Kamis, 04 April 2013

Buruknya Kinerja PA Kls I Medan


PA Kls I A Medan Eksekusi Rumah Jln Bromo Biadab Ala Koboi                                                               Medan, SSMP 45
Sungguh biadab dan tak bermoral  tindakan Pengadilan Agama Kls I Medan melakukan tindakan eksekusi secara brutal bukanlah tugas dan amanahnya karena masalah harta gono- gini suami isteri, maka pihak DPR harus segera peduli  dan memanggil pihak PA Kls I Medan merupakan perbuatan yang tidak relevan dengan agama. tidak melalui prosedur hukum. Tanpa memanggil Ramli Koto sebagai "Korban Eksekusi " dalam gelar perkara melelang, tak ada pernyataan persetujuan untuk dilelang, tak ada menghadiri agenda lelang, tak ada menanda tangani setuju siapa pemenang lelang, dan tak ada menerima sepeserpun dari rumah yang dilelang.

Naifnya lagi, PA Kls I Medan memaksa ratusan Personil Polisi Polresta Medan dan Polsek Medan Area terlibat dalam aksi dorong masuk untuk mengeksekusi Rumah  Pengusaha Emas Ramli Koto membuahkan kericuhan. Selain  karena Ramli Koto dan anaknya Andre dipukuli  massa suruhan PA Kls I Medan mobil dirusak dengan alat besi memukul kaca depan memancing emosi Andre untuk keluar dari halaman rumahnya dihalangi massa suruhan PA Kls I A Medan sehingga mengakibatkan kecelakaan terhadap dua Wartawan dan personil polisi yang terlihat arogan. Eksekusi Ala Koboi ini nyaris mengundang emosi masarakat namun karena ditenggarai tokoh agama dan Lembaga Swadaya Masyarakat kericuhan dapat diredam  sangat kecewa dan  mengecam penzoliman yang dilakukan Pengadilan Kls I Medan dan Mediator Non Hakim Hilan Lubis SH dkk, pengacara  Agusmar dan mantan isteri keduanya  Zuriati yang kong kali kong membohongi Pengadilan Agama (PA)  Kls I A Medan.  Tindakan rekayasa kasus " perceraian " diwakili kuasa hukum mantan isterinya Zuriati  yakni H Maswandi SH MHum dan kawan-kawanya  dimenangkan PA Kls I A Medan Agusmar Pili warga Jln Amaliun Gang Juhar Medan sangat menyakiti hati nya dan anak-anaknya yang saat ini menderita akibat kerakusan dan ketamakan merampas lahan rumah Ramli Koto melalui pemaksaan eksekusi sepihak tanpa prosedur hukum, Ramli Koto menuding pihak PA Kls I A Medan tidak takut akan Tuhan.

Hal ini disampaikan Ramli di Jln Bromo Medan, Rabu, (3/4) dengan tenang meskipun isi rumahnya dipaksa dikeluarkan oleh rusa-rusa atau kuli-kuli Pengadilan Agama yang dibacakan Fuadi Can Nasution 

Menurut pengakuan Ramli Koto bahwa perbuatan Agusmar Pili  mempermainkan hukum bersama PA Kls I Medan itu diduga ada keterlibatan salah seorang oknum perwira polwan Poldasu  br Nasution  terkesan tak memiliki moral dan tak mempunyai nilai agama dan adat budaya yang baik lagi ditudingnya Agusmar memiliki roh pemecah dalam rumah tangganya sebagai Ketua Persatuan Keluarga Desa Padang Pariaman. Agusmar telah menjadi catatan hitam bagi saya sebagai anak perantau dari padang Pariaman tak memiliki jiwa Pancasilais sejati, berani berkhianat gara-gara hartaku yang tak seberapa ini, maka saya akan membuat perjanjian pada sesama perantau desa Padang Pariaman (PKDPP) Kota Medan maupun di Kampung halaman agar Agusmar sadar dan bertobat sebelum ditobatkan.
Di samping itu Agusmar terkesan bukan saja  hendak merampas harta dan  kebahagiaan saya dan anak-anak saya tapi mantan isteri saya juga dikacaukan dan diperasnya untuk kepentingan kelompok dan pribadinya, untuk meraup kekayaan sendiri.
Ramli Koto  menolak tegas eksekusi lahan rumah Jln Bromo Medan  tersebut sudah diputuskan  PA Kls I Medan yang terlalu jauh intervensi masalah harta gonogini yang membuat saya semakin kuat dan tabah menghadapi semua persoalan saya tanggunggung sendiri.
Saya telah  setuju bila keputusan PN Medan No 267/Pdt. G/G 2012/PN Medan sebagai sita jaminan (conservetoir-Beslag) ditanda tangani H H Bastarial SH MH atas gugatan Wilmar Simanjuntak  (pemohon sita) lawan Ramli Koto dan Surat dari Juru Sita Penggati Muhammad Syarief Nasution SH Sebelumnya permasalahan utang piutang perhiasan seberat 1, 5 Kg yang saya pinjam dari Wilmar Simanjuntak teman dan saya anggap seperti Bapak saya sendiri  ini sudah berpuluh tahun berjuang membuka usaha dagang emas. Utang saya itu diketahui mantan isterinya Zuriati atas utang emas 1,5 kg dari Wilmar Simanjuntak sebelum kasus perceraian. Namun Zuriati yang keras kepala mau dipengaruhi nafsu setannya mencuri dan kawin sebelum cerai seperti binatang. Binatang saja sayang sama anaknya...!
Sudah dua kali Ramli Koto menggugat Zuriati karena sering meninggalkan rumah bersama pria idaman lain (PIL) pertama Tahun 2004 Nomor gugatan 181/Pdt/PA Medan  kemudian pulang namun Ramli Koto belum mendapat respon dari Pengadilan Agama Tahun 2005 dan  gugatan cerai No 269/Pdt/2006 Ramli berharap PA Kls I Medan  tidak melakukan Eksekusi hari Rabu, 3 April 2013 ini namun kalupun terpaksa eksekusi rumah saya berlangsung  mana mungkin, karena rumah ini sudah disita PN Medan yang dimenangkan oleh Wilmar Simanjuntak. dan surat Hak Milik ada pada saya, tiadak ada utang saya di Bank, kenapa hanya persoalan harta gono-gini dipaksakan eksekusi? "Rumah ini untuk kebahagiaan anak-anak saya, bukan untuk Zuriati mantan isteri yang menggelapkan emas 2 Kg Tahun 2005 lalu kenapa tak diusut pihak polisi Medan Area ada apa?, kemudian kawin halangan  dua kali pula lagi seperti binatang......sebelum saya ceraikan PA Kls I Medan memaksa eksekusi? Maka saya menduga PA Kls I A Medan tak punya hati nurani mau meracuni hidup saya dan anak-anak saya. Eksekusi pengosongan rumah Nomor 477/Pdt.G/2008/PA Medan Cacat Hukum," demikian menurut Koto.
"Semoga Tuhan mengampuni orang-orang yang mau menzolimi saya dan anak-anak karena itu saya  tak pernah takut sama siapapun apalagi saya sudah pernah ditembus empat peluru ketika masalah pertikaian Brimob dan Linud, maka saya tetap akan melanjutkan masalah ini  akan saya sampaikan kepada pihak KY, Panglima Kodam, Kapolda, Kapolri, DPRDSu, dan kepada Komnas HAM" ujar Koto lirih sambil meneteskan air mata namun tenang.
Ditambahkan Ramli Koto menegaskan lambat atau cepat  Tuhan  akan membalaskan kejahatan mereka  yang menzolimi saya sebab bukan kutukan namun hukuman pasti mereka terima dan saya terus berjuang melawan tidakan penzoliman mereka artinya " Saya Siap dan tidak takut untuk berjuang melawan Agusmar, Zuriati oknum Polwan Poldasu Br Nasution dan Pengadilan Agama  Medan yang  merekayasa merampas hak anak saya dan mereka semua ini yang merampas kebahadiaanku dan anak-anakku maka  hingga titik darah terakhir saya tetap melawan!!! ujar Ramli Koto mengakhiri. (Citra)

Kabid Infokom Perempuan LIRA Sumut Menghimbau:  DPRD Sumut Panggil Ketua Pengadilan Agama Kls Meda
* Diduga ada ketidak sinergisan antara Hakim dan Mediator Non Hakim                                                                                                                    *Eksekusi dimenangkan diduga bagi berduit Secara Sepihak dan Biadab
Medan, SSMP 45
Eksekusi Pengosongan lahan rumah milik Ramli Koto alias Ajiak di Jln. Bromo No 67 Medan yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Kls I Medan yang diketuai Nur Muhammad Huldrin SH MH perlu mendapat perhatian serius dan fokus agar masyarakat yang mengadukan permasalahan keluarga dalam gugatan cerai mendapatkan kepastian hukum yang kondusif, baik antara tergugat maupun tergugat lebih mengutamakan hukum yang berkeadilan artinya karena tergugat tak memberikan upeti lalu penggugat memiliki dana dari yang digelapkan dan ada keterkaitan berkolaborasi dengan oknum-oknum petinggi dijajaran pemerintahan atau maaf (red: orang gajian) lalu pihak AP Kls I A memaksakan kehendak melakukan eksekusi tanpa memikirkan nasib keturunan korban eksekusi.
Menurut pantauan penulis korban perceraian selalu menjadi perhatian karena gagalnya cit-cita anak seperti yang dialami Ramli Koto dan ke tiga anakanya Andre, Dodi dan Sofi yang paling kecil diambil ibunya Zuriati dari sekolah menjadi PR bagi Andre, Dodi dan ayahnya Ramli Koto.
Sungguh biadab dan tak bermoral tindakan Zuriati sebagi perempuan yang seharusnya memiliki kodrat "Ibu" kawin halangan bersama suami orang pula terkesan "si Babi Jalang" tanpa ada perceraian (POLYANDRI) wajib dimusnahkan dari muka bumi Pancasila ini. Dalam mengharungi bahtera rumah tangga "Anak adalah harta kekayaan yang dari Tuhan wajib hukumnya orang tua baik ayah maupun ibu menafkahi bahkan membahagiakannya. Maka untuk lebih keras lagi " Harimau saja sayang pada anaknya" kenapa Zuriati tak demikian tentu adanya pihak ketiga yang diduga meracuni hidupnya sehingga imannya goyah dan hancur berantakan.Guna menindak lanjuti persoalan ini Polisi dan PA Kls I Medan diduga "Pilih Kasih karena ada kepentingan memperkaya diri?"Coba bayangkan beberapa tahun lalu Ramli koto dan mantan isteri keduanya Zuriati  meminjam emas dari Wilmar Simanjuntak untuk usaha dagang emas kemudian dari peminjaman emas memperoleh keberuntungan 2 Kg dan Ramli dan Zuriti berjanji akan mengembalikan nanti dari rencananya penjualan rumah Jln Bromo sebab tak ada lagi harta membayarkannya karena terjadi peristiwa dialami Ramli Koto ditembak sehingga ada emap peluru bersarang di tubuhnya saat pulang pesta melintas di Binjai naas saat pertikaian antara TNI LINUD 100 dan Brimob, beruntung Tuhan masih menuntut tanggung jawab dari Koto masih hidup hingga saat ini, kemudian di hadapan Pangdam Kapoldasu berjanji akan memasukkan Andre masuk Akpol (akademi kepolisian). Selanjutnya Andre mendapat undangan dua kali dari Kapolri untuk masuk Akpol gagal karena si wanita jalang ibunya menggelapkan emas 2 Kg. Jangankan gagal jadi Akpol kuliah di Harapan pun gagal karena kehabisan biaya mencari ibunya ke sana- ke sini. Ketika Ibunya pulang, ayahnya tak mau banyak bicara, sebab sudah jijik melihat isterinya melakukan perselingkuhan di rumahnya, dan menemukan dalam tas sebuah fotocopi surat nikah di Padang Pariaman. Oleh sebab itu Andre uring-uringan mengusir Zuriati yang tak memiliki rasa malu itu diusir dari rumah oleh Andre karena sudah tak tega melihat ayahnya dizolimi ibunya Zuriati tidak takut akan hukuman Tuhan.Maka tanggal 3 April 2013 pukul 10.30 Wib arogansi PA Medanmengundang perhatian masyarakat perlu ditegur pihak Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara karena menurut penulis antara hakim dan Non hakim ada ketidak sinergisan sehingga sebelum api berkobar lebih besar Apakah tidak sebaiknya diusulkan  DPR Pusat dan DPRD baik tingkat I maupun tingkat II agar Pengadilan Agama Kls I Medan di "Bekukan?" Selain tak bersinergis selalu melakukan "Eksekusi" sepihak tanpa hati nurani. (Citra)
Penulis adalah: Nurlinche Hutabarat SPd Kabid Infokom Perempuan LIRA Sumut -Alumni Universitas Negeri Medan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar