Polsek Medan Area Belum Pernah Gelar Meski Sudah Lapor Polisi Tahun 2006 Zuriati Gelapkan
Perhiasan 2 Kg *Kepastian Hukum Belum Jelas
Medan,
Pengadilan
Agama Medan Kls I A diduga melakukan tindakan semena-mena eksekusi
tanpa gelar perkara
maupun transparan melakukan pelelangan dan keputusan
eksekusi No W2-A/439/HK.05/I/2013
terhadap Ramli Koto (58) demikian disampaikan korban Andre didampingi
Ramli Koto (ayahnya) dan adiknya Dodi di Jln Bromo No 67 Medan, Sabtu,
(23/2/2013),
Kepada Media ini disampaikanya bahwa pada tahun 2006 sudah dilapor ke Polsek Medan Area belum pernah gelar perkara atau dikonfrontir baik Ramli Koto dan pencurian keluarga yang dilakukan isterinya perhiasan emas 2 Kg.
Andre menjelaskan di Jln Bromo 67 Medan, Sabtu, (23/2/2013) sangat menyesalkan tindakan ibunya Zuriati (48)
yang tidak manusiawi, yakni apa yang dijelaskan dalam pepatah, "Surga
itu di telapak kaki ibu hanya slogan belaka bagi Andre. Lebih lanjut
dikatakan Andre "Harimau saja sayang sama anaknya" ujar Andre kesal
karena Ibunya yang selama ini dihormatinya itu ternyata "Serigala
berbulu domba" karena itu cita-citanya ingin
melamar AKPOL kandas karena Ibunya Zuriati telah melarikan diri dengan
membawa emas seberat 2 Kg diduga direkayasa selingkuhannya Zulkifli Bin Burmai. Lebih naifnya lagi Ibunya ternyata lari bersama seorang pria idaman lain (PIL) masih berstatus suami orang yang memiliki anak. Bahkan Zuriati bersama PIL tersebut bernama Zulkipli Bin Burmai alias
Burmai (43) telah menikah siri di Padang Pariaman 5 Agustus 2005 lalu.
Hal ini terbukti ketika usai kembali ke rumahnya pada bulan akhir 2005
lalu tak punya rasa bersalah dan rasa malu, surat keterangan nikah siri
terdapat dari dalam tas ibunya Zuriati.
Dijelaskannya
Andre sangat salut dan kagum kepada ayahnya Ramli Koto yang merupakan
korban penembakan ketika konflik Linud 100 dan Brimob beberapa Tahun
lalu yang berakibat mengalami ada sesuatu hal yang tak bisa marah-marah
itu.. Maka Andre
dengan memaksa ibunya untuk keluar dari rumah mereka di Jln Bromo Medan,
karena sang Ibu yang tak punya harga diri lagi di mata Andre. Tak lama
kemudian Ibunya
menggugat cerai ayahnya dan Pengadilan Agama (PA) meluluskan gugatan
cerai seraya ibunya menuntut harta gono-gini
tanpa gelar perkara inilah menjadi polemik bagi keluarga yang
ditinggalkan ibunya. Walaupun tanpa gelar perkara menurut pengakuan
Andre
ada kecurangan yang diduga dilakukan Ibunya bersama-sama kekasih
barunya yang bernama Daril berada di Aceh, Oknum
Pengadilan Agama Medan Kls I A, Oknum Juru Lelang, Oknum Panitera
bersikukuh melakukan
Eksekusi bersama oknum pemenang lelang diduga"mafia tanah" ungkap
Andre saat ini cuti kuliah di Harapan Medan. karena kekurangan ada
biaya.
Andre khawatirterhadap nasib adiknya Sofia bersama ibu dan suaminya (ayah tiri) terus memburu ibunya untuk mengambil adiknya bernama Sofia (12 tahun) pada tanggal 2 Pebruari 2013 ke Aceh bersama temannya ternyata Ibunya Zuriati sudah bersama suami barunya bernama Dahril warga Jalan Puri Medan. Andre saat hendak menjemput adiknya Sofia dihalangi petugas kepolisian atas laporan ibunya. Andre pulang ke Medan dengan penuh kekecewaan.
Selang beberapa lama Andre mengaku pernah didatangi seorang perempuan mengaku isteri Dahril bernama Eva menangis-nangis terisak-isak memelas minta tolong agar suaminya Daril dicarikan karena suaminya tak memberkan biaya hidup lagi sejak suaminya Daril ditinggal pergi bersama Ibu Andre. demikian dijelaskan Andre. Lalu Ramli Koto (ayah) mengucapkan agar Eva mencari tau sendiri suaminya yang diduga sudah mengawini ibu Andre. Ramli Koto berucap tak bertanggung jawab lagi terhadap Zuriati yang telah berhianat lari kawin dengan suami Eva, akhirnya Eva pulang dengan isak tangis bersama ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.
Andre khawatirterhadap nasib adiknya Sofia bersama ibu dan suaminya (ayah tiri) terus memburu ibunya untuk mengambil adiknya bernama Sofia (12 tahun) pada tanggal 2 Pebruari 2013 ke Aceh bersama temannya ternyata Ibunya Zuriati sudah bersama suami barunya bernama Dahril warga Jalan Puri Medan. Andre saat hendak menjemput adiknya Sofia dihalangi petugas kepolisian atas laporan ibunya. Andre pulang ke Medan dengan penuh kekecewaan.
Selang beberapa lama Andre mengaku pernah didatangi seorang perempuan mengaku isteri Dahril bernama Eva menangis-nangis terisak-isak memelas minta tolong agar suaminya Daril dicarikan karena suaminya tak memberkan biaya hidup lagi sejak suaminya Daril ditinggal pergi bersama Ibu Andre. demikian dijelaskan Andre. Lalu Ramli Koto (ayah) mengucapkan agar Eva mencari tau sendiri suaminya yang diduga sudah mengawini ibu Andre. Ramli Koto berucap tak bertanggung jawab lagi terhadap Zuriati yang telah berhianat lari kawin dengan suami Eva, akhirnya Eva pulang dengan isak tangis bersama ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.
"Sementara
emas perhiasan yang dibawa ibunya Zuriati merupakan titipan
rekanan-rekanan ayah antara lain Bapak Wilmar Simanjuntak.seberat 1,
460 Kg Karena tak memiliki modal,. Sebelumnya ayah hendak mengagunkan
rumah namun rumah gagal diagunkan ke Bank atas penolakan ibu yang
sudah merencanakan semuanya ini . Ternyata siasat ibu berhasil membawa
emas dari Toko saat ayah tidak ada di Toko. Sementara ayah harus
mengembalikan emas perhiasan, lalu dari mana untuk mengembalikannya?"
Sementara Bapak Wilmar Simanjuntak telah melakukan upaya hukum juga agar sebelum dilelang rumah tersebut harus terlebih dahulu mengeluarkan kontribusi pembayaran emas yang dipinjamkan kepada ayahnya, barulah di hitung berapa lagi yangsisa akan dibagi kepada ibu, dan ayah maupun kami anak-anak ayah. Namun pihak PA Kls I A, Panitera dan pemenang lelang memaksakan kehendak tanpa ada mufakat bersama. Tanggal 30 Januari 2013 lalu terjadi Pelaksanaan Eksekusi ah Pengosongan lahan dan Rumah Sdr M Ramli bin Ajiak oleh Kuasa Pemohon H Maswandi SH MH (Pemohon Eksekusi) Zuriati Binti Adam (Termohon Eksekusi). Herannya pihak pemenang lelang meminta agar kami meninggalkan rumah yang akan dikuasai pemenang ingin tinggal atau menguasi rumah dua bulan maka kami tetap menolak karena tidak sesuai dengan harapan kami. Kami tetap mempertahankan, demikian juga Bapak Wilmar Simanjuntak dengan kuasa hukumnya..
Sementara Bapak Wilmar Simanjuntak telah melakukan upaya hukum juga agar sebelum dilelang rumah tersebut harus terlebih dahulu mengeluarkan kontribusi pembayaran emas yang dipinjamkan kepada ayahnya, barulah di hitung berapa lagi yangsisa akan dibagi kepada ibu, dan ayah maupun kami anak-anak ayah. Namun pihak PA Kls I A, Panitera dan pemenang lelang memaksakan kehendak tanpa ada mufakat bersama. Tanggal 30 Januari 2013 lalu terjadi Pelaksanaan Eksekusi ah Pengosongan lahan dan Rumah Sdr M Ramli bin Ajiak oleh Kuasa Pemohon H Maswandi SH MH (Pemohon Eksekusi) Zuriati Binti Adam (Termohon Eksekusi). Herannya pihak pemenang lelang meminta agar kami meninggalkan rumah yang akan dikuasai pemenang ingin tinggal atau menguasi rumah dua bulan maka kami tetap menolak karena tidak sesuai dengan harapan kami. Kami tetap mempertahankan, demikian juga Bapak Wilmar Simanjuntak dengan kuasa hukumnya..
Sehubungan
dengan Penetapan Ketua PA Medan Nomor
477/Pdt.Eks/2008/PA/ Mdn 2 Januari 2013 dengan sebidang tanah dan
bangunan Jln
Bromo No 67 Kel Tegal Sari Mandala III Kec Medan Denai dengan luas 20x40
M
berdasarkan sertifikat hak milik No 1211 atas nama Ramli Koto.diduga
penzoliman dilakukan pihak oknum PA Medan kls I A menurut pengakuan
Andre akan dilaporkan ke aparat pengak hukum baik di Kepolisian, dan
akan melakukan peradilan ke Komisi Yudisial agar mengungkap dan
mengusut putusan lelang yang keliru, yang diduga direkayasa oknum-oknum
sepihak sehingga belum memiliki kepastian hukum yang adil sesuai
analisa Andre.
Pengakuan
Andre di TKP Jln Bromo, 30 Januari
2013 ksekusi gagal adanya tindakan ketegasan kami melakukan devensif
atau tangkisan karena HAM . Adapun Kronologis masalah Zuriati melakukan
penggugatan
perceraian
terhadap ayahnya berawal pengakuan
Ramli Koto (ayah Andre) . Lebih sedih lagi ketika adiknya yang paling
kecil Sofia usia dua tahun dan saat itu masih menyusui. saat
ditinggalkan ibunya.
Surat eksekusi keputusan sepihak (Error In Person) menurut Andre disinyalir menyalahi prosedur hukum dan pengakuan Andre keputusan ini dianggap sepihak diduga tidak transparan, berat sebelah, penuh rekayasa maka sampai titik darah penghabisan ia berjanji tidak akan menyerahkan rumah ini kepada oknum eksekutor karena diduga juga adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan tidak ada menurut pengakuan Ramli Koto merasa korban tindakan sepihak. Ramli Koto tidak ada diundang memberitahukan hal tersebut diatas.
Kapan dilelang menurut sepengetahuan Ramli Koto juga tidak ada tahu-menahu, bahkan agenda pelelangan yang diterbitkan di salah satu media medan yang ditandatangani Hilman Lubis hingga Eksekusi ini dianggap sudah melanggar prosedural hukum atau KUHP. Ketika ditanya masalah ini kepada Panitra Hukum Hilman Lubis, menjawab alasan anmanning merupakan alasan dibuat-buat.
pungkasnya. Andre dan Ramli Koto meminta agar memperlihatkan perihal tandatangan tersebut namun pihak juru sita sempat tidak mau menunjukkan kebenarannya. Maka menurut dugaan Andre Pihak jurusita lelang, atas sepengetahuan Bapak Ketua PA telah telah berkolaborasi melakukan penipuan dan penggelapan tanda tangan Ramli Koto, dianggap Kejahatan penipuan baik penipuan ringan ataupun penipuan berat bisa dikenai hukuman sesuai dengan pasal penipuan KUHP yang diatur dalam bab XXV.
Menurut pengakuan Andre dasar hukum yang dipelajarinya dari Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan Pasal – pasal penipuan KUHP terdiri dari beberapa pasal, yaitu mulai dari pasal 387 KUHP hingga pasal 394 KUHP, di mana pada setiap pasal jenis hukumannya berbeda tergantung dari jenis penipuan yang dilakukannya. Namun dari sekian banyaknya pasal penipuan yang berlaku, digunakan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. “bahwa sehubungan dengn pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor: 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”Pelanggaran KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Namun ketika Andre dan Ramli Koto melihat pembuktian segala surat yang ditunjukkan tanda-tangan ayah diduga disecan menjadi jelas bahwa tanda tangan tersebut tidak sama.
Ketika Andre meminta fothocopi yang tertera tanda tangan Ramli Koto Hilman seakan mengelak karena harus meminta izin Ketua PA Medan Kls I, bah....? ujar Andre keheranan. Namun akhirnya Andre meminta agar di fotho saja. Akhirnya pengakuan Andre bahwa jalur hukum akan kita tempuh lagi karena hukum masih dimainkan oknum-oknum yang diduga ada kepentingan sepihak yang tak memiliki hatinurani. Lebih naifnya lagi harga lahan rumah hanya seharga Rp 650 juta mau dibayarkan oknum mafia yang direkayasa sudah diserahkan kepada ibunya Zuriati sebesar Rp 325 juta dan sisanya ayah tak mau menerimanya adalah karena ini dianggap perampasan, pemaksaan dan terindikasi suatu tindakan intimidasi, penzoliman sedangkan harga pasaran lahan sebenarnya Rp 1, 2 Miliar.
Yang mengagetkan Andre sang "Mafia tanah meminta pembayaran kepada ayah (Ramli Koto) Rp 1, 2 Miliar kalau lahan rumah tersebut masih ingin kami miliki, kan imposibel (tak mungkin) kami mau! tegas Andre didampingi teman-teman mahasiswa Universitas Harapan Fakultas Hukum yang datang mengunjunginya karena prihatin.. (Koko)
Foto: Pak Ramli Koto didampingi anaknya Andre dan Onchoi Panggabean LSM Tipikor (atas) dan Foto Pak Ramli depan rumahnya Jln. Bromo 67 Medan gagal dieksekusi karena isteri Zuriati "curi emas 2 Kg dan kawin lagi sebelum cerai"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar