Jumat, 14 November 2014

Polsek Sunggal ”Sulap“ Korban jadi Tersangka harus Bertanggung jawab

Nyana Sandri dan Sanjev  Kumar Surati Kapolda        
                 
                       
                                                                                  
Penganiaya  Ruslan (ayah)                Penganiaya  Rido (anak Ruslan)

 Medan, SSMP                                                                                                        Karena belum puas terhadap penegakan  hukum belum berpihak pada yang lemah  maka akibat penganiaya dilakukan terhasap NNyana Sandri  (56) warga dan Sajev warga  Jln Asoka Blok XIII  Medan Selayang .Pol:BP/193/XI/2013 Reskrim ya terpaksa kami menyurati Bapak Kapoldasu, Kabid Propam dan Dirwasdik karena kami merasa Polsek Sunggal  “tak mengayomi, dan tak melindugi ‘ kami adalah korban.
Sebelumnya, kronologis awal yaitu pelaku aniaya Ruslan menabrak pagar rumah Nyana Sandri pukul 23.45 malam. Kemudian Ibu Nyana mempertanyakan “kenapa kamu tabrak Ruslan?” lalu Ruslan  keluar dari mobilnya  mengatakan, “Ada apa kau keling seraya dengan brutal ala kompeni menganiaya Yana  yang sudah bercucu ini tanpa basabasi, dan anaknya Ridho keluar dari rumahnya juga secara bersama menunjang, meninju dan memukili saya,” pungkas nyana bersebelahan rumah dengan Ruslan pelaku aniaya.
Nyana dan Sanjev tidak terima perbuatan tindakan  kedua pelaku Ruslan dan Ridho tanggal 14 Agustus 2014  kami melapor ke Polsek Sunggal Nomor STTPLP/1827/VIII/2014/  SPKT Polsek Sunggal perkara pidana secara bersamasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 351 KUHPidana yang terjadi 15 Agustus 2014 dengan harapan hukum ditegakkan, tutur Nyana dan Sanjev yang  diperiksa Juper J Tarigan
Korban memohon agar pelaku diberi sanksi sesuai pelanggarannya dan hukum ditegakkanlah, karena hingga saat ini Nyana masih merasakan akibat penganiayaannya dadanya masih sakit, bahkan sesekali ia mengalami pendarahan akibat tendangan dan tunjangan didada dan perutnya, demikian imbuh Yana Sandri sambil meneteskan air mata. Naifnya hingga berita ini diturunkan kedua pelaku tidak ada minta maaf dan selalu bersikap arogan, sombong dan pongah,  bahkan mereka sering arogan menyindir kami tapi kami tetap tenang, tutur Ibu Nyana
“Penganiayaan dalam pasal “170 Jo 351 KUHPi sudah ada visum dan saksi-saksi sesuai apa yang diminta  juper, hingga saat ini saya masih merasakan sakitnya tutur Nyana sambil menunjukkan  bukti luka, memar, lembam dan setiap buang air besar dan buang air kecil sulit,” tuturnya
Kami kaget hari Rabu 5 November 2014 saya dipanggil bersama anak saya Sanjev bukan sebagai  saksi  tapi dalam surat panggilan resmi dijadikan tersangka  oleh Polsek Sunggal yang ditanda tangani Kapolsek Sunggal Aldi Subartono SH SIK MH, Juper  MS Hadi Damanik dari laporan Ruslan dan Ridho Nomor S,Pgl/798/XI/2014 Reskrim , kemudian anak saya juga dipanggil Nomor S,Pgl/797/XI/2014 Reskrim dikenai pasal 351 Jo 335 KUHP, demikian, tutur Nyana
Kalaupun anak saya datang untuk membela ibunya di dalam rumah nyaris meregang nyawa akibat dianiaya Ruslan dan Rido warga Jln Asoka persis sebelah rumah saya itu langsung tiba-tiba Ruslan, Rido, Rian dan temannya ikut membiting/mencekik leher Sanjev seraya memukuli dan menunjang badan dan wajah dengan spontan Sanjev  ketika hendak mengambil parang yang terbungkus kain dari steleng dirampas warga karena tak ingimn melihat sanjev berbuat yang sama seperti yang dilakukan Ruslan dan anak-anaknya yang menghajar saya dan Sanjev, tapi syukurlah pikir Nyana seraya mengucapkan terimakasih pada warga yang menenggarai.
Karena sakit bukan main dirasakan ibu, paska dianiaya  Ruslan dan anaknya Rido,  hari itu juga 5 November 2014 pukul 11.30 Wib usai diperiksa sebagai tersangka ibu saya Nyana Sandri diopname selama tiga hari di RS Tere Margaretha, dokter menuturkan langsung pada Sanjev sesuai keterangan dalam surat bahwa ada inveksi dalam kantong kemih akibat tendangan keras yang dilakukan semena-mena oleh Ruslan dan Redo, demikian jelas Sanjev menirukan ucapan dokter
Kami heran dan sangat kecewa, terhadap kinerja oknum Polsek Sunggal yang hingga berita ini diturunkan tidak ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap kami yang korban, dipanggilpun tidak justru, naifnya kami dipanggil sebagai tersangka. 

Lalu  "Siapa korbannya, "tanya anak saya kepada juper MS Hadi Damanik yang menerima laporan ini juper Tarigan dan Damanik terkesan merekayasa agar seplit saya pikir tak professional, tak cerdas alias membeo, menuding kami langsung “tersangka” tutur Ibu Nyana Sandri yang memiliki 12 orang cucu.
Ditegaskannya, “Kami berharap Kapolda Sumatera Utara, benar-benar meresponi masalah penganiayaan yang kami sebagai korban, ini adalah orang susah tak punya apa-apa. Kami berdoa semoga Bapak Kapolda Sumatera Utara diberikan khikmad akal budi sorgawi beserta jajaran membela hak yang teraniaya, dengan memohon agar oknum  Kapolsek, Kanit dan juper  Sunggal  ini nantinya dipanggil dan diperiksa agar ada titik terang tdak semena-mena, demi tegaknya hukum,  imbuh Ny Nyana Sandri didampingi anaknya yang  dianiaya, Ruslan, Rido dan  Rian (Citra)

(fotho Ibu Nyana Sandri, anaknya Sanjev dan Suster Br Marpaung di RS Tere Margaretha, Medan 8/11/2014)                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar