Kamis, 04 Juli 2013

Whistle Lower dan Justice Collaborator

Kasus Dugaan Korupsi
Whistle Blower dan Justice Collaborator Diduga Akan Dilakukan Gatot Pujo Nugroho?


Medan, SSMP  Whistle  Blower dan Justice Collaborator (mengungkap Tabir) 
merupakan hal yang baru dalam dunia hukum di PN Medan iplementasinya akan terjadi  dapat dipahami bahwa konsep yang baru ini  akan banyak mengandung banyak pertanyaan, perdebatan, sanggahan, dalam perkara dugaan korupsi.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 tentang perlakuan tersebut di atas. Strategi menyelamatkan diri dan untuk mendapatkan hukuman yang ringan, hukuman percobaan maka pelaku tindak pidana tertentu,  dan bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.  Oleh sebab itu bila pelaku utama yang mengajukan permoonan menjadi justicecollabolator pasti ada motif terselubung untuk lepasdari tanggung jawab. Maka KPK sebagai lembaga super body, sejak awal mewaspadai modus terselubung para pelaku utama

Seperti 25 Tokoh diantaranya 23 pengacara menggugat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho PN Medan harus mewaspadai hal ini agar tidak terjadi dan tidak terjebak kasusWhistle blower  dan justice collaborator dalam  sidang perdana gugatan oleh 23 pengacara terhadap Gatot Pujo Nugroho yang juga Gubernur Sumatera Utara itu, digelar di Pengadilan Negeri Medan  dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin langsung Wakil Ketua PN Medan Surya Pardamean di ruang Cakra I Jln  Kejaksaan PN Medan Jln Kejaksaan Medan,  Kamis (04/07/2013)
Gugatan juga turut  tersandung yakni Ketua DPRD Sumut, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Sumatera Utara, Kapolda, Kejaksaan, Mendagri, dan Presiden RI. Khusus untuk Gatot Pujo Nugroho digugat atas nama pribadi sebagai Gubernur Sumatera Utara oleh 23 pengacara.

Kemudian dari pihak penggugat, dari 25 tokoh masyarakat diwakili
empat orang penasehat hukum, salah satunya, Hamdani Harahap dan dari pihak tergugat hanya perwakilan Presiden SBY dan Mendagri yang tidak hadir. 
Gatot Pujo Nugroho dianggap  melecehkan panggilan PN Medan  dan tidak sah oleh Hakim dikarenakan hanya diwakili oleh staf pemprov.
Selanjutnya Hakim Surya Pardamean menegaskan ironisnya  “Untuk saudara yang mewakili Gatot Pujo Nugroho, tidak sah jika diwakili oleh Staf Pemprov, jadi harus yang legal yakni advokat yang sah. Karena yang digugat, Gatot secara pribadi. kalau Gubernur bisa diwakili,” ujar Surya Pardamean dengan tegas.
Diketahui, gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap pada 3 Juni 2013 lalu. Citezen Lawsuit merupakan langkah hukum bagi warga negara untuk menggugat tanggungjawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Terkait materi gugatan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut yang baru seumur jagung.
“Sebagai pemimpin, Gatot Pujo Nugroho lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara, dan demikian  juga para tergugat dalam hal ini, DPRD Sumut, Kapoldasu, Kejatisu dan BPK yang tidak menjalankan fungsinya. Kasus korupsi marak, konflik tanah tak kunjung selesai, dan infrastruktur jalan yang rusak akibat praktik korupsi yang massif di Sumatera Utara harus diproses hukum secara fokus dan serius  sebelum api berkobar dari masyarakat Sumatera Utara ini, tak boleh ada yang kebal hukum di negara ini,” imbuh,  Hamdani dengan tegas. (Citra/Lenny)                                                                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar