram dan Ruslim Lugianto dan nama-nama 18 orang  sebagai tergugat fiktif itu. Maka sudah seharusnya pemanggilan saksi dari Polda tersebut dan Marihot Nainggolan sudah terlaksana tiga pekan lalu namun diharapkan pekan depan sudah harus hadir, tegas Djonggi.

 Hal ini terkait kasus sengketa lahan yang dieksekusi pada November 2011 lalu dengan Putusan No 113 PDT yang diputus tahun 2011. Akibat putusan ini Perumahan masyarakat sudah hancur rata dengan bumi Jalan jati Karakatau Medan. Sidang Gugatan sengketa terus bergulir di  PN Medan yang  menyidangkan perkara gugatan warga melawan tergugat Abudul Kiram ,yang sebelumnya memenangkan perkara

Djonggi SH mengungkapkan beberapa bukti di pengadilan bahwa kuasa hukum tergugat , membawa bukti foto copy KTP yang dipalsukan .Karena bukti yang dipalsukan itu , sambung Djonggi ,soal putusan no 113PDTD yang diputus tahun 2011 PN Medan atas putusan eksekusi lahan jalan jati, karena perumahan masyarakat sudah hancur.

Majelis hakim yang mulia dikeluarkan surat pemeriksaan terhadap kuasa hukum , karena mengeluarkan surat atau pun KTP yang palsu .Kami juga akan melaporkan ke komisi yudisial dan komisi III DPR-RI , karena hakim menyidangkan kasua ini tidak pernah cek and ricek di lokasi.Saat ini rumah warga sudah dihancurkan .Hakim harus tegas dalam kasus ini ,kami menggugat putusan PN, karena kami sah memiliki Surat Tanah yang sah dan telah memiliki Surat Hak Milik dari Badan Pertanahan Negara, bahkan sudah mengagunkan ke Bank Pemerintah maupun Bank Swasta,  tegas Djonggi

  Lebih naifnya lagi sebelumnya Hakim terkesan bodoh atau berpura-pura bodoh dan tak profesional karena  Djonggi juga menanyakan keabsahaan kuasa hukum tergugat , dan hakim dianggap sepele dalam mempersidangkan kasus tanah jalan jati , karena dianggap tidak serius karena hakim membiarkan kuasa penggugat untuk melakukan persidangan tanpa identitas dan surat kuasa yang jelas.

Melihat Hakim Sugianto yang dianggap berat sebelah dalam menjalan persidangan tersebut ,Djonggi  kembali meluapkan kekesalanya di depan persidangan , dengan mencerca hakim yang dianggap tidak fair ." Majelis yang mulia , majelis lebih pintar yang kami ajukan putusan 113 , majelis jangan tanya saya .kami juga minta yang mengeluarkan KTP juga harus diperiksa , jangan tanya saya , karena KTP , surat kuasa berbeda orang. Apakah sama Abdul Kiram dengan Makbul Kiram ? " tanya pengacara Kondang itu dengan nada tinggi.

Djonggi bersedia melaporkan oknum Hakim PN Medan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga  nakal  telah menerima suap dari pihak "Mafia Tanah" oleh sebab itu Ia akan berjuang memenangkan perkara ini, hingga ke mana pun akan kita kejar terus sepanjang untuk keadilan dan kebenaran. Diduga Djonggi ada oknum Pengacara dan Hakim di PN Medan yang mau dibeli demi perutnya, tapi kalau ia tak mau karena itu menyakiti hati rakyat. Sebab "Suara rakyat suara Tuhan"

Sidang pekan depan agenda pemanggilan terhadap orang-orang penting di Sumut yakni Kapoldasu, Ketua PN Medan, Kapolresta Medan dan Marihot Nainggolan (bukan oknum Polda) ujar Djonggi si Anak Medan disebut Banteng kuat  dan Harimau Tapanuli di perantauan bercita-cita menjadi Ketua KPK atau Gubernur Sumut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar