Selasa, 04 November 2014

Polsek Sunggal Terima Laporan Perusakan Instalasi Listrik dan Barang Purnama Sari Hutabarat

Rudi dan Doni Layak Dihukum
                                         fotho Alm Wiliater Hutabarat dan Ibu Yuniar Br Silalahi


                             Panondang, Sari dan Gusti

Medan, SSMP 
Merubah Surat Rumah milik almarhum Wiliater Hutabarat dan Ibu Yuniar Silalahi  tanpa ada persetujuan dari 9 ahli waris menjadi milik cucu Deddy Rizaldi Hutabarat anak Rudi Hutabarat yang dikeluarkan BPN menjadi polemik. Notaris dan BPN saat peubahan surat diduga berkolaborasi tanpa survey lapangan  menjadi bumerang,  Kesedihan, keheranan dan keresahan keluarga dan Purnama Sari Br Hutabarat (38) warga Jln Binjai Km 8,8 Gang Sehat No 459 Kampung Lalang Medan karena abangnya Rudi Hutabarat warga Diski  dan anaknya  Doni Hutabarat warga P Siantaralnya Rudi meminta tanda tangan kepada saudaranya untuk digunakan meminjam uang ke Bank Sumut, ternyata niat jahat Rudi belum ketahuan saat pengalihan nama pemilik rumah Wiliater Hutabarat dibuatnya W Hutabarat dan Ibu Junian Silalahi adalah salah sedangkan nama Ibu seharusnya Yuniar Silalahi. Kesalahan itu dibuktikan adanya  "Surat Penyerahan Hibah" palsu yang dibuat Rudi Hutabarat pada tanggal 12-10- 2014 bahwa Wiliater sedang tak dapat bicara karena sedang berada di Ruang ICU di Rumah Sakit, sehingga keluarga menuding Rudi telah sengaja berniat jahat.
Modus ingin merampas hak milik bersama warisan orang tua yang telah tiada Rudi masuk dengan merusak pintu rumah peninggalan orang tuanya almarhum Wiliater Hutabarat dan Ibu Yuniar Br Silalahi selama ini dijaga Panondang Mangara Tua Hutabarat. Padahal sebelumnya rumah ini sudah pernah diagunkan untuk modal usahanya tapi karena tumpur maka Rudi mengalihkan nama pada anaknya Deddy Rizaldi Hutabarat dengan cara menipu Abang dan adik-adiknya pura-pura pinjam modal melalui Bank Sumut. Ada 9 bersaudara naifnya, setelah ahli waris pertama sudah meninggal dunia yakni Bonar Oloan Pardamean, selain tanda-tangan Gusti dipalsukan Rudi, nama Amelia Hutabarat tidak diikut sertakan sebagai saksi sedangkan, Togu, Palti dan Purnama Sari ikut menanda tangani karena niat mengagunkan ke Bank bukan mengalihkan ke BPN yang diketahui dan disaksikan Kepala Lingkungan. 
Akhirnya niat busuk Rudi Hutabarat Terungkap.
Kronologis awal, Purnama Sari  Htabarat (anak paling bungsu) kaget tiba-tiba Rudi  merupakan anak ketiga dari 9 bersaudara ini sengaja datang marah-marah membawa preman-preman mencapai 20 orang diduga dibayar untuk merusak  barang usaha Panondang Mangarat Tua Hutabarat abang Rudi nomor dua  yang dijaga Panondang Hutabarat. Rudi anak nomor tiga ini diduga dirasuki setan  tak sabar ingin menguasi harta Wiliater Hutabarat dengan paksa secara beringas merusak pintu depan, pintu samping dan pintu belakang rumah peninggalan almarhum ayah mereka berupa meja-meja dan meteran listrik negara dirusak dan dicopot terjadi pada tanggal 26 Oktober 2014 lalu,  Rudi yang lupa diri dengan membawa puluhan preman,  demikian tutur Panondang didampingi Gusti, Emelia dan Sari terhenyak kaget nyaris tak kondusif karena perang mulut sesama saudara seayah dan seibu..
Kemudian usai merusak Rudi dan anaknya Doni dengan sombong dan arogan menunjukkan Surat Sertifikat BPN atas nama Deddy Rizaldi Hutabarat seraya menyebutkan, bahwa rumah ini bukan milik almarhum Wiliater Hutabarat, demikian disebut Sari menirukan ucapan Rudi. 
Sari yang didampingi Iboto/abangnya Panondang Mangaratua  Hutabarat, yang datang dari Lubuk Pakam, Gusti Hutabarat sengaja datang dari Padang Pariaman, kakkanya Emelia marah melihat kelakuan dan tindakan Rudi yang anarkis dan brutal membua  kaget bukan kepalang ketika Rudi datang lagi  hendak  merusak  rumah  yang dianggap bersejarah itu., pada hari Selasa 3 November 2014 pukul 15.00 Wib. Naifnya Rudi telah menjual rumah warisan itu kepada tetangga sebelahnya seharga Rp 800.000.000,- diduga sudah dibayarkan namun masih belum lunas, ucap Sari.
Dari pengakuan Sari akibat perbuatan itu dengan berat hati terpaksa membuat   laporan di Polsek Sunggal, tuturnya.
Ditambahkan Sari, karena Rudi saudaranya telah menggati nama rumah orang tuanya Wiliater Hutabarat dengan penipuan apalagi merusak barang-barang dan merusak  meteran listrik Rudi harus menerima ganjaran sesuai perbuatannya, karena Sari yakin kalau ayah dan ibu masih hidup tidak rela rumah itu dijual tanpa ada transparansi dengan ayahnya yang merupakan purnawirawan perwira TNI,  demi tegaknya supremasi hukumr terpaksa saya bersama keemmpat saudara Sari melaporkan ke Polsek Sunggal Nomor STTLP/2371/K/2014/SPKT POLSEK SUNGGAL atas tindakan pidana pasal 363 dan 406 KUHP tentang perusakan pintu rumah depan, samping, belakang, meja-meja, dan instalsi listrik negara. Keluarga yang tidak setuju akan melaporkan masalah ini ke BPN, PN Medan dan ke Poldasu, imbuh Gusti dan Panondang.  (Jhon/).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar